Kelembagaan DAS

S. Andy Cahyono dan Purwanto

IMBAL JASA MULTIFUNGSI DAS UNTUK MENDUKUNG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Oleh S. Andy Cahyono dan Purwanto

Disampaikan pada Seminar Peran Stakeholder dalam Pengelolaan Jasa Lingkungan DAS Cicatih Hulu, 21 September 2006 di Bogor

Abstrak

Pendekatan pengelolaan DAS yang pernah diragukan efektivitasnya kini mulai relevan kembali seiring dengan semakin lajunya degradasi sumber daya alam di DAS. Pendekatan pengelolaan DAS yang menekankan pada jasa monofungsi DAS yang disederhanakan pada penanggulangan erosi sedimentasi perlu diubah dengan jasa multifungsi DAS baik tangible maupan intangible. Imbal jasa multifungsi DAS dapat dipergunakan sebagai mekanisme kompensasi dari pemanfaat jasa multifungsi kepada penyedia jasa multifungsi untuk menjaga ketersediaan jasa yang dihasilkan. Imbal jasa dapat berupa finansial maupun non finansial. Namun imbal jasa non finansial seperti ketersediaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kualitas hidup lebih baik, akses pada sumberdaya pada daerah penyedia jasa multifungsi akan lebih bermanfaat. Paper ini menguraikan imbal jasa multifungsi DAS untuk mendukung pengelolaan DAS dan implementasinya. Dalam implementasinya, imbal jasa multifungsi DAS tergantung pada negosiasi, kapasitas stakeholder dan kesepakatan serta kesepahaman para stakeholder untuk merealisasikannya. Untuk itu, diperlukan kontribusi dari banyak pihak dalam suatu kerangka kerja pengelolaan DAS yang disepakati.

I. Pendahuluan

Persoalan sedimentasi, penurunan muka air suatu waduk, sungai, atau danau serta maraknya kejadian bencana alam akhir-akhir ini seperti longsor, banjir dan kekeringan, dapat dipandang sebagai indikator tidak optimalnya pengelolaan sumberdaya (alam dan manusia) dalam Daerah Aliran Sungai (DAS). Intervensi dan kebutuhan manusia dalam pemanfaatan sumber daya yang semakin meningkat membuat makin banyaknya DAS yang rusak dan kritis.

Gambaran kerusakan DAS dan degradasi lahan menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 1984 terdapat 22 DAS dalam keadaan kritis dengan luas 9.699.000 ha, kemudian meningkat menjadi 39 DAS kritis pada tahun 1994 dengan luas lahan kritis mencapai 12.517.632 ha dan pada tahun 2000 DAS kritis berjumlah 42 DAS dengan luas lahan kritis mencapai 23.714.000 ha (Soenarno, 2000; Ditjen RRL, 1999). Saat ini diperkirakan 13% atau 62 DAS dari 470 DAS di Indonesia dalam kondisi kritis, meskipun kegiatan konservasi tanah dan air dalam pengelolaan DAS sudah sejak lama dilakukan.

Pendekatan pengelolaan DAS menjadi relevan kembali setelah munculnya persoalan pengelolaan sumber daya alam serta dampak pengelolaan yang buruk. Selain itu pendekatan pengelolaan DAS yang lebih menonjolkan aspek erosi sedimentasi ternyata menjadi bumerang bagi pengelolaan DAS. DAS tidak hanya menghasilkan satu fungsi yang selama ini lebih ditonjolkan tetapi banyak fungsi DAS seperti penyedia pangan, papan, sandang, rekreasi, pendaur ulang sampah, penyedia air, mitigasi kekeringan, mitigasi banjir, keanekaragaman hayati, penyedia energi dan sebagainya. Selama ini multifungsi tersebut seakan tenggelam dan ditenggelamkan oleh erosi sedimentasi yang sejak lama dikampanyekan pemerintah dalam pengelolaan DAS. Paper ini menguraikan imbal jasa multifungsi DAS untuk mendukung pengelolaan DAS dan implementasi serta kendala yang mungkin terjadi.

II. Cakupan Pengelolaan DAS

Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen, dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada satu titik (outlet). Oleh karena itu, pengelolaan DAS merupakan suatu bentuk pembangunan wilayah yang menempatkan DAS sebagai unit pengelolaan. Pada dasarnya pengelolaan DAS merupakan upaya manusia untuk mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan (Departemen Kehutanan, 2000).

DAS merupakan suatu ekosistem dimana terjadi interaksi antara organisme dari lingkungan biofisik dan kimia secara intensif serta terjadi pertukaran material dan energi. Dalam ekosistem DAS dapat dilihat bahwa hujan sebagai input, DAS sebagai pemroses, dan air sebagai output. Hujan sebagai input dalam ekosistem DAS bisa dianggap sebagai faktor yang tidak dapat dikendalikan oleh manusia. DAS sebagai faktor proses merupakan unsur yang bisa diubah atau diperlakukan untuk bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di dalamnya dan untuk bisa menekan kerusakan yang terjadi (Priyono dan Cahyono, 2003). Karena DAS secara alamiah juga merupakan satuan hidrologis, maka dampak pengelolaan yang dilakukan di dalam DAS akan terindikasikan dari keluarannya yang berupa tata air.

Terdapat hubungan yang sangat erat antara hulu dan hilir dalam DAS, di mana hulu sebagai daerah tangkapan air akan memberikan dampak dari pengelolaan yang dilakukan di hulu. Sementara itu, hilir berperan sebagai penerima dampak kegiatan pengelolaan di hulu (dampak baik atau buruk). Namun tidak selalu daerah hilir menerima dampak dari kegiatan di hulu karena dapat terjadi daerah hulu menerima dampak dari aktivitas ekonomi di daerah hilir. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya di dalam DAS perlu dilakukan secara terpadu (integrated resource management) untuk dapat mengakomodir semua kepentingan

Kegiatan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) pertama kali di Indonesia dilakukan pada tahun 1970-an. Pada saat itu, pengelolaan DAS merupakan respon terhadap banjir besar yang terjadi di kota Solo pada tahun 1966 (BTP DAS Surakarta, 2001). Pengelolaan DAS adalah upaya manusia untuk mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan (Departemen Kehutanan, 2000).

Pengelolaan DAS terpadu menurut Easter et.al (1986) adalah proses formulasi dan implementasi suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut sumberdaya alam dan manusia dalam suatu DAS dengan memperhitungkan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan faktor-faktor institusi yang ada di DAS tersebut dan sekitarnya untuk mencapai tujuan sosial yang spesifik. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan DAS ditujukan pada kesejahteraan manusia dengan mempertimbangkan kondisi sumberdaya alam, sosial, politik, ekonomi, budaya, dan kelembagaan. Pengelolaan DAS yang hanya bertumpu pada salah satu aspek tanpa memperhatikan aspek yang lain akan mengalami kegagalan. Hal ini terbukti bahwa pengelolaan DAS pada masa lalu yang lebih menonjolkan pada monofungsi DAS yang disederhanakan sebagai pengendali erosi dan sedimentasi ternyata telah gagal dengan ditunjukkannya banyaknya bencana dan kemiskinan. Padahal DAS memiliki banyak fungsi baik tangible maupun intagible seperti penyedia pangan, papan, sandang, rekreasi, kesejukan udara, jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, penyedia energi, dan sebagainya. Hilang atau dihilangkannya multifungsi DAS tersebut telah membuat DAS hanya sebatas wacana dan penarik dana keproyekan. Strategi pengelolaan DAS yang memfokuskan pada pengendalian erosi sedimentasi ternyata tidak fokus dan gagal mengkampanyekan bahwa DAS merupakan pendukung kehidupan. Untuk itu, pendekatan perlu diubah menjadi multifungsi DAS dan peran DAS yang dominan dalam kehidupan manusia.

Secara topografi, DAS dibagi atas daerah hulu, tengah, dan hilir yang saling terkait (Asdak, 1995). Aktivitas yang terjadi pada daerah hulu akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap daerah hilir. Sebagai salah satu sumberdaya alam, maka sumberdaya yang ada pada suatu wilayah DAS dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Lahan di kawasan DAS dipergunakan untuk pembangunan pertanian baik yang berada di kawasan hulu maupun hilir. Pada daerah hulu umumnya merupakan lahan kering seperti huma, tegalan, dan kebun. Adapun daerah hilir umumnya dipergunakan sebagai daerah persawahan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

0t1

Adanya keterkaitan antara daerah hulu dan hilir sebagai suatu ekosistem DAS membuat pengelolaan DAS harus terintegrasi dan holistik. Pengelolaan DAS dilakukan melalui pendekatan ekosistem yang dilaksanakan berdasarkan prinsip “satu daerah aliran sungai, satu rencana, satu pengelolaan”. Pengembangan hilir tanpa memperhatikan wilayah hulu akan mengakibatkan rendahnya kesejahteraan di hulu. Namun, hal itu akan mengancam kesinambungan pembangunan wilayah di daerah hilir. Bila dicermati, pengembangan di daerah hulu relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah hilir, baik dari segi perhatian, program, dana, dan sebagainya. Hal ini wajar karena secara nilai ekonomis wilayah hilir yang bernilai ekonomis tinggi akan lebih diperhatikan oleh pemerintah dibandingkan dengan wilayah hulu. Akibatnya, terjadi ketimpangan pembangunan antara daerah hulu dengan hilir. Daerah hilir umumnya menjadi pusat-pusat aktivitas manusia dan daerah hulu merupakan pemasok bahan baku dan sumberdaya bagi daerah hilir. Bila ini tidak diantisipasi akan menimbulkan konflik kepentingan antara daerah hulu dengan hilir. Konflik yang sering terjadi berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam dan pemberian kompensasi bagi daerah hulu dari hilir yang selama ini cenderung menikmati apa yang dihasilkan oleh wilayah hulu.

Pengembangan budidaya tanaman pangan di wilayah hulu yang tidak memperhatikan kaidah konservasi tanah dan air biasanya menimbulkan degradasi lingkungan yang dicerminkan dengan tingginya laju erosi, sedimentasi, dan kehilangan unsur hara mineral. Upaya-upaya konservasi dan rehabilitasi telah banyak dilakukan. Namun, tingkat partisipasi masyarakat rendah dan kompleksitas kondisi sosial ekonomi dan fisik di daerah hulu membuat upaya tersebut kurang signifikan.

III. Multifungsi Daerah Aliran Sungai

Daerah aliran sungai selama ini lebih sering dipahami dengan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan erosi dan sedimentasi. Hal ini wajar karena kampanye pengelolaan DAS pada periode yang lalu lebih menonjolkan pada peran yang dapat dimainkan DAS dalam rangka mengeliminir dampak yang merugikan dari erosi sedimentasi. Konsep DAS terlihat tengelam dan kehilangan arus utamanya dalam pengelolaan sumberdaya alam maupun secara kewilayahan. Hal tersebut kasat mata terlihat bahwa pembangunan dan pengelolaan sumberdaya lebih berpegang pada batas administratif dibandingkan dengan batas alami DAS.

Daerah aliran sungai perlu dilihat dalam dimensi yang lebih luas, yaitu tidak terbatas hanya sebagai pengendali erosi sedimentasi dan sedikit produksi. DAS dapat menghasilkan produk yang dapat dipasarkan dan juga sekaligus sebagai penghasil jasa yang tidak bisa dipasarkan. Berbagai fungsi itu antara lain penyedia produk (pangan, sandang, dan papan), keindahan lansekap, mitigasi banjir, mitigasi, kekeringan, mitigasi longsor, mengurangi erosi, mitigasi gas rumah kaca, tempat rekreasi, penyejuk udara, mempertahankan keanekaragaman hayati, pendaur ulang limbah organik, menjaga ketahanan pangan, penyangga ekonomi, penyedia lapangan kerja, dan sebagainya.

Daerah aliran sungai terdiri dari penggunaan lahan dan setiap penggunaan lahan memiliki beragam fungsi. Misal, sawah memiliki banyak fungsi yang penting bagi kehidupan. Berbagai studi menunjukkan bahwa sawah selain sebagai penyedia pangan juga mempunyai jasa terhadap lingkungan baik lingkungan biofisik, kimia maupun sosial ekonomi (Agus et al, 2003; Pawitan, 2004; dan Wahyunto et al, 2004).

IV. Mekanisme Pembayaran Jasa Multifungsi Daerah Aliran Sungai

Nilai finansial jasa multifungsi DAS dapat dipahami dan dimanfaatkan untuk mendorong pengelolaan DAS yang lebih bijak dan menghambat praktek pengelolaan DAS yang merusak. Sistem pasar dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan multifungsi DAS dan menganggap jasa yang dihasilkan sebagai eksternalitas telah menyebabkan semakin rendahnya insentif pengelolaan DAS. Nilai atau manfaat multifungsi DAS memiliki ciri seperti public goods, yakni dapat dinikmati oleh setiap orang tanpa harus membayar. Keadaan ini membuat pengambil manfaat dari multifungsi tersebut kurang menyadari dan tidak memberikan perhatian yang sepatutnya pada penjaga dan pengelola penyedia jasa multifungsi tersebut.

0t2

Tidak seperti insentif finanisal yang tergantung pada subsidi pemerintah, imbal jasa ini mensyaratkan pemanfaat jasa multifungsi DAS membayar jasa yang diterimanya kepada penyedia jasa tersebut. Selain itu harus disepakati jasa apa saja yang akan dibayarkan oleh penerima jasa kepada penyedia jasa. Penyedia jasa pun harus dapat memastikan bahwa jasa multifungsi DAS tersebut merupakan hasil pengelolaannya dan ketersediaannya tergantung pada keputusan yang diambil oleh penyedia jasa. Namun, banyaknya stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan DAS dapat menyebabkan situasi yang kompleks, rumit dan membutuhkan biaya transaksi yang tinggi.

Mekanisme imbal jasa multifungsi DAS dapat dikelompokkan dalam 3 bentuk yaitu:

a. Kesepakatan yang di atur sendiri

Kesepakatan diatur sendiri antara penyedia jasa dengan penerima jasa, biasanya bersifat tertutup, cakupannya sempit, negosiasi terjadi secara tatap muka, perjanjian cenderung sederhana, dan campur tangan yang rendah dari pemerintah. Misalnya, skema ekolabel, sertifikasi, pembelian hak pengembangan lahan dimana jasa itu berada, pembayaran langsung antara pemanfaat jasa DAS yang berada di luar lokasi dengan pemilik lahan yang bertanggungjawab atas ketersediaan jasa multifungsi DAS.

b. Skema pembayaran publik

Pendekatan ini sering digunakan bila pemerintah bermaksud menyediakan landasan kelembagaan untuk suatu program dan sekaligus menanamkan investasinya. Pemerintah dapat memperoleh dana melalui beberapa jenis iuran dan pajak. Contohnya, kebijakan penetapan harga air, persetujuan penggunaan pajak air untuk melindungi DAS, menciptakan mekanisme pengawasan, pemantauan dan pelaksanaan regulasi yang bersifat melindungi penyedia jasa dan menerapkan denda bagi pelanggarnya.

c. Skema pasar terbuka

Skema ini jarang diterapkan dan cenderung dapat diterapkan di negara yang sudah maju. Pemerintah dapat mendefinisikan barang atau jasa apa saja dari multifungi DAS yang dapat diperjual belikan. Selanjutnya dibuat regulasi yang dapat menimbulkan permintaan. Perlu sebuah kerangka regulasi yang kuat dan penegakan hukum, transparansi, penghitungan secara ilmiah yang akurat dan sistem verifikasi yang terjamin.

Selain mekanisme yang dipergunakan dalam imbal jasa multifungsi DAS, tipe imbalan berkaitan dengan jasa lingkungan akan menentukan implementasi lapangan. Gouyon (2004) membagi imbalan berkaitan dengan jasa lingkungan dalam 3 kategori yaitu:

  1. Imbalan berupa pembiayaan langsung, seperti pemberian subsidi atas pertukaran suatu perubahan tata guna lahan.
  2. Imbalan non finansial, misalnya penyediaan infrastruktur, pelatihan, manfaat atau jasa-jasa lainnya bagi pihak yang menyediakan jasa lingkungan.
  3. Akses ke sumberdaya atau pasar, seperti pemilikan lahan, atau akses pasar yang lebih baik dengan sertifikasi jasa lingkungan atau dengan skema alokasi kontrak publik

V. Kelembagaan Pemanfaatan Air Hutan Lindung dan Kemungkinan Imbal Jasa: Contoh kasus

Implementasi imbal jasa multifungsi DAS tergantung pada negosiasi stakeholder, kapasitas stakeholder, pemahaman stakeholder dan sebagainya. Kondisi sosial, ekonomi, budaya, disetiap lokasi akan menentukan mekanisme dan kelembagaan imbal jasa multifungsi DAS. Berikut ini diuraikan beberapa informasi terkait kelembagaan pemanfaat jasa multifungsi DAS (dicontohkan dalam kawasan hutan lindung dan kawasan lindung) berupa pemanfaatan air.

1. Kelembagan Pemanfaatan Air Hutan Lindung di Baturaden

Lembaga yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung Baturaden dan pemanfaatan airnya yaitu: 1). BKPH Gunung Slamet Barat, KPH Banyumas Timur, 2). Hotel, 3). Balai Penelitian Ternak Purwokerto, 4). Rumah ibadah, 5). Masyarakat di Sub DAS Pelus dan 6). PDAM Kabupaten Banyumas. Dilihat dari sisi kegiatan produksi air untuk air minum, ada tiga lembaga yang terkait yaitu KPH Banyumas Timur sebagai pemangku hutan lindung Baturaden yang salah satu hasilnya adalah air, PDAM Kabupaten Banyumas sebagai produsen hilir dan masyarakat sebagai konsumennya. Sampai saat ini aturan main pemanfaatan sumber air oleh PDAM Kabupaten Banyumas masih dalam bentuk ijin pemanfaatan. Apabila akan diberlakukan pemungutan provisi sumberdaya air dari hutan lindung oleh Perum Perhutani sebagai produsen hulu maka diperlukan sosialisasi, negosiasi, kesepakatan-kesepakatan transaksi yang harus dituangkan dalam bentuk MOU yang memuat kesepakatan-kesepakatan untuk jangka panjang. Tugas pokok, wewenang, fungsi dan tanggung jawab Perum Perhutani dan PDAM Kabupaten Banyumas harus jelas. Perum Perhutani sebagai pemangku hutan lindung Baturaden harus bertanggung jawab terhadap kelestarian hasil air yang dimanfaatkan oleh PDAM kabupaten Banyumas. Sedangkan PDAM Banyumas memiliki kewajiban untuk membayar provisi hasil air dari hutan lindung. Pengelolaan saluran distribusi air sejak keluar dari hutan lindung ke konsumen menjadi tanggung jawab PDAM Kabupaten Banyumas.

Dengan adanya perubahan fungsi dari hutan lindung menjadi Kebun Raya Baturaden dimana terjadi perubahan status kawasan dari hutan lindung yang berfungsi perlindungan tahan dan air serta kawasan rekreasi menjadi kebun raya yang memiliki fungsi konservasi jenis, penelitian, pendidikan dan rekreasi. Namun demikian sebaiknya Perum Perhutani tetap sebagai pemangku kawasan karena memiliki sarana dan prasarana, sumberdaya manusia dan pengalaman dalam pengelolaan hutan lindung Baturaden. Lembaga penelitian seperti LIPI, Badan Litbang Kehutanan, Universitas dll, hanya berfungsi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendidikan yang tidak diperkenankan merubah fungsi sehingga mengganggu kelestarian fungsi lindungnya.

Untuk kelembagaan pemanfaatan air hutan lindung Baturaden berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan irigasi, lembaga yang terkait erat antara lain masyarakat pemakai air, Dinas Pengairan Kabupaten Banyumas, dan Dinas Pertanian Kabupaten Banyumas, dll. Dalam kaitannya dengan tahapan manajemen yaitu perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi maka direkomendasikan bahwa lembaga perencana dan monev dikoordinir oleh KKPH Banyumas Timur dan anggotanya terdiri dari PDAM, LIPI, Badan Litbang Kehutanan, Universitas yang memanfaatkan hutan lindung Baturaden untuk pendidikan dan penelitian, PT. Palawi, Kelompok Tani, Dinas Pengairan Kabupaten Banyumas, Dinas Pertanian Kabupaten Banyumas, Kelompok Tani Pemakai air, dll. Lembaga implementator terdiri seluruh stake holder pemakai air dan setiap stake holder bertanggung jawab sesuaia dengan tugas pokoknya masing-masing. Pembiayaan kegiatan lembaga tersebut dapat berasal dari pemerintah pusat, APBD Kabupaten Banyumas, Keuntungan Perusahaan seperti PT. Palawi dan PDAM Banyumas.

Masyarakat yang memanfaatkan air untuk irigasi dari hutan lindung Baturaden, bukan berarti harus membayar hasil air setelah diketahui nilai ekonominya. Dengan demikian hasil air hutan lindung tersebut hanya memiliki nilai sosial bukan ekonomi. Masyarakat harus diberi penyuluhan bahwa nilai ekonomi air yang digunakan untuk irigasi sawah mereka cukup mahal sehingga pengalokasiannya agar dilakukan secara efisien. Dalam hal ini perlu adanya penyuluh yang dapat menyampaikan informasi nilai ekonomi air ini kepada masyarakat. Penyuluh perlu dibekali tentang fungsi hutan lindung, pengelolaannya dan metode analisis ekonominya agar informasi yang disampaikan dapat dengan mudah diterina masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif terhadap pelestarian pengelolaan hutan lindung Baturaden karena merupakan salah satu unsur kehidupan mereka.

2. Kelembagaan Pemanfaatan Air dari Hutan Lindung Pantai Ngliyep

Hak pemangkuan hutan Pantai Ngliyep berada di Kesatuan Pemangkuan Hutan Malang, BKPH Malang Selatan, KRPH Donomulyo. Parapihak yang terkait antara lain: Dinas Pariwisata Kabupaten Malang, masyarakat Dusun Ngliyep, Desa Kedung Salam, Kecamatan Donomulyo dan masyarakat wisatawan dari luar daerah. Dinas Pariwisata memanfaatkan areal seluas 10 ha untuk areal rekreasi, sejak tahun 1979. Ijin penambahan luas areal seluas 25 ha yang diajukan Bupati Kabupaten Malang tahun 1993 belum disetujui oleh Menteri Kehutanan. Rencana lahan pengganti berada di Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Masyarakat Dusun Ngliyep yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung, dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu anggota Kelompok Tani Hutan Ngudi Makmur (KTH) dan masyarakat yang memanfaatkan kawasan rekreasi untuk berdagang yang berjumlah 27 KK. Anggota KTH tersebut turut aktif dalam kegiatan pengelolaan hutan antara lain penanaman di lahan hutan produksi yang berbatasan dengan hutan lindung dan secara tidak langsung diminta membantu pengamanan hutan lindung.

Dinas Pariwisata Kabupaten Malang memanfaatkan untuk areal rekreasi alam pantai. Hutan lindung Pantai Ngliyep dimanfaatkan untuk tempat rekreasi pantai, rekreasi “nenep” (bersemedi), dan rekreasi alam lainnya. Berdasarkan wawancara dengan pedagang di Pantai Ngliyep, pengunjung terutama berasal dari Kabupaten Malang dan kadang-kadang dari Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dll, namun tidak ada catatan khusus dari pihak pengelola tentang daerah asal pengunjung. Khusus untuk sumber air Sendang Kamulyan sering didatangi pengunjung yang memiliki tujuan ritual yaitu nenepi.

KTH Ngudi Makmur beranggotakan 44 orang anggota masyarakat pesanggem yang mengikuti program tumpangsari di lahan Perum Perhutani, Petak 231 RPH Donomulyo yang saat ini ditanami jati muda yang lahannya dulu merupakan lahan yang tanaman jati tuanya dijarah oleh masyarakat. Pada tahun 1994 kelompok tani tersebut mendapat bantuan pengadaan air bersih dari Perum Perhutani sebesar Rp. 2.000.000,00,-. Air bersih tersebut sekarang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebanyak 27 KK. Setiap KK pemakai air diwajibkan membayar iuran yang besarnya Rp. 3.000,00,- – Rp. 6.000,00,-/KK. KK yang memanfaatkan air untuk keperluan rumah tangganya sendiri wajib membayar iuran Rp. 3.000,00,-. KK yang memanfaatkan air untuk rumah tangganya dan berdagang makanan membayar Rp. 4.000,00,- dan KK yang memanfaatkan air untuk rumah tangganya, berdagang makanan dan menyewakan kamar mandi untuk pengunjung rekreasi dikenakan kewajiban membayar iuran Rp. 6.000,00,-. Jumlah iuran per bulan dari 27 anggota masyarakat sebanyak Rp. 90.000,00,-. Iuran lainnya berasal dari Dinas Pariwisata Kabupaten Malang yang mengelola penginapan di Pantai Ngliyep sebesar Rp. 45.000,00,-. Uang iuran tersebut digunakan untuk pemeliharaan pipa saluran air yang dilakukan oleh Pak Wowo (Pengelola Air) dari kelompok KTH.

Setelah adanya penjarahan hutan pada saat reformasi tahun 1998 yang menyebabkan potensi hutan sebagai penghasil kayu menurun drastis maka manajemen Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Malang sudah mulai memetakan sumber-sumber mata air di wilayah kerjanya yang akan dijadikan komoditi alternatif yang akan dijual. Namun demikian Hutan Lindung Pantai Ngliyep bukan merupakan prioritas karena potensi debit dan pasarnya relatif kecil.

Sebagian masyarakat Desa Kedung Salam memanfaatkan hutan lindung Pantai Ngliyep sebagai tempat mencari hasil hutan non kayu seperti rotan, madu dan bambu. Hubungan antara KRPH dan mandor dengan perangkat desa dan masyarakat tampak cukup baik. Hal ini terlihat betapa dekatnya hubungan mereka dengan masyarakat. Hubungan yang baik ini dalam teori kelembagaan ekonomi akan menurunkan biaya transaksi, transaction cost.

Menurut KRPH Donomulyo tidak ada gangguan hutan lindung yang berarti. Namun gangguan pernah terjadi pada saat reformasi dimana masyarakat menjarah pohon jati di hutan produksi berdekatan dengan hutan lindung Pantai Ngliyep. Saat ini bekas lahan jarahan tersebut telah ditanami jati kembali dengan sistem tumpangsari dengan tanaman palawija seperti jagung, kedelai dan jagung. Kelompok Tani Hutan Ngudi Makmur merupakan mitra Perum Perhutani dalam merehabilitasi hutan bekas jarahan tersebut.

Pihak lain yang terkait dengan hutan lindung Pantai Ngliyep adalah para tamu yang datang untuk “nenepi”. Mereka melakukan prosesi ritual di Sendang Kamulyan yang diyakini memiliki nilai keramat. Dengan “nenepi” di sekitar Sendang Kamulyan diyakini akan mendapatkan apa yang diinginkannya. Bahkan saat ini di sekitar sendang telah dibangun dua buah selter dan jalan setapak oleh seorang paranormal yang berhasil mendapatkan keinginannya setelah bersemedi di sekitar sendang tersebut. Dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan lindung, belum ada aturan yang mengatur tentang ijin dan prosedur yang dijinkan dalam melakukan ritual di Sendang Kamulyan. Pembangunan selter permanen yang berada di atas Sendang Kamulyan juga menyalahi kaidah konservasi dan rekreasi. Dimana di dalam kawasan konservasi tidak diperkenankan membangun bangunan semi permanen.

Lembaga lain yang sedang dibentuk adalah Kerjasama antara Perum Perhutani dan Kelompok Masyarakat Pengelola Wisata (KMPW) Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo dengan Surat Perjanjian No. 41/PMDH/2005 tertanggal 2 Agustus 2005. Kerjasama tersebut dalam rangka pengelolaan hutan lindung dan kawasan pantai Pasir Panjang yang berada dalam kawasan hutan lindung yang belum dikelola oleh PD. Jasa Yasa. Apabila lembaga ini berjalan maka ada dua pengelola kawasan wisata yang keduanya berada di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan lindung yang telah dilepaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. Pada saat ini implementasi di lapangan, belum berjalan tetapi apabila nantinya dilaksanakan maka pembagian sharing Perum perhutani: Pemda: KMPW sebesar 3% : 30% : 35%. Surat Perjanjian tersebut perlu dibuat juklak bagaimana pengelolaan kawasan tersebut, dalam bentuk rencana pengelolaan, monitoring dan evaluasinya.

3. Kelembagaan Pemanfaatan Air dari Hutan Lindung Kawasan Lindung Lawu Selatan

Untuk hutan lindung Gunung Lawu Selatan, Sub DAS Walikan Hulu, parapihak yang terkait dalam pengelolaannya antara lain: masyarakat desa Wonorejo, Wonokeling, Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Dan Perum Perhutani dalam hal ini Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu Selatan di Wonogiri. Selama ini pemanfaatan air untuk pemasok kebutuhan air PDAM Wonogiri tidak menemui masalah.

Pengelolaan hutan lindung dilakukan oleh Perum Perhutani dan hasil air bukan merupakan komoditi yang diperdagangkan tetapi saat ini di Perum Perhutani ada wacana untuk memperdagangkan air sebagai komoditi hutan non kayu. Apabila wacana ini direalisasikan maka pemakai jasa air dari hutan harus membayar provisi sumberdaya air tersebut. Permasalahan yang mungkin akan timbul antara lain: 1). Konflik kepentingan antara pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri dalam hal pemanfaatan air, 2). Konflik antara PDAM Kabupaten Wonogiri dan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu Selatan, apabila hasil air dikenakan provisi sedangkan pengambilan air dilakukan di luar kawasan hutan, 3). Konflik antara PDAM Kabupaten Wonogiri dengan masyarakat, dimana pada saat survey kajian dilakukan masyarakat banyak yang mengemukakan keluhannya bahwa setelah air sungai Walikan Hulu digunakan untuk pemasok kebutuhan air PDAM Kabupaten Wonogiri kebutuhan air untuk lahan pertaniannya berkurang, terutama pada saat musim kemarau. Untuk menyekesaikan permasalahan tersebut maka diperlukan lembaga yang dapat mengakomodir beberapa kepentingan tersebut.

Apabila nilai ekonomi air untuk memasok kebutuhan air PDAM Kabupaten Wonogiri akan dibayarkan, kepada siapa provisi tersebut dibayarkan? Perum Perhutani dapat mengklaim bahwa hasil air tersebut merupakan dampak pengelolaan hutan lindung di atasnya tetapi pemerintah Kabupaten Karanganyar, atau lebih spesifik Desa Kuryo dapat mengklaim bahwa air yang dimanfaatkan PDAM Kabupaten Wonogiri merupakan sumberdaya anugrah (endowment resource) bagi desanya. Untuk itu seluruh stakeholders sebaiknya duduk bersama membicarakan kelembagaan dalam pengelolaan hutan dan air dari hutan lindung Lawu Selatan termasuk didalamnya pembayaran provisi air yang dalam kajian ini besarnya Rp. 30.219.415.05,-.

Bagi petani, pemanfaatan air sudah merupakan turun temurun dari nenek moyang. Penghitungan nilai ekonomi air ini, dimaksudkan agar petani menyadari bahwa nilai ekonomi air irigasi cukup mahal sehingga pengalokasiannya dilakukan secara efisien serta diperlukan pelestarian agar kebutuhan airnya tetap terjaga keberlanjutannya. Dalam penyampaiannya sebaiknya dilakukan oleh para penyuluh sehingga diharapkan timbul partisipasi dalam pengelolaan hutan lindung Lawu Selatan.

4. Kelembagaan Pemanfaatan Air dari Kawasan Lindung Hutan Rakyat Sumberejo

Organisasi yang terkait dengan pemanfaatan air di lokasi kajian Sumberejo antara lain masyarakat petani, Kelompok Tani Gondangrejo, dan Kantor Cabang PDAM Wonogiri di Baturetno. Selam ini PDAM memanfaatkan air dari areal hutan rakyat Dusun Semawur, Desa Sumberejo. Sebelum ini PDAM memanfaatkan air yang keluar dari batas areal hutan rakyat tetapi mulai tahun 2003, PDAM menyalurkan dari sumber air yang ada di tengah Sungai Temon. Dalam memanfaatkan sumber air ini PDAM membayar provisi kepada Desa Sumberejo sebesar Rp. 2.500.000,00,- setahun. Dengan analisis ekonomi ini terjadi perubahan nilai provisi menjadi + Rp. 12.500,000,00,- per tahun atau 5 (lima) kali lipat. Untuk itu perlu adanya negosiasi antara masyarakat dengan PDAM terkait dengan harga jasa yang disediakan oleh masyarakat.

Apabila nilai ini disepakati dan karena jumlahnya cukup besar maka perlu upaya pengaturan pengelolaannya. Disamping itu masyarakat tentunya memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan rakyatnya sehingga diperlukan aturan khusus dalam penebangan hutan rakyat. Bila dilihat dari aspek kelembagaan ekonomi sebenarnya PDAM Wonogiri merupakan distributor jasa air.

Pemanfaatan untuk irigasi tidak terjadi permasalahan karena produsen dan konsumen merupakan masyarakat itu sendiri. Yang harus menjadi perhatian adalah nilai ekonomi air cukup mahal sehingga diperlukan kesadaran untuk melestarikan hutan rakyat sebagai pengatur tata air.

VI. Pelajaran yang dapat dipelajari

Beberapa hal yang dapat dipelajari dari kasus dia atas adalah:

  1. Jenis jasa yang diperlukan dan dihasilkan serta besarnya ketergantungan setiap kelompok masyarakat terhadap jasa tersebut berbeda-beda. Perlu pendekatan yang spssifik atas jasa multifungsi DAS yang dihasilkan. Suatu masyarakat ataupun institusi memaknai suatu kondisi atau keadaan yang disediakan oleh daerah aliran sungai tergantung pada kemampuan daerah aliran sungai menyediakan jasa yang diinginkan. Walaupun seringkali kedekatan masyarakat dengan lingkungannya terhadang berbagai faktor seperti kelembagaan sosial, budaya, dan sebagainya.
  2. Ditinjau dari sisi ekonomi, beberapa jasa yang dihasilkan suatu DAS dianggap sebagai keuntungan eksternal dari keputusan produksi dan manajemen. Berdasarkan perspektif ini, pengembangan pasar jasa lingkungan merupakan suatu usaha untuk menginternalisasi atau memberi nilai ekonomi atas keuntungan. Hal tersebut dimaksudkan agar daerah aliran sungai tetap terpelihara dan dapat diperbaiki untuk meningkatkan ketersediaan jasa yang dihasilkannya.
  3. Pendekatan konservasi tradisional yang mengusur masyarakat setempat dari suatu wilayah penghasil jasa lingkungan seringkali membuat masyarakat petani dan penduduk lokal terasing. Kondisi ini berdampak rusaknya lingkungan dan berbagai pilihan hidup mereka dalam menjaga kelangsungan hidupnya.
  4. Memberikan kompensasi atau imbalan kepada mereka yang berjasa dan memfasilitasi ketersediaan jasa lingkungan akan mendorong rehabilitasi penyedia jasa tersebut. Perlu diingat bahwa kompensasi jasa lingkungan bukan obat mujarab bagi penanggulangan kemiskinan dan degradasi lingkungan. Strategi kompensasi harus dilihat sebagai bagian menciptakan keanakeragaman meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mengelola lingkungan.
  5. Mekanisme pembayaran jasa lingkungan merupakan bertemunya keseimbangan antara kesediaan menerima imbalan (willingness to accept) penyedia jasa lingkungan dengan dengan kemampuan membayar imbalan (willingness to pay) pemanfaat jasa lingkungan.
  6. Ide imbal jasa multi fungsi DAS dapat dibelokkan sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan tidak dikembalikan ke penyedia jasa. Sehingga sosialisasi, kesamaan pemahaman akan imbal jasa, peningkatan kapasitas modal sosial dan kelembagaan, komitmen parapihak, transparansi, penghitungan yang akurat dan disepakati baik penyedia maupun penerima jasa sangat diperlukan.
  7. Untuk itu, imbal jasa lingkungan tidak harus dalam bentuk uang tunai. Perlu ditekankan bahwa skema dan mekanisme imbal jasa lingkungan yang harus ditonjolkan adalah imbal berupa pemberian hak kelola dan akses terhadap sumberdaya alam kepada petani atau penyedia jasa lingkungan, peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan sebagainya.
  8. Negosiasi dan peningkatan modal sosial merupakan titik awal yang penting dalam pelaksanaan imbal jasa lingkungan.
  9. Beberapa pertanyaan yang harus dapat dijawab sebelum implementasi imbal jasa antara lain: (a) Apa jenis jasa multifungsi DAS yang ada pada lokasi? (b) Apakah ada kejelasan hubungan antara penggunaan lahan dan jenis jasa yang tersedia? (c) Apa peran masyarakat penyedia jasa multifungsi DAS terhadap tersedianya jasa lingkungan? (d) Jasa multifungsi DAS seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna jasa multifungsi DAS agar keberlanjutan mekanisme imbal jasa multifungsi DAS terjamin? (e) Apa kendala suatu mekanisme imbal jasa multifungsi DAS yang berkelanjutan? (f) apa saja yang dapat mendorong penyedia jasa dan penerima jasa tetap komitmen untuk melakukan imbal jasa multifungsi DAS?

Kendala yang dihadapi dalam pengembangan imbal jasa multifungsi DAS antara lain :

  • Instansi terkait memiliki keterbatasan informasi, kelemahan kapasitas kelembagaan, sumberdaya sehingga perlu sharing dengan stakeholder lain
  • Pembagian peran antara multistakeholder sering kurang jelas dan tidak mengikat sehingga komitmen terhadap imbal jasa multifungsi DAS akan lemah
  • Potensi jasa yang terbesar dari das seringkali berupa air tetapi seringkali kontribusi terhadap pelestarian rendah
  • Ide imbal jasa ini dapat dimanfaatkan instansi tertentu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau kepentingan pribadi sehingga keluar dari tujuan semula
  • Kurang jelasnya mekanisme pembayaran terhadap upaya konservasi
  • Tidak transparannya imbal jasa terutama yang berkaitan finansial sehingga implementasinya kurang optimal
  • Penilaian jasa yang dihasilkan oleh suatu DAS membutuhkan biaya transaksi, pengetahuan, dan sebagainya yang tinggi terkait dengan komplek dan rumitnya jasa multifungsi DAS.

VII. Penutup

Pengelolaan DAS yang selama ini bertumpu pada pengendalian erosi sedimentasi harus diubah pada pendayagunaan jasa multifungsi DAS baik tangible dan intangibel. Dengan diakuinya jasa multifungsi yang dihasilkan DAS oleh para pihak berkepentingan maka pengelolaan DAS dapat terwujud dengan dukungan imbal jasa multifungsi DAS.

Namun demikian perlu dukungan dan kontribusi semua pihak untuk merealisasikannya dalam kerangka pengelolaan DAS yang disepakati bersama. Negosiasi para pihak dan peningkatan kapasitas stakeholder menjadi titik awal bagi impelementasi imbal jasa multifungsi DAS.

DAFTAR PUSTAKA

Agus, F., R.L. Watung, H. Suganda, S.H. Talaohu, Wahyunto, S. Sutono, A. Setiayanto, H. Mayrowani, A.R. Nurmanaf, dan K. Kundarto. 2003. Assesment of Environmental Multifungtions of Paddy farming in Citarum River Basin, west Java, Indonesia. Dalam U. Kurnia et al. Penyunting. Prosiding Seminar Nasional Multifungsi dan Konversi Lahan Pertanian. Bogor, 2 Oktober dan Jakarta 25 Oktober 2002. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat. Bogor.

Anonnymous. 1997. Pengelolaan Sumber Daya Lahan Kering di Indonesia.

Kumpulan Informasi. Forda, GTZ, dan APAN. Bogor.

Asdak, C. 1995. Hidrologi dan Pengelolaan DAS. UGM Pres. Yogyakarta.

BTP DAS Surakarta. 2001. Rencana Program Litbang Pengelolaan DAS Tahun 2001—2010. BTP DAS Surakarta. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Departemen Kehutanan.

Chandler, F.J.C dan Suyanto. 2004. Recognizing and Rewarding the Provision of Watershed Services. Dalam Prosiding Hydrological Impacts of Forests, Agroforestry and Upland Cropping as A Basis for Rewarding Environmental Service Providers in Indonesia. Editor Agus, F, Farida dan M. van Noordwijk. Padang.

Departemen Kehutanan. 2000. Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Direktorat Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah Departemen Kehutanan. Departemen Kehutanan. Jakarta.

Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan. 1999. Luas Lahan Kritis di Indonesia dan Statistik dalam Angka. Direktorat Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah Departemen Kehutanan. Departemen Kehutanan. Jakarta.

Easter, K. W., J. A. Dixon, dan Hufschmidt. 1986. Watershed Resources Management: an Integrated Framework with Studies from Asia and The Pacific. Westview Press. Colorado.

Gouyon, A. 2004. Imbalan bagi Masyarakat Miskin Dataran Tinggi terhadap Jasa Lingkungan: Sebuah Tinjauan tentang Inisiatif dari Negara-Negara Maju. http://www.worldagroforestrycentre.org/sea/Networks/RUPES2004 Di Download: Juli 2006

Irawan, E. Husen, Maswar, R.L. Watung, dan F. Agus. 2004. Persepsi dan Apresiasi Masyarakat terhadap Multifungsi Pertanian: Studi kasus di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dalam Agus et al. Penyunting. Prosiding Seminar Multifungsi Pertanian dan Konservasi Sumber Daya Lahan. Bogor, 18 Desember 2003 dan 7 Januari 2004. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat. Bogor.

Pawitan, H. 2004. Perubahan Penggunaan Lahan dan Pengaruhnya terhadap Hidrologi Daerah Aliran Sungai.. Dalam Agus et al. Penyunting. Prosiding Seminar Multifungsi Pertanian dan Konservasi Sumber Daya Lahan. Bogor, 18 Desember 2003 dan 7 Januari 2004. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat. Bogor.

Priyono, C.N.S dan S. A. Cahyono. 2003. Status dan Strategi Pengembangan Pengelolaan DAS di Masa Depan di Indonesia. Alami, 8(1): 1—5.

Rosa, H, S. Kandel, dan L. Dimas. 2003. Compensation for Ecosystem Services and Rural Communities: Lessons from The Americas. El Salvador.

The Conservation Finance Alliance. 2003.Conservation Finance Guide. http://guide.conservationfinance.org/index.cfm

Wahyunto, Y. Soelaeman dan Sunaryo. 2004. Fungsi Pertanian dalam Mendaur Ulang Limbah Organik. Dalam Agus et al. Penyunting. Prosiding Seminar Multifungsi Pertanian dan Konservasi Sumber Daya Lahan. Bogor, 18 Desember 2003 dan 7 Januari 2004.Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat. Bogor. 1

Leave a Comment »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.