Kelembagaan DAS

Ditjen Penataan Ruang

PROSES DAN TATA CARA ANALISIS ASPEK KELEMBAGAAN

PedomanPenyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Andalan

1.1 Umum

Kawasan andalan bisa berupa, pertama, kawasan yang sudah berkembang, terdapat aglomerasi kota dan aglomerasi kegiatan sektor produksi yang didukung oleh sumberdaya manusia, sumberdaya alam, kedekatan lokasi terhadap pusat-pusat pertumbuhan regional, dan telah memiliki infrastruktur pendukung. Kedua, kawasan andalan yang prospektif untuk dikembangkan, terdapat sumberdaya alam, mempunyai akses terhadap pusat pertumbuhan, dekat dengan pusat-pusat permukiman, serta memungkinkan untuk pengadaan prasarana pendukung.

Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan andalan perlu dikelola secara terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan agar lebih terarah dan teratur. Terdapat beberapa aspek pengembangan yang menjadi tolok ukur kelayakan analisis kawasan andalan, yaitu fisik dan lingkungan, ekonomi, sosial budaya, dan kelembagaan.

Di dalam aspek kelembagaan, belum ada model pengelolaan kawasan andalan yang menjadi acuan. Dari analisis aspek kelembagaan ini diharapkan dapat memberikan alternatif bentuk lembaga pengelola kawasan andalan. Adapun kerangka tata cara analisis kelembagaan kawasan andalan dapat dilihat pada gambar 1.1 di bawah ini.

0g1

Bagan alir di atas, merupakan tahapan kegiatan yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Pengumpulan Data :
    Pada tahap ini, melakukan pengumpulan data yang terkait dengan kebijakan kawasan andalan; data peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan penataan ruang dan otonomi daerah; data kelembagaan lokal, serta data sosial budaya masyarakat di wilayah kawasan andalan.
  2. Analisis Kebijakan Pengembangan Kawasan Andalan :
    Kegiatan yang dilakukan adalah analisis kebijakan pengembangan yang menitikberatkan pada penentuan wilayah kawasan andalan, yaitu (a) Kawasan andalan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota; (b) Kawasan andalan lebih dari satu wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; (c) Kawasan andalan lebih dari satu wilayah kabupaten/kota dan lebih dari satu provinsi.
  3. Tinjauan Peraturan Perundang-undangan :
    Dilakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dengan menitikberatkan pada peninjauan peraturan tata ruang dan otonomi daerah yang mempunyai keterkaitan terhadap pengembangan kelembagaan kawasan andalan. Analisis Kelembagaan Kawasan Andalan :
    Kegiatan yang dilakukan adalah memadukan hasil analisis kebijakan kawasan dan tinjauan peraturan perundang-undangan. Selain itu, melakukan analisis lembaga lokal untuk melihat peranan lembaga lokal atau instansi teknis yang ada, serta melihat kondisi lembaga kawasan. Di dalam analisis ini juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya kemasyarakatan yang ada. Kemudian dari hasil analisis ini akan dirumuskan bentuk pengelolaan dan kerjasama daerah kawasan andalan.

1.2 Pengumpulan Data

01

Poses awal kegiatan analisis aspek kelembagaan adalah dilakukan pengumpulan data yang sesuai dengan kebutuhan.

Data yang dibutuhkan untuk analisis aspek kelembagaan, antara lain meliputi :

  • Data dan informasi yang terkait dengan kebijakan-kebijakan dalam pengembangan kawasan.
  • Data peraturan perundang-undangan nasional yang terkait dengan kelembagaan.
  • Data mengenai lembaga-lembaga lokal terkait yang terdapat di kawasan andalan.
  • Data sosial budaya kemasyarakatan yang terdapat dalam wilayah kawasan andalan.

1.2.1 Data Kebijakan Pengembangan Kawasan Andalan

02

Kebijakan pengembangan kawasan andalan ini perlu diketahui, terutama kebijakan lembaga pengelola yang digariskan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan ini sebagai masukan untuk pertimbangan dan rekomendasi alternatif lembaga kawasan andalan.

Kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengembangan kawasan andalan antara lain :

  • Penetapan 108 kawasan andalan yang mendapat prioritas secara nasional dalam penataan ruangnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  • Kedudukan dan ruang lingkup wilayah pengembangan kawasan andalan, sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah khususnya yang berkaitan dengan pengembangan kawasan andalan, mempunyai peranan penting dalam hal :

  • Adanya kesamaan persepsi dalam pengembangan kawasan andalan;
  • Kebijakan yang dikeluarkan memperkuat tujuan pengembangan kawasan andalan;
  • Sebagai arahan atau petunjuk pelaksanaan pengembangan kawasan andalan.

Kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk penentuan rekomendasi kelembagaan.

1.2.2 Data Peraturan Perundang-undangan Nasional

03

Data peraturan perundang-undangan nasional merupakan dasar acuan dan rahan untuk penyusunan kelembagaan kawasan andalan. Data peraturan yang terkait dengan pengembangan kawasan andalan, yaitu:

1. Peraturan yang terkait dengan penataan ruang kawasan, antara lain :

  • Undang-Undang No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
  • Peraturan Pemerintah No 47 tahun 1997 tentang RTRWN;
  • Keputusan Presiden No 62 tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
  • Keputusan Presiden No 57 tahun 1989 tentang Tim Koordinasi Pengelola Tata Ruang;
  • Keputusan Presiden No 13 tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional (KESR);
  • Keputusan Presiden No 150 tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet);
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
  • Peraturan Daerah yang terkait dan terdapat di kawasan andalan, misalnya Perda tentang RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten dan Kota

2. Peraturan yang terkait dengan otonomi daerah , antara lain :

  • Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-undang No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
  • Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No 50 tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah.

Data peraturan perundang-undangan tersebut dapat diperoleh melalui Instansi Teknis/Departemen Teknis terkait.

1.2.3 Data Kelembagaan Lokal Di Kawasan Andalan

03

Kelembagaan lokal adalah unsur-unsur pelaku pembangunan daerah, yang terdiri dari aparatur pemerintah daerah, pengusaha swasta dan BUMD, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat dalam arti luas. Peranan pelaku pembangunan tersebut sangat penting untuk menciptakan hubungan koordinasi yang efektif dan efisien sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangannya masing-masing.

Untuk memperoleh data kelembagaan lokal melalui penelitian lapangan (data primer) dengan penyebaran kuesioner di lembaga/institusi terkait. Selain itu, data diperoleh melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing lembaga/institusi terkait.

1.2.4 Data Hasil Penelitian Pengembangan Kelembagaan Kawasan Andalan

04

Studi atau hasil penelitian mengenai pengembangan kelembagaan kawasan andalan penting untuk diketahui dan dapat diperoleh sebagai bahan masukan untuk analisis aspek kelembagaan. Karena itu, studi-studi atau hasil penelitian yang sudah ada sangat membantu dalam perumusan rekomendasi alternatif kelembagaan kawasan andalan.

Studi atau kajian yang terkait dengan pengembangan lembaga kawasan andalan adalah Badan Pengelola Kapet (BP-Kapet), Tim Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional (Timkor KESR), Tim Koordinasi Kawasan Andalan Tolitoli, dan lain sebagainya.

Badan pengelola yang terkait dengan pengembangan kawasan andalan tersebut penting untuk diketahui, karena sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan bentuk lembaga pengelola kawasan andalan. Sedangkan data tersebut dapat diperoleh pada masingmasing lembaga/institusi terkait terutama mengenai tupoksi, struktur organisasi, mekanisme kerja serta sumberdaya manusianya.

1.2.5 Data Sosial Budaya Kemasyarakatan Kawasan Andalan

05

Data sosial budaya kemasyarakatan ini mempunyai pengaruh besar terhadap penentuan bentuk pengelolaan kawasan andalan. Data yang terkait dengan sosial budaya kemasyarakatan ini antara lain nilai-nilai adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat di wilayah kawasan andalan. Nilai-nilai adat istiadat tersebut dapat berwujud dalam bentuk:

  • Pelaksanaan gotong royong
  • Peranan sosial manusia dan milik dalam masyarakat
  • Peranan persetujuan dalam kehidupan masyarakat
  • Fungsi perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan.

Keempat hal di atas, merupakan bagian yang perlu dimasukkan dalam pertimbangan untuk menentukan bentuk pengelolaan kawasan andalan. Sedangkan data dapat diperoleh melalui penelitian dan interview dengan masyarakat di wilayah kawasan andalan.

1.3. Analisis Kebijakan Pengembangan Kawasan Andalan

01

Ruang lingkup analisis kebijakan pengembangan kawasan andalan meliputi berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penataan ruang kawasan nasional. Substansi analisis kebijakan ini difokuskan pada definisi atau cakupan kawasan andalan, tujuan pengembangan serta pola pengelolaannya.

SASARAN

Sasaran yang ingin dicapai adalah mengetahui dasar-dasar pengembangan kawasan dari sisi batasan atau cakupan wilayah kawasan andalan, tujuan dan pola pengelolaannya.

MASUKKAN

Kebijakan pemerintah pusat dalam pengembangan kawasan andalan yang tertuang dalam PP No 47 tahun 1997 dan UU No 24 tahun 1992 serta kebijakan lain yang terkait dengan pengembangan kawasan andalan.

KELUARAN

Keluaran yang diharapkan adalah mengetahuii dasar pemikiran pemerintah dalam pengembangan kawasan khususnya mengenai batasan wilayah, tujuan dan pola pengelolaan kawasan andalan.

LANGKAH-LANGKAH

  1. Menentukan batasan/definisi, dan karakteristik, serta lingkup pengaturan kawasan andalan menurut konteks peraturan ini.
  2. Menguraikan tujuan dan fungsi pengembangan kawasan andalan dalam skala nasional.
  3. Menguraikan pola pengelolaan kawasan andalan.

1.3.1 Batasan Dan Cakupan Wilayah Kawasan Andalan

01

Untuk mengetahui cakupan wilayah kawasan andalan secara normatif diatur dalam PP No 47 tahun 1997 dan UU No 24 tahun 1992 . Substansi atau materi bahasan dalam analisis ini adalah :

  • Batasan/definisi dan cakupan wilayah kawasan andalan;
  • Tujuan dan fungsi kawasan andalan di lingkup nasional;
  • Pengelolaan kawasan andalan menurut RTRWN.

b. SASARAN

Sasaran yang ingin dicapai pada tahap ini adalah :

  • Mengetahui batasan-batasan dan lingkup wilayah kawasan andalan.
  • Mengetahui tujuan dan fungsi kawasan andalan dalam penataan ruang wilayah nasional.
  • Mengetahui mekanisme pengelolaan kawasan andalan menurut RTRWN.

c. MASUKKAN

Kebijakan pemerintah pusat dalam pengembangan kawasan andalan serta kebijakan lain yang terkait dengan pengembangan kawasan andalan.

d. KELUARAN

Keluaran yang diharapkan dalam tahap ini adalah :

  • Rumusan batasan atau definisi, kriteria, dan cakupan wilayah kawasan andalan.
  • Pemerian (deskripsi) mekanisme pengelolaan kawasan andalan.

e. LANGKAH-LANGKAH

  1. Menentukan batasan/definisi, karakteristik, dan lingkup pengaturan kawasan andalan menurut konteks peraturan.
    • Kawasan andalan terbagi atas :
      • Kawasan andalan prospektif berdasarkan indikasi potensi sumberdaya wilayah dengan deposit yang melimpah dimasa mendatang dengan memperhatikan struktur ekonomi nasional dan provinsi.
      • Kawasan andalan yang sudah berkembang/cepat tumbuh berdasarkan indikasi sektor unggulan (prime mover).
    • Menurut pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) PP No 47 tahun 1997, bahwa karakterisitik kawasan andalan terdiri dari :
      • Terdapat di dalam kawasan budidaya
      • Memiliki potensi ekonomi/sumber daya alam, atau sektor-sektor unggulan
      • Memiliki aglomerasi pusat-pusat permukiman perkotaan dan kegiatan produksi, serta
      • Mempertimbangkan perkembangan daerah sekitar.
  2. Menentukan cakupan wilayah pengembangan kawasan andalan.
    • Cakupan wilayah kawasan andalan, yaitu :
      • Wilayah kawasan andalan meliputi satu wilayah atau lebih daerah administrasi Kabupaten/Kota.
      • Terdapat dalam satu kesatuan kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan.
    • Berdasarkan ketentuan diatas, maka cakupan atau luasan wilayah kawasan andalan dapat dikategorikan sebagai berikut :
      • Kawasan andalan dengan luas wilayah meliputi satu wilayah daerah administrasi Kabupaten/Kota;
      • Kawasan andalan dengan luas wilayah lebih dari satu wilayah daerah administrasi Kabupaten/Kota dalam satu wilayah provinsi;
      • Kawasan andalan dengan luas wilayah lebih dari satu wilayah daerah administrasi Kabupaten/Kota dalam beberapa wilayah provinsi yang berbeda
  3. Menguraikan tujuan dan fungsi pengembangan kawasan andalan dalam skala nasional.  Tujuan pengembangan kawasan andalan adalah untuk :
    • Mengembangkan penataan ruang kawasan dalam rangka penataan ruang wilayah nasional atau wilayah provinsi atau wilayah kabupaten/kota.
    • Mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya pada kawasan untuk pembangunan ekonomi nasional dan daerah (meningkatkan fungsi kawasan budidaya).
    • Mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

    Pengembangan kawasan andalan dimaksudkan sebagai alat (tools/vehicle) guna mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi suatu kawasan, sebagai motor penggerak (dapat menstimulasi) pengembangan wilayah nasional (pertumbuhan, pemerataan, integrasi) sehingga kawasan andalan diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan (growth center).

  4. Menguraikan pola pengelolaan kawasan andalan.
    Pola pengelolaan kawasan andalan terdapat dalam pengelolaan kawasan budidaya sebagaimana diatur dalam PP No 47 tahun 1997. Pola pengelolaan kawasan budidaya meliputi langkah-langkah pengelolaan kawasan dan pengendalian pemanfaatan kawasan.
    Secara prosedural pengembangan kawasan andalan dilakukan oleh lembaga pemerintah dalam hal pemanfaatan, pemantauan, pengawasan dan penertiban. Struktur lembaga pemerintah dalam pengembangan kawasan andalan, sebagai berikut:
01

1.4 Tinjauan Peraturan Perundang-undangan

LINGKUP KEGIATAN

01

Tinjauan peraturan perundang-undangan sangat penting sebagai dasar analisis kelayakan kelembagaan kawasan andalan. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran bentuk kelembagaan yang terkait dengan tupoksi dan kewenangan, struktur organisasi, mekanisme kerja serta pengaturan sumberdaya manusia.

Tinjauan peraturan ini difokuskan pada pengembangan kawasan andalan, yaitu :

  1. Tinjauan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penataan ruang kawasan;
  2. Tinjauan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan otonomi daerah.

SASARAN

Sasaran yang akan dicapai dari tinjauan peraturan perundang-undangan ini adalah :

  • Untuk memahami dasar pemikiran dan lingkup pengaturan dari masing-masing aspek yang terkait dengan pengembangan kelembagaan kawasan andalan.
  • Sebagai sumber acuan untuk menentukan arahan dan kebijakan pada tahap analisis kelembagaan serta rekomendasi alternatif lembaga pengelola kawasan andalan.

MASUKKAN

Semua data peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan pada tahap pengumpulan data dari aspek penataan ruang dan otonomi daerah.

KELUARAN

Berdasarkan sasaran di atas, maka keluaran yang diharapkan adalah :

  • Dasar pemikiran, arahan dan tujuan dari masing-masing peraturan yang terkait dengan pengembangan kawasan andalan.
  • Rumusan tupoksi, kewenangan, struktur organisasi, serta mekanisme kerja dari masing-masing bidang pengaturan.

LANGKAH-LANGKAH

Untuk mengolah masukkan menjadi keluaran dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Memahami dan menentukan substansi atau isi peraturan perundang-undangan yang ada benar-benar mempunyai keterkaitan dengan pengembangan kawasan andalan.
  • Menuliskan kembali arah dan tujuan peraturan serta tupoksi, kewenangan, struktur organisasi, dan mekanisme kerja dari masing bidang pengaturan.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

HaL-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap ini adalah setiap peninjauan materi peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut arah dan tujuan, tupoksi, kewenangan, struktur organisasi serta mekanisme kerjanya, sebaiknya sudah mempunyai keterkaitan dengan pengembangan kawasan andalan.

1.4.1 Peraturan Yang Terkait Dengan Penataan Ruang Kawasan

01

Lingkup kegiatan meliputi peninjauan UU No 24 tahun 1992, yang terkait dengan lingkup penataan ruang adalah hak, wewenang dan pembinaan serta kelembagaan dalam penataan ruang.

b. SASARAN

Sasaran yang ingin dicapai adalah :

  • Memperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup penataan ruang.
  • Mengetahui pihak yang mendapatkan hak, wewenang dan pembinaan penataan ruang.
  • Mendapatkan gambaran umum tentang kelembagaan dari penataan ruang.

c. MASUKKAN

Uraian dan penjelasan dari Undang-undang No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dan peraturan yang terkait dengan penataan ruang, misalnya Permendagri No 134 tahun 1998.

d. KELUARAN

Berdasarkan sasaran di atas, maka keluaran yang diharapkan adalah :

  • Rumusan ruang lingkup penataan ruang;
  • Uraian hak, wewenang, dan pembinaan penataan ruang;
  • Susunan kelembagaan dari penataan ruang.

e. LANGKAH-LANGKAH

1. Mengidentifikasi pasal-pasal yang mengatur ruang lingkup penataan ruang kawasan.

Secara tersirat ruang lingkup penataan ruang ini meliputi :

  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ;
  • Penataan ruang wilayah nasional, wilayah provinsi daerah, wilayah kabupaten/kota, dan penataan ruang kawasan perdesaan;
  • Pengembangan pemanfaatan ruang menjadi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.

Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya.

Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang dilakukan secara
terarah dan terpadu.

Pemanfaatan ruang dikembangkan melalui :

  • Pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumberdaya alam lainnya;
  • Perangkat yang berupa insentif dan disinsentif dengan menghormati hak penduduk sebagai warganegara.

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang. Pengawasan adalah usaha untuk menjaga kesesuaian
pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Sedangkan penertiban adalah usaha untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud.

Selain pengawasan dan penertiban terdapat pula mekanisme perijinan. Di dalam pasal 26 menyebutkan bahwa :

  • Ijin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan menurut UU ini dinyatakan batal oleh kepala daerah yang bersangkutan.
  • Apabila ijin tersebut dapat dibuktikan telah diperoleh dengan etikad baik, maka terhadap kerugian yang timbul dapat dimintakan penggantian yang layak.

2. Menguraikan hak, kewenangan, dan pembinaan penataan ruang.

Disebutkan bahwa: setiap warga negara berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
Setiap orang berhak :

  • Mengetahui rencana tata ruang.
  • Berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialami akibat pelaksanan pembangunan.

Sedangkan wewenang dan pembinaan penataan ruang yang dimiliki oleh perangkat pemerintah adalah :

  • Mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang.
  • Mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang.
  • Mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat.
  • Menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan.
  • Memberikan ijin pemanfaatan ruang.

3. Kelembagaan dalam Penataan Ruang.

Kelembagaan dalam penataaan ruang adalah badan pelaksana yang diberi wewenang untuk menentukan dan melaksanakan berbagai kegiatan yang meliputi proses, prosedur, serta produk tentang penataan ruang. Kelembagaan dalam penataan ruang dibagi menjadi dua tingkat, yaitu:

a. Penataan Ruang Tingkat Nasional, dan

b. Penataan Ruang Tingkat Daerah, yang dapat dibagi menjadi:

  • Wilayah Provinsi
  • Wilayah Kabupaten dan Kota
  • Kawasan Perdesaan.

Menurut UU No 24 tahun 1992, bahwa:

  1. Penataan ruang wilayah nasional, wilayah provinsi, wilayah kabupaten dan kota secara terpadu dan tidak terpisah-pisahkan.
  2. Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah propinsi dikoordinasikan penyusunannya oleh Menteri untuk kemudian dipadukan ke dalam RTRW provinsi yang bersangkutan.
  3. Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah kabupaten dan kota dikoordinasikan penyusunannya oleh Gubernur untuk kemudian dipadukan ke dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten dan kota yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan di atas, kelembagaan/badan yang melaksanakan kebijakan penataan ruang adalah:

  • Menteri, sebagai koordinator;
  • Gubernur, kepala daerah provinsi
  • Bupati/walikota.

Gubernur Kepala Daerah Provinsi menyelenggarakan penataan ruang wilayah provinsi. Bupati/walikota menyelenggarakan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.

Mengingat penataan ruang bersifat strategis dan melibatkan banyak instansi maka pengelolaan penataan ruang wilayah dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang
(TKPR).

Tugas pokok TKPR adalah :

  • Merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan kepala daerah dalam penataan ruang wilayah dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah pada hirarki daerah yang lebih tinggi.
  • Mengkaji dan memberikan saran pada kepala daerah terhadap permasalahan yang timbul dalam penataan ruang wilayah.
  • Melaporkan hasil kegiatan kepala Kepala Daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Fungsi TKPR adalah :

  • Koordinasi, mengatur dan membina kerjasama serta mensinkronkan seluruh kegiatan instansi terkait dalam perumusan kebijakan di bidang penataan ruang wilayah.
  • Pembinaan, melaksanakan konsultasi dengan kepala daerah di bidang penataan ruang dan perumusan arahan kepala daerah dalam rangka sinkronisasi dan pengendalian rencana tata ruang wilayah.
  • Penyuluhan, merumuskan kegiatan pelaksanaan pemasyarakatan kebijakan strategi penataan ruang kepada semua stakeholder pembangunan.

Tugas Tim Teknis/Pokja Tata Ruang adalah :

  • Menyiapkan bahan bagi TKPR guna perumusan kebijakan kepala daerah dalam penataan ruang wilayah.
  • Melakukan inventarisasi dan kajian terhadap permasalahan yang timbul dalam penataan ruang wilayah.
  • Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pemasyarakatan peraturan per-uu-an tentang penataan ruang, kebijakan dan strategi penataan ruang.
  • Melaporkan kegiatan kepada TKPR dan menyampaikan usulan permasalahan/ kebijakan untuk dibahas dalam sidang pleno TKPR.

1.4.2 Peraturan Yang Terkait Dengan Otonomi Daerah

01

Melakukan peninjauan peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah. Substansi atau materi peraturan yang menjadi fokus peninjauan ini, meliputi :

  • Pembagian kewenangan
  • Bentuk dan susunan kelembagaan daerah

b. SASARAN

Sasaran yang ingin dicapai pada tahap ini adalah :

  • Memperoleh gambaran tentang pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
  • Mengetahui komposisi kelembagaan pemerintahan daerah baik dari bentuk dan susunan lembaga pemerintah beserta peranan dan fungsinya.

c. MASUKKAN

Uraian dan penjelasan UU tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait.

d. KELUARAN

Keluaran yang diharapkan adalah :

  • Komposisi pembagian kewenangan antar pemerintah pusat dan daerah
  • Komposisi kelembagaan daerah dilihat dari bentuk, susunan dan fungsinya

e. LANGKAH-LANGKAH

1. Menggambarkan/mendiskripsikan pembagian kewenangan

Salah satu ciri pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan nyata adalah pembagian kekuasaan atau kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah. Titik berat pembagian kewenangan diberikan kepada Daerah kabupaten dan Daerah Kota. Secara bersama-sama daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai wewenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Kewenangan daerah mencakup kewenangan seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan yang masih dimiliki oleh Pemerintah Pusat, yaitu:

  • Politik luar negeri;
  • Pertahanan keamanan;
  • Peradilan;
  • Moneter dan fiskal;
  • Agama;
  • Kewenangan di bidang lainnya.

Yang dimaksud kewenangan di bidang lainnya, dapat dirinci:

  • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro;
  • Dana perimbangan keuangan;
  • Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara;
  • Pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia;
  • Pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi tinggi yang strategis;
  • Konservasi; dan
  • Standardisasi nasional.

Kewenangan Daerah Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten/kota, seperti kewenangan di bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan. Disamping itu Daerah Provinsi mempunyai kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, antara lain:

  • Perencanaan pembangunan regional secara makro;
  • Pelatihan bidang tertentu, alokasi sumberdaya manusia potensial, dan penelitian yang mencakup wilayah provinsi;
  • Pengelolaan pelabuhan regional;
  • Pengendalian lingkungan hidup;
  • Promosi dagang dan budaya/pariwisata;
  • Penanganan penyakit menular dan hama tananam;
  • Perencanaan tata ruang provinsi.

Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan pemerintahan selain kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi. Bahkan secara eksplisit dinyatakan bahwa beberapa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi:

  • Pekerjaan umum;
  • Kesehatan;
  • Pendidikan dan kebudayaan;
  • Pertanian;
  • Perhubungan;
  • Industri dan perdagangan;
  • Penanaman modal;
  • Lingkungan hidup;
  • Pertanahan;
  • Koperasi; dan
  • Tenaga kerja.

Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh oleh Kabupaten dan Kota. Sedangkan Otonomi daerah Provinsi merupakan otonomi terbatas. Antara daerah otonom Provinsi dengan Daerah Otonom Kabupaten dan Kota tidak mempunyai hubungan hierarkhi. Artinya Daerah Provinsi tidak membawahkan Daerah Kabupaten   dan Daerah Kota, tetapi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terdapat hubungan koordinasi, kerjasama, dan atau kemitraan dengan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dalam kedudukan masing-masing sebagai Daerah Otonom.

2. Menguraikan komposisi kelembagaan daerah dilihat dari bentuk, susunan, dan fungsinya.

Komposisi kelembagaan daerah ini meliputi bentuk dan susunan pemerintahan Daerah beserta perangkat daerahnya. Di daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah, dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. Perangkat daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pembentukan organisasi perangkat daerah didasarkan pada pertimbanganpertimbangan sebagai berikut :

  • Kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah;
  • Karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah;
  • Kemampuan keuangan daerah;
  • Ketersediaan sumberdaya aparatur;
  • Pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.

a. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi

Sebagai daerah otonom yang sekaligus daerah administratif maka daerah provinsi menerapkan azas desentralisasi dan dekonsentrasi. Gubernur adalah memimpin daerah otonom dan wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Gubernur dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari :

  • Sekretariat Daerah : merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah provinsi dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
  • Dinas Daerah Provinsi :
    • Merupakan unsur pelaksana pemerintah provinsi dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah.
    • Dinas provinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi.
    • Daerah provinsi dapat membentuk dinas daerah sebanyak-banyaknya 10 dinas.
    • Untuk melaksanakan kewenangan provinsi di wilayah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Provinsi, yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
  • Lembaga Teknis Daerah Provinsi :
    • Merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
    • Tugasnya melaksanakan tugas tertentu yang sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
    • Lembaga Teknis Daerah Provinsi dapat berbentuk : Badan, Kantor, dan Rumah Sakit Daerah.
    • Wilayah kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi dapat meliputi lebih dari satu Kabupaten/Kota.

b. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Kedudukan daerah Kabupaten dan Kota sebagai pelaksana otonomi daerah dilakukan oleh Bupati atau Walikota beserta Perangkat Daerahnya. Susunan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, meliputi:

  • Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota; merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
  • Dinas Daerah Kabupaten/Kota :
    • Merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
    • Dinas ini mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi.
    • Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 14 dinas.
    • Pada Dinas Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.
  • Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota :
    • Merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
    • Tugasnya melaksanakan tugas tertentu yang sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
    • Lembaga Teknis Daerah ini dapat berbentuk Badan, Kantor dan Rumah Sakit Daerah.
    • Wilayah kerja lembaga teknis daerah ini dapat meliputi lebih dari satu Kecamatan.

c. Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan polisi pamong praja ini merupakan perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

d. Kecamatan

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh kepala kecamatan atau disebut Camat. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat. Dalam melaksanakan tugasnya Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota. Camat bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

1.5 Analisis Kelembagaan Kawasan Andalan

01

Melakukan analisis kelembagaan untuk memperoleh gambaran tentang bentuk kelembagaan pengelola kawasan andalan, bentuk kerjasama antar daerah. Di dalam analisis ini juga diuraikan peranan kelembagaan lokal, kondisi lembaga kawasan, dan peranan sosial budaya masyarakat setempat.

Untuk memberikan gambaran secara jelas terhadap aspek-aspek di atas, berikut ini akan diuraikan secara rinci mengenai :

  • Analisis peran lembaga lokal atau lembaga teknis yang ada di dalam kawasan andalan.
  • Analisis sosial budaya masyarakat setempat di kawasan andalan.
  • Analisis bentuk pengelolaan dan kerjasama kelembagaan kawasan andalan.

SASARAN

Sasaran yang akan dicapai dari analisis kelembagaan ini adalah :

  • Mendapatkan gambaran tentang bentuk pengelolaan kawasan andalan dan bentuk kerjasama pengelolaan yang didukung oleh peranan lembaga lokal dan sosial budaya masyarakat setempat.
  • Sebagai sumber atau pedoman bagi penentuan kelayakan lembaga pengelola kawasan.

MASUKKAN

  • Hasil tinjauan kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang pengembangan kawasan andalan.
  • Buku-buku, Laporan hasil penelitian, serta artikel-artikel yang mempunyai keterkaitan langsung terhadap pengembangan lembaga pengelola kawasan andalan.
  • Hasil pengamatan dan kondisi-kondisi kelembagaan kawasan andalan yang sudah ada.

KELUARAN

Berdasarkan sasaran di atas, maka keluaran adalah:

  • Rumusan lembaga lokal dan atau lembaga teknis serta sosial budaya kemasyarakatan yang mempunyai pengaruh terhadap pengembangan kawasan andalan.
  • Tersusunnya bentuk lembaga pengelola dan bentuk kerjasama pengelolaan kawasan andalan.

LANGKAH-LANGKAH

Untuk mengolah masukkan menjadi keluaran dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Kompilasi lembaga lokal dan atau lembaga teknis di dalam kawasan andalan.
  • Analisis sosial budaya masyarakat untuk mendukung pengembangan kawasan andalan.
  • Identifikasi dan analisis bentuk-bentuk lembaga pengelola kawasan andalan dan bentuk kerjasama pengelolaan.
    HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mendukung langkah-langkah di atas adalah melakukan identifikasi dan kategorisasi kebutuhan sesuai dengan masing-masing aspek atau permasalahannya. Dari identifikasi tersebut kemudian dilakukan deskriptif analisis untuk menjelaskan dari masing-masing aspek tersebut yang kemudian untuk diambil alternatif keputusan sesuai dengan sasaran yang diinginkan.

1.5.1 Peran Kelembagaan Lokal

01

Lingkup kegiatan analisis peran kelembagaan lokal ini terkait dengan peranan pelaku pembangunan di wilayah kawasan andalan. Pelaku pembangunan ini adalah :

  • Aparatur Pemerintah Daerah
  • Pengusaha Swasta
  • Perguruan Tinggi
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  • Masyarakat dalam arti luas.

Analisis dari masing-masing elemen di atas, diharapkan akan menjadi bahan acuan untuk menentukan bentuk dan besaran dari lembaga pengelola kawasan andalan.

b. SASARAN

Sasaran yang akan dicapai adalah : memperoleh gambaran peranan lembaga lokal atau pelaku pembangunan di dalam kawasan andalan.

c. MASUKKAN

Semua data yang dimintakan pada tahap pengumpulan data dan beberapa kebijakankebijakan serta hasil pengamatan.

d. KELUARAN

Keluaran yang diharapkan dalam analisis peranan lembaga lokal ini adalah :

  • Identifikasi pelaku pembangunan (stake holder) di daerah sebagai lembaga lokal di dalam kawasan andalan.
  • Deskripsi masing-masing pelaku pembangunan ditinjau dari tugas dan fungsinya.

e. LANGKAH-LANGKAH

1. Identifikasi pelaku pembangunan daerah di dalam kawasan andalan.

Kelembagaan lokal ini dimaksudkan adalah pelaku pembangunan (stakeholder) daerah yang berada dalam kawasan andalan. Sedangkan pelaku pembangunan ini meliputi beberapa unsur kelembagaan, yaitu :

  • Aparatur Pemerintah Daerah, yaitu perangkat daerah yang berfungsi sebagai pengambil keputusan di daerah, seperti Gubernur/Bupati/ Walikota, Dinas/Lembaga Teknis Daerah, dan Camat.
  • Pengusaha Swasta, yaitu pengusaha yang melakukan usahanya di daerah baik sebagai pengusaha dalam negeri (PMDN) atau pengusaha berasal dari luar negeri (PMA).
  • Perguruan Tinggi, adalah lembaga pendidikan tinggi yang berada di kawasan andalan.
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), adalah semua lembaga yang ada di dalam kawasan andalan baik yang bergerak di bidang ekonomi maupun bidang lainnya.
  • Masyarakat dalam arti luas, artinya pendudukan yang bertempat tinggal di dalam kawasan andalan.

2. Melakukan analisis peranan masing-masing pelaku pembangunan daerah di kawasan andalan.

a. Aparatur Pemerintah Daerah

Keterlibatan aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kawasan Andalan diarahkan pada peningkatan tugas dan fungsi dari masingmasing lembaga/instansi terkait dengan menerapkan manajemen modern, meningkatkan fungsi koordinasi dan lebih banyak berperan sebagai pengarah (steering) ketimbang pelaksana (rowing), meningkatkan jaringan kerja, serta menempatkan organisasi sebagai suatu sistem yang terbuka.

Secara struktural vertikal, aparatur pemerintah daerah yang berfungsi sebagai pengambil keputusan pembangunan di Kawasan Andalan terdiri dari :

a. Gubernur/Bupati/Walikota

    • Kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang sebagai pimpinan pemerintahan daerah.
    • Kepala daerah bertanggung jawab atas segala kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya, termasuk kelancaran pelaksanaan pembangunan Kawasan Andalan.

b. Camat

    • Berkedudukan sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan
      pemerintahan di tingkat kecamatan, yang berada di bawah dan bertanggung
      jawab kepada Bupati.
    • Bertugas menetapkan pelaksanaan dan penyelenggaraan segala urusan
      pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di kecamatan.

c. Kepala Desa

    • Berkedudukan sebagai alat pemerintah, alat pemerintah daerah, dan alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
    • Menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban di desanya.
    • Menumbuhkan serta mengembangkan semangat gotong-royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa.

Adapun lembaga atau badan yang berfungsi sebagai penyusunan perencanaan  pembangunan daerah adalah :

    • Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai perangkat perencana Pemerintah Kabupaten.
    • Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), yang merupakan badan koordinasi pada tingkat kecamatan.
    • Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai perencana di tingkat desa.

Sedangkan lembaga yang berfungsi sebagai pelaksana teknis atau operasional teknis pembangunan di daerah adalah dinas-dinas yang dibentuk oleh pemerintah daerah serta unit-unit pelaksana pembangunan daerah lainnya yang terlibat di dalam pelaksanaan kegiatan operasional.

b. Pengusaha Swasta

Pembangunan kawasan andalan akan cepat berkembang apabila terdapat partisipasi dan dukungan dari dunia usaha untuk berinvestasi di berbagai sektor perekonomian. Semakin besar keterlibatan swasta, kian cepat pula tingkat perkembangan dan pertumbuhan Kawasan Andalan.

Adapun usaha-usaha yang perlu dilakukan oleh swasta untuk pembangunan Kawasan Andalan antara lain :

  • Mengembangkan komoditas unggulan yang dimiliki kawasan.
  • Menjadi mitra kerja pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur kawasan.
  • Membentuk mitra kerja usaha dengan masyarakat secara profesional dan saling menguntungkan.

c. Perguruan Tinggi di Daerah

Fungsi perguruan tinggi di daerah dalam pembangunan Kawasan Andalan menjadi sangat penting karena dapat menjadi mitra kerja pemerintah daerah maupun swasta, menjadi konseptor pengembangan dari aspek pengembangan SDM, serta konsepsi-konsepsi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan kawasan.

Peranan lembaga perguruan tinggi ini sebaiknya diarahkan kepada hal-hal berikut :

  • Sebagai mitra kerja pemerintah dan swasta dalam merumuskan kebutuhan dan pengembangan SDM yang berorientasi pada kemajuan pengembangan kawasan.
  • Menjadi fasilitator terhadap perencanaan yang disusun untuk kawasan andalan.
  • Menjadi pengawas atau pengontrol sesuai dengan kewenangan yang dimilikioleh lembaga peruguruan tinggi yang bersangkutan.

d. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Lembaga swadaya masyarakat di daerah merupakan lembaga nonstruktural yang berperan sebagai mitra kerja dan penghubung antara masyarakat dengan pelaku pembangunan di daerah. Peranan LSM dalam pengembangan Kawasan Andalan antara lain adalah :

  • Memberikan masukan atau penilaian secara konsepsional mengenai perencanaan pengembangan kawasan.
  • Menjadi mitra kerja pemerintah daerah dalam hal mewujudkan pembangunan kawasan.
  • Menjembatani hubungan antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan Kawasan Andalan.

e. Masyarakat

Masyarakat mempunyai peranan penting dalam mendukung pelaksanaan pengembangan kawasan andalan. Masyarakat dapat berfungsi sebagai subyek dan obyek dari pengembangan kawasan. Peranan masyarakat dalam mengisi pelaksanaan pengembangan kawasan andalan adalah sebagai berikut :

  • Masyarakat berfungsi subyek artinya sebagai pelaku pembangunan.
  • Masyarakat berfungsi sebagai obyek artinya posisi masyarakat sebagai target untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pengembangan kawasan andalan.
  • Masyarakat sebagai mitra pelaku pembangunan yang lain dalam rangka mewujudkan pengembangan kawasan andalan.

1.5.2 Kondisi Lembaga Pengelola Kawasan

01

Lingkup kegiatan ini meliputi bentuk atau jenis lembaga pengelola kawasan yang sudah ada. Bentuk atau jenis lembaga pengelola kawasan ini diperoleh melalui penelusuran peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dari data yang ada dilakukan pemilahan atau klasifikasi sesuai dengan bentuk atau jenis lembaganya. Adapun sebagai dasar pengklasifikasian tersebut adalah :

  • Peraturan yang ada mempunyai keterkaitan terhadap lembaga pengelola kawasan.
  • Lembaga pengelola kawasan tersebut mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung terhadap pengelolaan kawasan andalan.

Hasil pengklasifikasian dan analisis terhadap lembaga pengelola kawasan ini diharapkan dapat menjadi acuan atau referensi untuk menentukan bentuk-bentuk dan besaran lembaga pengelola kawasan andalan.

b. SASARAN

Sasaran yang akan dicapai adalah: memperoleh gambaran lembaga pengelola kawasan yang mempunyai pengaruh terhadap pengembangan kawasan andalan.

c. MASUKKAN

Semua data yang dimintakan pada tahap pengumpulan data dan beberapa kebijakan-kebijakan serta hasil pengamatan.

d. KELUARAN

Keluaran yang diharapkan dalam analisis peranan lembaga lokal ini adalah :

  • Identifikasi lembaga pengelola kawasan yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang ada.
  • Uraian (deskripsi) masing-masing lembaga pengelola kawasan yang ada ditinjau dari tugas dan fungsinya.

e. LANGKAH

1. Melakukan pendataan dan klasifikasi bentuk-bentuk lembaga pengelola kawasan yang sudah ada.

Di dalam kegiatan ini diusahakan mendapatkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan kawasan. Kemudian dilakukan pemilahan atau klasifikasi bentuk-bentuk lembaga pengelola kawasan ini. Berdasarkan hasil pemilahan atau klasifikasi peraturan tersebut, maka bentuk lembaga pengelola kawasan yang teridentifikasi, adalah :

a. Badan Pengelola KAPET (BP-KAPET)
b. Tim Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional (Timkor KESR)
c. Tim Koordinasi Kawasan Andalan Tolitoli

2. Menguraikan (deskripsi) bentuk-bentuk lembaga pengelola kawasan yang ada (hasil klasifikasi) menurut tugas kewenangannya serta struktur organisasi.

a. Badan Pengelola KAPET (BP-KAPET)

Berdasarkan Keppres No 150 tahun 2000 bahwa kegiatan pengelolaan KAPET dilakukan oleh BP KAPET yang diketuai oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang bersangkutan.

Untuk melakukan kegiatan pengelolaan KAPET, BP KAPET diberi tugas memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan KAPET dan memberikan pelayanan pada dunia usaha untuk berperan di KAPET. Sedangkan fungsi BP KAPET adalah :

  • Sebagai katalisator/fasilitator pembangunan KAPET.
  • Sebagai pusat informasi dan pelayanan investasi bagi dunia usaha di Kapet.

Susunan organisasi BP Kapet meliputi :

  • Ketua : Gubernur
  • Wakil Ketua : sebagai pelaksana harian berasal dari unsur profesional
  • Direktur dari unsur profesional, terdiri dari :
    • Direktur umum
    • Direktur Perencanaan
    • Direktur Pembangunan
    • Direktur Pengembangan Usaha.

b. Tim Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional (Timkor KESR)

Tim Koordinasi KESR ini dibentuk melalui Keputusan Presiden No 13 tahun 2001, dengan maksud bahwa dalam rangka peningkatan kerjasama ekonomi sub regional antar daerah-daerah dari negara-negara tetangga baik yang akan dikembangkan maupun yang sudah dikembangkan terus didorong agar dapat lebih memacu pembangunan ekonomi di daerah-daerah tersebut.

Sedangkan tujuan pembentukan Timkor KESR ini adalah melakukan penataan kembali pengkoordinasian kerjasama ekonomi sub regional agar dapat lebih efektif dan efisien.

Lingkup kegiatan Timkor KESR ini meliputi kerjasama antar daerah-daerah dari negara-negara tetangga, melalui :

  • Kerjasama pariwisata Indonesia-Singapore
  • Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand
  • Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina
  • Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapore
  • Wilayah Pengembangan Indonesia-Australia

Susunan organisasi Timkor KESR ini terdiri dari Ketua adalah Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian, dan anggota terdiri dari 14 menteri dan 24 Gubernur yang mempunyai keterkaitan dengan kerjasama ini serta ditambah Kepala Bappenas dan Ketua Kadin.

Tugas Timkor KESR ini adalah :

  • Menyusun dan merumuskan kebijakan yang tepat, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka kerjsama ekonomi sub regional
  • Melakukan pembicaraan dan perundingan baik bilateral maupun multilateral dengan pemerintah negara yang terlibat dalam rangka skema kerjasama ekonomi sub regional mengenai hal-hal yang berkaitan dengan upaya pengembangan dan pelaksanaan KESR.
  • Mengkaji kemungkinan pembentukan Kesr yang baru dan atau mengkaji kemungkinan untuk merestrukturisasi KESR yang sudah ada.
  • Melaporkan perkembangan kerjasama KESR kepada Presiden
  • Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Presiden bagi pengembangan kerjasama KESR.

Pelaksanaan pengembangan daerah dalam kerangka kerjasama KESR menjadi tanggung jawab Gubernur Provinsi yang bersangkutan. Sedangkan tugas Gubernur adalah :

  • Memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan umum di daerahnya Mendorong kegiatan promosi usaha
  • Mendorong dunia usaha nasional untuk meningkatkan kerjasama dengan pengusaha-pengusaha dari negara-negara yang terlibat dalam KESR dan mitra usaha asing lainnya.
  • Mendorong peningkatan kerjasama bidang investasi, pariwisata, pertambangan, pertanian, kehutanan, industri dan perdagangan, perhubungan, infrastruktur SDM, jasa dan kerjasama ekonomi di sektor atau bidang lainnya di wilayah KESR.
  • Melaporkan perkembangan KESR di daerahnya kepada Ketua Timkor.

Dalam melaksanakan tugasnya Gubernur mengikutsertakan :

  • Bappeda Provinsi
  • BKPM Provinsi
  • Kadinda Provinsi
  • Perguruan Tinggi
  • Pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

c. Tim Koordinasi Kawasan Andalan Tolitoli

Di dalam Rencana Induk Pengembangan Kawasan Andalan Tolitoli sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli No 23 tahun 2001 bahwa untuk mengembangkan kebijakan operasional dan memantapkan koordinasi serta pengelolaan kawasan andalan Tolitoli dibentuk Tim Koordinasi Kawasan Andalan Tolitoli.

Tim Koordinasi ini mempunyai tugas :

  • Merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan operasional pengembangan akwasan andalan Tolitoli
  • Melakukan evaluasi kegiatan pembangunan kawasan andalan sesuai dengan arahan rencana induk pengembangan kawasan andalan Tolitoli
  • Melakukan kajian dan memberikan saran kepada Bupati terhadap penyelesaian dan permalasahan yang timbul dalam pengembangan kawasan andalan Tolitoli.

Sedangkan fungsi Timkor ini adalah :

  • Memfasilitasi, mengawasi persiapan dan perkembangan pelaksanaan pembangunan
  • Melakukan usaha-usaha dan kegiatan promosi/sosialisasi
  • Melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan pembangunan kawasan.

Unsur-unsur yang terlibat dalam Timkor ini adalah :

  • Pemerintah Daerah
  • Perguruan Tinggi
  • Organisasi profesi
  • Swasta dan
  • LSM.

1.5.3 Peranan Sosial Budaya Kemasyarakatan

01

Lingkup kegiatan ini meliputi nilai-nilai sosial budaya yang berkembang ditengah-tengah masyarakat sebagai kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat di wilayah kawasan andalan.

Dari berbagai aneka ragam sosial budaya dan peraturan adat yang berlaku di wilayah kawasan andalan akan menjadi bahan analisis untuk mendukung penyusunan kelembagaan kawasan.

b. SASARAN

Sasaran yang akan dicapai adalah : mengetahui nilai-nilai sosial budaya dan tatanan hukum adat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat kawasan andalan.

c. MASUKKAN

Semua data yang dimintakan pada tahap pengumpulan data dan beberapa kebijakankebijakan serta hasil pengamatan.

d. KELUARAN

Keluaran atau output yang diharapkan dalam analisis sosial budaya ini adalah :

  • Identifikasi nilai-nilai sosial budaya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat kawasan andalan.
  • Uraian (deskripsi) hukum adat yang berlaku di wilayah kawasan andalan.

e. LANGKAH

1. Mengidentifikasi nilai-nilai dasar sosial budaya masyarakat di wilayah kawasan andalan.

Yang perlu diperhatikan dalam identifikasi nilai-nilai dasar sosial budaya ini adalah sifat-sifat yang terkandung dalam kehidupan masyarakat yang ada di wilayah kawasan andalan, yaitu :

  • Sifat masyarakat yang memberikan pengayoman pada pihak lain;
  • Sifat gotong royong bagi setiap anggota masyarakat;
  • Sifat kekeluargaan bagi setiap individu;
  • Sifat toleransi terhadap sesama umat manusia;
  • Sifat masyarakat yang anti kolonialisme, imperalisme, dan feodalisme.

Dari beberapa sifat yang melekat pada anggota masyarakat di atas, merupakan sifat universal bagi setiap anggota masyarakat. Artinya setiap manusia mempunyai sifat yang sama terhadap beberapa sifat yang ada tersebut. Namun dalam implementasinya akan berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya. Dengan demikian wilayah kawasan andalan akan berbeda kedalaman penerapan dari sifat-sfat tersebut di atas.

2. Menjelaskan kriteria atau corak-corak yang bersifat umum bagi pelaksanaan hukum adat di wilayah kawasan andalan.

Tiap hukum merupakan suatu sistem, artinya komplek norma-normanya itu merupakan suatu kebulatan dari kesatuan alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat. Karena itu, Sistem hukum adat tentu akan berlainan dengan hukum barat yang menonjolkan sifat individualistis, liberalistis. Sedangkan hukum adata mempunyai corak-corak sebagai berikut :

  • Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh hukum adat;
  • Mempunyai corak religio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia;
  • Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup yang konkrit;
  • Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (tanda yang kelihatan).

Dari berbagai bentuk atau corak hukum adat di atas, minimal sebagai panduan bagi penelusuran terhadap keterlibatan masyarakat di wilayah kawasan andalan dalam pengembangan kelembagaan kawasan andalan.

1.5.4 Bentuk Pengelolaan Dan Kerjasama Daerah Kawasan Andalan

01

Lingkup kegiatan ini merupakan hasil penggabungan dari analisis kebijakan dan tinjauan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan kawasan andalan. Dari hasil penggabungan tersebut akan dianalisis dari aspek kelembagaan kawasan andalan dalam dua bagian, yaitu :

Pertama, bentuk-bentuk pengelolaan kawasan andalan, yang didasarkan pada luasan wilayah kawasan andalan yaitu :

  • Bentuk pengelolaan kawasan andalan yang meliputi satu wilayah Kabupatendan Kota;
  • Bentuk pengelolaan kawasan andalan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten dan Kota dalam satu wilayah Provinsi;
  • Bentuk pengelolaan kawasan andalan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten dan Kota yang berbeda wilayah provinsi.

Kedua, kerjasama daerah untuk pengembangan kawasan andalan merupakan bentuk lain dari pengelolaan kawasan andalan. Aspek kerjasama daerah untuk pengembangan kawasan andalan ini khusus untuk kawasan andalan yang mempunyai wilayah kawasan lebih dari satu wilayah Kabupaten/kota.

b. SASARAN

Sasaran yang akan dicapai pada adalah: memberikan alternatif terhadap bentuk-bentuk pengelolaan dan bentuk kerjasama daerah untuk pengembangan kawasan andalan.

c. MASUKKAN

Data yang dipergunakan adalah kebijakan dan peraturan-perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan kawasan andalan. Selain itu didukung pula dengan menggunakan data lembaga lokal atau teknis serta data sosial budaya masyarakat sebagaimana telah disebutkan dalam bagian terdahulu.

d. KELUARAN

Keluaran yang diharapkan dalam analisis ini, adalah :

  • Tersusunnya alternatif kelembagaan khususnya bentuk pengelolaan pengembangan kawasan andalan yang didasarkan pada cakupan wilayah.
  • Tersusunnya bentuk kerjasama antar daerah sebagai bentuk alternatif terhadap lembaga kawasan andalan yang cakupan wilayahnya lebih dari satu wilayah administratif Kabupaten dan Kota.

e. LANGKAH

1. Merumuskan konsepsi dasar lembaga pengelolaan kawasan andalan.

Melakukan pemilahan atau klasifikasi terhadap hasil kegiatan dalam analisis kebijakan dan tinjauan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan pada bagian terdahulu. Adapun konsepsi dasar yang perlu diperhatikan dalam aspek ini adalah :

1.1 Menentukan cakupan wilayah kawasan andalan

Pengembangan kawasan merupakan kawasan strategis dan diprioritaskan dalam penataan ruang wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten/kota. Sedangkan kawasan andalan meliputi satu wilayah atau lebih daerah administrasi Kabupaten dan Kota dapat berada dalam satu kesatuan kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan. Dengan demikian pengembangan kawasan andalan mempunyai cakupan wilayah dengan kategori sebagai berikut:

a. Kawasan andalan dengan luas wilayah meliputi satu wilayah daerah administrasi Kabupaten dan Kota;
b. Kawasan andalan dengan luas wilayah lebih dari satu wilayah daerah administrasi Kabupaten dan Kota dalam satu wilayah provinsi;
c. Kawasan andalan dengan luas wilayah lebih dari satu wilayah daerah administrasi Kabupaten dan Kota dan lebih dari satu wilayah provinsi.

1.2 Menentukan institusi yang berwenang mengelola kawasan andalan

Pengelolaan kawasan berada pada Pemerintah, sedang kewenangan yang menyangkut kepentingan pengembangan ekonomi berada pada Pemerintah Daerah. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut maka pengelolaan kawasan andalan dilakukan oleh Lembaga Pemerintah.

Lingkup pengelolaan kawasan andalan meliputi langkah-langkah pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan kawasan. Dengan demikian peranan lembaga pemerintah dalam pengelolaan kawasan andalan secara struktural dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN), berperan sebagai lembaga pengawasan dan pengendalian secara nasional terhadap kawasan andalan.
  • Gubernur Kepala Daerah Provinsi, berperan dalam pengawasan dan pengendalian kawasan andalan dalam konteks wilayah provinsi yang bersangkutan.
  • Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota, berperan dalam memanfaatkan, pemantauan, pengawasan dan penertiban kawasan andalan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

1.3 Alternatif bentuk-bentuk pengelolaan kawasan andalan

Untuk menentukan alternatif bentuk pengelolaan kawasan andalan perlu adanya dasar pemikiran sebagai alasan pemilihannya, yaitu :

  • Mengacu pada hasil penelusuran peraturan dan kebijakan yang mengatur besaran atau cakupan wilayah kawasan andalan.
  • Mengadopsi bentuk-bentuk lembaga kawasan yang sudah ada dan dianggap cocok untuk kelembagaan kawasan andalan.
  • Menggunakan metode AHP/Delphi atau yang lain untuk mendapatkan konsensus mengenai penentuan dan pemilihan alternatif bentuk pengelolaan kawasan andalan.

Dengan berdasarkan pada dasar pemikiran dan cakupan wilayah sebagaimana disebutkan di atas, maka alternatif bentuk pengelolaan kawasan andalan dapat digambarkan sebagai berikut :

a. Bentuk pengelolaan kawasan andalan dengan cakupan luas wilayah meliputi satu wilayah daerah administrasi Kabupaten/Kota, yaitu :

  • Berbentuk Lembaga Teknis Daerah (Badan atau Tim koordinasi pengelolaan pengembangan kawasan andalan). Ketentuan ini didasarkan pada PP No 8 tahun 2003, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pelaksana tugas tertentu.
  • Badan atau Tim koordinasi pengelolaan kawasan andalan ini dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
  • Badan atau tim koordinasi pengelolaan kawasan andalan ini mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas tertentu.
  • Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan atau tim koordinasi tersebut menyelenggarakan fungsi :
    • Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
    • Penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

b. Bentuk pengelolaan kawasan andalan dengan luas wilayah lebih dari satu wilayah daerah administrasi Kabupaten/Kota dalam satu wilayah provinsi :

  • Berbentuk Lembaga Teknis Daerah (Badan atau Tim koordinasi pengelolaan pengembangan kawasan andalan). Ketentuan ini didasarkan pada PP No 8 tahun 2003, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi membentuk lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pelaksana tugas tertentu.
  • Badan atau Tim koordinasi pengelolaan kawasan andalan ini dipimpin oleh seoran ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara operasional dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
  • Badan atau tim koordinasi pengelolaan kawasan andalan ini mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas tertentu.
  • Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan atau tim koordinasi tersebut menyelenggarakan fungsi :
    • Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
    • Penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

c. Bentuk pengelolaan kawasan andalan dengan luas wilayah lebih dari satu wilayah daerah administrasi Kabupaten/Kota dan lebih dari satu wilayah provinsi:

  • Berbentuk Lembaga Teknis Daerah (Badan atau Tim koordinasi pengelolaan pengembangan kawasan andalan). Ketentuan ini didasarkan pada PP No 8 tahun 2003, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi membentuk lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pelaksana tugas tertentu.
  • Keberadaan badan atau tim koordinasi pengelolaan pengembangan kawasan andalan pada salah satu wilayah provinsi, didasarkan dari hasil kesepakatan masing-masing daerah provinsi yang terkait.
  • Badan atau Tim koordinasi pengelolaan kawasan andalan ini dipimpin oleh seorang ketua yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang terkait dan secara operasional dikoordinasikan oleh masingmasing Gubernur.
  • Badan atau tim koordinasi pengelolaan kawasan andalan ini mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas tertentu.
  • Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan atau tim koordinasi tersebut menyelenggarakan fungsi :
    • Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
    • Penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

1.4 Menyusun struktur kelembagaan kawasan andalan

Susunan organisasi atau struktur kelembagaan terhadap bentuk pengelolaan pengembangan kawasan andalan di atas pada prinsipnya akan sama. Namun besaran dari struktur organisasi itu akan dibedakan berdasarkan cakupan luasan wilayah kawasan andalan.

Karena itu secara struktural badan atau tim koordinasi pengembangan kawasan andalan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Bidang-bidang, yang terkait dengan :
    • Bidang perencanaan
    • Bidang pengembangan usaha
    • Bidang perijinan
    • Bidang promosi dan kerjasama

Sedangkan tugas dari masing-masing bidang tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Bidang Perencanaan mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Menyusun dan mengevaluasi perencanaan strategis (strategi) pengembangan kawasan andalan menurut sektor unggulannya;
  • Menciptakan, mengembangkan, dan memperkuat sektor-sektor unggulan baru sesuai dengan yang diarahkan dalam Rencana Induk Kawasan Andalan;
  • Melakukan koordinasi perencanaan pengembangan kawasan andalan diantara bidang-bidang yang ada;
  • Menyusun program-program tahunan sebagai pelaksanaan perencanaan strategis pengembangan kawasan andalan;
  • Memonitor implementasi perencanaan strategis pengembangan kawasan andalan;
  • Mengembangkan alat-alat ukur kinerja ataupun standard-standard baru untuk memonitor hasil implementasi perencanaan strategis kawasan andalan;
  • Menyusun laporan sesuai bidang tanggungjawabnya.

2. Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Menyusun perencanaan operasional pengembangan sektor unggulan saat ini dan masa depan Kawasan Andalan;
  • Menjaga agar perencanaan operasional tetap dalam arah yang ditentukan dalam perencanaan strategis;
  • Menyusun kegiatan-kegiatan di bidang pengembangan usaha pada sektor unggulan saat ini dan masa depan untuk mendukung pelaksanaan pengembangan kawasan andalan;
  • Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang yang ada;
  • Melakukan pengawasan pengembangan sektor unggulan agar tetap sesuai dengan perencanaan operasional;
  • Menyusun laporan sesuai bidang tanggungjawabnya.

3. Bidang Promosi dan Kerjasama mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Menyusun perencanaan operasional bidang promosi dan kerjasama pengembangan sektor unggulan saat ini dan masa depan Kawasan Andalan
  • Menjaga agar perencanaan operasional tetap dalam arah yang ditentukan dalam perencanaan strategis.
  • Menyusun kegiatan-kegiatan di bidang promosi dan kerjasama untuk mendukung pelaksanaan pengembangan kawasan andalan;
  • Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang yang ada;
  • Membangun hubungan kerjasama antar kawasan andalan, antar wilayah, dan antar industri dalam rangka mendukung pengembangan kawasan andalan;
  • Melakukan promosi pengembangan kawasan andalan di dalam maupun di luar daerah pengembangan;
  • Menyusun laporan sesuai bidang tanggungjawabnya.

Kelompok Kerja bidang Perizinan mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Menyusun perencanaan operasional bidang perizinan pengembangan sektor unggulan saat ini dan masa depan kawasan andalan;
  • Menjaga agar perencanaan operasional tetap dalam arah yang ditentukan dalam perencanaan strategis;
  • Menyusun kegiatan-kegiatan di bidang perijinan untuk mendukung pelaksanaan pengembangan kawasan andalan;
  • Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang yang ada dalam rangka penyelesaian perijinan yang berhubungan dengan pengembangan kawasan andalan;
  • Melakukan hubungan dengan instansi yang berwenang mengeluarkan regulasi pengembangan sektor unggulan, dan terus berupaya untuk mengatasi kendala-kendala birokratis dalam perizinan.
  • Melakukan pelayanan perizinan pengembangan sektor unggulan secara cepat, tepat, dan efisien;
  • Menyusun laporan sesuai bidang tanggungjawabnya;

2. Menguraikan bentuk kerjasama antar daerah kawasan andalan.

Selain bentuk pengelolaan kawasan andalan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka aspek lain yang sangat penting dalam pengembangan kawasan andalan adalah perumusan bentuk kerjasama antar daerah untuk kawasan andalan.

Untuk menghasilkan perumusan perlu dilakukan tahapan kegiatan sebagai berikut :

a). Dasar hukum

Dasar pengembangan kerjasama antar daerah untuk kawasan andalan diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kerjasama antar daerah ini dapat dilakukan oleh daerah dengan pihak-pihak, yaitu :

  • Pemerintah Daerah lain (khusus pemerintah provinsi dapat melakukan koodinasi, kerjasama dan atau kemitraan dengan daerah kabupaten/kota sebagai daerah otonom)
  • Lembaga/badan baik di dalam atau diluar negeri.
  • Pihak ketiga selain di atas yang dipandang perlu.

b). Perumusan bentuk kerjasama antar daerah

Selain mengacu pada ketentuan dasar kerjasama antar daerah di atas, juga perlu memperhatikan cakupan wilayah kawasan andalan. Dengan demikian bentuk kerjasama antar daerah untuk kawasan andalan dapat disusun sebagai berikut :

  • Kerjasama antar daerah kabupaten dan kota kawasan andalan dengan daerah kabupaten dan kota sebagai daerah otonom.
  • Kerjasama antar daerah kabupaten dan kota dengan kabupaten dan kota lainnya dalam kawasan andalan.
  • Kerjasama antar daerah kabupaten dan kota dengan daerah provinsi dalam kawasan andalan.
  • Kerjasama antar daerah provinsi dengan daerah provinsi lainnya dalam
    kawasan andalan.

Bentuk penyelenggaraan kerjasama ini diatur melalui keputusan bersama. Karena itu, daerah dapat membentuk Badan Kerjasama antar Daerah. Keputusan bersama dan atau Badan Kerjasama antar Daerah tersebut, yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.

Leave a Comment »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.