Kelembagaan DAS

Pambudiarto (1)

PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT MELALUI LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH)

(Suatu Kajian Penguatan Kapasitas LMDH dan Peningkatan Efektivitas PHBM di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang)

Oleh: PAMBUDIARTO

Tugas Akhir, Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Profesional pada Departemen Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat. SEKOLAH PASCASARJANA, INSTITUT PERTANIAN BOGOR, BOGOR, 2008

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sebagaimana diketahui bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokratis, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperbaiki potensi dan keanekaragaman daerah.

Dalam menghadapi perkembangan keadaan serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara profesional. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan daerah. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tegas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Perlu diingat bahwa otonomi tidak dapat dilaksanakan secara efektif tanpa otonomi dalam basis perekonomian komunitas. Selama perekonomian suatu komunitas bergantung kepada perekonomian nasional dan/ atau internasional dan warga komunitas tidak mempunyai wewenang untuk mengaturnya, maka tentu akan terjadi pembatasan otonomi dalam pengambilan keputusan.

Konsekuensi dari adanya otonomi adalah desentralisasi dalam struktur kekuasaan dan pengambilan keputuan. Hal ini konsisten dengan prinsip-prinsip pemberdayaan (empowerment), didalam keputusan-keputusan suatu sistem yang terdesentralisasi, maka struktur/ organisasi dan proses/ kegiatan akan lebih terbuka (accessible) bagi warga, dan kapasitas warga untuk berpartisipasi serta mempengaruhi struktur dan proses tersebut akan meningkat dengan nyata. Hubungan antara otonomi dengan desentralisasi juga konsisten dengan prinsip keberlanjutan atau kelestarian, karena struktur-struktur sosial yang kecil cenderung lebih tahan hidup dan mudah berintegrasi dengan lingkungannya.

Otonomi dan desentralisasi mempunyai kaitan erat dengan kemandirian (self-reliance). Kemandirian komunitas diartikan bahwa komunitas mengutamakan nilai-nilai sosial untuk dapat hidup terus bersandar pada sumberdaya yang dimilikinya.

Otonomi yang dimiliki desa merupakan kesempatan bagi masyarakat desa untuk mengembangkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif dalam proses pembangunan dan pemenuhan kebutuhan mereka sesuai dengan potensi lokal yang tersedia di desa. Berbagai potensi sumberdaya yang tersedia dapat dikelola, dimanfaatkan, dan dikembangkan secara berkelanjutan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, berbagai program pengembangan masyarakat telah di lakukan oleh pemerintah, yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat melalui berbagai pendekatan partisipatif. Pada era pembangunan masa lalu proses pengembangan masyarakat mulai dari tahap identifikasi masalah dan kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi program dilakukan oleh pemerintah dengan orientasi pada hasil atau produksi (production centered development) tanpa melibatkan masyarakat, sehingga telah mengakibatkan kerusakan terhadap sumberdaya alam yang mengancam keberlanjutan pembangunan itu sendiri serta mengabaikan aspek-aspek pemerataan dan keadilan sosial bagi masyarakat, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan bagi masyarakat, seperti kemiskinan dan ketimpangan struktur sosial yang tajam antara lapisan masyarakat bawah yang semakin miskin dan termarjinalkan dengan lapisan masyarakat atas yang semakin kaya. Tetapi dengan diberlakukannya otonomi daerah pada semua tahap pengembangan masyarakat sekarang diserahkan pada masyarakat dengan paradigma pembangunan yang berorientasi pada pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat keseluruhan (people centered development), sedangkan pihak pemerintah berfungsi memfasilitasi terciptanya lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menggali inisiatif dan partisipasi masyarakat lokal serta memelihara dan menjaga kelestarian sumberdaya alam sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan (sustainable development).

Partisipasi masyarakat desa dapat dikembangkan dengan lebih luas, tidak terbatas sebagai pelaksana dan penerima manfaat dari program pengembangan masyarakat, tetapi diharapkan secara aktif dapat terlibat langsung dalam proses pelaksanaan program-program dan kegiatan yang dilaksanakan di desa. Untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan peran aktif dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, terutama yang dapat mewadahi aspirasi masyarakat serta melakukan evaluasi dan kontrol atas pelaksanaan berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan desa. Untuk menunjang peran partisipasi aktif dari masyarakat desa, diperlukan adanya kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat sendiri (bottom up), bukan lagi bentukan dari pemerintah (top down).

Sehubungan dengan itu, diperlukan langkah-langkah baik oleh pemerintah maupun masyarakat (stakeholders) sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dalam mengembangkan potensi sumberdaya alam yang tersedia pada tingkat lokal, dengan tetap menjaga dan memelihara kelestarian potensi sumberdaya alam tersebut. Hal ini dapat dijadikan model bagi terciptanya pembangunan berbasis kompetensi masyarakat lokal dan model pembangunan berkelanjutan.

Fenomena yang terjadi pada masyarakat Desa Glandang dengan tipologi desa sekitar hutan, kerusakan sumberdaya alam hutan, keluarga miskin dan pengangguran merupakan masalah sosial desa ini yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan dari pemerintah, swasta dan LSM (stakeholders).

Berbagai program pengembangan masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah, yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat melalui berbagai pendekatan. Langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi ini telah dilakukan diantaranya munculnya beberapa program pengembangan masyarakat diantaranya JPS, RASKIN, BLT, PHBM dan P2MBG. Pada umumnya program pengembangan masyarakat yang telah dilaksanakan di Desa Glandang bersifat top down. Kebijakan yang dilaksanakan kecenderungan berasal dari pemerintah. Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang dalam pelaksanaan program-programnya didasarkan pada inisiatif dan prakarsa dari masyarakat, jadi bersifat bottom up.

Di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terdapat sebuah sistem pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang dibentuk pada tanggal 30 Nopember 2004. Ide pembentukan LMDH berasal dari aspirasi warga Desa Glandang sendiri secara bottom up, dengan difasilitasi oleh pemerintah Desa Glandang. Tujuan didirikannya LMDH adalah pengelolaan sumber daya hutan pangkuan Desa Glandang yang mengarah kepada peningkatan ekonomi masyarakat dan keseimbangan ekologi.

Berdasarkan pemetaan sosial dan evaluasi program pengembangan masyarakat yang dilakukan pada Praktek Lapangan I dan II, ternyata pengelolaaan hutan bersama masyarakat melalui LMDH dinilai belum efektif. Hal ini antara lain karena struktur akses dan kontol sumberdaya alam hutan dalam PHBM belum optimal, dan rendahnya kinerja LMDH terhadap peningkatan taraf hidup para pesanggem (penggarap), hal ini disebabkan karena pelayanan, pengelolaan, kepemimpinan serta manajemen LMDH belum berjalan dengan baik, serta belum memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam mengimplementasikannya. Ditinjau dari aspek pemahaman masyarakat Desa Glandang terhadap keberadaan program PHBM melalui LMDH, pada umumnya pesanggem (penggarap) belum memahami maksud dan tujuan PHBM serta fungsi LMDH.

Secara umum hubungan program PHBM melalui LMDH dengan pemerintah Desa Glandang berjalan lancar. Namun, ditinjau dari pelaksanaan fungsinya, belum terlihat produk kebijakan dan hasil kerjasama antara LMDH dan pemerintah desa, khususnya untuk pengembangan masyarakat Desa Glandang. Produk kebijakan yang dimaksud disini berupa dukungan tertulis (misalnya Surat Keputusan dari Pemerintah Desa) dan bantuan keuangan. Padahal produk kebijakan tersebut sangat mendukung dalam pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di desa, baik oleh LMDH maupun pemerintah desa. Potensi lokal dan partisipasi masyarakat akan dapat digali dan diberdayakan secara optimal sebagai kekuatan pembangunan.

Walau bagaimanapun dengan adanya program PHBM melalui LMDH, paling tidak akan menjadi pembelajaran bagi pesanggem (penggarap) dalam melaksanakan proses perencanaan program pengembangan masyarakat. Berdasarkan pengalaman dalam melaksanakan proses perencanaan di dalam LMDH tersebut diharapkan nantinya pesanggem (penggarap) dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan di desanya. Peran aktif LMDH sebagai suatu kelembagaan di Desa Glandang, merupakan aspek yang strategis dalam meningkatkan peran serta masyarakat dan mewujudkan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan kenyataan diatas, diperlukan berbagai upaya untuk menguatkan kapasitas LMDH dan meningkatkan efektivitas PHBM dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat pesanggem (penggarap) di Desa Glandang. Oleh karena itu, pertanyaan kajian ini adalah “Bagaimana strategi dan agenda pengembangan masyarakat dalam program PHBM melalui LMDH untuk merubah taraf hidup pesanggem (penggarap) di Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang”. Sehubungan dengan hal itu maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh tentang kegiatan dan keberadaan kegiatan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) melalui LMDH dari aspek kelembagaan, yang pada akhirnya akan bermuara pada perubahan taraf hidup pesanggem (penggarap) Desa Glandang, dan kelestarian sumberdaya alam hutan atau keseimbangan ekologi.

Kajian ini merupakan satu rangkaian yang diawali dari kegiatan Praktek Lapangan satu (PL.I) berupa pemetaan sosial dan Praktek Lapangan dua (PL.II) berupa evaluasi program pengembangan masyarakat, yang pengkaji lakukan pada lokasi penelitian yang sama dengan mengambil judul “ PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT MELALUI LEMBAGA MASYARAKAT DESA
HUTAN (LMDH) ” (Suatu Kajian Penguatan Kapasitas LMDH dan Peningkatan Efektivitas PHBM di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang).

1.2 Rumusan Masalah

Pelaksanaan pembangunan dengan orientasi pada kepentingan ekonomi yang menjurus pada terjadinya perusakan sumberdaya alam telah terjadi pada wilayah hutan. Hal ini memberikan peluang bagi manusia untuk mengolah lingkungan hidup dalam rangka menjamin kelangsungan hidupnya secara tidak bertanggung jawab. Pengelolaan lingkungan alam yang tidak terarah akan berakibat kemampuan ekosistem untuk mempertahankan kestabilan akan menurun.

Apabila stabilitas alam terganggu akan terjadi apa yang disebut perubahan keseimbangan alam. Terganggunya stabilitas ekosistem ini kemudian dalam jangka panjang maupun jangka pendek menimbulkan masalah-masalah lingkungan atau dengan kata lain masalah lingkungan itupun terjadi karena tidak sesuainya interaksi antara manusia dengan lingkungannya.

Dalam rangka pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam hutan untuk mencapai kesejahteraan, hendaknya tetap terjaga keserasian dan kesinambungan secara rasional, sehingga masalah sumberdaya alam hutan dapat dipersempit atau dihindari. Melalui usaha pembangunan saja sebenarnya belum cukup dan akan kurang berhasil untuk mengatasi masalah sumberdaya alam hutan tersebut tanpa memperhatikan keseimbangan dan keserasian dalam rangka pemanfaatan potensi sumberdaya alam hutan bagi pembangunan.

Kepentingan-kepentingan ekonomi dimaksudkan agar masyarakat mampu bangkit dari kemiskinan dan memiliki kondisi kehidupan dan penghidupan yang layak. Kondisi kehidupan dan penghidupan secara layak dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatan dan pendidikan yang layak bagi kemanusiaan (Depsos, 2002 dikutip Suharto, 2005). Salah satu upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi tersebut yaitu dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam yang tersedia dalam hal ini sumberdaya alam hutan. Aktivitas-aktifitas bagi kepentingan ekonomi ini telah menjurus pada penggundulan dan perusakan sumberdaya hutan sehingga mengancam kesinambungan dan keberlanjutan sumberdaya alam tersebut.

Fenomena demikian dialami pada salah satu desa sekitar hutan yang ada di Kabupaten Pemalang, tepatnya Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Sebelum tahun 2002 wilayah desa sekitar hutan ini masih dilindungi areal hutan jati seluas 458 Ha, namun saat ini area hutan jati kini telah habis gundul dan rusak. Upaya-upaya untuk mencegah penggundulan dan perusakan sumberdaya alam hutan ini secara aktif telah dilakukan oleh Perum Perhutani dan Pemerintah daerah melalui dinas terkait yang membidangi, yaitu Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup kabupaten Pemalang. Dampak PHBM dan peran LMDH dalam perubahan taraf hidup  pesanggem (penggarap) di Desa Glandang secara formal telah dilaksanakan. Namun dalam pelaksanaannya PHBM melalui LMDH dalam konteks pengembangan masyarakat dan kelembagaan belum dapat berkembang secara optimal dan efektif. Struktur akses dan kontrol sumberdaya hutan dalam PHBM dan kinerja LMDH belum menerapkan prinsip-prinsip pengembangan masyarakat yang berorientasi pada kerakyatan dengan syarat menyentuh aspek-aspek keadilan, keseimbangan sumberdaya alam, partisipasi masyarakat, dan berdasarkan prakarsa komunitas.

Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, diperlukan berbagai upaya untuk merubah taraf hidup para pesanggem (penggarap). Sebagai salah satu upaya melaksanakan perubahan taraf hidup pesanggem (penggarap) dapat dilakukan melalui penguatan kapasitas LMDH dan peningkatan efektivitas PHBM.

Dari uraian diatas dapat dijabarkan kedalam rumusan masalah sebagai berikut :

a. Bagaimana peran PHBM melalui kelembagaan LMDH terhadap perubahan taraf hidup pesanggem (penggarap) di Desa Glandang ?
b. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi efektivitas PHBM di Desa Glandang ?
c. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi kapasitas kelembagaan LMDH di Desa Glandang ?
d. Bagaimana kinerja kelembagaan LMDH di Desa Glandang ?
e. Program-program apa yang perlu direncanakan dalam penguatan kapasitas kelembagaan LMDH dan peningkatkan efektivitas PHBM di Desa Glandang ?

1.3 Tujuan Kajian

Tujuan pokok kajian ini adalah merumuskan strategi penguatan kapasitas LMDH dan peningkatan efektivitas PHBM di Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang melalui program pengembangan masyarakat. Untuk merumuskan strategi tersebut, maka secara khusus kajian ini bertujuan :

a. Mengetahui peran PHBM melalui kelembagaan LMDH terhadap perubahan taraf hidup pesanggem (penggarap) di desa Glandang.
b. Mengkaji dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas PHBM di Desa Glandang.
c. Mengkaji dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kapasitas kelembagaan LMDH di Desa Glandang.
d. Mengkaji kinerja LMDH di Desa Glandang
e. Merumuskan perencanaan program-program pengembangan masyarakat untuk penguatan kapasitas kelembagaan LMDH dan meningkatkan efektivitas PHBM.

1.4 Kegunaan Kajian

a. Kegunaan Praktis, diharapkan dapat menjadi masukan model kebijakan yang partisipatif, bertumpu pada warga masyarakat, khususnya bagi Departemen teknis seperti Departemen Sosial, Departemen Kehutanan, Bapenas/Bapeda, Perum Perhutani, serta instansi pendukung pembangunan sosial dalam membuat kebijakan agar lebih aplikatif.
b. Kegunaan strategis, diharapkan dapat memberikan kontribusi atas penyusunan strategi pelayanan sosial yang melibatkan banyak pihak dan bertumpu pada kemampuan dan kearifan lokal. Dengan demikian perumusan kerangka strategi penanganan masalah-masalah sosial kemasyarakatan tetap mempertimbangkan konteks lokal dalam perspektif pemberdayaan warga.
c. Kegunaan akademis, diharapkan dapat memperkaya referensi tentang praktek-praktek pengembangan masyarakat yang tumbuh secara partisipatif.

II. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Hutan dalam Konteks Pengembangan Masyarakat

2.1.1 Pengertian Dasar tentang Hutan

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan sumberdaya hutan adalah benda hayati, non hayati dan jasa yang terdapat di dalam hutan yang telah diketahui nilai pasar, kegunaan dan teknologi pemanfaatannya (Pasal 1, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan).

Hutan secara singkat dan sederhana didefinisikan sebagai suatu ekosistem yang didominasi oleh pohon. Dalam buku The Dictionary of foretry yang diedit oleh John A. Helms (998:70) dalam Didik (2000), forest (hutan) diberi pengertian sebagai berikut :

“ An ecosystem characterized by a more or less dense and extensive tree cover, often consisting of stands varying in characteristics such as species composition, structure, age class, and associated processes, and commonly including meadows, steams, fish, and wildlife ( suatu ekosistem yang dicirikan oleh penutupan pohon yang kurang lebih padat dan tersebar, seringkalai terdiri dari tegakkan-tegakkan yang beragam ciri-cirinya seperti komposisi jenis, struktur, klas umur, dan proses-proses yang terkait, dan umumnya mencakup padang rumput, sungai-sungai kecil, ikan, dan satwa liar ) “

Definisi tersebut menekankan komponen pohon yang dominan terhadap komponen lainnya dari ekosistem itu, dan mensyaratkan adanya (akibat dari pohon-pohon itu) kondisi iklim dan ekologi yang berbeda dengan kondisi luarnya. Penekanan hutan sebagai suatu ekosistem mengandung maksud bahwa di dalam hutan terjadi hubungan saling tergantung satu komponen dengan komponen lainnya yang terjalin sebagai suatu sistem. Satu komponen dari sistem itu rusak (atau tidak berfungsi) menyebabkan komponen lain terganggu, dan akibatnya sistem itu tidak dapat berjalan normal. Hutan itu sendiri sebagi bagian atau komponen dari ekosistem yang lebih besar, sehingga apabila hutan rusak akan mengganggu sistem yang lebih besar itu.

Simon (1993) menyatakan bahwa hutan dapat didefinisikan sebagai asosiasi masyarakat tumbuh-tumbuhan dan binatang yang didominasi oleh pohon-pohon atau vegetasi berkayu, yang mempunyai luasan tertentu sehingga dapat membentuk suatu iklim mikro dan kondisi ekologi spesifik. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.

Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelengaraan kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Sumber daya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.

Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu praktik-praktik pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota, sedangkan pengurusan hutan yang bersifat nasional atau makro, wewenang pengaturannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

2.1.2 Permasalahan Mengenai Kehutanan

Keselamatan hutan dan kawasannya di pulau Jawa sesungguhnya merupakan perkara penting dalam kehidupan kita, namun tidak banyak pihak yang benar-benar memahami persoalan sederhana yang tampak rumit ini. Permasalahan yang dominan dalam agenda kegiatan penyelamatan kawasan hutan adalah tindakan penebangan pohon secara berlebihan (illegal loging) sebagai dampak antusiasme pengambilan kayu yang merupakan salah satu nilai langsung manfaat hutan aspek ekonomi.

Padahal, hutan dan kawasan hutan memiliki manfaat yang jauh lebih besar daripada nilai ekonomi yang secara langsung mudah diperoleh dari pemanfaatan kayu-kayunya belaka. Keberadaan hutan dan kawasannya yang lestari merupakan jaminan bagi keseimbangan ekosistem, penyeimbangan kelangsungan proses hidro-orologis (perimbangan tata air) sebagai faktor utama penunjang siklus klimatologis, keadaan perubahan musim dan cuaca yang ramah dan dapat diperkirakan, yang merupakan pokok kelangsungan peradaban manusia.

Pemerintah R.I. telah menetapkan batasan toleransi yang dianggap dapat menjamin kelayakan proses klimatologis, yakni dengan ukuran minimal terdapat 30 persen hamparan lahan yang berfungsi sebagai hutan dalam setiap luas administrasi kewilayahan. Perum Perhutani sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi hak monopoli pengusahaan kawasan hutan di pula Jawa dan Madura, yakni seluas 22 persen pula Jawa dan Madura, yakni seluas 3.025.935,03 hektar (Adam dan Imam, 2007).

Adapun problem akut yang senantiasa menjadi momok dalam kegiatan pengusahaan maupun pengelolaan hutan di pulau Jawa dan pada umumnya, adalah kegiatan penebangan tanpa tanggung jawab (illegal logging) berupa pencurian pohon secara sporadis dalam skala kecil, dan aksi penjarahan hutan dalam skala besar yang serempak. Rentetan akibat dari beragam tindakan yang merugikan kawasan hutan teresebut adalah potensi sumber daya hutan terus berkurang secara drastis.

Dalam kurun waktu lima tahun (1998-2003) yang semarak dengan aksi massal penjarahan hutan, terjadi laju penurunan rata-rata 8,4 persen sehingga pengurangan potensi produksi kayu mencapai 13 juta kubik per tahun. Periode di mana kental diwarnai tindakan penjarahan hutan tersebut juga menimbulkan akibat rendahnya produksi kayu dibawah rata-rata 100 meter kubik per hektar. Aksi penjarahan pohon dan kawasan hutan pun menyebabkan terjadinya ke-tidak normal-an komposisi penyebaran kelas perusahaan tanaman hutan maupun kelas umur pohonnya, sehingga secara umum didominasi kelas umur muda.

Tindakan pencurian pohon dalam skala masif pada aksi penjarahan hutan juga tidak memilih antara pohon layak tebang ataupun pohon yang seharusnya masih dibiarkan tetap tumbuh, sehingga selalu mengancam keberhasilan tanaman hutan terutama dalam umur lima tahun ke atas.

Akibatnya, lahan kosong di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani secara signifikan dari tahun ke tahun tidak banyak berkurang meski secara rutin dilakukan kegiatan penanaman kembali (reboisai hutan). Sampai dengan awal tahun 2004, jumlah lahan kosong masih relatif luas, mencapai 346.000 hektar di seantero kawasan Perum Perhutani.

Kabupaten Pemalang memiliki luas wilayah kurang lebih 111.530,553 Ha, dimana hampir separuh wilayahnya merupakan kawasan hutan yakni seluas 34.561,30 Ha atau 29,8 persen dari wilayah daratan. Kawasan hutan seluas 34.561,30 Ha tersebut terbagi atas hutan negara 31.912,70 Ha, hutan lindung 843,60 Ha dan hutan rakyat 805 Ha. Pengelolaan hutan negara sampai saat ini masih ditangani oleh Perum Perhutani atas KPH Pemalang seluas 24.368,20 Ha, KPH Pekalongan Barat seluas 3.293,40 Ha dan KPH Pekalongan Timur seluas 4.251,10 Ha.

Persoalan serius menyangkut kawasan hutan yang ada di Kabupaten Pemalang khususnya hutan pangkuan Desa Glandang adalah semakin  meluasnya kerusakan hutan yang diprediksikan mencapai 458 Ha dari luas hutang yang ada, antara lain berupa kawasan hutan yang rusak akibat penjarahan sehingga menyebabkan meningkatnya jumlah tanah kosong dan lahan-lahan tidak produktif.

Rangkaian permasalahan tersebut tentu saja berdampak kepada rendahnya kapasitas kawasan hutan jawa dalam fungsinya selaku penjamin proses ekosistem yang stabil, karena dari 22 persen lahan pulau Jawa yang dikelola Perum Perhutan saja belum dapat sepenuhnya layak berfungsi hutan. Sebagai catatan, tindakan pencurian pohon yang lazim diperbuat penduduk seputar hutan meskipun terjadi secara sporadis di hampir kawasan hutan negara Perum Perhutani, tidak seberbahaya dampaknya dibandingkan akibat aksi penjarahan hutan. Tindakan penjarahan hutan yang dilakukan dalam skala masif dan serempak di sejumlah wilayah kantong utama kawasan hutan produksi selalu terjadi setiap kali kondisi politik pemerintahan negara sedang labil. Munculnya era reformasi yang mengakibatkan krisis kepercayaan kepada pemerintah, berimbas pekercayaan masyarakat kepada Perum Perhutani juga berkurang. Perum Perhutani dinilai tidak mampu mengelola hutan, Perum Perhutani dinilai tidak mampu menyejahterkan rakyat, khususnya masyarakat sekitar hutan. Ditambah krisis ekonomi, masyarakat sekitar hutan merasa berhak untuk memanfaatkan hutan yang ada di sekitarnya. Adanya penilaian yang salah dan terdesaknya krisis ekonomi, membuat masyarakat hutan melalukan illegal logging. Apabila stabilitas politik dan keamanan sedang terguncang dan tidak menentu. Belum lagi munculnya anarki intelektual yang juga ikut memperparah keadaan. Masuknya budaya ekonomi komersial ke masyarakat sekitar hutan juga ikut andil dalam hal ini. Dan parahnya lagi, pemahaman terhadap nilai-nilai relegiusitas kian menipis. Dus faktor-faktor ini membuat masyarakat melakukan tindakan penjarahan hutan bahkan cenderung anarkis.

Dalam kondisi semacam inilah, konsep Pengelolan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dirasa sangat penting untuk direalisasikan. Sebagai sebuah paradigma baru, PHBM merupakan alternatif solutif yang diharapkan mampu memecahkan berbagai persoalan yang menimpa hutan di Jawa dan Madura. Dalam konteks ini Perum Perhutani harus proporsional “membagi” kekuasaan dalam akses dan kontrol sumberdaya hutan.

2.2 Pengembangan Masyarakat

Pengembangan masyarakat adalah suatu aktivitas pembangunan yang berorientasi pada kerakyatan dengan syarat menyentuh aspek-aspek keadilan, keseimbangan sumberdaya alam, partisipasi masyarakat, dan jika memungkinkan berdasarkan prakarsa komunitas (Korten, 1990). Selanjutnya Dharmawan (2006) mengungkapkan bahwa pengembangan masyarakat merupakan suatu perubahan yang terencana dan relevan dengan persoalanpersoalan lokal yang dihadapi oleh para anggota komunitas yang dilaksanakan secara khas dengan cara-cara yang sesuai dengan kapasitas, norma, nilai, persepsi dan keyakinan anggota komunitas setempat, dimana prinsip-prinsip resident participation dijunjung tinggi.

Prinsip-prinsip pengembangan masyarakat meliputi pembangunan terpadu, melawan ketidakberdayaan struktural, Hak Azasi Manusia (HAM), keberlanjutan, pemberdayaan, kaitan masalah pribadi dan politis, kepemilikan oleh komunitas, kemandirian, ketidaktergantungan pada pemerintah, keterkaitan, tujuan jangka pendek dan visi jangka panjang, pembangunan yang bersifat organik, kecepatan pembangunan, keahlian dari luar, pembangunan komunitas, kaitan proses dan hasil, intergritas proses, tanpa kekerasan, keinklusifan, konsensus, kerjasama, partisipasi, dan perumusan tujuan (Gunardi et al, 2006).

Lima karateristik dari pengembangan masyarakat (community development), yaitu :

  1. Berdasarkan pada kondisi dimana pemerintah menjadi terbuka kepada upaya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, tingkat keterlibatan masyarakat yang menggambarkan tingkat keterbukaan, secara efektif diatur oleh pemerintah.
  2. Aktivitas pengembangan masyarakat dibangun terutama sekitar masalahmasalah sosial, dimana orang dalam masyarakat berhubungan secara mudah. Di lain pihak, melalui manajemen masyarakat, terpadu suatu komponen ekonomi dan atau teknik yang kuat. Mesipun demikian, proyek manajemen masyarakat tetap melaksanakan usaha-usaha yang dapat diidentifikasi secara jelas dalam suatu dasar homogenitas yang terbuka.
  3. Bercirikan masyarakat lokal yang memiliki keutamaan atau kekuasaan, dapat diidetifikasi secara jelas dan mengandung muatan diri.
  4. Proses pengembangan masyarakat diarahkan kepada kepuasan terhadap kebutuhan masyarakat.
  5. Berpusat pada kegiatan pelatihan yang netral secara politik dan terpisah dari berbagai pertikaian atau debat politik. (Hikmat, 2001)

Kegiatan pengembangan masyarakat ini harus mendasarkan pada perspektif ekologi dengan prinsip holistik (menyeluruh dari segala aspek lingkungan), sustainabillity (kelestarian kegiatan), diversity (keanekaragaman), dan equilibrium (keseimbangan). Konsekuensi dari perspektif ekologikal ini melukiskan bahwa prinsip holistik akan mengarahkan pada pemikiran untuk memusatkan pada filosofi lingkungan, menghormati hidup dan alam, menolak solusi yang linier, dan perubahan yang terus menerus. Prinsip sustainability akan membawa pada konsekuensi untuk memperhatikan konservasi, mengurangi konsumsi, tidak mementingkan pertumbuhan ekonomi, pengendalian perkembangan teknologi dan anti kapitalis. Prinsip diversity membawa konsekuensi pada penilaian terhadap perbedaan, jawaban atau alternatif yang tidak tunggal, desentralisasi, jaringan kerja dan komunikasi lateral serta penggunaan teknologi tepat guna. Sementara prinsip equilibrium akan membawa pada perspektif isu-isu global atau lokal, energi yin dan yang, gender, hak dan pertanggungjawaban, kedamaian dan kooperatif (Ife, 1995 dalam Hikmat, 2001). Selain prinsip ekologikal, kegiatan pengembangan masyarakat juga harus mendasarkan pada social justice atau keadilan sosial. Keadilan sosial ini mencakup kegiatan-kegiatan yang memperhatikan kelemahan secara struktural (structural disadventage), pemberdayaan (empowerment), kebutuhan (needs), hak azasi (human right), kedamaian dan anti tindak kekerasan (peace and non violence), partisipasi dalam kehidupan demokrasi (participatory democracy).

Pembangunan masyarakat berbasis lokal merupakan tindakan kolektif, yang merupakan inti dari gerakan sosial, yang melibatkan sekelompok orang yang dicirikan oleh adanya kerjasama, tujuan yang tegas, serta kesadaran dan kesengajaan. Portes (1998) mengatakan sumber modal sosial dapat bersifat : 1) Consummatory, yaitu nilai-nilai sosial budaya dasar dan solidaritas sosial, dan 2) instrumental, yaitu pertukaran yang saling menguntungkan dan rasa saling percaya. Sifat sosial dari modal sosial adalah adanya saling menguntungkan paling sedikit antara dua orang, menunjuk pada hubungan sosial, serta berhubungan dengan kepercayaan, jejaring sosial, hak dan kewajiban.

Pada dasarnya sasaran pembangunan masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat mengandung arti mengembangkan kondisi dan situasi sedemikian rupa sehingga masyarakat memiliki daya dan kesempatan untuk mengembangkan kehidupannya.

Masyarakat berdaya memiliki ciri-ciri : 1) mampu memahami diri dan potensinya, 2) mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan), dan mengarahkan dirinya sendiri, 3) memiliki kekuatan berunding, bekerjasama secara saling menguntungkan dengan bargaining power yang memadai, 4) bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Di era globalisasi sekarang ini, ciri-ciri masyarakat berdaya dapat dilihat dengan dimilikinya etos kerja yang tinggi, kreatif, peka dan tanggap, inovatif, relegius, fleksibel, dan jatidiri dengan swakendali (Santoso, 1993, dalam Sumardjo dan Saharuddin, 2006).

Paradigma baru pembangunan dewasa ini lebih memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Menurut Holsteiner (1980) dalam Sumardjo dan Saharudin (2006) partisipasi masyarakat diperlukan karena partisipasi berarti :

  1. Mensukseskan program secara lebih terjamin dan lebih cepat.
  2. Mendekatkan pengertian pihak perencana/ pengelola dengan kebutuhan golongan sasaran.
  3. Media untuk memupuk keterampilan masyarakat, kekeluargaan, dan kepercayaan diri.
  4. Mencapai partisispasi positif sebagai ciri khas masyarakat modern

Salah satu strategi untuk membangkitkan partisipasi aktif individu anggota masyarakat adalah melalui pendekatan kelompok. Pembangunan yang ditujukan kepada pengembangan masyarakat, akan mudah dipahami apabila melibatkan agen-agen lokal melalui suatu wadah yang dinamakan kelompok. Menurut Sumarti et al, 2006, dikarenakan dalam melakukan beragam aktivitas pencaharian nafkah, setiap orang cenderung berkelompok.

Berdasarkan pandangan interaksi pembentukan kelompok, setiap orang menyadari adanya ketidak mampuan memenuhi tujuan yang diinginkan. Dengan ikatan-ikatan yang berhasil dibentuk, kebutuhan-kebutuhan individu akan dapat dipenuhi.

Kegiatan pengembangan masyarakat memandang bahwa keberadaan kelompok pada masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan perubahan kepribadian dan memperkuat pencapaian tujuan. Penggunaan kelompok dimungkinkan terjadi, karena individu-individu anggota masyarakat yang terlibat akan menyesuaikan diri dengan salah satu perilaku kolektif. Jika masyarakat telah dapat menyesuaikan diri dengan salah satu perilaku kolektif, maka besar peluang partisipasi aktif dari masyarakat akan terbentuk.

2.3 Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat menyangkut dua kelompok yang saling terkait, yaitu masyarakat yang belum berkembang sebagai pihak yang harus diberdayakan, dan pihak yang menaruh kepedulian sebagai pihak yang memberdayakan (Sumodiningrat, 1997).

Adimihardja dan Hikmat (2001) mengemukakan bahwa pemberdayaan merupakan pelimpahan proses pengambilan keputusan dan tanggung jawab secara penuh. Pemberdayaan bukan berarti melepaskan pengendalian, tapi menyerahkan pengendalian. Dengan demikian pemberdayaan bukanlah masalah hilangnya pengendalian atau hilangnya hal-hal lain. Yang paling penting, pemberdayaan memungkinkan pemanfaatan kecakapan dan pengetahuan masyarakat seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

Menurut Priyono dan Pranarka (1996) proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan dengan kecenderungan primer menekan pada proses memberikan kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu yang bersangkutan menjadi lebih berdaya. Proses ini dapat dilengkapi dengan upaya membangun aset material guna mendukung pembangunan kemandirian mereka melalui organisasi. Kedua, proses pemberdayaan dengan kecenderungan sekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong, atau memotivasi agar individu mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog.

Seringkali kecenderungan primer terwujud melalui kecenderungan sekunder terlebih dahulu. Selanjutnya disebutkan bahwa proses pemecahan masalah berbasiskan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan prinsip berbeda bersama masyarakat menyadari bahwa masyarakat mempunyai hakhak yang harus dihargai, sehingga masyarakat lebih mampu mengenali kebutuhannya dan dilatih untuk dapat merumuskan rencana serta melaksanakan pembangunan secara mandiri dan swadaya. Dalam hal ini, praktisi pembangunan berperan dalam memfasilitasi proses dialog, diskusi, curah pendapat, dan mensosialisasikan temuan masyarakat.

Menurut Moebyarto (1985), pemberdayaan masyarakat mengacu kepada kemampuan masyarakat untuk mendapatkan dan memanfaatkan akses dan kontrol atas sumber hidup yang penting. Proses pemberdayaan merupakan wujud perubahan sosial yang menyangkut relasi antara lapisan sosial sehingga kemampuan individu “senasib” untuk saling berkumpul dalam suatu kelompok cenderung dinilai sebagai bentuk pemberdayaan yang paling efektif.

Bagaimana memberdayakan masyarakat merupakan satu masalah tersendiri yang berkaitan dengan hakikat power (daya). Pada dasarnya daya atau power tersebut dimiliki oleh setiap individu dan kelompok, akan tetapi kadar dari power tersebut berbeda satu dengan yang lainnya. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait antara lain seperti pengetahuan, kemampuan, status, harta, kedudukan dan jenis kelamin. Faktor-faktor yang saling terkait tersebut pada akhirnya membuat hubungan antar individu dengan dikotomi subyek (penguasa) dan obyek (yang dikuasai). Bentuk relasi sosial yang dicirikan dengan dikotomi subyek dan obyek tersebut merupakan relasi yang ingin “diperbaiki” melalui proses pemberdayaan.

Pemberdayaan merupakan proses pematahan pola relasi antara subyek dengan obyek. Proses ini mementingkan adanya pengakuan subyek akan kemampuan yang dimiliki obyek atau dengan kata lain bahwa obyek dapat meningkatkan kualitas hidupnya dengan menggunakan daya yang ada padanya serta dibantu juga dengan daya yang dimiliki oleh subyek. Dalam pengertian yang lebih luas, mengalirnya daya ini merupakan upaya atau cita-cita untuk mewujudkan masyarakat miskin ke dalam aspek kehidupan yang lebih luas. Hasil akhir dari proses pemberdayaan adalah “beralihnya fungsi individu atau kelompok yang semula sebagai obyek menjadi subyek (yang baru)”, sehingga relai sosial yang ada nantinya hanya akan didirikan dengan relasi antara subyek dengan subyek yang lain. Dengan kata lain, proses pemberdayaan berarti mengubah pola relasi lama subyek-obyek menjadi subyek-subyek (Prijono dan Pranarka, 1996).

Proses mengalirnya daya atau kuasa (power sharing) merupakan faktor penting dalam mewujudkan pemberdayaan, tetapi sulit didalam pelaksanaannya. Apabila yang satu mempunyai daya dan yang lain tidak punya, maka ini berimplikasi kepada hilangnya daya pada salah satu pihak. Dalam hubungan daya seperti ini maka faktor yang berperilaku rasional dianggap tidak mungkin bekerjasama karena hanya akan merugikan diri sendiri. Maka dalam pengaliran daya tersebut bersifat zero-sum (tidak menguntungkan kepada kedua belah pihak). Apabila yang berlaku daya suatu unit sosial secara keseluruhan meningkat, maka semua anggotannya dapat menikmati keuntungan secara bersama-sama, artinya pemberian daya kepada pihak lain dapat meningkatkan daya sendiri atau dengan kata lain bersifat positive-sum. Dalam kasus ini, pemberian daya kepada lapisan miskin secara tidak langsung juga akan meningkatkan daya si pemberi, yaitu si “penguasa”.

Pemberdayaan masyarakat selain merupakan proses pengaliran daya antara pihak penguasa kepada yang dikuasai juga meliputi penguatan pada pranata-pranatanya. Dalam rangka pembangunan nasional upaya pembangunan masyarakat dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Pertama, penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan masyarakat berkembang. Kedua, peningkatan kemampuan masyarakat dalam membangun melalui berbagai bantuan dana, pelatihan, pembangunan prasarana dan sarana baik fisik maupun sosial, serta pengembangan kelembagaan di daerah. Ketiga, perlindungan struktur sosial masyarakat dalam sistem sosial menjadi faktor terpenting dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat, termasuk di dalamnya sistem ekonomi dan politik (Teguh, 2004).

Di dalam kerangka pemberdayaan dan kemandirian masyarakat, maka haruslah terjadi pergeseran fungsi birokrasi sebagai fasilitator. Selayaknya birokrasi harus kembali ke hakikat fungsi yang sebenarnya ialah sebagai public servant (pelayan masyarakat), maupun pemberdayaan (empowering). Rakyat memegang hak dan wewenang yang tinggi untuk menentukan kebutuhan pembangunan, ikut terlibat secara aktif dalam pembangunan dan mengontrolnya serta memperoleh fasilitas dari pemerintah (Santoso, 2002).

Pendekatan pemberdayaan masyarakat setidaknya akan berfokus pada cara bagaimana memobilisasi sumber-sumber lokal, menggunakan keragaman kelompok sosial dalam mengambil keputusan, dan sebagainya. Dalam prosesnya masyarakat lokal haruslah menjadi elemen utama dalam program pengembangan masyarakat. Di sini sesungguhnya partisipasi mengambil peran sebagai suatu proses pemberdayaan yang dapat membantu untuk menampilkan dan menjelaskan suara-suara dari masyarakat yang selama ini tidak terdengar (Prasetijo, 2003).

Teguh (2004) mengemukakan bahwa proses belajar dalam rangka pemberdayaan masyarakat akan berlangsung secara bertahap. Tahap-tahap yang harus dilalui tersebut adalah meliputi :

  1. Tahap penyadaran dan pembentukan perilaku menuju perilaku sadar dan peduli sehingga merasa membutuhkan peningkatan kapasitas diri.
  2. Tahap transformasi kemampuan berupa wawasan pengetahuan, kecakapan keterampilan agar terbuka wawasan dan memberikan keterampilan dasar sehingga dapat menggali peran di dalam pembangunan.
  3. Tahap peningkatan kemampuan intelektual, kecakapan-ketrampilan sehingga terbentuklah inisiatif dan kemampuan inovatif untuk mengantarkan pada kemandirian.

Tahap pertama atau tahap penyadaran dan pembentukan perilaku merupakan tahap persiapan dalam proses pemberdayaan masyarakat. Pada tahap ini pihak pemberdaya/ aktor/ pelaku pemberdayaan berusaha menciptakan prakondisi, supaya dapat memfasilitasi berlangsungnya proses pemberdayaan yang efektif. Apa yang diintervensi dalam masyarakat sesungguhnya lebih pada kemampuan afektif-nya untuk mencapai kesadaran konatif yang diharapkan. Sentuhan penyadaran akan lebih membuka keinginan dan kesadaran masyarakat tentang kondisinya saat itu, dan dengan demikian akan dapat merangsang kesadaran mereka tentang perlunya memperbaiki kondisi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.

Sentuhan akan rasa ini akan membawa kesadaran masyarakat bertumbuh, kemudian merangsang semangat kebangkitan mereka untuk meningkatkan kemampuan diri dan lingkungan. Dengan adanya semangat tersebut diharapkan dapat mengantarkan masyarakat untuk sampai pada kesadaran dan kemauan untuk belajar. Dengan demikian masyarakat semakin tebuka dan merasa membutuhkan pengetahuan dan ketrampilan untuk memperbaiki kondisi. Pada tahap kedua yaitu proses transformasi pengetahuan dan kecakapanketrampilan dapat berlangsung baik, penuh semangat dan berjalan efektif, jika tahap pertama telah terkondisi. Masyarakat akan menjalani proses belajar tentang pengetahuan dan kecakapan-ketrampilan yang memlki relevansi dengan apa yang menjadi tuntutan kebutuhan tersebut. Keadaan ini akan menstimulasi terjadinya keterbukaan wawasan dan menguasai kecakapan-ketrampilan dasar yang mereka butuhkan. Pada tahap ini masyarakat hanya dapat memberikan peran partisipasi pada tingkat yang rendah, yaitu sekedar menjadi pengikut atau obyek pembangunan saja, belum mampu menjadi subyek dalam pembangunan. Tahap ketiga adalah merupakan tahap pengayaan atau peningkatan intelektualitas dan kecakapan-ketrampilan yang diperlukan, supaya mereka dapat membentuk kemampuan kemandirian. Kemandirian tersebut akan dilandasi oleh kemampuan masyarakat di dalam membetuk inisiatif, melahirkan kreasi-kreasi, dan melakukan inovasi-inovasi di dalam lingkungannya. Apabila masyarakat telah mencapai tahap ketiga ini maka masyarakat dapat secara mandiri melakukan pembangunan. Dalam konsep pembangunan masyarakat pada kondisi seperti ini seringkali didudukkan sebagai subyek pembangunan atau pemeran utama. Pemerintah tinggal sebagai fasilitator saja.

Sejalan dengan pendapat Sumodiningrat maka masyarakat yang sudah mandiri tidak dapat dibiarkan begitu saja. Masyarakat tersebut tetap memerlukan perlindungan, supaya dengan kemandirian yang dimiliki dapat melakukan dan mengambil tindakan nyata dalam pembangunan. Disamping itu kemandirian mereka perlu dilindungi supaya dapat terpupuk dan terpelihara dengan baik, dan selanjutnya dapat mebentuk kedewasaan sikap masyarakat.

2.4 Kelembagaan

2.4.1 Kelembagaan Masyarakat

Kelembagaan sosial disebut juga pranata sosial. Menurut Koentjaraningrat (1984) pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas yang memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena lembaga kemasyarakatan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia, maka lembaga kemasyarakatan dapat digolongkan berdasarkan jenis kebutuhan tersebut. Koentjaraningrat (1990) mengkategorikannya ke dalam delapan golongan, yaitu kelembagaan kekerabatan, kelembagaan ekonomi, kelembagaan pendidikan, kelembagaan ilmiah, kelembagaan estetika dan rekreasi, kelembagaan keagamaan, kelembagaan politik dan kelembagaan somatik. Proses pelembagaan dimulai dari warga komunikasi mengenal, mengakui, menghargai, mentaati dan menerima norma-norma dalam kehidupan sehari-hari.

Pemberdayaan masyarakat selain meliputi penguatan individu anggota masyarakat itu sendiri, juga meliputi penguatan pranata. Pranata atau kelembagaan yang dimaksud baik berupa kelembagaan yang bersifat “badan” atau organisasi, maupun berupa kelembagaan sosial. Kelembagaan di sini merupakan bentuk nyata dari pemanfaatan modal sosial serta kemandirian yang dimiliki oleh masyarakat.

Modal sosial memiliki empat dimensi. Pertama adalah integrasi (integration), yaitu ikatan yang kuat antara anggota keluarga, dan keluarga dengan tetangga sekitarnya, contohnya adalah ikatan-ikatan berdasarkan kekerabatan, etnik dan agama. Kedua adalah pertalian (linkage), yaitu ikatan dengan komunitas lain di luar komunitas asal, contohnya adalah jejaring (network) dan asosiasi-asosiasi bersifat kewargaan (civic associations) yang menembus perbedaan kekerabatan, etnik dan agama. Ketiga adalah integritas organisasional (organizational integrity), yaitu keefektifan dan kemampuan institusi negara untuk menjalankan fungsinya, termasuk menciptakan kepastian hukum dan menegakkan peraturan. Keempat adalah sinergi (sinergy), yaitu relasi antara pemimpin dan institusi pemerintahan dengan komunitas (statecommunity relations). Fokus perhatian dalam sinergi ini adalah apakah pemerintah memberikan ruang yang luas atau tidak bagi partisipasi warganya. Dimensi pertama dan kedua berada pada tingkat horisontal, sedangkan dimensi ketiga dan keempat, ditambah dengan pasar (market) berada pada tingkat vertikal (Tonny, 2006).

Salah satu hal yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan adalah tersedianya wadah sebagai sarana untuk berpartisipasi. Kemauan untuk berpartisipasi seperti menyumbangkan pemikiran, tenaga dan dana tak dapat direalisasikan jika tidak tersedia wadahnya.

Kelembagaan merupakan wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi, masyarakat akan berpartisipasi manakala organisasi tersebut sudah dikenal dan dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat yang berangkutan, serta pemimpin yang dikenali dan diterima oleh kelompok sosial dalam. Istilah kelembagaan (institution) dan pengembangan kelembagaan (institutional development) atau pembinaan kelembagaan (institutional building), mempunyai arti yang berbeda untuk orang yang berbeda pula.

Disini pengembangan kelembagaan didefinisikan sebagai proses untuk memperbaiki kemampuan lembaga guna mengefektifkan penggunaan sumberdaya manusia dengan keuangan yang tersedia (Israel,1992). Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktifitas-aktifitas yang memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena lembaga kemasyarakatan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia, maka lembaga kemasyarakatan dapat digolongkan berdasarkan jenis kebutuhan tersebut (Koentjaraningrat, 1984)

2.4.2 Penguatan Kapasitas Kelembagaan

Penguatan kapasitas merupakan suatu pendekatan pembangunan dimana semua orang (pihak) memiliki hak yang sama terhadap sumberdaya, dan menjadi perencana pembangunan bagi diri mereka. Menurut Eade dalam Tony (2006), pengembangan kapasitas terfokus pada lima isu pokok sebagai berikut :

  1. Penguatan kapasitas sering digunakan secara sederhana untuk menjadikan suatu lembaga lebih efektif mengimplementasikan proyek pembangunan. Kelembagaan merupakan instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.
  2. Penguatan kapasitas dapat juga menunjuk pada upaya yang mendukung organisasi untuk menjadi katalis dialog dan atau memberikan kontribusi dalam mencapai alternatif pembangunan. Pandangan ini menekankan peran mendemokratisasikan organisasi pemerintah dan organisasi berbasis masyarakat dalam masyarakat madani.
  3. Jika penguatan kapasitas adalah suatu cara untuk mencapai tujuan, kemudian tujuan yang dimaksudkan oleh lembaga-lembaga yang ikut serta, maka harus dinyatakan secara eksplisit agar dapat membandingkan berbagai pilhan atau mengevaluasi kemajuannya. Fokusnya adalah mengembangkan hubungan antara struktur, proses dan kegiatan organisasi yang menerima dukungan dan kualitas dan jumlah dari hasilnya dan efeknya. Kriteria efektivitas terkonsentrasi pada dampaknya di tingkat lokal.
  4. Jika penguatan kapasitas merupakan tujuan akhir (misalnya memperkuat kualitas suatu pengambilan keputusan), maka pilihan tersebut membutuhkan  tujuan yang jelas dan analisis kontekstual terhadap unsur-unsur kelembagaan. Fokusnya adalah misi organisasi yang berimbang, dan keterkaitan dengan lingkungan eksternal, struktur dan dan aktivitasnya. Kriteria efektivitasnya akan berhubungan dengan faktor luar dimana misi itu dirasakan tepat, masuk akal dan terpenuhi.
  5. Jika penguatan kapasitas adalah suatu proses penyesuaian untuk merubah dan proses penegasan terhadap sumberdaya untuk mengatasi tantangan maupun keinginan untuk aksi keberlanjutan. Fokusnya adalah membantu mitra kerja untuk menjadi lebih mandiri dalam hubungan jangka panjang.

Menurut Sumpeno (2002), penguatan kapasitas adalah suatu proses peningkatan atau perubahan perilaku individu, organisasi dan sistem masyarakat dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efeisien. Penguatan kapasitas adalah perubahan perilaku untuk : 1) meningkatkan kemampuan individu dalam pengetahuan, ketrampilan dan sikap; 2) meningkatkan kemampuan kelembagaan dalam organisasi dan manajemen, finansial dan kultur; 3) meningkatkan kemampuan masyarakat dalam kemandirian, keswadayaan dan mengantisipasi perubahan.

Menurut Sumpeno (2002), hasil yang diharapkan dengan adanya penguatan kapasitas adalah : 1) penguatan individu, organisasi dan masyarakat; 2) terbentuknya model pengembangan kapasitas dan program; 3) terbangunnya sinergisitas pelaku dan kelembagaan.

Mengacu pendapat tersebut di atas, terdapat dua fokus dalam penguatan kapasitas, yaitu : 1) perubahan perilaku, 2) strategi dalam penguatan kelembagaan untuk mengatasi masalah dan pemenuhan kebutuhan masyrakat. Dengan adanya strategi penguatan kapasitas kelembagaan diharapkan pemberdayaan masyarakat secara institusional maupun secara individu dapat terwujud.

Pengembangan kapasitas masyarakat menurut Maskun (1999) merupakan suatu pendekatan pembangunan yang berbasis pada kekuatankekuatan dari bawah secara nyata. Kekuatan-kekuatan itu adalah kekuatan sumberdaya alam, sumberdaya ekonomi dan sumberdaya manusia sehingga menjadi suatu local capacity. Kapasitas lokal yang dimaksud adalah kapasitas pemerintah daerah, kapasitas kelembagaan swasta dan kapasitas masyarakat desa terutama dalam bentuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam menghadapi tangtangan pengembangan potensi alam dan ekonomi setempat.

Organisasi-organisasi lokal diberi kebebasan untuk menentukan kebutuhan organisasinya dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks seperti itu otonomi dan pembangunan masyarakat oleh masyarakat adalah suatu konsep yang sejalan. Karena itu kebutuhan penting di sini adalah bagaimana mengembangkan kapasitas masyarakat, yang mencakup kapasitas institusi dan kapasitas sumberdaya manusia. Dalam konteks seperti itu pemerintah memiliki fungsi menciptakan strategi kebijakan sebagai landasan bagi organisasi lokal untuk mengembangkan kreativitasnya. Dalam pengertian lain pemerintah pusat mengemban fungsi steering (mengarahkan), sedangkan “lokal” mengemban fungsi rowing (menjalankan). Analog dengan pengertian bahwa pemerintah daerah mengambil kebijakan strategis di daerah agar masyarakat mampu mengemban kapasitas nya sendiri.

Didalam penguatan kapasitas kelembagaan, kerjasama antar pihak menjadi sangat penting, dalam hal ini kerjasama pemerintah, swasta dan Non Goverment Organization (Lembaga Pengembangan Masyarakat) serta masyarakat itu sendiri.

2.4.3 Hubungan Penguatan Kapasitas Kelembagaan dengan Modal Sosial

Penguatan kelembagaan agar dapat berkembang serta mampu menggerakkan sumber daya masyarakat, maka penguatan kapasitas kelembagaan harus berbasis komunitas, dalam artian penguatan kelembagaan direncanakan dan dilaksanakan oleh komunitas secara partisipatif untuk kepentingan komunitas. Oleh karena itu di dalam proses penguatan kapasitas kelembagaan memanfaatkan faktor modal sosial yang ada di masyarakat. Dalam pengembangan modal sosial dan komunitas terdapat tujuh pendekatan yang khas dan untuk setiap komunitas dan modal sosial, yaitu : 1) kepemimpinan komunitas (community leader); 2) dana komunitas (community funds); 3) sumber daya material (community material); 4) pengetahuan komunitas (community knowledge); 5) teknologi komunitas (community technology); 6) proses-proses pengambilan keputusan oleh komunitas (community decision making); dan 7) organisasi komunitas (community organization), (Tony et al, 2006).

Konsep dana tidak saja mencakup uang sebagai alat tukar yang umum dipakai sebagai alat tukar sekarang, tetapi juga meliputi hubungan yang mereka jalin (Rachman, dalam Tonny, 2006). Secara umum modal sosial didefinisikan sebagai informasi, kepercayaan dan norma-norma timbal balik yang melihat dalam suatu sistem jaringan sosial (Wool Cock seperti dikutip Tonny, 2006). Hal tersebut sejalan dengan Fukuyama (2002) dalam Tonny (2006) yang menyatakan bahwa Social capital (modal sosial) adalah kapabilitas yang muncul dari kepercayaan umum di dalam sebuah masyarakat atau di bagian-bagian tertentu darinya. Ia bisa dilembagakan dalam kelompok sosial yang paling kecil dan paling mendasar, demikian juga kelompok-kelompok masyarakat yang paling besar, negara, dan dalam seluruh kelompok lain yang ada diantaranya. Komunitas-komunitas yang berdasarkan nilai-nilai etis bersama ini tidak memerlukan kontrak ekstentif dengan segenap pasal-pasal hukum yang mengatur hubungan-hubungan mereka, karena konsensus moral sebelumnya cukup memberikan kepada anggota kelompok itu basis untuk terwujudnya sikap saling percaya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan berbasis komunitas dilakukan dengan memperhatikan faktor modal sosial yang ada di masyarakat. Modal sosial (social capital) secara sederhana bisa didefinisikan sebagai serangkaian nilai-nilai atau norma-norma informal yang dimiliki bersama diantara para anggota suatu kelompok yang memungkinkan terjalinnya kerjasama diantara mereka. Jika para anggota kelompok itu mengharapkan bahwa anggota-anggota yang lain akan berperilaku jujur dan terpercaya, maka mereka akan saling mempercayai, kepercayaan ibarat pelumas yang membuat jalannya kelompok atau organisasi lebih efisien (Fukuyama, (2002) dalam Tonny (2006)).

Dalam pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan, prinsip-prinsip pengembangan masyarakat yang menjadi acuan, landasan dan penerapan dalam seluruh proses kegiatan. Prinsip-prinsip tersebut harus dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan serta dilestarikan oleh semua pelaku dan stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan. Prinsip-prinsip yang diperlukan adalah sebagai berikut :

a. Demokrasi

Dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, terutama kepentingan masyarakat golongan bawah, maka mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif dan demokratis. Anggota dan/ atau masyarakat didorong agar mampu membangun dan memperkuat kelembagaan dengan representasi, yang akseptabel, insklusif, transparan, demokrasi dan akuntabel.

b. Partisipasi

Dalam tiap langkah kegiatan pengembangan masyarakat harus dilakukan secara partisipatif sehingga mampu membangun rasa kebersamaan melalui proses belajar dan bekerja bersama. Partisipasi dibangun dengan menekan proses pengambilan keputusan oleh warga, mulai dari tataran ide/ gagasan, perencanaan, pengorganisasian, pemupukan sumber daya, pelaksanaan hingga evaluasi dan pemeliharaan. Partisipasi juga berarti upaya melibatkan segenap komponen masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang rentan (Vulnerable groups) yang selama ini tidak memiliki peluang/ akses dalam program pengembangan masyarakat.

c. Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam proses manajemen proyek maupun manajemen kelembagaan masyarakat harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar dan “Melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya. Transparan juga berarti terbuka untuk diketahui masyarakat sendiri dan pihak terkait lainnya, serta menyebarluaskan hasil pemeriksaan dan audit ke masyarakat, pemerintah, lembaga, donor, serta pihak-pihak lainnya.

Didalam pengembangan masyarakat terdapat prinsip transparansi, yaitu keterbukaan terhadap pelaksanaan program dengan tujuan seluruh warga masyarakat dapat mengetahui keseluruhan tentang program pengembangan masyarakat sampai dengan pelaksanaan kegiatannya, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam mengontrol kegiatan-kegiatan pengembangan masyarakat di desanya, baik program yang datang dari pemerintah maupun program yang tumbuh atas prakarsa masyarakat.

d. Desentralisasi

Dalam rangka otonomi daerah, proses pengembalian keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaatan atau diserahkan pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak. Disamping prinsip-prinsip seperti diatas diperlukan nilai-nilai untuk menunjang pelaksanaan program-program pengembangan masyarakat antara lain :

  • Dapat Dipercaya
    Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan/ program pengembangan masyarakat harus benar-benar dapat manjaga kepercayaan yang diberi masyarakat maupun pemerintah untuk menerapkan aturan main dengan baik dan benar. Dengan demikian, pemilihan pelaku-pelaku ditingkat masyarakat pun harus menghasilkan figur-figur yang benar-benar di percaya masyarakat sendiri, bukan semata mempertimbangkan status sosial, pengalaman serta jabatan.
  • Ketulusan
    Dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan benarbenar berlandaskan niat tulus dan ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi pembenahan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayahnya, kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya.
  • Kejujuran
    Dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan pengembangan masyarakat dilakukan dengan jujur sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat serta menyimpang dari visi, misi dan tujuan pengembangan masyarakat.
  • Keadilan
    Dalam pelaksanaan kebijakan dan melaksanakan pengembangan masyarakat harus menekankan rasa keadilan (Faimes), kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin. Keadilan dalam hal ini tidak berarti sekedar pemerataan.
  • Kesetaraan
    Dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan LMDH, tidak membeda-bedakan latar belakang, asal usul, agama, status, maupun jenis kelamin dan lain-lainnya. Semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk terlibat dan/ atau menerima manfaat, termasuk dalam proses pengambilan keputusan.
  • Kebersamaan dalam Keseragaman
    Dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, melalui kebersamaan dan kesatuan masyarakat, sehingga urusan pengelolaan hutan bersama masyarakat dan peningkatan taraf hidup benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang suku, agama, mata pencaharian, budaya pendidikan dan sebagainya dan bukan hanya dari satu kelompok masyarakat atau pelaku sekelompok saja.

2.5 Pengertian Efektivitas

Dalam pengertian teoritis atau praktis, tidak ada persetujuan yang universal mengenai apa yang dimaksud dengan “keefektifan”. Bagaimanapun definisi keefektifan berkaitan dengan pendekatan umum. Bila kita telusur keefektifan berasal dari kata dasar efektif yang artinya : 1) ada efeknya (pengaruhnya, akibatnya, kesannya) seperti : manjur, mujarab, dan mempan. 2) penggunaan metode/ cara, sarana/ alat dalam melaksanakan aktivitas sehingga berhasil guna (mencapai hasil yang optimal) Selanjutnya kata dasar tersebut mendapat awalan ke dan akhiran an sehingga menjadi keefektifan.

Menurut Gibson, James L., Ivancevich, John M.,Donnelly (dalam buku organisasi, perilaku, struktur, proses) dalam Suwarto (1998) pengertian keefektifan adalah :

Penilaian yang dibuat sehubungan dengan prestasi individu, kelompok, dan organisasi. Makin dekat prestasi mereka terhadap prestasi yang diharapkan (standart), maka makin lebih efektif dalam menilai mereka.

Dari pengertian tersebut diatas dari sudut pandang bidang perilaku keorganisasian dapat diidentifikasi tiga tingkatan analisis yaitu : 1) Individu, 2) Kelompok, dan 3) Organisasi. Ketiga tingkatan analisis tersebut sejalan dengan ketiga tingkatan tanggung jawab manajerial yaitu bahwa para manajer bertanggung jawab atas keefektifan individu, kelompok, dan organisasi. Dalam berbagai studi pekerjaan manajerial, menolak bahwa proses manajerial sudah menjadi sifat proses manusia bahwa orang berhubungan dengan orang.

Pernyataan ini mendorong pentingnya memahami perilaku manusia dalam organisasi ( di tempat kerja), dimana hubungan keefektifan perilaku individu dan keefektifan kelompok tersebut sangat penting untuk mencapai prestasi organisasi yang efektif, disamping itu perilaku manajer juga harus dipahami. Hal ini harus disadari dalam mendalami perilaku keorganisasian, sebab prestasi individu menjadi bagian dari prestasi kelompok, yang pada gilirannya akan menjadi bagian dari prestasi organisasi. Di dalam organisasi yang efektif, manajemen membantu suatu proses keseluruhan secara positif, yaitu suatu keseluruhan yang lebih besar dari sekedar penjumlahan dari bagian-bagian yang ada (Suwarto, 1998).

2.6 Pengertian Kinerja

Kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan karyawan. Kinerja karyawan adalah yang mempengaruhi seberapa banyak mereka memberikan kontribusi kepada organisasi. Perbaikan kinerja baik untuk individu maupun kelompok menjadi pusat perhatian dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi.

Pengertian kinerja atau prestasi diberi batasan oleh Mangkunegara (2005) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawabnya yang diberikan kepadanya. Oleh karena itu disimpulkan bahwa kinerja adalah prestasi kerja atau hasil kerja (output) baik kualitas maupun kuantitas yang dicapai SDM persatuan periode waktu dalam melaksanakan tugas kerjanya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Penilaian kinerja adalah salah satu tugas penting untuk dilakukan oleh seorang manajer atau pimpinan. Walaupun demikian, pelaksanaan kinerja yang obyektif bukanlah tugas yang sederhana. Penilaian harus dihindarkan adanya “like and dislike” dari penilai, agar obyektifitas penilaian dapat terjaga. Kegiatan penilaian ini penting, karena dapat digunakan untuk memperbaiki keputusankeputusan dan memberikan umpan balik kepada karyawan tentang kinerja mereka.

2.7 Pengertian Organisasi

Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan (Udaya,1987).

Perkataan dikoordinasikan dengan sadar mengandung pengertian manajemen. Kesatuan sosial berarti bahwa unit itu terdiri dari orang atau kelompok orang yang berinteraksi satu sama lain. Pola interaksi yang diikuti orang di dalam sebuah organisasi tidak begitu saja timbul, melainkan telah dipikirkan lebih dahulu. Oleh karena itu, karena organisasi merupakan kesatuan sosial, maka pola interaksi para anggotanya harus diseimbangkan dan diselaraskan untuk meminimalkan keberlebihan namun juga memastikan bahwa tugas-tugas yang kritis telah diselesaikan. Hasilnya adalah bahwa difinisi diasumsikan secara eksplisit kebutuhan untuk mengkoordinasikan pola interaksi manusia.

2.8 Kerangka Pemikiran

PHBM merupakan suatu sistem pengelolaan sumber daya hutan yang bersifat multi pihak dan multi sektoral. Diharapkan terjadi sinergi dari para pihak untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab, dan secara simultan terjadi peningkatan pada aspek ekonomi, dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya hutan.

PHBM dimaksudkan memberikan arah akses kepada masyarakat (kelompok masyarakat) di sekitar hutan dan para pihak terkait (stakeholders) sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing untuk mengelola hutan secara partisipatif tanpa mengubah atas kemitraan, keterpaduan, ketersediaan dan sistem sharing.

Untuk memberikan arah dalam pelaksanaan PHBM menuju terwujudnya kelestarian sumberdaya hutan dan peningkatan taraf hidup masyarakat pesanggem (penggarap) telah dirumuskan visi dengan mempertimbangkan kondisi kekinian maupun arah yang ingin dicapai LMDH, yaitu dengan pengelolaan sumberdaya alam yang didukung sumberdaya manusia yang berkualitas, di wujudkan pesanggem (penggarap) Desa Glandang yang sejahtera lahir dan bathin.

Untuk mewujudkan visi tersebut telah dirumuskan beberapa misi LMDH yaitu : Pengelolaan sumberdaya hutan pangkuan Desa Glandang yang mengarah kepada peningkatan ekonomi masyarakat dan keseimbangan ekologi. Dilihat dari tujuan dan sasaran pengelolaan petak hutan pangkuan LMDH Desa Glandang, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara memanfaatkan lahan dan ruang untuk kegiatan tumpangsari pada masa kontrak dan atau sesudahnya telah mendorong penyerapan tenaga kerja dan peluang berusaha. Dalam kegiatan PHBM diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat pesanggem (penggarap) di Desa Glandang. Sehingga PHBM melalui LMDH ini merupakan strategi yang dapat merubah taraf hidup masyarakat Desa Glandang.

Sebagai suatu kelembagaan, pelayanan, pengelolaan, kepemimpinan dan manajemen LMDH merupakan ukuran yang paling utama untuk mengukur kinerja kelembagaan tersebut, karena dari pelayanan, pengelolaan, kepemimpinan dan manajemen tersebut dapat diketahui bagaimana keberadaan LMDH dalam memberikan manfaat yang dapat dirasakan bagi anggotanya.

Kurang efektifnya PHBM di Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang diduga dipengaruhi oleh : Struktur akses dan Kontrol sumber daya alam hutan, sehingga dalam segi pelaksanaan, pengelolaan dan pengamanan sumber daya hutan masih belum optimal dan belum efektif. Lemahnya kapasitas kelembagaan LMDH di Desa Glandang di pengaruhi oleh faktor keanggotaan, kepengurusan, norma/ aturan dan kelembagaan lain. Hal ini akan berpengaruh terhadap kinerja LMDH didalam melaksanakan programnya.

Rendahnya tingkat kinerja LMDH yang meliputi pelayanan, pengelolaan, kepemimpinan dan manajemen berdampak pada kemandirian LMDH dalam memberikan pelayanan dan pengelolaan yang dapat dirasakan bagi anggota, yang sebagian besar terdiri dari pesanggem (penggarap) dan dalam taraf hidup yang rendah. Dengan demikian dapat dikatakan LMDH tersebut belum mampu meningkatkan taraf hidup pesanggem (penggarap) di Desa Glandang seperti yang menjadi tujuan LMDH.

Berpangkal dari permasalahan itulah maka penulis mencoba menyusun strategi penguatan kapasitas LMDH untuk meningkatkan taraf hidup pesanggem (penggarap), melalui proses penguatan kapasitas LMDH dan peningkatan efektivitas PHBM, diharapkan akan memiliki dampak positif terhadap kemandirian dalam pelayanan dan pengelolaan dalam hal perbaikan manajemen, dan pengembangan modal sosial. Kemandirian dimaksud adalah aktivitas dalam pelayanan dan pengelolaan yang dilakukan secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi secara individu maupun kolektif.

Untuk lebih jelasnya, kerangka analisa tersebut diatas dapat penulis sajikan  dalam Gambar 2.

2.9 Pengertian Operasional

  1. Pengelolaan Sumberdaya Hutan, adalah kegiatan yang meliputi penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya hutan, pemanfaatan sumberdaya hutan dan kawasan hutan, serta perlindungan sumberdaya hutan dan konservasi alam.
  2. Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat, adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa atau Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan jiwa berbagi, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.
  3. Hutan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
  4. Sumberdaya Hutan, adalah benda hayati, non hayati dan jasa yang terdapat di dalam hutan yang telah diketahui nilai pasar, kegunaan dan teknologi.
  5. Desa Hutan, adalah wilayah desa yang secara geografis dan admnistratif berbatasan dengan kawasan hutan atau di sekitar kawasan hutan.
  6. Hasil Hutan, adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
  7. Masyarakat Desa Hutan, adalah kelompok orang yang bertempat tinggal di desa hutan dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya hutan untuk mendukung kehidupannya.
  8. Pihak yang berkepentingan (stakeholders), adalah pihak-pihak di luar Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan yang mempunyai perhatian dan berperan mendorong proses optimalisasi serta berkembangnya Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat, yaitu Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial Masyarakat, Usaha Swasta, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Donor.
  9. Perusahaan, adalah Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999, tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
  10. Pengkajian Desa Partisipatif, adalah metode kajian terhadap kondisi desa dan masyarakat melalui proses pembelajaran bersama, guna memberdayakan masyarakat desa yang bersangkutan, agar memahami kondisi desa dan kehidupannya, sehingga mereka dapat berperan langsung dalam pembuatan rencana dan tindakan secara partisipatif.
  11. Perencanaan Partisipatif, adalah kegiatan merencanakan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat oleh Perusahaan dan Masyarakat desa Hutan atau Perusahaan dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan, berdasarkan hasil pengkajian desa partisipatif dan kondisi sumberdaya hutan dan lingkungan.
  12. Berbagi, adalah pembagian peran antara Perusahaan dengan masyarakat desa hutan atau perusahaan dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan lahan (tanah dan atau ruang), dalam pemanfaatan waktu dan pengelolaan kegiatan.
  13. Kegiatan Berbasis Lahan, adalah rangkaian kegiatan yang secara langsung berkaitan dengan pengelolaan tanah dan atau ruang sesuai karakteristik wilayah, yang menghasilkan produk budidaya dan lanjutannya serta produk konservasi dan estetika.
  14. Kegiatan Berbasis Bukan Lahan, adalah rangkaian kegiatan yang tidak berkaitan dengan pengelolaan tanah dan atau ruang yang menghasilkan produk industri, jasa dan perdagangan.
  15. Faktor Produksi, adalah semua unsur masukan produksi berupa lahan, tenaga kerja, teknologi dan atau modal, yang dapat mendukung terjadinya proses produksi sampai menghasilkan keluaran produksi dalam pengelolaan sumberdaya hutan.
  16. Pola Tanam, adalah kegiatan reboisasi hutan yang dapat dikembangkan untuk penganekaragaman jenis, pengaturan jarak tanam, penyesuaian waktu dengan memperhatikan aspek silvikultur dengan tetap mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan. Pada unit penglo
  17. Agroforestri, adalah manajemen pemanfaatan lahan secara optimal dan lestari, dengan cara mengkombinasikan kegiatan kehutanan dan pertanian pada unit pengolahan lahan yang sama, dengan memperhatikan kondisi lingkungan fisik, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat berperan serta.

III. METODOLOGI KAJIAN

3.1 Metode Kajian

Metode kajian yang digunakan merupakan metode kajian komunitas eksplanasi, yaitu proses pencarian pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang berbagai aspek sosial komunitas melalui eksplanasi (menjelaskan) faktor penyebab suatu kejadian/ gejala sosial yang dipertanyakan, atau mengidentifikasi jaringan sebab-akibat berkenaan dengan suatu kejadian atau gejala sosial melalui data kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini ialah subyektif-mikro, yaitu upaya memahami sikap, pola perilaku, dan upayaupaya yang ada berkaitan dengan masalah yang dipertanyakan dalam kajian, dengan menggunakan strategi studi kasus (Sitorus dan Agusta, 2006).

Karena Kajian menggunakan data kualitatif, maka data yang diolah berupa kata-kata lisan/ tulisan dari subyek kajian yaitu informan. Data kualitatif menurut Nasution (2003), merupakan pandangan atau pendapat, konsep-konsep, keterangan, kesan-kesan, tanggapan-tanggapan, dan lain-lain tentang sesuatu keadaan yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Strategi studi kasus yang digunakan dalam mengumpulkan data kualitatif merupakan studi aras mikro yang menyoroti satu atau lebih kasus terpilih.

3.2 Teknik Kajian

3.2.1 Jenis Data

Data adalah informasi sahih dan terpercaya yang dibutuhkan untuk keperluan analisis dalam kajian. Data yang dipergunakan dalam kajian lapangan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer, ialah data yang diperoleh dari informasi dan hasil pengamatan lapangan. Data sekunder, ialah data yang diperoleh dari data statistik, literatur, dan laporan atau publikasi yang diperoleh dari instansi-instansi terkait serta data pendukung yang ada di desa seperti: data monografi desa, laporan tahunan, daftar isian potensi desa, dan dokumen lain yang diperlukan dalam kajian ini.

Data primer yang bersumber dari informasi, yaitu para pengurus LMDH, tokoh formal masyarakat seperti Kepala Desa Glandang dan perangkat desanya (staf desa, ketua RW dan RT), Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Dinas Instansi terkait (Kabupaten, Kecamatan, Lingkungan Hidup) dan LSM. Tokoh informal yang dijadikan informan adalah tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga masyarakat.

Data sekunder, diperoleh dengan melakukan kegiatan studi kepustakaan atau literatur yang bersumber dari instansi-instani terkait serta data pendukung yang ada di desa seperti: data monografi desa, laporan tahunan, daftar isian potensi desa dan dokumen lain yang diperlukan dalam kajian ini. Lebih jelasnya cara-cara pengumpulan data dalam kajian ini dapat dilihat pada Tabel 1.

0t1

3.2.2 Cara Pengumpulan Data

Teknik yang dipergunakan untuk mengumpulkan data di atas, dilakukan dengan cara :

a. Wawancara Mendalam

Metode ini merupakan menghimpun data yang berkaitan dengan permasalahan penguatan kapasitas LMDH dan efektivitas PHBM melalui kegiatan temu muka yang dilakukan pengkaji dengan tineliti (informan). Pertanyaan yang diajukan tidak berdasarkan struktur tertentu tetapi terpusat pada satu pokok tertentu. Menurut Sitorus dan Agusta (2006), wawancara mendalam merupakan proses temu muka berulang antara peneliti dan subyek tineliti. Dalam konteks penelitian ini wawancara mendalam ditujukan pada pengurus LMDH (5 orang), anggota LMDH (5), tokoh masyarakat (2 orang), tokoh agama (1 orang), masyarakat (3 orang), aparat desa (2 orang), dan tokoh pemuda (2 orang). Melalui cara ini peneliti hendak memahami pandangan subyek tineliti tentang hidupnya, pengalamannya dan situasi sosialnya kaitannya dengan program pengembangan masyarakat yang ada di Desa Glandang. Guna memudahkan pengkaji membuat pedoman wawancara.

b. Observasi Langsung.

Metode observasi langsung menurut Adimiharja dan Hikmat (2004), merupakan metode perolehan informasi yang mengandalkan pengamatan langsung dilapangan. Dalam konteks observasi ini dilakuan pada aspek struktur akses PHBM dan kontrol SDA hutan, serta kinerja LMDH baik yang menyangkut obyek, kejadian, proses, hubungan maupun kondisi masyarakat, dan lingkungan alam yang berkaitan dengan proses dialog, penemuan, dan pengembangan masyarakat dalam program PHBM di Desa Glandang.

c. Diskusi Kelompok.

Merupakan metode pengumpulan data yang biasa terbuka, meluas dan tidak terkontrol. Menurut Sumardjo dan Saharudin (2006), hasil dari kegiatan diskusi kelompok digunakan untuk mengevaluasi atau melengkapi data sebelumnya. Diskusi kelompok diselenggarakan dua kali yang diikuti oleh unsur kelompok yang ada di desa, seperti pengurus LMDH, anggota LMDH, Karang Taruna, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

d. Focused Group Discussion (FGD)

Menurut Sumarjo dan Saharudin (2006), FGD merupakan suatu forum yang dibentuk untuk saling membagi informasi dan pengalaman diantara para peserta diskusi dalam satu kelompok untuk membahas satu masalah khusus yang telah terdefinisikan sebelumnya. FGD dilaksanakan satu kali, dengan peserta dari unsur pengurus LMDH, perangkat desa, anggota LMDH, FK.PHBM Desa Glandang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan tokoh masyarakat. Adapun agenda FGD adalah menganalisis masalah dan pemecahan masalah, serta menyusun program pengembangan masyarakat berkaitan dengan program PHBM dan kelembagaan LMDH yang ada di Desa Glandang.

e. Studi Dokumentasi/ Studi Arsip

Studi dokumentasi, dilakukan dengan menelaah beberapa laporan, buku, arsip, dan catatan tentang program PHBM dan kelembagaan LMDH kaitannya dengan pengembangan masyarakat di Desa Glandang yang relevan dengan masalah kajian.

Agar proses pengumpulan data terarah dan teratur, digunakan pedoman pengumpulan data, yang meliputi wawancara, FGD, dan Observasi. Pedoman wawancara, FGD, dan observasi kajian pengembangan masyarakat dapat dilihat pada Lampiran 1. Rincian cara pengumpulan data tersaji pada Tabel 1.

3.2.3 Cara Pengolahan dan Analisis data

Data yang terkumpul, dikerjakan dan dimanfaatkan sedemikian rupa untuk menjawab persoalan-persoalan yang diajukan dalam kajian lapangan. Data yang ada tersebut diolah dan dianalisis dengan menggunakan tabulasi data, sdangkan tekhnik menganalisanya adalah dengan menggunakan analisa data kualitatif.

Menurut Miles dan Huberman (1992) dalam Sitorus dan Agusta (2006), analisis data kualitatif meliputi :

  • a. Reduksi Data, adalah poroses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformai data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertulis di lapangan.
  • b. Penyajian Data, adalah sekumpulan data informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan.
  • c. Kesimpulan, adalah proses menemukan makna data, bertujuan memahami tafsiran dalam konteksnya dengan masalah secara keseluruhan. Dalam mendukung prosedur analisis tersebut, pengumpulan data menggunakan metode triangulasi melalui kegiatan diskusi kelompok terfokus, observasi, dan wawancara

3.3 Tempat dan Waktu Kajian

3.3.1 Lokasi dan Alasan Pilihan Komunitas

Lokasi penelitian yang dipilih adalah Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Komunitas ini dipilih karena setelah dilakukan pemetaan sosial dan evaluasi pengembangan masyarakat, ternyata memiliki program-program pengembangan masyarakat yang menarik untuk dikaji.

3.3.2 Waktu Kajian

Kajian dilaksanakan dalam tiga tahap meliputi : (1) Praktek Lapangan I yang dilaksanakan di tingkat desa, (2) Praktek Lapangan II yang dilaksanakan di tingkat desa, dan (3) Perancangan program pengembangan masyarakat. Tahapan tersebut dilaksanakan di desa yang sama, dan setiap tahapan merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, artinya data yang diperoleh pada tahap pertama dan kedua dipadukan dengan data tahap ketiga yang kemudian dipergunakan dalam penulisan laporan kajian.

Tahap pertama, Praktek Lapangan I dilaksanakan di tingkat desa pada tanggal 26 Desember 2006 sampai dengan 13 Januari 2007 mengenai pemetaan sosial. Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai keterkaitan dimensi-dimensi sosial masyarakat dengan kegiatan pengembangan masyarakat. Tahap kedua, Praktek Lapangan II di laksaanakan di tingkat desa pada tanggal 12 April 2007 saampai dengan 7 Mei 2007. Kegiatan ini bertujuan mengenali, mengevaluasi dan menganalisis kegiatan pengembangan masyarakat yang pernah di laksanakan di desa. Tahap ketiga, adalah perancangan program pengembangan masyarakat di tingkat desa hingga laporan penulisan yang dilaksanakan pada bulan September sampai dengan bulan Desember 2007.

3.3.3 Metode Penyusunan Program

Metode penyusunan program dalam kajian ini dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

  • a. Identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam rangka penguatan kapasitas LMDH dan peningkatan efektifitas PHBM dalam proses pelaksanaan program pengembagan masyarakat. Identifikasi ini dilakukan melalui pengamatan langsung dan wawancara mendalam. Hasil identifikasi ini berupa data potensi yang dimiliki desa yang dapat mendorong dan faktor-faktor yang menghambat pengelolaan hutan bersama masyarakat melalui LMDH. Faktor penghambat tersebut menyebabkan timbulnya permasalahan yang dihadapi masyarakat dan diupayakan akan diselesaikan.
  • b. Data potensi dan permasalahan di atas dikonfirmasikan melalui Focused Group Discussion (FGD). Dalam FGD diupayakan untuk memperoleh kesempatan bahwa rancangan program peningkatan efektivitas PHBM dan penguatan kapasitas LMDH dalam proses pengembangan masyarakat pada  pelaksanaannya tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat Desa Glandang saja. Pelaksanaan program pengembangan masyarakat juga menjadi tanggung jawab pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, pemerintah Kabupaten, pihak swasta dan pihak lain yang berkompeten.

IV. PETA SOSIAL DESA GLANDANG

4.1 Kondisi Geografis

Desa Glandang merupakan tipologi desa sekitar hutan, memiliki luas wilayah 648,585 Ha. Desa Glandang merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Jarak dari pusat pemerintahan Kecamatan Bantarbolang 2 Km, jarak dari ibukota Kabupaten Pemalang 19 Km, dan jarak dari ibukota provinsi Jawa Tengah 100 Km, jarak dari Ibukota Negara 400 Km. Secara geografis wilayah desa Glandang berbatasan dengan beberapa wilayah sebagai berikut :

a. Sebelah Timur, berbatasan dengan Desa Bantarbolang.
b. Sebelah Selatan, berbatasan dengan Desa Sambeng.
c. Sebelah Barat, berbatasan dengan Desa Kejene.
d. Sebelah Utara, berbatasan dengan Desa Kuta.

Jalan yang menghubungkan Desa Glandang dengan Ibukota Kecamatan Bantarbolang merupakan jalan aspal dengan lebar 6 meter, setiap 20 menit angkutan umum (angkutan pedesaan) melintasi jalan tersebut. Kondisi demikian mempermudah kegiatan administrasi, arus informasi dan komunikasi pemerintahan desa dengan pemerintahan kecamatan. Komunikasi antara pihak pemerintahan desa dengan pihak kecamatan dilakukan secara langsung, baik pihak desa mendatangi pihak kecamatan maupun pihak pemerintahan kecamatan mendatangi pihak desa.

Ciri-ciri fisik Desa Glandang tidak jauh berbeda dengan desa lain di kecamatan Bantarbolang. Ciri fisik yang menonjol adalah desa Glandang merupakan desa sekitar hutan. Lebih dari 53,6 persen wilayahnya merupakan tanah perhutanan (458 Ha), sekitar 164 Ha berupa tanah pertanian, dan selebihnya adalah daerah pemukiman dan bangunan umum. Disamping itu Desa Glandang dilalui oleh aliran sungai Kaliwaluh, sebagai sumber pengairan pertanian. Desa Glandang memiliki 693 Kepala keluarga dengan 2 Rukun Warga (RW) dan 8 Rukun Tetangga (RT).

Kondisi geografis Desa Glandang berada pada ketinggian 75 meter diatas permukaan air laut, banyaknya curah hujan sekitar 200-300 mm/tahun, dan suhu udara antara 20 C sampai dengan 22 C.

Desa Glandang hanya terdiri dari satu dusun, yaitu Dusun Glandang. Jumlah penduduk Desa Glandang, berdasarkan laporan bulanan sampai dengan akhir Nopember 2007 sebanyak 2.895 jiwa yang terdiri dari jenis kelamin laki-laki sebanyak 1.435 jiwa dan perempuan sebanyak 1.460 jiwa.

Pertambahan jumlah penduduk di desa Glandang selama kurun waktu tahun 2002 sampai dengan tahun 2007 mencapai 5,3 persen. Bila diambil ratarata, maka pertumbuhan penduduk desa Glandang adalah sebesar 1 persen per tahun.

Jumlah keluarga yang telah memanfaatkan energi listrik sebanyak 99 persen atau 686 KK, sedangkan sisanya sebanyak 1 persen atau 7 KK menggunakan lampu minyak (petromak). Penggunaan air bersih rumah tangga bersumber dari sumur gali. Jumlah rumah tangga yang memanfaatkan sumur gali sebagai sumber air bersih sebanyak 100 persen atau 351 Rumah Tangga.

4.2 Kondisi Demografis

Data penduduk masyarakat Desa Glandang sampai dengan bulan Nopember 2007 sebanyak 2.895 jiwa dengan komposisi laki-laki sebanyak 49,3 persen atau 1.435 jiwa, dan perempuan sebanyak 50,7 persen atau 1.460 jiwa.

Penduduk usia kerja di Desa Glandang (10 tahun keatas) berjumlah 210 orang. Jumlah penduduk usia kerja yang terbanyak adalah usia 41 tahun sampai dengan 56 tahun, yaitu sebesar 31,6 persen, dan yang paling sedikit jumlahnya adalah usia 10 tahun atau lebih. Komposisi penduduk desa Glandang berdasarkan usia kerja terinci pada Tabel 2 dibawah ini.

0t2

Berdasarkan temuan pada “Pemetaan Sosial” pada saat ini jumlah penganggur di Desa Glandang sebanyak 335 orang dan angka keluarga miskin sekitar 465 keluarga miskin atau 15,1 persen dari seluruh penduduk usia kerja, mereka terdiri dari penduduk yang bekerja tidak menentu dan tengah mencari pekerjaan.

Jumlah penduduk Desa Glandang berdasarkan tingkat pendidikan formal adalah 2.497 Orang. Sebagian besar penduduk berpendidikan Sekolah Dasar (SD), yaitu sebanyak 63,8 persen. Jumlah penduduk yang berpendidikan SLTP yaitu sebesar 14,2 persen, dan jumlah penduduk yang berpendidikan SLTA sebesar 2,2 persen. Sedangkan jumlah penduduk yang berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi (D.1, D.2, dan D.3) relatif masih sedikit, hanya 0,3 persen, sehingga akan mempengaruhi proses pengembangan masyarakat di desa Glandang.

Komposisi penduduk Desa Glandang berdasarkan tingkat pendidikan dapat dilihat pada Tabel 3.

0t3

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa tingkat pendidikan penduduk Desa Glandang termasuk pada kategori rendah, karena 63,9 persen atau sebanyak 1.595 orang berpendidikan Sekolah Dasar, dan tidak tamat Sekolah Dasar 19,3 persen atau sebanyak 483 orang. Disamping itu juga terdapat penduduk yang buta huruf sebanyak 302 orang atau sebesar 10,8 persen. Kondisi demikian secara umum mempengaruhi pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki, tingkat pendapatan,dan jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan serta mempengaruhi pemahaman masyarakat terhadap informasi mengenai pembangunan.

Seperti terjadi di desa-desa lain, situasi Desa Glandang tidak terlepas dari pergerakan penduduk yang masuk dan keluar desa, seperti mobilitas dan mutasi penduduk, hal ini menunjukan bahwa Desa Glandang harus siap menerima perubahan, baik sosial, budaya, maupun perkembangan perekonomian. Jumlah penduduk menurut mobilitas/ mutasi penduduk Desa Glandang dapat dirinci pada Tabel 4.

0t4

Berdasarkan Tabel 4 menunjukkan bahwa angka kelahiran (fertilitas) tinggi dibandingkan dengan angka kematian (mortalitas). Sedangkan angka migrasi baik masuk maupun keluar cukup rendah.

4.3. Sistem Ekonomi

Sejak dari dahulu sebagian besar mata pencaharian penduduk desa Glandang adalah petani (pemilik) dan buruh tani. Sebagian kecil lainnya adalah Wiraswasta (berdagang) dan pertukangan. Mata pencaharian penduduk desa Glandang bersifat heterogen, baik di sektor formal maupun di sektor nonformal sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 5 dibawah ini.

0t5

Berdasarkan Tabel 5 dapat dilihat bahwa sebagian besar penduduk Desa Glandang mata pencaharian pokok bekerja sebagai petani, yaitu sebagai pemilik 46 persen dan sebagai buruh tani 25,5 persen. Jumlah petani pemilik dan buruh tani ini diharapkan dapat mengelola lahan pertanian/ ladang seluas 164 Ha dan lahan hutan seluas 458 Ha. Data ini menunjukkan bahwa Desa Glandang merupakan desa pertanian dan desa sekitar hutan.

Sistem tata niaga input pertanian dilakukan oleh perorangan, tidak dikelola oleh lembaga/ koperasi. Sistem tata niaga input non pertanian juga masih dilakukan perorangan, belum dikelola secara terorganisasi. Dalam pengadaan barang-barang yang diperlukan (dalam usaha skala kecil/ industri rumah) oleh warga biasanya dibeli sendiri.

Sistem tata niaga output sektor pertanian dilakukan secara perorangan. Warga langsung melakukan transaksi jual beli dengan pembeli. Sistem tata niaga output non pertanian juga dilakukan secara perorangan, mereka menjual hasilnya langsung ke pasar atau pembeli. Dalam hal ini koperasi sebagai sarana yang ada di desa belum berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berpengaruh pada pengadaan barang/ bahan dan kelancaran pemasaran. Saat ini penduduk desa Glandang selain menggarap lahan pertanian yang sudah ada, mereka juga menggarap lahan hutan yang telah di sediakan oleh pihak Perum Perhutani KPH Pemalang untuk digarap dengan sistem bagi hasil, disamping punya kewajiban untuk menjaga kelastarian hutan disekitarnya.

Saat ini penduduk Desa Glandang (usia kerja) selain mengelola lahan pertanian, mereka juga menggarap lahan hutan dengan sistem tumpangsari. Hal ini dilakukan karena memang kondisi alam desa Glandang sebelumnya dikelilingi oleh hutan, mereka berharap dengan pengelolaan sumberdaya lokal (lahan hutan) dapat meningkatkan pendapatan keluarga dan meningkatkan taraf hidup.

Saat ini masih banyak penduduk desa Glandang putus sekolah dan akhirnya mengganggur atau tidak jelas pekerjaannya serta tidak menentu penghasilannya. Penghasilan mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Bantuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk desa Glandang berupa dana JPS maupun BLT kepada masyarakat belum menunjukkan hasil yang diharapkan.

Kaitan mata pencaharian dengan sumber daya ekonomi lokal, yaitu ketersediaan 19,2 persen lahan sawah dan 53,6 persen lahan hutan. Sumberdaya ekonomi lokal memberikan kontribusi pada modal pembangunan desa sebagai suatu bentuk swadaya masyarakat yang ditetapkan berdasarkan keputusan desa.

4.4 Organisasi dan Kelembagaan

Kelembagaan yang tumbuh dan berkembang di Desa Glandang, baik berasal dari inisiatif warga maupun kelembagaan bentukan pemerintah merupakan wahana dalam menampung aspirasi warga dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Kelembagaan yang mempunyai kegiatan rutin mengadakan pertemuan warga masyarakat seperti lembaga pengajian di tiaptiap RT, Posyandu, Kelompok Remaja Masjid, Kelompok MAMI (Masyarakat Mitra) dan Karang Taruna merupakan potensi kelembagan untuk dijadikan media pembelajaran masyarakat dalam rangka pengembangan masyarakat.

Kelembagaan yang muncul atas prakarsa pemerintah dengan penggalian  potensi kelembagaan lokal dapat dijumpai pada Koperai Simpan Pinjam, LPMD,  PKK/ Posyandu. Kelembagaan ini diharapkan berkembang menjadi wadah perjuangan masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui program-program pengembangan masyarakat yang telah berjalan di Desa Glandang, seperti JPS, RASKIN, BLT, PHBM dan P2MBG. Dalam perkembangannya kelembagaan ini belum secara optimal memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan desa karena berkaitan dengan sumberdaya manusia yang ada di Desa Glandang yang masih perlu untuk ditingkatkan.

Satu hal yang menggembirakan adalah tumbuhnya aspirasi dan inisiatif warga Desa Glandang untuk membentuk suatu kelembagaan yang bernama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Lembaga-lembaga kemasyarakatan penting yang ada pada komunitas desa Glandang dapat diuraikan sebagai berikut :

4.4.1 Lembaga Ekonomi

Lembaga kemasyarakatan dalam bidang ekonomi yang ada di Desa Glandang, yaitu Koperasi simpan pinjam, keberadaannya menunjukkan belum adanya perkembangan yang bisa diharapkan kelangsungannya.

Terdapat 3 kelompok usaha (Home Industry) kerajinan/ mebel dan industri pakaian, 2 buah koperasi, 5 buah warung kelontong, 6 buah armada angkutan, dan 5 buah rice mill.

4.4.2 Lembaga Keagamaan

Lembaga kemasyarakatan dalam bidang keagamaan yang ada di Desa Glandang, yaitu :

a. Jama’ah Tahlil
b. Risma ( Remaja Islam Masjid )
c. Rukun Kematian

4.4.3 Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan di Desa Glandang dari segi kuantitas sudah memadai, karena jumlah peserta didik di desa Glandang masih terbilang masih sedikit. Selain lembaga pendidikan umum, di desa Glandang terdapat lembaga pendidikan khusus, seperti Madrasah sebanyak satu buah.

4.4.4 Lembaga Pemerintahan

a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Peran serta LPMD di dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Glandang sangat menunjang sekali, karena LPMD di Desa Glandang berfungsi sebagai pelaksana pembangunan atau mitra kerja pemerintah desa.

b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Secara umum tugas dan fungi BPD adalah mengawasi jalannya pemerintahan desa. Selain itu tugas BPD adalah menampung aspirasi warga masyarakat baik berupa kritik yang membangun, usulan/ masukan maupun keluhan atas ketidak puasan pelayanan ataupun jalannya pemerintahan desa yang tidak baik, seperti masalah penggunaaan anggaran keuangan desa, pelayanan kepada masyarakat, dan kebijakan yang tidak memihak pada kepentingan masyarakat desa, serta masalah-masalah sosial yang ada di Desa Glandang. BPD diharapkan akan menyampaikan secara langsung kepada kepala desa, agar menjadi bahan perhatian dan evaluasi, dan lebih jauh lagi akan menjadi agenda pembangunan dan pengembangan Desa Glandang. Menurut  hasil pengamatan di lapangan, kinerja BPD ampai saat ini cukup baik, namun demikian peningkatan kualitas kerja untuk kepentingan pembangunan masih harus ditingkatkan.

4.4.5 Lembaga Kesejahteraan dan Pemuda

a. PKK/ Posyandu

Tugas dan fungsi PKK/ Poyandu secara umum, yaitu mengadakan penyuluhan mengenai pentingnya program keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, pendataan akseptor KB, Penimbangan Balita, dan lain-lain. PKK/ Posyandu inipun kegiatannya tidak hanya terfokus pada masalah kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mengenai pentingnya bagaimana cara mendidik anak yang baik pada usia balita. Program ini sudah berjalan dengan baik secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan anggota 21 orang

b. Karang Taruna.

Karang Taruna adalah wadah pengembangan generai muda non partisipan yang tumbuh atas dasar dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khusunya generasi muda, di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat, bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Fungsi Karang Taruna di desa Glandang adalah memelihara dan memupuk kesadaran dan tanggung jawab sosial, semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, dan rasa kesetiakawanan sosial, memupuk kreativitas generai muda untuk dapat mengemban tanggung jawab sosial kemasyarakatan, melaksanakan usahausaha pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, dan menangani masalah-masalah sosial lainnya.

4.4.6 Lembaga Lingkungan

Di Desa Glandang terdapat sebuah kelembagaan yang bergerak dibidang lingkungan hidup, yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). LMDH didirikan pada tanggal 30 Nopember 2004, masih terbilang baru dan belum tersosialisasi keseluruh penduduk, sehingga pelaksanaan kegiatannya masih mengalami berbagai hambatan, terutama pada masalah kinerja pengurus dan manajemen LMDH. Fokus kegiatan LMDH adalah pengelolaan sumber daya alam hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4.5 Sumberdaya Lokal

Hubungan antara masyarakat desa Glandang dengan ekosistem setempat dapat dilihat dari bagaimana pemanfaatan sumberdaya yang terdapat di lingkungannya. Secara umum, hubungan masyarakat desa Glandang dengan lingkungan, baik menyangkut sistem ekonomi, sosial maupun kelembagaan yang ada di masyarakat cukup baik, dalam arti masyarakat tidak banyak mengalami kesulitan dalam mengakses sistem sumberdaya yang terdapat di lingkungannya. Dengan demikian, carrying capacity ekosistem (lingkungan) terhadap masyarakat cukup baik.

Sumberdaya lokal yang dimiliki oleh Desa Glandang adalah :

a. Lahan

Wilayah desa Glandang memilki area hutan 458 Ha dengan tipologi desa sekitar hutan, memiliki prosentase 53,6 persen dimanfaatkan sebagai lahan hutan dan 25,3 persen (164 Ha) dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Sejak dibentuknya LMDH di Desa Glandang pada tahun 2004 sudah 120 orang penduduk diberikan hak menggarap lahan hutan di sekitar hutan, rata-rata kepemilikan lahan hutan para pesanggem (penggarap) seluas 2 Ha, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat penggarap. Selain manfaat yang dihasilkan dalam bidang pertanian dan perkebunan, dengan keberadaan sumberdaya alam berupa hutan yang cukup luas, juga memberikan manfaat berupa ketersedian sumberdaya air yang banyak, memberikan hawa yang sejuk, dapat menahan kencangnya angin yang berhembus, serta dapat menghasilkan rumput bagi peternakan yang ada di Desa Glandang.

b. Tenaga Kerja

Berdasar temuan pada “pemetaan sosial” pada saat ini jumlah penduduk usia kerja produktif di Desa Glandang berjumlah 1.891 orang, mereka terdiri dari penduduk yang bekerja tidak menentu dan tengah mencari pekerjaan. Tenaga kerja terampil dan terdidik merupakan salah satu modal pembangunan. Melalui Program Terpadu Masyarakat Berspektif Gender (P2MBG), telah dihasilkan tenaga-tenaga terlatih dan terampil di bidang menjahit dan bordir, serta berbagai ketrampilan industri rumah tangga di desa Glandang. Sebanyak 100 orang telah didik dan dilatih oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta kantor Koperasi kabupaten Pemalang, dengan harapan dapat menjadi bekal dalam meningkatkan pendapan keluarga.

c. Modal

Modal terkait dengan modal ekonomi dan modal sosial yang dimiliki masyarakat desa Glandang. Modal ekonomi menyangkut asset produksi yang dimiliki oleh para pelaksana kegiatan ekonomi lokal serta dana bagi investasi seperti : 3 kelompok usaha (home industri) kerajinan/ mebel dan pakaian jadi, 5 buah warung kelontong, 6 buah armada angkutan, dan 5 buah rice mill. Modal sosial meliputi sifat kegotong-royongan dan musyawarah untuk mufakat dalam kegiatan kemasyarakatan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Serta pengembangan usaha melalui koperasi simpan pinjam yang telah dibentuk oleh kelompok masyarakat.

4.6 Ikhtisar Peta Sosial Desa Glandang

Berdasarkan hasil pemetaan sosial di Desa Glandang seperti yang telah diuraikan di atas, ternyata terdapat sejumlah potensi yang dimiliki desa dari warganya, baik sumberdaya manusianya maupun sumberdaya alamnya. Dalam upaya pengembangan masyarakat desa, kondisi potensi desa tersebut sebenarnya cukup memadai untuk mendukung banyak aktivitas masyarakat, namun ada pula yang perlu digali dan diperbaiki potensinya. Fasilitas sarana dan prasarana di Desa Glandang, seperti prasarana jalan, listrik, dan telekomunikasi merupakan faktor yang sangat mendukung bagi masyarakjat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Tersedianya media-media informasi seperti TV, Radio, media massa maupun jaringan telekomunikasi memudahkan masyarakat mengakses secara cepat informasi pembangunan dan terbukanya kesempatan untuk terlibat dalam setiap aktivitas pengembangan masyarakat di wilayahnya.

Kelembagaan yang tumbuh dan berkembang di Desa Glandang, baik berasal dari inisiatif warga maupun kelembagan bentukan pemerintah merupakan wahana dalam menampung aspirasi warga dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Kelembagaan yang mempunyai kegiatan rutin mengadakan pertemuan warga masyarakat sepertti lembaga pengajian di tiaptiap RT/RW, Posyandu, Kelompok Remaja Masjid, dan Karang Taruna merupakan potensi kelembagan untuk dijadikan media pembelajaran masyarakat dalam rangka pengembangan masyarakat.

Kelembagaan yang muncul atas prakarsa pemerintah dengan penggalian potensi kelembagaan lokal dapat dijumpai pada KUD, LPMD, PKK/ KB desa, kelembagan ini diharapkan berkembang menjadi wadah perjuangan masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraan melalui program-program pengembangan masyarakat yang telah berjalan di Desa Glandang, seperti JPS, RASKIN, BLT, P2MBG. Dalam perkembangannya kelembagaan ini belum secara optimal memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan desa karena berkaitan dengan sumberdaya manusia yang ada di Desa Glandang yang masih perlu ditingkatkan.

Aspek partsipatif dan transparansi masih belum dilaksanakan dengan baik, sehingga sering timbul kemacetan pendistribusian barang bantuan dan salah sasaran. Dana bantuan pemerintah seperti JPS, RASKIN dan BLT, serta P2MBG yang seharunya sampai ke tangan masyarakat yang layak menerimanya, pada kenyataannya banyak mengendap pada orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa belum adanya koordinasi dan monitoring yang baik antara pelaku pengembangan masyarakat.

Satu hal yang menggembirakan adalah tumbuhnya aspirasi dan inisiatif warga masyarakat Desa Glandang untuk membentuk suatu kelembagaan yang bernama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Kondisi kelembagaan pengembangan masyarakat yang dibentuk atas prakarsa pemerintah, seperti JPS, RASKIN, BLT dan P2MBG perlu dikembangkan dengan program-program aksi pengembangan masyarakat. Esensi utamanya adalah pembelajaran bersama warga untuk meningkatkan kemampuan dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara partisipatif dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Hal ini sama berlaku juga bagi LMDH yang dibentuk atas aspirasi dan inisiatif warga. Pembentukan jaringan kemitraan dan kerjasama diperlukan agar tercipta sinergi antara lembaga-lembaga pengembangan masyarakat dengan pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan para pelaku pembangunan lokal lainnya, baik organisasi instansi pemerintah maupun LSM sebagai organisasi non pemerintah)

    2 Comments »

    1. menurut saya LMDH yang terbentuk bukan atas inisiatif warga, tapi sesuai dengan program Perhutani, hanya perjalanan LMDH selanjutnya membangkitkan banyak inisiatif masyarakat untuk memahami dan mengembangkannya. selain itu setahu saya jumlah masyarakat Glandang yang menjadi pesanggem/penggarap lahan di hutan memang sedikit karena sebagian besar merantau ke jakarta, bukan karena yang boleh menggarap sebanyak yang disebutkan dalam tulisan ini.

      Comment by ratih — April 6, 2010 @ 8:47 am

    2. Tolong diperbaharui info desa glandang tahun 2010…

      Comment by Imam Sugondo — June 3, 2014 @ 3:50 am


    RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

    Leave a comment

    Blog at WordPress.com.