Kelembagaan DAS

Sylviani

KAJIAN POLA KEMITRAAN ANTAR BUMN DENGAN KOPERASI DAN INDUSTRI KECIL KEHUTANAN

Study on the Partnership between State Enterprises and Cooperative and Small Scale Industry

Oleh/By: Sylviani

J u r n a l Sosial Ekonomi Volume 1 Nomor 1, November 2000 : 16-35

Abstract

Partnerships with small scale industry and cooperative have been conducted by State enterprises Perum Perhutani and PT Inhutani to develop the business activity to create employment.The realisation of this programe was mainly aimed at the forestry sector (70%) especially for cooperative with consideration of improving funding for small scale business and cooperatives in the forestry. The amount of loan for working capital that has been distributed to the small scale by PT Inhutani V from 1995 to 1999 was Rp .713 000 000 whilst Perum Perhutani was Rp 10 898 771 000 .Grant was also given and mainly devoted for management training and exhibition. The study showed that the positif efect of this programe was impresive in which the revenue of small scale furniture business increased by four fold and labor absorption by three fold.

Key word : partnership, small scale business, cooperative, loan, state enterprise.

Abstrak

Pola pembinaan usaha kecil dan koperasi oleh Perum Perhutani dan Inhutani dilakukan untuk meningkatkan usaha, perluasan kesempatan kerja serta pemerataan pendapatan. Realisasi program pembinaan lebih diarahkan pada bidang kehutanan (70%) terutama untuk koperasi. Hal ini dilakukan karena perputaran dana yang disalurkan dibidang kehutanan kurang lancar. Bantuan pinjaman modal kerja yang sudah disalurkan kepada pengusaha kecil oleh Inhutani sampai September 1999 sebesar Rp 713 000 000 dan angsuran terealisir sebesar Rp 202 467 000. Sedangkan Perum Perhutani telah menyalurkan dana sebesar Rp 10 898 771 000 dan angsuran terealisir sebesar Rp 5 338 243 667. Pembinaan melalui bantuan dana hibah dilakukan dalam bentuk pelatihan manajemen dan pameran. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa dampak positif dari program ini adanya peningkatan dalam usaha hingga mencapai 4 kali lipat, peningkatan pendapatan dan adanya penyerapan tenaga kerja sebesar 3 kali lipat .

Kata kunci : kemitraan, usaha kecil, koperasi, pinjaman, BUMN

I. PENDAHULUAN

Pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang mandiri , perluasan kesempatan kerja dan berusaha serta pemerataan pendapatan. Pola pemberdayaan usaha kecil dapat dilakukan melalui bentuk atau pola kemitraan baik dalam bentuk antar perorangan maupun badan usaha koperasi. Pengusaha kecil dan koperasi merupakan asset nasional yang dapat memberikan sumbangan terhadap perekonomian nasional. Salah satu bentuk pola kemitraan usaha adalah antara BUMN/BUMS dengan Pengusaha Kecil dan Koperasi ( USKOP ). Untuk meningkatkan usaha sehingga tercapai kemandirian, diperlukan pembinaan  yang berkelanjutan dengan harapan mereka dapat meneruskan dan memperluas pembinaan kepada masyarakat sekitarnya.

Daya tahan dan daya saing koperasi dan pengusaha kecil dewasa ini belum mantap yang disebabkan baik oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal adalah belum terbinanya sumber daya manusia dan manajemen secara profesional dikalangan pengusaha kecil. Faktor eksternal adalah iklim usaha yang belum kondusif dalam aspek pendanaan, prasarana dan pasar. Mulai tahun 1989 sosialisasi program yang dilaksanakan kepada masyarakat sekitar hutan diperluas dengan program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi yang dilandasi dengan SK Menkeu No:1232/KMK.013/89 tanggal 11Nopember 1989 jo No.306/KMK.013/1991 jo No. 368/KMK.013/91 dan dalam perkembangan selanjutnya disempurnakan kembali dengan SK Menkeu No.316/KMK.016/94 tanggal 27 Juni 1994 yang mewajibkan BUMN melaksanakan pembinaan kepada pengusaha kecil dan koperasi dengan memanfaatkan laba BUMN sebesar 1 sampai dengan 5 % setelah dipotong pajak.

Sasaran pembinaan ditujukan kepada mayarakat sekitar hutan, pengusaha / pengrajin yang mengolah bahan baku hasil hutan, koperasi karyawan dan Pengusaha ekonomi lemah dan koperasi ( Pelkop) lainnya. Dengan hubungan kemitraan usaha tersebut, kemajuan yang dicapai BUMN diharapkan dapat secara bersamaan meningkatkan kemampuan berusaha industri kecil, pengrajin dan koperasi. Namun demikian dalam pelaksanaan pemberian bantuan tidak jarang mengalami hambatan atau kendala baik dari aspek kelembagaan maupun dalam kebijakan yang diterapkan.

Diharapkan pembinaan USKOP oleh BUMN dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif antara lain : meningkatkan pendapatan, usaha semakin berkembang, penyerapan tenaga kerja, meningkatnya keterampilan dalam bidang teknik produksi, pemasaran dan manajerial. Pembinaan pengusaha kecil dan koperasi pada hakekatnya agar dilakukan kepada kedua pelaku ekonomi tersebut dapat tumbuh berkembang, mampu bersaing dan dapat membentuk kekuatan sinergis dengan pengusaha menengah sebagai mitra usaha menuju kemandirian.

Penelitian ini bertujuan untuk :

  1. Mengetahui bentuk Pola kemitraan antara BUMN dengan koperasi dan industri kecil bidang kehutanan yang diterapkan.
  2. Mengetahui bidang pembinaan dan pengembangan yang diberikan kepada mitra usahanya.
  3. Mengkaji dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi serta dampak yang dihasilkan dari kemitraan .

II. KERANGKA PEMIKIRAN

Pola Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi oleh BUMN ( Perum Perhutani dan Inhutani ) disesuaikan dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Keuangan No:316/KMK.016/9 Calon mitra binaan yang dapat menerima bantuan adalah Pengusaha Kecil atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut ( Anonim, 1997 )

  1. Telah melakukan usaha minimal satu tahun
  2. Mempunyai aset ( diluar tanah dan bangunan ) maksimal Rp 600 juta
  3. Menyediakan penyertaan dana 25 % dari kebutuhan dana
  4. Mempunyai legalitas usaha ( SIUP, NPWP dsb )

Disamping itu pola pembinaan terhadap USKOP diupayakan sejalan dengan upaya pengembangan usaha sesuai dengan daya dukung lingkungannya. Oleh karena itu pembinaan dilaksanakan melalui pendekatan-pendekatan kelompok dan berkordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Pola pembinaan meliputi antara lain: Pembinaan manajerial yaitu pembinaan dalam bentuk pemberian wawasan dan pandangan yang lebih luas bagi para USKOP untuk meningkatkan usahanya. Aspek binaan yang diberikan antara lain : manajemen keuangan, administrasi serta pemasaran. Pembinaan teknik produksi yaitu pembinaan yang ditujukan untuk peningkatan produksi. Pembinaan pemasaran yaitu pembinaan dalam bentuk pengetahuan tentang pasar.

Pembinaan lainnya yang diberikan antara lain kemudahan pelayanan dalam bentuk penyediaan bahan baku. Dimana dalam pelayanan ini Uskop dapat membeli bahan baku kayu dengan Harga Jual Dasar (HJD) sehingga disamping harganya terjangkau juga pelayanan lebih cepat dan tepat. Pemberian pinjaman bantuan modal yang diperoleh dari 5 % keuntungan BUMN yang dialokasikan untuk pembinaan usaha kecil sebesar 50 % ( 30 % untuk perorangan/perajin, 20 % untuk badan usaha), untuk pembinaan koperasi 50 %. Pinjaman modal tersebut dibebani bunga paling tinggi 6 % per tahun dengan jangka waktu pengembalian selama-lamanya 30 bulan dengan tenggang waktu selama 6 bulan. Bantuan pemasaran yaitu pihak pembina mengupayakan untuk dapat memasarkan hasil produksi melalui promosi, pameran maupun dalam bentuk pelatihan atau seminar. Bantuan peningkatan keterampilan yaitu dilaksanakan secara terpadu bersama instansi lain yang terkait dengan menggunakan metode LAKU melalui pendidikan, penelitian, pemagangan dan pelatihan.

Berlandaskan atas ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan tersebut diatas selanjut nya digunakan sebagai dasar dalam mengevaluasi dan menganalisis prosedur dan pelaksanaan pola kemitraan.

III. METODOLOGI

A. Pengumpulan data

Penelitian ini dilakukan di Propinsi Jawa Tengah yaitu pada wilayah binaan Perum Perhutani dan Sumatera Selatan pada wilayah binaan Inhutani V. Obyek penelitian ditentukan dengan pertimbangan, terdapat beberapa industri kecil dan koperasi yang mejadi mitra binaan BUMN.

Data yang dikumpulkan berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder di peroleh dari Perum Perhutani dan PT. Inhutani V yang merupakan mitra usaha dari USKOP setempat meliputi :

  1. Jumlah pengusaha/Industri kecil yang menjadi binaan mitra usahanya khusus nya untuk usaha dibidang kehutanan dilokasi penelitian.
  2. Pola dan bentuk binaan yang diberikan
  3. Prosedur dalam proses kerja sama kemitraan baik dari pengadaan dana, pengadaan bahan baku maupun pembinaan pelatihan.
  4. Data kemajuan usahanya setelah dan sebelum dilakukan pembinaan meliputi produksi, pemasaran, tenaga kerja dan lainnya.
  5. Data umum lainnya dari pihak pembina (BUMN) dan pihak mitra usaha. Data primer diperoleh dari wawancara dan pengamatan langsung di lapangan terhadap objek penelitian berupa sejumlah responden pengusaha /industri kecil binaan yang dipilih secara sengaja berdasarkan kriteria jenis dan skala usaha.

B. Metode analisa data

Data dan informasi yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dibahas secara kua litatif diskriptif melalui tahapan-tahapan :

  1. Evaluasi sistim dan pelaksanaan pola kemitraan yang dilakukan pihak BUMN terhadap pengusaha dan industri kecil khususnya yang bergerak dibidang kehutanan yang terangkum dalam suatu wadah koperasi maupun tidak.
  2. Evaluasi kelayakan pengusaha kecil yang dibina dari aspek pendanaan antara lain proses cara memperoleh dan pengembalian pinjaman, pemasaran hasil dan pendapatan serta kendala yang dihadapi. Apakah dengan pola kemitraan ini pengusaha kecil tidak dirugikan.
  3. Evaluasi permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak terhadap pelaksanaan pola kemitraan melalui metode SWOT ( David , 1995 ).

Dalam mengevaluasi sistem serta dampak pelaksanaan pola kemitraan ada beberapa kreteria dan indikator serta metode pengukuran yang digunakan sebagaimana terlihat dalam matriks berikut

0g1

IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Evaluasi Pelaksanaan Program Pembinaan Usaha Kecil Dan Koperasi (PUKK) oleh BUMN.

Berdasarkan Surat Dirjen Pembinaan BUMN No: S-320/BU/1997 tanggal 4 Maret 1997 PT Inhutani V mendapat alokasi daerah pembinaan di wilayah Sumatera Selatan. Sedangkan berdasarkan penetapan Ketua Forum Koordinasi Bapak Angkat Propinsi Sumsel daerah binaan meliputi 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Banyu Asin ( MUBA), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) , Kabupaten Lahat dan Kodya Palembang. Berdasarkan data Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumsel menunjukan bahwa jumlah usaha kecil dan koperasi yang telah dibina oleh PT

Inhutani sampai tahun 1999 tercatat sebanyak 96 buah ( berbagai macam bidang usaha ) dari 2677 buah UKK yang ada di Sumsel. Sedangkan yang masih aktif sebanyak 45 buah ( Tabel 1). Dari sejumlah mitra binaan tersebut hanya ± 30 % bergerak dibidang kehutanan yaitu berupa industri kecil dibidang usaha kerajinan ukiran, meubel, pertukangan kayu. sedangkan untuk non kehutanan antara lain bergerak dibidang Industri batu bata, Tenun Batik, Perkebunan karet, penjualan sembilan bahan pokok dan mitra koperasi terutama simpan pinjam, penjualan bibit dan Koperasi Pondok Pesantren ( Kopontren ).

0t1

Prioritas calon mitra binaan lebih ditujukan kepada usaha kecil perorangan atau Badan Usaha dan Koperasi Primer yang belum atau tidak mempunyai jaminan yang cukup untuk memperoleh kredit perbankan ( bankable ), karena para mitra binaan selain mempunyai nilai aset yang kecil, skala usahanya kecil serta kurangnya pengetahuan tentang perbankan. Proses permohonan bantuan pinjaman usaha kecil dilengkapi dengan proposal pengembangan usahanya yang diajukan langsung kepada Kakandepkop dan PPK setempat dan tembusan kepada PT Inhutani.

Sementara itu binaan yang telah dilakukan oleh Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah sejak tahun 1991 – 1999 sebanyak 1760 buah yang terdiri dari 177 koperasi ,1583 buah badan usaha dan perorangan yang tersebar di 20 wilayah KPH dan 6 kelompok mitra binaan khusus (non KPH ). Dari jumlah tersebut mitra binaan yang begerak dibidang kehutanan hanya sebanyak 20 % dan sisanya non kehutanan.

B. Evaluasi Kelayakan Pelaksanaan Program Usaha Kecil Dan Koperasi (PUKK).

Bentuk kemitraan yang dilaksanakan antara BUMN dengan PUKK berupa Pertama Bantuan Pinjaman Modal Kerja untuk investasi, peningkatan modal usaha dan pengadaan sarana kerja dengan tingkat bunga sebesar 6 % per tahun dengan sistim sliding (menurun ) dan jangka waktu pengembalian selama maksimal 5 tahun, Kedua Bantuan Penyaluran Dana Hibah dalam bentuk pelatihan manajemen, pendidikan, bantuan pemasaran dan promosi hasil produksi misalnya diikut sertakannya para pengusaha kecil dalam pameran-pameran dan sebagainya. PT Inhutani V telah melakukan pembinaan sejak tahun 1995.

1. Bantuan pinjaman modal kerja .

Dari mitra binaan yang mendapat bantuan modal kerja sebagian besar disalurkan kepada pengusaha kecil, dimana realisasi proses permohonan bantuan pinjaman tidak mengikuti alur atau pedoman yang sudah ada melalui tahapan seleksi di Kakandepkop dan PPK, melainkan permohonan langsung diajukan kepada pihak BUMN. Hal ini beralasan karena untuk menghemat waktu, biaya dan kemudahan prosedur. Jumlah dana tersalur hingga September 1999 sebesar Rp 713 000 000 dimana bantuan pinjaman kepada pengusaha kecil sebesar Rp 437 6 juta ( 61,4 %) dan sisanya untuk bantuan pinjaman kepada koperasi.

Realisasi jumlah dana yang sudah disalurkan sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 1999 dapat dilihat pada Tabel 2. Dari sejumlah dana yang telah disalurkan terlihat bahwa peruntukan untuk mitra binaan yang bergerak dibidang kehutanan hanya sebesar 27 %, non kehutanan 34 % dan koperasi 39 % terutama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren).

0t2

Penyaluran dana untuk usaha kehutanan jumlahnya menurun sejak tahun 1997 bahkan tahun 1999 tidak ada penyaluran dana untuk bidang kehutanan, karena lebih diarahkan untuk pengembangan usaha koperasi terutama koperasi yang dikelola oleh pondok-pondok pesantren yang berada diwilayah Sumatera Selatan. Disamping itu pertimbangan lain adalah atas dasar pengalaman selama 3 tahun dimana perputaran dana yang disalurkan kepada usaha bidang kehutanan kurang lancar. Diharapkan penyaluran dana melalui koperasi ini dapat memperlancar perputaran dan pengembalian dana pinjaman tersebut. Besarnya realisasi pengembalian pinjaman modal untuk masing-masing bidang usaha dapat dilihat pada Tabel 3.

0t3

Bidang kehutanan dan non kehutanan jumlah angsuran baru terrealisir sebesar 27 % dari pinjaman periode tahun 1995 dimana seharusnya jumlah angsuran sudah mencapai lebih dari 50 % dari jumlah pengembalian. Sebaliknya angsuran untuk koperasi sudah terealisir sebesar 55 % terutama untuk pinjaman periode tahun 1995. Oleh karenanya untuk periode tahun 1999 PT Inhutani V lebih cenderung untuk memberikan bantuan kepada mitra binaan yang bergerak di bidang usaha koperasi pondok pesantren, dimana pada periode tersebut terealisir pinjaman modal sebesar 89 % dari seluruh pinjaman yang ditujukan kepada kopontren, karena pola pengembangan dan manajemennya lebih baik.

0t4

Sementara itu Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah telah merealisasikan penyaluran bantuan pinjaman modal kepada para mitra binaannya sebanyak Rp 10.89 milyar . Jumlah ini telah melebihi target dari yang direncanakan yaitu sebesar Rp 10.78 milyar. Namun demikian implementasi pelaksanaan program PUKK di lapangan sangat lamban, hal ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa jumlah pengusaha dan koperasi yang telah mendapat bantuan pinjaman modal masih relatif kecil ( 0,25 %) jika dibandingkan dengan jumlah industri kecil yang ada saat ini di Jawa Tengah sebanyak 630.000 unit usaha.

Realisasi pengembalian pinjaman oleh para pengusaha kecil kepada pihak mitranya juga sangat lamban, dimana selama periode tahun 1991 s/d 1999 baru terrealisir sebesar Rp 5.34 milyar atau sekitar 50 % .

2. Pembinaan melalui Bantuan Dana Hibah

Bantuan yang diberikan adalah bantuan pembinaan manajerial dalam usaha peningkatan sumber daya manusia dalam bentuk pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan manajemen usaha. Selain itu bantuan pemasaran dalam bentuk keikutsertaan dalam pameran-pameran baik nasional maupun regional, dimana pihak BUMN membantu dalam pembiayaan sewa stand pameran. Sedangkan bentuk pembinaan lain berupa teknik produksi belum dilakukan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam bentuk pembinaan dari dana hibah kepada PUKK sampai tahun 1999 ( Tabel 5 ) dalam bentuk kegiatan pameran dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yang diikuti oleh 28 pengusaha kecil, dan pelatihan manajemen 1 (satu) kali yang diikuti oleh 38 pengusaha kecil untuk periode 1997.

0t5

Untuk tahun 1998 pameran dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan diikuti oleh 18 pengusaha kecil dan tahun 1999 pameran 2 (dua) kali yang diikuti oleh 11 pengusaha kecil dan temu bisnis satu kali. Jumlah seluruh dana hibah yang sudah disalurkan sampai tahun 1999 sebesar Rp 74.218 juta ( Tabel 6).

0t6

Sedangkan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah telah menyalurkan dana hibah melalui pembinaan manajerial, teknik produksi serta pemasaran sejak tahun 1991 s/d 1999 sebesar Rp 1.71 milyar ( Tabel 7 )

0t7

Dalam pemberian bantuan tentunya mengharapkan adanya timbal balik yang saling menguntungkan. Secara ekonomi memang tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh pihak BUMN dari mitra binaannya, bahkan ada kredit macet yang merupakan sesuatu hal merugikan. Akan tetapi dari sisi lain yang diharapkan adalah Pertama adanya kerja sama dalam menjaga kelestarian hutan, pencurian kayu Kedua membantu mengurangi jumlah pengangguran. Sedangkan bagi pihak yang dibina dampak langsung yang dirasakan adalah meningkatkan usaha dan meningkatkan penghasilan. Berdasarkan hasil pengamatan pada beberapa pengusaha kecil dibidang kehutanan adanya pengembangan baik dari segi usaha maupun penyerapan tenaga kerja. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 8 dimana para pengusaha kecil yang bergerak dibidang usaha permebelan setelah mendapat binaan berupa pinjaman modal kerja dapat meningkatkan jumlah produksinya hingga 4 kali dan penambahan jumlah tenaga kerja hingga 3 kali lipat.

0t8

C. Permasalahan dan Dampak Pelaksanaan Program PUKK

Pengembangan strategi dengan menggunakan kekuatan untuk mendapatkan suatu peluang dapat dipertimbangkan sebagai suatu keadaan, yang mana suatu pola strategi perlu digunakan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan bilamana terjadi ancaman yang tidak dapat dipertahankan. Setiap kegiatan atau organisasi mempunyai beberapa peluang dan ancaman yang sifatnya eksternal serta kekuatan dan kelemahan internal yang dapat diperbaiki atau diluruskan untuk mendapatkan rumusan kemungkinan strategi alternatif ( David , 1995 ). Kekuatan yang mendasari program binaan antara lain adanya dukungan dari pemerintah yang ditunjang oleh peraturan dan ketentuan-ketentuan dan kekuatan lainnya.Program ini lebih diarahkan pada pengembangan ekonomi rakyat.

Beberapa kelemahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan antara lain:

  1. Sumber daya manusia dimana tingkat pendidikan para pengusaha kecil yang masih rendah sehingga pengelolaan sistim administrasi dan manajemen perusahaan kurang baik, walaupun dalam pelaksanaan program berupa bantuan dana hibah sudah dilakukan pelatihan / kursus manajemen sederhana. Sehingga para pembina sulit untuk melakukan evaluasi terhadap perkembangan usahanya seperti jumlah asset, omzet penjualan serta laba usaha yang diperoleh.
  2. Sulit untuk menciptakan peluang-peluang pasar baru.
  3. Belum dapat memisahkan antara manajemen keuangan perusahaan dengan mana jemen rumah tangga sehingga pengusaha mengalami kesulitan untuk mengetahui perputaran modal dan laporan keuangan.
  4. Tidak adanya jaminan / agunan dalam penyaluran dana pinjaman modal kerja pada Mitra Binaan menyebabkan kurangnya perhatian dari para pengusaha kecil atas kewajibannya untuk mengangsur pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Bidang usaha tidak terbatas sehingga sulit menciptakan kinerja yang baik guna mengembangkan keterkaitan usaha.
  6. Lemahnya ketentuan yang ada mengakibatkan pihak BUMN tidak mempunyai ke kuatan hukum untuk menolak permohonan meskipun tidak ada relefansinya dengan bidang kehutanan.
  7. Langkanya informasi yang diperoleh masyarakat (pengusaha), sehingga masyarakat kurang mendapat pengetahuan yang cukup tentang sumber bantuan dan seolah-oleh hanya BUMN Kehutanan yang mempunyai kewajiban melakukan pembinaan terhadap pengusaha kecil dan koperasi.

Peluang bagi masyarakat sangat positif karena bantuan pinjaman kredit disamping bunganya relatif rendah juga jangka waktu pengembalian relatif lama, bahkan masih mungkin pengembalian diperpanjang jika dalam keadaan memaksa seperti tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan No: 136/KMK.016/94 jo pasal 5 ayat 3. Program ini telah mampu mendorong meningkatkan usaha para pengusaha kecil. Berdasarkan hasil pengamatan beberapa responden, diakui bahwa manfaat adanya bantuan PUKK sangat berpengaruh terhadap perkembangan usahanya antara lain dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja, meningkatnya hasil produksi. Sehingga manfaat ganda dari program ini adalah peningkatan pendapatan pengusaha serta penyerapan tenaga kerja.

Ancaman yang mungkin timbul antara lain terbatasnya dana yang tersedia sedang kan pemohonnya cukup banyak. Bagi pihak pembina prosedur pengembalian yang tidak tepat serta kondisi ekonomi yang kurang mendukung pelaksanaan program ini. Evaluasi dampak pelaksanaan program kemitraan dapat digambarkan dalam suatu matriks berdasarkan metode SWOT sebagai berikut.

0t9

V. KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN

  1. Realisasi program pembinaan pengusaha kecil oleh BUMN lebih banyak diarahkan pada pembinaan dibidang non kehutanan ( 70 %) terutama untuk koperasi pondok pesantren. Hal ini dilakukan karena perputaran dana yang disalurkan pada bidang kehutanan kurang lancar, dimana realisasi angsuran baru terealisir sebesar 27 % yang seharusnya sudah mencapai lebih dari 50 % dari jumlah pinjaman.
  2. Realisasi pinjaman modal yang disalurkan oleh PT Inhutani V sampai September 1999 sebesar Rp 713 juta sedangkan jumlah angsuran baru teralisir sebesar Rp 202.47 juta. Dana hibah yang sudah disalurkan sebesar Rp 74.2 juta.
  3. Realisasi pinjaman modal oleh Perum Perhutani hingga tahun 1999 sebesar Rp 10.9 milyar sedangkan jumlah angsuran baru terealisir sebesar Rp 5.34 milyar dan dana hibah yang sudah disalurkan sebesar Rp 1.7 milyar
  4. Program PUKK mempunyai manfaat yang ganda yang cukup besar yaitu dapat meningkatkan pendapatan para pengusaha kecil dan peningkatan penyerapan tenaga kerja lebih dari 60 % dan secara tidak langsung dapat mengurangi masalah pengangguran.
  5. Perlu adanya ketentuan yang lebih spesifik dalam peraturan tentang kewajiban BUMN dalam membina seperti Perum Perhutani dan Inhutani hendaknya lebih diarahkan untuk membina usaha kecil yang bergerak di bidang kehutanan sehingga akan saling lebih menguntungkan.

DAFTAR PUSTAKA

    Anonim .1997, Informasi Kredit Usaha Kecil Bina Wirausaha PPM. Seri Manajemen Bank no 5

    ———– .1993-1995, Profil Prngusaha Kecil dan Koperasi Binaan PT Inhutani V Jakarta

    Dinas Perindustrian. 1999-2000 Pendataan Potensi Industri Krcil Pasca Krisis Ekonomi Dinas Perindustrian Jawa Tengah

    David, F.R 1995. The Matching Stage in Strategic Management. Prentice Hall International Edition

    Soeharto ,P dan Bakri A . 1997. Direktori Paket Kredit untuk Usaha Kecil, Yogyakarta

    Leave a Comment »

    No comments yet.

    RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

    Leave a comment

    Create a free website or blog at WordPress.com.