Kelembagaan DAS

Dance J. Flassy dkk.

MODAL SOSIAL: UNSUR-UNSUR PEMBENTUK

Oleh: Dance J. Flassy, Sasli Rais3, Agus Supriono4

Dance J. Flassy, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Papua Barat, Mahasiswa S3 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) – Universitas Indonesia.
Sasli Rais, Staf Pengajar STIE Pengembangan Bisnis dan Manajemen – Jakarta, Tim Teknis Project Management Unit – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Daerah Tertinggal dan Khusus – Bappenas – Jakarta.
Agus Supriono Staf Pengajar Sosial Ekonomi Pertanian – Fakultas Pertanian – Universitas Jember.

ABSTRAK

Modal sosial merupakan energi kolektif masyarakat (atau bangsa) guna mengatasi  problem bersama dan merupakan sumber motivasi guna mencapai kemajuan ekonomi,  Hal ini dapat terjadi karena modal sosial adalah merupakan hubungan-hubungan yang  tercipta dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial  dalam masyarakat dalam spektrum yang luas, yaitu sebagai perekat sosial (social glue)  yang menjaga kesatuan secara bersama-sama. Unsur terpenting dan dapat dipandang  sebagai syarat keharusan (necessary condition) dari terbentuk dan terbangunnya modal  sosial yang kuat (atau lemah) dari suatu masyarakat adalah kepercayaan (trust). Adapun  unsur-unsur yang dapat dipandang sebagai syarat kecukupan (sufficiency condition) dari  terbentuk atau terbangunnya kekuatan modal sosial di suatu masyarakat adalah:  (a) partisipasi dalam jaringan sosial (participation and social net work), (b) saling tukar  kebaikan (resiprocity), (c) norma sosial (social norm), (d) nilai-nilai sosial, dan (e) tindakan yang proaktif.

PENDAHULUAN

Pelopor mazab ekonomi klasik, Adam Smith, menggambarkan bahwa motivasi  ekonomi sebagai sesuatu yang sangat kompleks dan tertancap dalam kebiasaankebiasaan  serta aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat (atau bangsa). Oleh  karenannya aktivitas ekonomi merepresentasikan bagian yang krusial dari kehidupan  sosial dan diikat bersama oleh varietas yang luas dari norma-norma, aturan-aturan,  kewajiban-kewajiban moral, dan kebiasaan-kebiasaan lain yang bersama-sama membentuk masyarakat.

Suatu kenyatan yang tidak dapat ditolak bahwa bagaimanapun kehidupan ekonomi itu dipengaruhi oleh perilaku (behavior) manusia sebagai pelaku kehidupan   ekonomi itu sendiri. Sedangkan perilaku manusia ini banyak dipengaruhi oleh faktor  budaya (kultur) yang melekat pada masyarakat. Oleh karena itu pada dasarnya, faktor  budaya memiliki pengaruh terhadap perilaku manusia (behavior) sebagai pelaku  kehidupan ekonomi itu sendiri. Perilaku yang dapat menjadi kekuatan (pendorong) yang  dapat dipergunakan menjadi sumber energi positif guna membangun perekonomian ini  disebut sebagai modal sosial (social capital). Dimana faktor modal sosial ini melekat pada kehidupan budaya setiap masyarakat (atau bangsa).

Modal sosial adalah merupakan hubungan-hubungan yang tercipta dan normanorma  yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial dalam masyarakat  dalam spektrum yang luas, yaitu sebagai perekat sosial (social glue) yang menjaga  kesatuan anggota masyarakat (bangsa) secara bersama-sama. Modal sosial  ditransmisikan melalui mekanisme-mekanisme kultural, seperti agama, tradisi, atau kebiasaan sejarah (Fukuyama (2000).

Modal sosial dibutuhkan guna menciptakan jenis komunitas moral yang tidak  bisa diperoleh seperti dalam kasus bentuk-bentuk human capital. Akuisisi modal sosial  memerlukan pembiasaan terhadap norma-norma moral sebuah komunitas masyarakat  dan dalam konteksnya sekaligus mengadopsi kebajikan-kebajikan seperti kesetiaan,  kejujuran, dan dependability. Modal sosial lebih didasarkan pada kebajikan-kebajikan  sosial umum, dimana merupakan tempat meleburnya kepercayaan dan faktor yang  penting bagi kesehatan ekonomi sebuah negara, yang bersandar pada akar-akar kutural  (Fukyama,1995). Modal sosial merupakan energi kolektif masyarakat (atau bangsa)  guna mengatasi problem bersama dan merupakan sumber motivasi guna mencapai kemajuan ekonomi bagi masyarakat (atau bangsa) tersebut (Durkheim, 1973).

Artikel ini disusun dengan tujuan untuk menjelaskan secara komperehsif apa  sebenarnya unsur-unsur yang membentuk dan terbangunnya modal sosial tersebut.  Harapan penulis semoga altikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan masukan pada  diskusi-diskusi dan kajian-kajian ilmiah lebih lanjut terkait dengan keberadaan potensi  dan peran penting modal sosial di dalam sistem perekonomian ataupun sistem sosial dan budaya masyarakat.

PEMBAHASAN

Secara umum modal sosial adalah merupakan hubungan-hubungan yang tercipta  dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial dalam  masyarakat dalam spektrum yang luas, yaitu sebagai perekat sosial (social glue) yang  menjaga kesatuan anggota masyarakat (bangsa) secara bersama-sama. Unsur utama dan  terpenting dari modal sosial adalah kepercayaan (trust). Atau dapat dikatakan bahwa  trust dapat dipandang sebagai syarat keharusan (necessary condition) dari terbentuk dan  terbangunnya modal sosial yang kuat (atau lemah) dari suatu masyarakat.

Pada masyarakat yang memiliki kapabilitas trust yang tinggi (high trust), atau  memiliki spectrum of trust yang lebar (panjang), maka akan memiliki potensi modal  sosial yang kuat. Sebaliknya pada masyarakat yang memiliki kapabilitas trust yang  rendah (low trust), atau memiliki spectrum of trust yang sempit (pendek), maka akan memiliki potensi modal sosial yang lemah.

Selain unsur pebentuk utama tersebut juga ada unsur pembentuk lain dari modal  sosial yang juga tidak kalah penting peranannya. Unsur-unsur ini dapat dikatakan sebagai syarat kecukupan (sufficiency condition) dari terbentuk atau terbangunnya   kekuatan modal sosial di suatu masyarakat. Adapun unsur-unsur yang dimaksudkan  adalah (Hasbullah, 2006): (a) partisipasi dalam jaringan sosial (participation and social  net work), (b) saling tukar kebaikan (resiprocity), (c) norma sosial (social norm), (d) nilai-nilai sosial, dan (e) tindakan yang proaktif.

􀀶 Trust atau Rasa Saling Percaya

(a) Kontekstual dan Definisi

Trust memiliki kekuatan mempengaruhi prinsip-prinsip yang melandasi  kemakmuran sosial dan kemajuan ekonomi yang dicapai oleh suatu komunitas atau  bangsa (Putman, 1993). Oleh karena itu Fukuyama (1995) menyatakan, trust sebagai  sesuatu yang amat besar dan sangat bermanfaat bagi penciptaan tatatan ekonomi unggul.  Digambarkannya trust sebagai harapan-harapan terhadap keteraturan, kejujuran, dan  perililaku kooperatif yang muncul dari dalam sebuah komunitas yang didasarkan pada norma-norma5 yang dianut bersama-sama oleh anggota komunitas itu.

Putman (1992) mendefinisikan, trust sebagai bentuk keinginan untuk mengambil  risiko dalam hubungan-hubungan sosial yang didasari oleh perasaan ’yakin’, bahwa  yang lain akan melakukan sesuatu seperti yang diharapkan dan akan senantiasa  bertindak dalam suatu pola tindakan saling mendukung6. Adapun Brehm dan Rahn  (1997) yang mengembangkan pemikiran Fukuyama (1995) mendefinisikan, trust  sebagai penghargaan yang muncul dalam sebuah komunitas yang berperilaku normal,  jujur, dan kooperatif, bersadasarkan norma-norma yang dimiliki bersama, demi kepentingan anggota yang lain dari komunitas itu.

 

—————-

5 Norma-norma tersebut dapat berisi pernyataan-pernyataan yang berkisar pada niai-nilai luhur,  seperti hakekat Tuhan atau keadilan, ataupun norma-norma sekuler seperti standar profesional dan kode  etik perilaku (Fukuyama, 1995). Adapun yang dimaksudkan sebagai standar-standar profesional dan  aturan-aturan perilaku (atau kode etik perilaku) adalah sebagaimana yang diungkapkan dalam pepatah:  ”Kita yakin bahwa dokter tidak akan menyakiti kita secara sengaja. Keyajinan muncul karena kita  percaya bahwa dokter bekerja dengan kode etik kedokteran dan standar-standar profesional medis.”

6 Paling tidak yang lain tidak akan bertindak merugikan diri dan kelompoknya (Putman, 1992).

Woolcok (1998) mendefiniskan, trust sebagai rasa saling mempercayai antar  individu dan antar kelompok di dalam suatu masyarakat (atau bangsa) yang dibangun  oleh norma-norma nilai-nilai luhur yang melekat pada budaya masyarakat (atau bangsa) tersebut7. Adapun Dasgupta (2002) dengan lebih tegas mendefinisikan, trust sebagai  daya atau semangat kemanusiaan yang jujur (altruism), berupa keinginan masyarakat  untuk saling menghormati, mencintai, dan memperhatikan antar sesama manusia8. Melalui trust orang-orang dapat bekerjama secara lebih efektif, oleh karena ada  kesediaan diantara mereka untuk menempatkan kepentingan kelompok di atas  kepentingan individu9 (Fukuyama, 1995). Oleh karena itu Woolcok (1998) meyakini,  trust merupakan sumber energi kolektif suatu masyarakat (atau bangsa) untuk  membangun institusi-institusi di dalamnya guna mencapai kemajuan dan mempengaruhi  semangat dan kemampuan berkompetisi secara sehat di tengah masyarakat (atau bangsa).

Berbagai tidakan kolektif yang didasari rasa saling mempercayai yang tinggi  (high trust), sebagaimana diungkapkan Putman (1993), akan meningkatkan partisipasi  masyarakat dalam berbagai ragam bentuk dan dimensi, terutama dalam konteks  membangun bersama. Sebaliknya, kehancuran rasa saling percaya dalam masyarakat  akan mengundang berbagai problematik sosial yang serius. Masyarakat yang kurang  memiliki perasaan saling mempercayai akan sulit menghindari berbagai situasi  kerawanan sosial dan ekonomi yang mengancam, sehingga lambat laun akan mendatangkan biaya tinggi (high cost) bagi pembangunan.

Fukuyama (1995) meyakini, bahwa trust sangat bermanfaat bagi penciptaan  tatatan ekonomi unggul, oleh karena trust dapat diandalkan untuk mengurangi biaya  (cost) dan waktu (time)10. Oleh karena itu menurut Putman (1993), trust memiliki kekuatan untuk mempengaruhi prinsip-prinsip yang melandasi kemakmuran sosial dan kemajuan ekonomi yang dicapai oleh suatu komunitas (bangsa).

————

7 Di dalamnya memiliki unsur-unsur kekuatan untuk mempengaruhi prinsip-prinsip yang  melandasi kemakmuran sosial dan kemajuan ekonomi yang dicapai oleh suatu masyarakat (atau bangsa) tersebut (Woolcok, 1998).

8 Dijelaskan oleh Dasgupta (2002), di dalamnya terdapat kemauan dan semangat keimbalbalikan  untuk saling tolong-menolong tanpa mengharapkan imbalan seketika (social reciprocity), kemauan dan semangat untuk tidak merugikan orang lain (homo ets homo homini).

9 Kesemuanya ini melekat pada budaya pada suatu entitas sosial dan menjadi energi luar biasa  guna mengembangkan institusi-institusi dan kemampuan berkompetisi secara sehat, guna memperoleh  kemakmuran sosial dan kemajuan ekonomi bersama-sama bagi entitas sosial yang menyandangnya (Fukyama, 1995).

10 Di dalam bisnis, trust bisa mereduksi atau bahkan mengeliminasi kekuatan-kekuatan yang  mungkin terjadi dalam sebuah perumusan kontrak perjanjian, mengurangi keinginan menghindari situasi  yang tidak terduga, mencegah pertikaian dan sengketa, dan meminimalisasi keharusan akan proses hukum (Fukyama, 1995).

Gambetta (2000) yang mengembangkan pemikiran Fukyama (1995)  menyatakan, bahwa rasa saling percaya dan mempercayai (trust) menentukan  kemampuan suatu bangsa untuk membangun masyarakat dan institusi-institusi di  dalamnya guna mencapai kemajuan. Rasa saling mempercayai ini juga akan  mempengaruhi semangat dan kemampuan berkompetisi secara sehat di tengah  masyarakat. Rasa saling percaya ini tumbuh dan berakar dari niai-nilai yang melekat pada budaya kelompok.

Mengikuti Quinhong Fu (2004) dalam Hasbullah (2006), pada dasarnya trust  dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu: (a) tingkatan individual, (b) tingkatan  relasi sosial, dan (c) tingkatan sistem sosial. Pendapat ini merujuk pada beberapa  pandangan sosiolog. Trust pada tingkatan individual merupakan kekayaan batin, norma,  dan nilai individual yang merupakan variabel personal dan sekaligus sebagai  karakteristik individu11. Trust di dalam tingkatan relasi sosial, merupakan atribut  kolektif untuk mencapai tujuan-tujuan kelompok yang didasari oleh semangat altruism,  social resiprocity, dan homo ets homo homini12. Trust pada tingkatan sistem sosial,  merupakan nilai publik komunitas, atau masyarakat, atau bangsa, yang perkembangnya  difasilitasi oleh sistem sosial yang ada, dimana sistem sosial tersebut didasari pada nilainilai budaya unggul13.

—————-

11 Merujuk Nahapiet dan Ghosal (1998), pada tingkatan individual trust bersumber dari nilainilai, diantaranya dari: (a) agama atau kepercayaan yang dianut, (b) kompetensi seseorang, dan (c) keterbukaan, yang telah menjadi norma di masyarakat dan diyakini oleh seseorang.

12 Mengikuti Coleman (1999) dan Wolfe (1989), pada tingkatan relasi sosial sumber trust berasal dari norma sosial yang memang telah melekat pada stuktur sosial komunitas (masyarakat/bangsa) yang diikat dengan nilai-nilai budaya. Hal ini terutama berkaitan dengan kepatuhan anggota komunitas terhadap berbagai kewajiban bersama yang telah menjadi kesepakatan tidak tertulis pada komintas tersebut.

13 Mengikuti Hasbullah (2006) dengan memijam pendapat Putman (1993), di tingkat sistem sosial trust bersumber dari karakteristik sistem sosial tersebut yang memberi nilai tinggi pada tanggung jawab sosial setiap anggota komunitas (masyarakat/bangsa).

b) Rentang/Radius Trust

Adapun kekuatan dan kelemahan trust di dalam suatu komunitas (masyarakat  atau bangsa) ditentukan oleh rentang rasa mempercayai (the radius of trust) diantara  anggota komunitas tersebut (Coleman, 1999). Pada komunitas yang berorientasi inward  looking cenderung memiliki the radius of trust yang pendek (sempit). Sedangkan pada  komunitas yang berorientasi outward looking cenderung memiliki the radius of trust yang panjang (luas).

Komunitas atau masyarakat yang berorientasi inward looking akan lebih  menunjukan kepada ego kelompok dan berpandangan negatif tentang dunia di luar  kelompoknya, atau negative externality. Kebanyakan komunitas masyarakat tradisional  pada umumnya berorientasi inward looking demikian ini. Menurut Woolcock dan  Narayan (2000), pada dasarnya di tengah-tengah masyarakat tradisional kohesifitas  kelompok cukup tinggi, hubungan antar individu dalam komunitas cenderung kohesif  dan solidaritas pun terbangun dari nilai-nilai yang diakui dan dipercayai bersama, akan tetapi miliki radius of trust yang pendek14.

———–

14 Menangkap yang dimaksudkan Woolcock dan Narayan (2000), bahwa pada dasarnya ego kelompok (komunitas) yang berkembang pada kebanyakan komunitas masyarakat tradisional memang pada gilirannya akan dapat membentuk (memupuk) rasa kohesifitas sosial (social cohesivity) dan solidaritas sosial (social solidarity) yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang diakui dan dipercayai bersama. Akan tetapi nilai-nilai yang diakui dan dipercayai bersama tersebut pada kenyataanya justru membelenggu, atau menjadi faktor pembatas (constrain) bagi komunitas (kelompok) tersebut untuk berpandangan positif dan lebih luas terhadap dunia di luar komunitasnya (positive externality). Senada dengan hal ini Fukyama (2000) menyatakan, hampir semua bentuk budaya tradisional dengan masyarakatnya yang tertutup, seperti halnya suku-suku primitif, suku yang masih kuat menganut budaya klan dan feodal, pada umumnya hidup dan perilaku mereka didasarkan oleh norma bersama yang inward looking. Masyarakat yang demikian memang memiliki tingkat kehesifitas dan solidaritas kelompok yang tinggi, akan tetapi tidak dapat menjadi investasi serta sekaligus membawa kemajuan dan kekayaan ide bagi seluruh kelompok dan individu yang ada dalam masyarakat tersebut.

 

Dapat dipetik pemahaman di sini, bahwa kekuatan trust salah satu diantaranya  akan terbentuk dari kekuatan kohesifitas dan solidaritas sosial yang tinggi di dalam  suatu komunitas (masyarakat). Kekuatan kohesifitas dan solidaritas sosial yang tinggi  tersebut, terbentuk berdasarkan nilai-nilai yang diakui dan dipercayai bersama. Akan  tetapi tidak semua bentuk kohesifitas dan solidaritas sosial yang tinggi di dalam  komunitas dapat menjadi investasi serta sekaligus membawa kemajuan dan kekayaan  ide bagi seluruh kelompok dan individu yang ada dalam masyarakat tersebut. Hal  demikian hanya dapat tumbuh pada komunitas yang memiliki karakteritik rentang rasa percaya (radius of trust) yang panjang (luas).

Radius of trust yang panjang (luas) hanya dapat dijumpai pada komunitas yang memiliki kohesifitas dan solidaritas sosial yang tinggi dan memiliki pandangan outward  looking. Yaitu terbuka terhadap harapan-harapan kemajuan dan semangat berkompetisi  secara sehat yang dilandasi nilai universal altruism, social reciprocity, dan homo ets homo homini.

Komunitas atau masyarakat yang menyandarkan dinamika kelompok pada  group solidarity atau ethnic solidarity adalah bentuk komunitas yang memiliki radius of  trust yang pendek (sempit). Nilai-nilai yang diakui dan dipercayai bersama yang  kemudian menjadi pengikat kohesifitas dan solidaritas antar anggotanya, adalah bersifat  inward looking15. Secara empirik Fukuyama (1995, 2000) memberikan contoh tentang  masyarakat yang memiliki radius of trust yang pendek (sempit), yaitu masyarakat di negara-negara Amerika Latin16.

——–

15 Hal demikian akan membatasi kemampuan anggotanya untuk bekerjasama dengan masyarakat  lain dan individu di luar radius kelompoknya. Sikap keseharian terkadang justru diwarnai oleh semangat kuatnya ego kelompok dan berpandangan negatif tentang dunia di luar lingkup (radius) komunitasnya.

16 Hasil temuan dari studi yang dilakukannya menyimpulkan bahwa trust yang tumbuh terbatas di  dalam keluarga, sesama keluarga besar mereka, atau dalam lingkaran kecil pertemanan yang bersifat sangat personal. Apa yang menjadi kebiasaan yang turun-temurun adalah adanya kesulitan bagi anggota

Menurut Gambetta (2000), kecenderungan masyarakat yang memiliki radius of  trust yang pendek atau sempit (sebagaimana masyarakat di negara-negara Amerika  Latin), adalah karakteristik dasar pola pergaulan masyarakat yang hidup dalam suasana  pengelompokkan yang terikat (bonding group). Hasbullah (2006) menyatakan, ciri  perilaku dan pola interaksi kelompok masyarakat yang demikian ini adalah kekentalan  kelompok (tight group) dengan jaringan yang eksklusif (exclusive networking),  memiliki sikap pembelaan yang kuat antara orang dalam dan orang luar (strong  distinction between insiders and outsiders), serta dalam hal berbagai urusan biasanya  hanya memiliki satu jenis jawaban dari suatu proses penyelesaian masalah (single answer focus).

Gambaran seperti ini juga masih mewarnai kehidupan banyak komunitas  masyarakat tradisional dan kelompok suku yang ada di Indonesia, dimana nilai yang  berasal dari pengalaman kultural kelompok yang bersifat doxa (sejenis pengalaman  budaya dimana norma dan nilai yang selama ini dianut tanpa perlu dipertanyakan dan  senantiasa dianggap sebagai kebenaran multak), bersifat inward looking dengan radius  of trust yang pendek (sempit)17. Koherensi dan kohesifitas sosial yang terjadi dalam  suatu entitas sempit. Jaringan-jaringan sosial pun tercipta dalam batas-batas lingkaran  primordial dan ditujukan terutama hanya untuk kepentingan ritual dan pelestarian  kebiasaan. Bukan ditunjukkan sebagai sesuatu yang dapat dipandang sebagai aset sosial guna mengembangkan diri untuk mencapai kesejahteraan bersama.

———–

17 Masing-masing suku hidup dalam suatu entitas yang inward looking, bonding, tight group, exclusive networking, strong distinction between insiders and outsiders, dan single answer focus, yang sekaligus menjadi ciri dari pola budaya sacred society. Pada setiap setting budaya tertanam kuat dan dipatuhi nilai-nilai formalitas yang berkaitan dengan status sosial dan hierarki sosial. Seorang Ketua Adat lebih dihormati karena label Ketua Adatnya. Bukannya dihormati karena apa yang telah dikerjakan oleh seorang Ketua Adat untuk memakmurkan dan menyelamatkan anggota masyarakat dalam lingkup rentang adat yang dia pimpin.

Setiap kelompok suku dari suatu entitas sosial, perkembangan ide, interpretasi  dan alternatif, selalu terhalangi oleh kelompok elit masyarakat yang memaksakan  masyarakat untuk saling mempercayai atau memiliki keyakinan bahwa orang-orang yang berada di luar  kelompoknya patut dipercayai dan patut menjadi partner di dalam berbagai urusan. Orang di luar  keluarganya, di luar kelompoknya, atau di luar sukunya, dianggap orang asing yang memiliki cara hidup  kurang dibandingkan dengan cara hidup keluarga, kelompok, atau sukunya. Cara dan perlaku budaya  orang lain, kelompok lain, atau suku lain, dianggap sebagai tidak pada tempatnya atau kurang pantas.  Mereka cenderung memberikan bobot yang rendah terhadap orang lain, kelompok lain, atau suku lain.  Trust yang terbangun cenderung ke arah group solidarity atau ethnic solidarity dan cenderung kuat menganut budaya klan dan feodal.

kepatuhan pada suatu nilai dan norma yang sebetulnya hanya menguntungan sepktrum sosial atas (kind of symbolic violence to force people into line)18. Di dalam konteks  demikian, pada masyarakat atau kelompok sosial yang dibentuk memang akan terjadi  kohesifitas sosial yang harmonis. Akan tetapi pada kenyataanya, dengan memijam  istilah Hasbullah (2006), hanyalah merupakan kohesifitas dan harmoni bayang-bayang (semu).

Hasbullah (2006) menyatakan, di dalam konteks Indonesia gerakan socially  inward looking dengan radius of trust yang pendek (sempit) demikian ini tidak hanya  berkembang di sebagian suku-suku di luar Jawa (yang selama ini mengidentifikasikan  diri sebagai kelompok yang teraniaya), melainkan di suku yang memiliki kuantitas  anggota yang sangat besar (di Jawa maupun di luar Jawa). Hal ini mungkin sejalan  dengan yang dituliskan oleh Mahatir Mohamad (mantan PM Malaysia) di dalam   bukunya ‘Malay Dilemma’, bahwa apa yang baik bagi orang Melayu adalah what is proper not what is pleasant19.

—————-

18 Konsep baik, terutama kapan seorang disebut baik, bukan terletak pada perilaku orang tersebut yang sejalan dengan nilai-nilai universal, melainkan apakah orang atau individu tersebut memiliki atau menunjukkan perilaku yang sesuai atau tidak dengan tuntutan adat. Nilai-nilai universal tersebut diantaranya adalah harkat diri (dignity), semangat kemanusian yang jujur (altruism), semangat saling membantu (social reciprocity), semangat yang amanah (trustworthiness), dan semangat untuk tidak menzolimi orang lain (homo est homo hommini), terasa kelihatan sangat tipis. Pola ini berlanjut ke kehidupan yang lebih modern, dimana asosiasi, kelompok, organisasi yang berorientasi pada penguatan kesejahteraan sekalipun, pada gilirannya memiliki setting koherensi dan kohesifitas sosial yang bersifat emosional identitas (bonding).

19 Pandangan yang cenderung inert telah menjadi pandangan kolektif masyarakat, yang menjadikan mereka semakin sulit keluar dari lingkungan budaya yang terkungkung. Semakin sulit untuk merangsang tumbuhnya budaya kelompok yang menyatukan ide dan pemikiran untuk memperkaya kehidupan sosial, emosional dan kesejahteraan sosial.

􀀶 Partisipasi dalam Suatu Jaringan

Kemampuan anggota masyarakat untuk selalu menyatukan diri dalam suatu pola  hubungan yang sinergis, akan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan kuat atau  tidaknya modal sosial yang terbentuk/terbangun (Hasbullah, 2006). Kemampuan  tersebut adalah kemampuan untuk ikut berpartisipasi guna membangun sejumlah  asosiasi berikut membangun jaringannya melalui berbagai variasi hubungan yang saling  berdampingan dan dilakukan atas prinsip kesukarelaan (voluntary), kesaamaan (equality), kebebasan (freedom), dan keadaban (civility).

Partisipasi dan jaringan hubungan sosial yang terbentuk biasanya akan diwarnai  oleh suatu tipologi khas sejalan dengan karakteristik dan orientasi kelompok. Pada  kelompok masyarakat tradsional biasanya partisipasi dan jaringan hubungan sosial yang  terbentuk didasarkan pada kesamaan garis keturunan (lineage), pengalamanpengalaman  sosial turun-temurun (repeated social experiences), dan kesamaan kepercayaan pada demensi religius (religious beliefs).

Sebaliknya pada kelompok masyarakat yang dibangun atas dasar kesamaan  orientasi dan tujuan dengan ciri pengelolaan organisasi yang lebih modern, akan  memiliki tingkat partisipasi anggota yang lebih baik dan memiliki rentang jaringan yang  luas. Pada tipologi kelompok masyarakat yang dibangun atas dasar kesamaan orientasi  dan tujuan dengan ciri pengelolaan organisasi yang lebih modern, akan lebih banyak  menghadirkan dampak positif bagi kemajuan kelompok masyarakat tersebut maupun kontribusinya dalam pembangunan masyarakat secara luas20.

—————

20 Hal yang sebaliknya biasanya akan terjadi pada tipologi kelompok masyarakat tradisonal yang  partisipasi dan jaringan hubungan sosial yang terbentuk didasarkan pada kesamaan garis keturunan, pengalaman-pengalaman sosial turun-temurun, dan kesamaan kepercayaan pada demensi religius.

􀀶 Saling Tukar Kebaikan (Resiprocity)

Modal sosial senantiasa diwarnai oleh kecenderungan saling tukar kebaikan  (reiprocity) antar individu dalam suatu kelompok atau antar kelompok itu sendiri di  dalam masyarakat (Hasbullah, 2006). Pola pertukaran ini bukanlah sesuatu yang  dilakukan secara seketika seperti halnya proses jual-beli, akan tetapi merupakan suatu  kombinasi jangka pendek dan jangka panjang dalam nuansa altruism (semangat untuk  membantu dan mementingkan kepentingan orang lain). Di dalam konsep religius keagaamaan (Islam), semangat semacam ini disebut sebagai ’keikhlasan’ (ikhlas).

Pada masyarakat atau pada kelompok sosial yang terbentuk yang didalamnya  memiliki bobot resiprositas kuat, akan melahirkan suatu masyarakat yang memiliki  tingkat modal sosial tinggi (kuat). Hal ini juga akan terefleksikan dengan tingkat  kepedulian sosial yang tinggi, saling membantu dan saling memperhatikan. Pada  masyarakat yang demikian ini berbagai problem sosial akan dapat diminimalkan dan  masyarakat akan lebih mudah membangun diri, kelompok, lingkungan sosial serta fisik mereka secara mengagumkan.

Akan tetapi pada suatu kelompok masyarakat yang memiliki tingkat resiprositas  yang kuat, belum tentu dapat memiliki dampak positif yang cukup besar bagi kelompok  masyarakat lainnya. Hal ini akan tergantung pada sifat-sifat dan orientasi nilai yang  berkembang di dalam masyarakat tersebut. Pada tipologi masyarakat yang relatif relatif  tertutup, resiprositas yang kuat akan bernilai positif untuk lingkungan sosial setempat  (lingkungan sosialnya sendiri), akan tetapi belum tentu menghasilkan nilai positif bagi  kelompok masyarakat yang lain. Sebaliknya pada tipologi masyarakat yang memiliki  yang relatif terbuka, resiprositas yang kuat akan memberikan dampak positif yang lebih  luas, baik untuk lingkungan sosial setempat (lingkungan sosialnya sendiri) dan juga untuk kelompok masyarakat yang lain.

􀀶 Norma-Norma Sosial (Social Norms)

Norma-norma sosial akan sangat berperan dalam mengontrol bentuk-bentuk  perilaku yang tumbuh dalam masyarakat. Menurut Hasbullah (2006), pengertian norma  itu sendiri adalah sekumpulan aturan yang diharapkan dipatuhi dan diikuti oleh anggota  masyarakat pada suatu entitas (kelompok) tertentu. Norma-norma ini terinstusionalisasi  dan mengandung sangsi sosial yang dapat mencegah individu berbuat sesuatu yang  menyimpang dari kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Aturan-aturan tersebut  biasanya tidak tertulis, akan tetapi dipahami oleh setiap anggota masyarakatnya dan  menentukan pola tingkah laku yang diharapkan dalam konteks hubungan sosial. Aturanaturan  kolektif itu misalnya menghormati pendapat orang lain, tidak mencurangi orang lain, kebersamaan dan lainnya.

Apabila di dalam suatu komunitas masyarakat, asosiasi, group, atau kelompok,  norma-norma tersebut tumbuh, dipertahankan dan kuat, maka akan memperkuat  masyarakat itu sendiri. Inilah alasan mengapa norma-norma sosial merupakan salah satu  unsur modal sosial yang akan merangsang keberlangsungan kohesifitas sosial yang  hidup dan kuat. Akan tetapi juga harus dipahami bahwa norma-norma sosial ini  senantiasa memiliki implikasi yang ambivelen. Sebagai contoh, norma formality yang  dianut kuat di dalam masyarakat Melayu pada umumnya, memang dapat menciptakan  suasana khidmat dalam hubungan sosial antar anggota kelompok atau sesama anggota  masyarakat, akan tetapi di sisi lain cenderung tidak merangsang munculnya ide-ide baru21.

􀀶 Nilai-Nilai Sosial (Social Value)

Nilai sosial adalah suatu ide yang telah turun-temurun dianggap benar dan  penting oleh anggota kelompok masyarakat (Hasbullah, 2006). Misalnya nilai  ’harmoni’, ’prestasi’, ’kerja keras’, ’kompetisi’ dan lainnya adalah merupakan contohcontoh  nilai yang sangat umum dikenal di dalam kehidupan masyarakat. Nilai sosial  senantiasa juga memiliki kandungan konsekuensi yang ambivalen. Nilai harmoni  misalnya, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai pemicu keindahan dan kerukunan  hubungan sosial yang tercipta, akan tetapi di sisi lain dipercaya pula senantiasa menghasilkan suatu kenyataan yang menghalangi kompetisi dan produktivitas.

Pada kelompok masyarakat yang mengutamakan nilai-nilai harmoni biasanya  akan senantiasa ditandai oleh suatu suasana yang rukun, akan tetapi terutama dalam  kaitannya dengan diskusi pemecahan masalah misalnya, akan tidak produktif. Modal  sosial yang kuat juga ditentukan oleh nilai sosial yang tercipta dari suatu kelompok  masyarakat demikian ini. Apabila suatu kelompok masyarakat memberikan bobot yang  tinggi pada nilai-nilai: kompetisi, pencapaian, keterus-terangan, dan kejujuran, maka  kelompok masyarakat tersebut cenderung jauh lebih cepat berkembang dan maju  dibandingkan pada kelompok masyarakat yang senantiasa menghindari keterusterangan, kompetisi, dan pencapaian22.

————-

21 Hal tersebut dapat terjadi karena semua bentuk hubungan lebih mengutamakan kulit luar, yaitu suatu label ketimbang pada demensi substansi isinya. Seorang Kepala Pemerintahan misalnya, akan dipandang sebagai penguasa dan secara formal lebih menonjolkan label penguasanya bukan pada muatan tanggung jawab pemerintahan dan sosial yang disandangnya. Oleh karena itu konfigurasi norma yang tumbuh di tengah masyarakat juga akan menentukan apakah norma tersebut akan memperkuat keeratan hubungan antar individu dan memberikan dampak positif bagi perkembangan masyarakat tersebut.

22Pada setiap kebudayaan, biasanya terdapat nilai-nilai sosial tertentu yang mendominasi ide yang berkembang. Dominasi ide tertentu dalam mayarakat akan membentuk dan mengurangi aturanaturan bertindak masyarakatnya (the rules of conducts) dan aturan-aturan bertingkah laku (the rules of behaviors) yang sama-sama menurut istilah para sosiolog membentuk pola-pola kultural (cultural patten). Nilai-nilai individualistik, kecurigaan, dan konflik yang berkembang di masyarakat dapat mereduksi potensi modal sosial yang berkembang di masyarakat tersebut. Sedangkan nilai kebersamaan, tenggang rasa, dan penghormatan yang berkembang dimasyarakat akan dapat menguatkan potensi modal sosial yang ada di masyarakat tersebut.

KESIMPULAN

Berdasarkarkan paparan sebelumnya dapat diambil beberapa poin simpulan antara lain:

  1. Unsur utama dan terpenting dari modal sosial adalah kepercayaan (trust), atau  dapat dikatakan bahwa trust dapat dipandang sebagai syarat keharusan (necessary  condition) dari terbentuk dan terbangunnya modal sosial yang kuat (atau lemah) dari suatu masyarakat (atau bangsa).
  2. Trust dapat didefinisikan sebagai rasa saling mempercayai antar individu dan antar  kelompok di dalam suatu masyarakat (atau bangsa) yang dibangun oleh normanorma  nilai-nilai luhur yang melekat pada budaya masyarakat (atau bangsa) tersebut.
  3. Kekuatan dan kelemahan trust di dalam suatu masyarakat (atau bangsa) ditentukan  oleh rentang rasa mempercayai (the radius of trust) diantara anggotanya, dimana  pada komunitas yang berorientasi inward looking cenderung memiliki the radius  of trust yang pendek (sempit), sedangkan pada komunitas yang berorientasi outward looking cenderung memiliki the radius of trust yang panjang (luas).
  4. Unsur-unsur yang juga tidak kalah pentingnya dalam membentuk terbentuk atau  terbangunnya kekuatan modal sosial di suatu masyarakat (atau bangsa), atau dapat  dikatakan sebagai syarat kecukupan (sufficiency condition) adalah: (a) partisipasi  dalam jaringan sosial (participation and social net work), (b) saling tukar  kebaikan (resiprocity), (c) norma sosial (social norm), (d) nilai-nilai sosial, dan (e) tindakan yang proaktif.

 

DAFTAR PUSTAKA

Brehm, J., W. Rahm. 1997. Individual-Level Evidence for the Causes and  Consequences of Social Capital. American Journal of Political Sciences,  41(3), July, 999-103. In Elinor Ostrom and T.K. Ahn. 2003. Foundation of Social Capital. Massachusetts: Edward Elgar Publishing Limited.

Coleman, J., 1999. Social Capital in the Creation of Human Capital. Cambridge Mass: Harvard University Press.

Dasgupta, P. 2002. Social Capital and Economic Performance: Analytics, 1-31 (Revised and abridged version of: Partha Dasgupta 2000). In Elinor Ostrom and T.K. Ahn. 2003. Foundation of Social Capital. Massachusetts: Edward Elgar Publishing Limited.

Durkheim, E. 1973. Moral Education: Study in the Theory and Application of the Sociology of Education. New York: Free Press.

Fukuyama, F. 1995. Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity. New York: Free Press.

—————. 1995. Social Capital and The Global Economy. Foreign Affairs, 74(5),  89-103. In Elinor Ostrom and T.K. Ahn. 2003. Foundation of Social Capital. Massachusetts: Edward Elgar Publishing Limited.

————–. 2000. Social Capital and Civil Society. International Monetary Fund  Working Paper, WP/00/74, 1-8. In Elinor Ostrom and T.K. Ahn. 2003.  Foundation of Social Capital. Massachusetts: Edward Elgar Publishing Limited.

Gambetta, D. 2000. Trust: Making and Breaking Cooperative Relations. Electronic  Edition. Chapter 13. Oxford: Department Sociology, University of Oxford,  213-37. In Elinor Ostrom and T.K. Ahn. 2003. Foundation of Social Capital. Massachusetts: Edward Elgar Publishing Limited.

—————. 2000. Can We Trust Trust ?. In Elinor Ostrom and T.K. Ahn. 2003.  Foundation of Social Capital. Massachusetts: Edward Elgar Publishing Limited.

Hasbullah, J., 2006. Sosial Kapital: Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia. Jakarta: MR-United Press.

Nahapiet.J., Ghosal S. 1998. Social Capital, Intellectual Capital, and The Organization Advantage. The Academy of Management Review, 23(2): 242-276.

Putnam, R.D. 1992. The Prosperous Community: Social Capital and Public Life.  American Prospect, 13, Spring, 35- 42. In Elinor Ostrom and T.K. Ahn.  2003. Foundation of Social Capital. Massachusetts: Edward Elgar Publishing Limited.

————–. 1993. Making Democracy Work: Civil Tradition in Modern Italy. Princeton: Princeton University Press.

Quinhong Fu. 2004. Trust, Social Capital, and Organizational Effectiveness. Blacksburg, VA, April 2004.

Woolcock, M. 1998. Social Capital and Economic Development: Toward a Theoretical  Synthesis and Policy Framework. Theory and Society, 27 (1),151-208. In  Elinor Ostrom and T.K. Ahn. 2003. Foundation of Social Capital. Massachusetts: Edward Elgar Publishing Limited.

—————-, D. Narayan. 2000. Social Capital: Implication for Development Theory,  Research, and Policy. World Bank Research Observer, 15(2), August, 225-  49. In Elinor Ostrom and T.K. Ahn. 2003. Foundation of Social Capital. Massachusetts: Edward Elgar Publishing Limited.

3 Comments »

  1. good

    Comment by Supri Ono — October 12, 2011 @ 4:52 am

  2. bagus artikelnya pencerahan baru bagi saya salam kenal

    Comment by awani — January 9, 2012 @ 1:51 am

  3. Thx to materinya. Sangat menolong

    Comment by Agusthin — January 7, 2016 @ 2:58 am


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.