Kelembagaan DAS

Christine Wulandari

PENINGKATAN KAPASITAS UNTUK PENGUATAN PARA PEMANGKUPERAN (Stakeholders) PENGELOLA JASA LINGKUNGAN

(Christine Wulandari – WWF Indonesia Dan Universitas Lampung)

Lokakarya Nasional “Pembayaran dan Imbal Jasa Lingkungan” 14-15 Februari 2005

Pendahuluan

Pada akhir dekade tahun 2000-an, pendekatan pengelolaan lingkungan atau sumberdaya alam yang berorientasi pada permintaan pasar meningkat sebagaimana layaknya semua sektor di bidang ekonomi lainnya. Aspek pemasaran atau aspek ekonomi secara umum selalu bertumpu kepada sektor swasta untuk dapat berperan secara aktif. Disisi lain, diharapkan bahwa pemerintah dapat menyiapkan perangkat atau mekanisme penge-lolaannya sehingga sumberdaya alam dapat dikelola secara lestari.

Mekanisme pembayaran jasa lingkungan termasuk didalamnya jasa air adalah salah satu inovasi yang saat ini cukup dikenal di berbagai dunia. Hal ini sangat beralasan karena 20% penduduk dunia kekurangan akses terhadap fasilitas air bersih dan separuh penduduk dunia kekurangan akan fasiltas kesehatan (Cosgrove dan Rijsberman, 2000).

Menurut Landell-Mills dan Porras (2002) perkembangan pemasaran jasa air di dunia diakibatkan memang adanya permintaan pasar (52%), karena adanya peraturan pemerintah (28%), adanya penawaran (8%) dan hal-hal lainnya (12%).

Berbicara tentang pemasaran jasa lingkungan tentu akan pula membicarakan si pelaku usahanya yang sering disebut dengan pengusaha atau pelaku bisnis. Banyak pelaku bisnis atau pengusaha yang berpandangan bahwa dalam mengembangkan usahanya tergantung dana investasi dan asset yang dimiliki. Pada umumnya, menurut mereka dana investasi adalah factor penentu karena dapat untuk pengadaan sarana, prasarana dan teknologi yang relevan dengan bidang usaha yang digelutinya. Pendapat ini tidak sepenuhnya keliru namun sebenarnya ada hal ini yang juga penting dalam menjalankan suatu usaha yaitu tenaga kerja atau sumberdaya manusia. Masalah akan timbul terkait dengan pengadaan tenaga kerja karena modal dana dan aset yang ada dapat dipergunakan secara optimal dan efektif bila sumberdaya manusia yang menjalankannya berkwalitas prima.

Tenaga kerja yang berkwalitas akan merupakan salah satu persyaratan yang diutamakan dalam rekruitmen. Bila tenaga kerja yang berkwalitas telah dimiliki maka perlu adanya perencaanaan sumberdaya manusia sebagai strategi pengelolaan agar mereka tetap bersedia bekerja dan tidak ingin pindah ke tempat usaha atau perusahaan yang lain. Dengan demikian diperlukan adanya pembinaan dan pengembangan kapasitas tenaga kerja yang telah dimiliki sesuai dengan tuntutan pekembangan usaha dibidang jasa lingkungan.

Prediksi karakteristik umum lingkungan usaha jasa lingkungan

Prediksi karakteristik umum lingkungan usaha jasa lingkungan dimaksudkan untuk dapat membantu suatu organisasi atau perusahaan dalam pengadaan dan pengembangan sumberdaya manusia yang mampu melaksanakan bidang usahanya.

Karakteristik umum lingkungan usaha jasa lingkungan dapat diprediksikan antara lain sebagai berikut:

Globalisasi berciri perubahan yang cepat (rapid change)

Globalisasi akan berdampak pada perubahan nilai-nilai kehidupan manusia dalam menghargai sumberdaya alam. Akan ada dua criteria penilaian manusia terhadap sumberdaya alam yaitu semakin positif atau semakin negatif. Dengan demikian diperlukan sumberdaya manusia yang mampu secara manajerial professional mengelola perusahaannya agar tetap bisa mendapatkan keuntungan dan disisi lain tetap mengelola sumberdaya secara lestari.

Perkembangan dan kemajuan ilmu dan teknologi. Diperlukan adanya sumberdaya manusia dengan kemampuan mengadaptasi kemajuan ilmu dan teknologi untuk dapat menghasikan produk terkini (up to date) sehingga dapat diterima oleh pasar karena sesuai dengan keinginan dan kebutuhan konsumen. Untuk usaha jasa lingkungan diperlukan pula adanya teknologi maju misalnya untuk dapat dilakukannya on line data atau informasi atas pengelolaan jasa lingkungan di suatu wilayah sehingga dapat diakses oleh publik setiap saat dan dari manapun.

Perubahan dan perkembangan konsep organisasi yang efektif. Bidang usaha jasa lingkungan harus pula tanggap terhadap kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan lingkungan bisnis lainnya, seperti kondisi ekonomi dan moneter, kondisi sosial politik nasional dan internasional. Dengan demikian bidang usaha ini memerlukan tenaga kerja yang memiliki wawasan luas dan mampu memprediksi kondisi bidang sosial, ekonomibaik di level daerah, nasional maupun internasional melalui analisa data secara akurat.

Persaingan yang semakin ketat dan berat.

Bidang usaha jasa lingkungan diprediksi juga akan mengalami adanya persaingan yang semakin ketat dan berat di masa depan. Berdasarkan prediksi ini maka usaha jasa lingkungan pun perlu mempunyai sumberdaya manusia yang mampu me-netapkan kapan dan dalam bidang apa harus bekerja sama dengan pihak lain serta kapan harus bersaing dengan yang lainnya. Berkaitan dengan pokok bahasan ini maka diperlukan juga adanya sumberdaya manusia yang mampu menjadi team work yang solid dalam internal organisasi.

Konsep perdagangan bebas.

Konsep perdagangan bebas merupakan konsep yang akan diberlakukan secara internasional dan usaha jasa lingkungan tidak akan terlepas dari pengaruh yang akan ditimbulkannya. Dengan demikian dalam usaha jasa lingkungan diperlukan tenaga kerja yang mampu menyiasati dan menanggulangi dampak negatif perdagangan bebas.

Dilema bisnis akibat perdagangan bebas akan terjadi ketika harus ada keterbukaan dalam menerima sumberdaya manusia domestik maupun dari negara lain. Hal sama akan terjadi ketika harus menerima produk dari negara lain yang dimungkinkan akan mendesak produk dalam negeri. Tindakan proteksi terhadap sumberdaya domestik dan produk dalam negeri akan mendapatkan tantangan sehingga menimbulkan tantangan yang serius. Berdasarkan kondisi ini maka diperlukan adanya penetapan kualifikasi sumberdaya manusia yang mampu memasuki usaha internasional dan juga perlu adanya program peningkatan kualitas atau kapasitas bagi sumberdaya manusia berpotensi yang telah dimiliki. Hal ini juga berlaku di usaha jasa lingkungan yang terkait dengan isu-isu internasional seperti CDM (Clean Development Mechanism).

Peningkatan isu sosial politik

Dunia usaha sangat rentan atau sensitif terhadap kondisi sosial politik secara nasional maupun internasional. Kondisi sosial politik pada suatu negara yang tidak stabil mengakibatkan sulitnya memprediksi dampak situasi yang ada terhadap dunia usaha, termasuk usaha jasa lingkungan. Hal ini terlihat nyata dalam dunia usaha jasa lingkungan keindahan lanskap/landscape beauty yaitu menurunnya jumlah wisatawan manca negara yang berkunjung ke Indonesia akibat tidak stabilnya kondisi sosial politik dalam negeri saat ini.

Peningkatan kapasitas para pemangku peran usaha jasa lingkungan

Definisi Peningkatan Kapasitas

Adanya beberapa prediksi karakteristik umum lingkungan usaha dalam bidang jasa lingkungan memungkinan para pengusahanya mengantisipasi dampak negatif yang mungkin terjadi dengan meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia yang dimiliki. Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (2002), kata kapasitas diartikan sebagai kemampuan menghasilkan produksi. Dengan demikian peningkatan kapasitas dapat diartikan sebagai upaya peningkatan kemampuan tenaga kerja dalam menghasilkan suatu produksi. Berkaitan dengan usaha jasa lingkungan, peningkatan kapasitas bisa berarti peningkatan kemampuan pemangku peran usaha jasa lingkungan dalam mengelola sumberdaya alam secara lestari dan menghasilkan keuntungan ekonomi.

Peningkatan kapasitas para pemangku peran diperlukan karena diharapkan mereka akan mempunyai kemampuan untuk memilih dan memberi respon terhadap perubahan sehingga mampu mengendalikan masa depannya. Adapun karaktersitik pemangku peran seperti itu umumnya memiliki (Ndraha, 1986): kemampuan, nilai-nilai kebersamaan, kekuasaan, kemandirian dan rasa saling ketergantungan terhadap pemegang peran yang lain. Dengan demikian diperlukan adanya peningkatan kapasitas agar para pemangku peran jasa lingkungan dapat melaksanakan kegiatan secara efektif dan effisien. Artinya, perlu ada perencanaan sumberdaya manusia yang merupakan proses penetapan strategi untuk memperoleh, memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan sumberdaya manusia sesuai dengan kebutuhan organisasi/perusahaan sekarang dan pengembangannya di masa depan (Nawawi, 2003).

Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan program pengembangan sumberdaya manusia di suatu perusahaan. Dalam mengembangkan kapasitas sumberdaya manusia perlu diperhatikan adanya 3 (tiga) komponen. Ketiga komponen tersebut saling erat berhubungan antara satu komponen dengan komponen lainnya (Giley dan Eggland, 1989), yaitu (1) pengembangan individu, (2) pengembangan karier, dan (3) pengembangan organisasi.

Sebagai komponen pertama, pengembangan individu banyak mengacu kepada pengembangan pengetahuan, ketrampilan, dan atau perilaku yang akan tampak dalam penampilan si tenaga kerja dan juga dalam melaksanakan pekerjaannya. Peningkatan kemampuan secara individu dapat dilakukan secara formal misal melalui pelatihan (training) ataupun program-program pelatihan secara informal. Komponen kedua, pengembangan karier lebih berfokus kepada tindakan pengelola untuk menganalisis kebutuhan dengan cara mengidentifikasi keinginan, nilai dan kompetensi yang dimiliki si tenaga kerja. Selain itu juga berfokus pada aktifitas dan penugasan secara individu yang memang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian tenaga kerja yang dimiliki. Pengembangan karier meliputi aktifitas-aktifitas secara individu dan organisasi. Aktifitas individu antara lain perencanaan karier seorang tenaga kerja, penyadaran seorang tenaga kerja akan karier yang harus dilaluinya. Aktifitas organisasi antara lain sistem penempatan tenaga kerja, sistem mentoring, pengadaan workshop, seminar atau lainnya yang terkait dengan pengembangan sumberdaya manusia. Pengembangan organisasi sebagai komponen ketiga secara langsung merupakan komponen yang terkait dengan pengembangan solusi organisasi dalam memecahkan masalah-masalah organisasi melalui struktur, kultur, proses dan strategi secara kelembagaan/organisasi. Dengan demikian, secara spesifik pengembangan sumberdaya manusia mempunyai 4 (empat) tujuan (Lawrie, 1986), yaitu: (1) identifikasi kebutuhan pelatihan bagi tenaga kerja yang baru direkrut, (2) identifikasi kebutuhan pelatihan bagi tenaga kerja yang dipromosikan untuk tugas dan tanggung jawab yang baru, (3) meningkatkan kompetensi dan keahlian tenaga kerja pada posisi/jabatan saat ini, dan (4) mempersiapkan tenaga kerja menghadapi tantangan usaha yang mungkin terjadi.

Para pemangku peran dalam usaha jasa lingkungan

Setiap para pemangku peran dalam usaha jasa lingkungan mempunyai peran yang spesifik baik yang ada di tingkat lokasi, daerah, nasional maupun internasional. Dalam usaha jasa lingkungan baik jasa air (watershed protection), keindahan lanskap (landscape beauty), perdagangan karbon atau Carbon Sequestration atau CDM (Clean Development Mechanism), dan konservasi keanekaragaman hayati (biodiversity conservation) dikenal adanya para pemangku peran sebagai berikut:

1) pemerintah (pusat dan daerah, lintas sektoral dan wilayah)
2) masyarakat (produsen/hulu dan konsumen/hilir)
3) swasta
4) lembaga swadaya masyarakat.
5) lembaga donor

Setiap pemangku peran terdiri atas individu-individu yang diharapkan mempunyai tanggung jawab untuk memiliki kapasitas dan keahlian yang memadai sesuai dengan keperluan /kebutuhan dalam menjalankan usaha jasa lingkungan.

Spesifikasi Kapasitas Sumberdaya Manusia yang Diperlukan dalam Usaha Jasa Lingkungan

Peningkatan kapasitas tenaga kerja dalam bidang usaha jasa lingkungan dapat dilakukan secara individu ataupun secara bersama atau kelembagaan. Pembedaan ini terkait dengan spesifikasi keahlian yang diperlukan oleh perusahaan pada saat tertentu. Bila perusahaan memerlukan seorang direktur yang handal maka individu yang dipromosikan diberikan pelatihan-pelatihan yang diperlukan. Ketika perusahaan membutuhkan banyak manajer karena adanya perubahan struktur organisasi maka peningkatan kapasitas tenaga kerja berpotensi dapat dilakukan secara bersama-sama. Bisa juga peningkatan kapasitas di-laksanakan secara bersama dalam rangka untuk membangun suatu team work yang solid.

Terkait dengan peserta peningkatan kapasitas, yang harus ditingkatkan kapasitasnya dalam usaha jasa lingkungan bukan hanya tenaga kerja perusahaan tetapi juga pemerintah dan masyarakat serta pemangku peran lainnya. Hal ini diperlukan karena komoditas yang diusahakan bersifat unik dan spesifik. Selain itu, keberadaan atau lokasi sumberdaya alam sebagai komoditas yang diusahakan tidak mengenal batasbatas administrasi wilayah.

Secara spesifik, usaha jasa lingkungan memerlukan banyak sumberdaya manusia dengan berbagai kapasitas dan keahlian serta ketrampilan yang saling bersinergis. Berdasarkan beberapa buku referensi dan operasional di lapangan maka kapasitas yang diperlukan dapat dibedakan atas:

  1. Keahlian atau ketrampilan atas suatu bidang tertentu, misalnya: tentang marketing atau pemasaran, silvikultur atau budidaya kehutanan, pengelolaan organisasi
  2. Memiliki kapasitas mengelola mekanisme atau skema jasa lingkungan tertentu
  3. Memiliki kapasitas dalam hal kebijakan (policy) baik di tingkat lokasi/desa, daerah maupun nasional

Berdasarkan tingkatan lokasi atau wilayah maka kapasitas sumberdaya manusia yang diperlukan dalam usaha jasa lingkungan dapat dibedakan atas kapasitasnya untuk dapat mengelola usaha di tingkat lokasi, di tingkat daerah tertentu atau di tingkat nasional bahkan internasional. Hal ini sangat terkait dengan persyaratan pada saat rekruitmen tenaga kerja atau jenis-jenis pelatihan yang harus diberikan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja berpotensi yang telah dimiliki.

Penutup

Perencanaan sumberdaya manusia dalam usaha jasa lingkungan hendaknya tidak dilakukan secara spekulatif namun dilaksanakan secara rasional dan ilmiah agar dapat memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan bidang usaha ini. Tindakan manajemen lanjutan setelah pengadaan tenaga kerja yang berkwalitas juga memegang peranan penting dalam pengembangan usaha jasa lingkungan, yaitu adanya program peningkatan kapasitas sumberdaya manusianya. Untuk usaha jasa lingkungan, peningkatan kapasitas tidak hanya diperlukan bagi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan namun juga masyarakat dan pemerintah atau pemangku peran lainnya karena komoditas yang diusahakan mempunyai karakteristik yang unik dan spesifik.

Referensi

Cosgrove dan Rijsberman. 2000. World Water Vision: Making Water Everybody’s Business. Earthscan Publications Ltd. London.

Fajri, Em Zul dan Senja, Ratu Aprilia. 2002. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher. Jakarta.

Giley, Jerry W dan Eggland, Steven A. 1989. Principles of Human Resource Development. Addison-Wesley Publishing Company, Inc and University Associates Inc. USA.

Landell-Mills, Natasha dan Porras, Ina T. 2002. Silver Bullet or Fools’ Gold?. A Global Review of Markets for Forest Environmental Services and Their Impact on the Poor. The International Institute for Envirinment and Development (IIED). London.

Lawrie, J. 1986. Revitalizing the Human Resource Development Function. Personnel No. 63, June 1986.

Nawawi, H. Hadari. 2003. Perencanaan SDM untuk Organisasi Profit yang Kompetitif. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Ndraha, Taliziduhu Drs. 1986. Materi Pokok Pembangunan Masyarakat. Penerbit Karunika. Universitas Terbuka. Jakarta

Quesne, Tom L. 2005. How Can Economic Help Me?. A WWF Field Guide. WWF Indonesia. 2004. Laporan Kemajuan Tahun Pertama Pelaksanaan Partnership Programme Agreement – Multistakeholder Forest Program (PPA-MFP). Jakarta

Leave a Comment »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.