Kelembagaan DAS

Subarudi dan Suwidji Basuki

SEBUAH KONSEPSI: SISTEM KELEMBAGAAN SERTIFIKASI BENIH DAN BIBIT TANAMAN KEHUTANAN

Oleh: Subarudi dan Suwidji Basuki

INFO S OS IAL EKONOMI Vol. 2 No.1 (2001) pp. 55 – 65

RINGKASAN

Munculnya beberapa perusahan penghasil benih dan bibit tanaman kehutanan, tidak diikuti dengan usaha untuk menerapkan sistem sertifikasi benih dan bibit tersebut. Oleh karena itu kebutuhan sertifikasi benih dan bibit tersebut perlu segera dibentuk oleh Departemen Kehutanan. Tulisan ini mencoba membuat konsep dan menguraikan institusi yang terlibat dalam sertifikasi benih dan bibit tanman kehutanan serta mengevaluasi pelaksanaan dari tugas pokok yang diembannya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan dapat dilakukan oleh berbagai institusi yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta yang mempunyai kapabilitas, kapasitas dan fasilitas yang baik untuk melaksanakan tugas sertifikasi. Situasi ini akan mampu menciptakan kompetisi yang “fair” bagi institusi-institusi sertifikasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik (mudah, cepat, dan murah) kepada setiap pelanggannya.

Kata Kunci: Sistem, Kelembagaan, Sertifikasi, Benih dan Bibit Tanaman Kehutanan

I. PENDAHULUAN

Kebutuhan akan sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan sudah menjadi prioritas yang harus dilakukan Departemen Kehutanan (Dephut) di tengah maraknya perdagangan benih dan bibit tanaman kehutanan di pasaran lokal, nasional, dan international. Sebagai contoh nyata adalah perdagangan bibit jati emas (Golden Teak) yang benihnya diimpor dari negara tetangga penghasil kayu jati seperti Myanmar dan Thailand serta perdagangan jati (Tectona grandis) dan eukaliptus (Eucalyptus spp) super yang diproduksi oleh PT. Monfori Nasional. Perdagangan benih dan bibit tanaman kehutanan tanpa sertifikasi akan sangat menguntungkan para produsen benih dan sangat merugikan pihak konsumen, karena jangankan mendapat jaminan kualitas bibit yang dibelinya, informasi tentang asal usul benih dan bibit yang dibelinya pun tidak tersedia. Kalaupun tersedia informasinya hanya merupakan iklan promosi dagang yang belum tentu teruji kebenarannya dan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dalam buku “Program Nasional Sistem Perbenihan Kehutanan” yang dikeluarkan oleh Balai Teknologi Perbenihan (BTP) Bogor pada tahun 1998 dikemukakan bahwa hingga saat ini belum ada upaya-upaya menerapkan metoda sertifikasi benih kehutanan dan belum ada perumusan mekanisme kerja antara instansi-instansi terkait yang bergerak di dalam produksi dan peredaran benih dan bibit tanaman kehutanan.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut di atas dan dikaitkan dengan mulai berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 maka perlu dibentuk sistem kelembagaan yang bergerak dan berkecimpung didalam menetapkan standar, kriteria dan prosedur kegiatan sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan.

Tulisan singkat ini mencoba mengkaji sistem kelembagaan sertifikasi benih dan bibit tanaman hutan yang dimiliki Departemen Kehutanan saat ini dan bagaimana perkembangan kinerjanya serta apakah perlu membentuk sistem kelembagaan yang baru sebagai alternatif dari kelembagaan yang ada atau tetap menggunakan sistem kelembagaan yang ada dengan mengadakan sedikit perubahan atau penyempurnaannya dari tugas pokok dan fungsi yang dimilikinya.

II. SISTEM KELEMBAGAAN SERTIFIKASI BIBIT DAN TANAMAN KEHUTANAN SAAT INI

A. Balai Teknologi Perbenihan (BTP) Ciheuleut Bogor

Pada awalnya instansi BTP Bogor merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan (RRL) yang sejak awal tahun 1991 berubah menjadi RLPS (Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial) di bidang teknologi perbenihan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat jenderal RLPS sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kehutanan Nomor: 100/Kpts-II/1984.

Sejak tahun 1991 kedudukan BTP telah berubah dimana BTP bukan lagi berada dibawah tanggung jawab Direktorat Jenderal RLPS tetapi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kehutanan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan Nomor: 170/Kpts-II/1991, tanggal 23 Mei 1991.

Adapun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BTP tidak mengalami perubahan sesuai dengan Sk Menhut Nomor 100/Kpts-II/1984 yaitu melaksanakan perakitan dan pengujian teknik perbenihan (pasal 2) dan fungsinya (pasal 3) adalah:

a) Melaksanakan pengelolaan sarana uji coba
b) Melaksanakan perakitan dan uji coba teknik perbenihan dan sertifikasi benih
c) Melakukan penyaluran hasil perakitan dan uji coba serta memonitor dan mengevaluasi hasil coba di lapangan.
d) Melaksanakan tata usaha

Berdasarkan tupoksi di atas ternyata BTP mempunyai fungsi sebagai instansi pelaksana sertifikasi benih tanaman kehutanan akan tetapi di dalam pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya karena dalam satu tahun hanya 2-3 perusahaan benih yang mendaftarkan produknya untuk dilakukan sertifikasi dan seringkali terjadi BTP menjadi pihak ketiga sebagai langkah penyelesaian kasus kasus konflik antara produsen benih dan penggunannya (Perusahaan HPH dan BUMN). Kegiatan sertifikasi ini tidak lagi dilakukan BTP sejak tahun 1994 karena harus menyesuaikan diri dengan tupoksi Badan Litbang Kehutanan sesuai dengan SK Menhut Nomor:677/Kpts-II/1993 dan lebih berkonsentrasi kepada perakitan dan penemuan teknologi benih (BTP Bogor, 1998).

Secara adminsitrasi, manajemen dan organisasi (AMO), BTP memang hendaknya tidak melaksanakan kegiatan langsung mengeluarkan sertifikasi benih karena menyalahi dan menyimpang dari tupoksi Badan Litbang Kehutanan sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap penemuan dan pengembangan teknologi perbenihan kehutanan.

B. Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH)

Sebenarnya selain BTP ada instansi lain yang bergerak di bidang sertifikasi benih yaitu Balai Produksi dan Pengujian Benih (BPPB) yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal RRL dan mempunyai tupoksi yang hampir mirip dengan BTP BPPB adalah Unit Pelaksana teknis Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan di bidang produksi dan pengujian benih tanaman hutan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal RLPS sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kehutanan Nomor: 102/Kpts-II/1984 yang merupakan dasar bagi BPPB untuk melaksanakan tugas pengujian benih yang diedarkan.

Selanjutnya untuk meningkatkan hasil kerja organisasi Balai Produksi dan Pengujian Benih, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisisi tersebut dengan dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor: 202/Kpts-II/1998 dengan mengganti nama BPPB menjadi Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). BPTH adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal RLPS di bidang pembenihan dan pembibitan tanaman hutan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal RLPS (pasal 1) serta mempunyai tugas pokok (pasal 2) melaksanakan pengawasan, pengendalian, pengujian dan informasi pembibitan serta perbenihan tanaman hutan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut diatas, BPTH mempunyai fungsi (Pasal 3) sebagai berikut:

a) Melakukan pengelolaan informasi sarana produksi benih dan bibit tanaman kehutanan
b) Melakukan pengawasan peredaran perbenihan dan bibit tanaman hutan
c) Melakukan pengujian dan sertifikasi perbenihan serta pembibitan tanaman hutan
d) Melakukan pengelolaan tata usaha

Secara umum BTPH adalah instansi teknis yang betanggung jawab terhadap pelaksanaan labelisasi, sertifikasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap peredaran perbenihan dan pembibitan tanaman kehutanan akan tetapi dalam pelaksanaannya sehari-hari kegiatan tersebut di atas belum dapat dilaksanakan karena hingga saat ini belum ada standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan sebagai panduan atau pedoman dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan sebagaimana diungkapkan dalam buku “Program Nasional Sistem Perbenihan Kehutanan”

Kegiatan yang dilaksanakan BTPH selama ini adalah melaksanakan pengumpulan, pembangunan sumber benih, dan mengembangkan informasi  perbenihan tanaman hutan, serta kegiatan lainnya berupa seleksi dan pengujian  terhadap benih, serta sarana produksi pembenihan tanaman kehutanan. Pelayanan yang diberikan BTPH masih sangat terbatas, dari 6 unit BTPH yang ada di lokasi 6 pulau besar di Indonesia hanya BTPH Bandung yang dilaporkan masih menguji secara rutin contoh benih yang berasal dari Perum Perhutani (BTP Bogor, 1998).

Oleh karena itu untuk melaksanakan tupoksi sebagai pelaksana kegiatan sertifikasi benih di masa datang maka perlu dilakukan pengembangan kelembagaan BTPH yang meliputi tata hubungan kerja, tugas dan fungsinya di daerah dan sarana dan prasarana pendukungnya (BTP Bogor, 1998). Diharapkan dengan penyempurnaan sistem kelembagaan BTPH, pelaksanaan sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan dapat segera dilaksanakan dengan cepat dan optimal sejalan dengan kebutuhan yang mendesak dalam upaya melindungi kepentingan konsumen pengguna benih dan bibit tanaman hutan.

C. Balai Penelitian dan Pengembangan Pemuliaan Tanaman Hutan (BP3BTH)

BP3BTH dibentuk berdasarkan SK Menhut Nomor: 53/Kpts-II/1994 dan merupakan hasil tindak lanjut dari kegiatan Proyek Pusat Produksi Benih dan Pemuliaan Pohon di Yogyakarta. Adapun tugas pokok BP3BTH dalah melaksanakan litbang pemuliaan benih tanaman hutan untuk menghasilkan benih yang bermutu tinggi yang secara fisik, fisiologi dan genetik dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka peningkatan produktivitas dan kualitas tanaman hutan. Untuk melakukan tugasnya, BP3BTH berfungsi sebagai pelaksana litbang pemuliaan benih tanaman hutan, penyedia benih bermutu tinggi dan bersertifikat, dan pelaksana pembangunan kebun benih dengan menerapkan prinsip-prinsip pemuliaan pohon (BTP Bogor, 1998). BP3BTH bersama dengan BPTH adalah instansi yang berwenang melaksanakan sertifikasi benih kehutanan dimana sertifikasinya mencakup asal usul benih (misalnya kebun benih, areal pengumpulan benih, pohon plus, atau tegakan benih), mutu fisik dan fisiologinya. Seperti halnya pengujian mutu benih, sertifikasi benih oleh kedua lembaga tersebut belum dilaksanakan karena hingga saat ini belum ada metode sertifikasinya yang dapat dijadikan sebagai acuan.

III. SISTEM KELEMBAGAAN SERTIFIKASI BIBIT DAN TANAMAN KEHUTANAN DI MASA DATANG

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) Nomor: 002/Kpts-II/2000 tanggal 7 Januari 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dephutbun terlihat jelas institusi mana saja yang terlibat dan terkait dalam merumuskan sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan yaitu meliputi Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan dan Subdirektorat Peredaran dan Sertifikasi serta Bidang Standarisasi dan Lingkungan Kehutanan yang berada dibawah Pusat Standarisasi dan Lingkungan Kehutanan dan Perkebunan,

A. Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan

Direktorat Perbenihan Tanaman Kehutanan (DPTH) merupakan instansi yang berada dibawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) dan mempunyai tugas (pasal 109) melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang perbenihan tanaman hutan berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan Direktur Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, DPTH menyelenggarakan fungsi (Pasal 110):

a) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan dan pengendalian perbenihan, peredaran dan sertifikasi benih dan pembibitan tanaman hutan.
b) Koordinasi pelaksanaan kebijkana teknis di bidang perbenihan, peredaran dan sertifikasi benih dan pembibitan tanaman hutan,
c) Pembinaan perencanaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang perbenihan, peredaran dan sertifikasi benih dan pembibitan tanaman hutan.
d) Pelayanan pemberian informasi dan rekomendasi teknis serta perijinan di bidang perbenihan, peredaran dan sertifikasi benih dan pembibitan tanaman hutan.
e) Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

B. Subdirektorat Peredaran dan Sertifikasi Benih

Subdirektorat Peredaran dan sertifikasi benih (SPSH) adalah instansi dibawah Direktorat Perbenihan Tanaman Kehutanan yang mempunyai tugas (Pasal 112) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan perencanaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang peredaran, labelisasi dan sertifikasi tanaman hutan.

C. Pusat Standardisasi dan Lingkungan Kehutanan dan Perkebunan

Pusat Standardisasi dan Lingkungan Kehutanan dan Perkebunan (PSLKP) merupakan instansi setingkat Eselon II dibawah Sekretariat Jenderal (Sekjen) Departemen Kehutanan dan mempunyai tugas (Pasal 44) melaksanakan sebagian tugas Departemen bidang penyelenggaraan standardisasi dan pengendalian lingkungan kehutanan dan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun PSLKP melaksanakan fungsi (Pasal 45):

a) Perumusan kebijakan teknis standardisasi komoditas, proses pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan kehutanan
b) Perumusan kebijakan teknis standardisasi komoditas, proses pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan perkebunan
c) Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga PSLKP

D. Bidang Standardisasi dan Lingkungan Kehutanan

Bidang Standardisasi dan Lingkungan Kehutanan (BSLK) adalah unit organisasi dibawah PSLKP yang mempunyai tugas (Pasal 47) melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan bahan Standard Nasional Indonesia (SNI), evaluasi penerapan standard dan informasi standardisasi dan lingkungan serta pengendalian lingkungan kehutanan,

Dari SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan yang terbaru (tahun 2000) sudah dapat digambarkan secara jelas dan terperinci bahwa instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap perumusan dan penetapan sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan adalah DPTH dan SPTH. Walaupun demikian dalam perumusan sistem sertifikasi tidak terlepas daripada penetapan standard dan kriteria benih-benih yang akan disertifikasi sehingga perlu diadakan kerjasama yang baik antara DPTH dan SPTH dengan PSLKP dan BSLK.

IV. MEKANISME KERJA PENETAPAN STANDARD, KRITERIA DAN SERTIFIKASI BENIH DAN BIBIT TANAMAN KEHUTANAN: SUATU
PEMIKIRAN

Penetapan standar, kriteria dan sertifikasi benih dan tanaman kehutanan sangat diperlukan mengingat hingga saat ini belum ada upaya-upaya untuk menerapkan metoda sertifikasi benih kehutanan. Oleh karena itu pemikiran tentang mekanisme kerja untuk mewujudkan metode sertifikasi perlu segera ditindak lanjuti secepat mungkin melalui beberapa tahapan kegiatan, diantaranya:

A. Pembuatan Konsep Standard, Kriteria dan Sertifikasi Benih dan Bibit Tanaman Kehutanan

Konsep standard, kriteria dan sertifikasi benih sebaiknya diprakarsai dan dibuat oleh DPTH atau PSLKP atau dapat dilakukan secara bersama-sama dengan membentuk sebuah kelompok kerja (Pokja) yang bekerja secara tetap dan terus menerus sampai pelaksanaan sistem sertifikasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Pokja ini hendaknya dibentuk dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait langsung dan tidak langsung dengan kegiatan penyusunan, penetapan dan pelaksanaan sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan seperti wakilwakil dari DPTH, SDTH, PSLKP, BSLK, BTP, BOTH, Produsen dan Konsumen Benih baik miliki Pemerintah maupun Swasta, Distributor benih, APHI, dan petani hutan rakyat dan YLKI serta pakar-pakar perbenihan yang terkait. Untuk mempercepat pelaksanaan penetapan sistem sertifikasi dapat saja dibuat tim-tim kecil yang membahas bidang tertentu dalam kegiatan sertifikasi yang bekerja secara intensif dan proaktif dimana hasilnya nanti akan dibahas lagi dalam rapat-rapat pembahasan yang akan dihadiri oleh seluruh anggota pokja yang ada.

B. Sosialisasi dan Uji Coba Konsep Sistem Sertifikasi Benih dan Bibit Tanaman Kehutanan

Konsep yang telah dibahas secara seksama dalam rapat-rapat Pokja maka hasilnya dapat disosialisasikan kepada stakeholders (misalnya produsen dam konsumen bibit) dalam skala kecil melalui lokakarya atau seminar yang dilaksanakan di Jakarta untuk mendapatkan masukan yang berharga terhadap konsep yang ada. Hasil dari lokakarya ini dapat juga diuji cobakan dengan melakukan penelitian dan kajian yang komprehensif baik dari segi teknis, sosial ekonomi dan ramah lingkungan sebelum diterapkan langsung di lapangan.

Hasil uji coba dalam penerapan sistem sertifikasi sangat berguna untuk melaksanakan penyempurnaan-penyempurnaan dari konsep yang ada menjadi sebuah draft sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan. C. Pembahasan Draft Sistem Sertifikasi Benih dan Bibit Tanaman Kehutanan Pembahasan Draft sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan dilakukan secara nasional dengan melibatkan stakeholders yang terkait yang berada di seluruh wilayah Indonesia sehingga nantinya akan dicapai kesepakatan atau konsesus nasional tentang sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan. Hasil dari kegiatan pembahasan draft I ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan usulan oleh PSLK ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk diperoleh Standard Nasional Indonesia (SNI) nya untuk sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan.

Jika dipandang perlu dapat juga dibahas konsep alternatif pelaksanaan penerapan sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan sehingga pola pelaksanaan sertifikasi juga sudah dapat ditetapkan sambil menunggu SNI turun dan disetujui oleh BSN.

D. Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Benih dan Bibit Tanaman Kehutanan

Pelaksanaan sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan dapat dilaksanakan setelah SNI untuk sertifikasi benih keluar dan pertanyaan tentang instansi mana yang berwenang sebagai pelaksana sertifikasi serta bagaimana prosedurnya akan dibahas oleh Pokja secara lebih lengkap, terpadu, dan terperinci. Pada prinsipnya pelaksana sistem sertifikasi dapat saja dilakukan oleh berbagai lembaga baik milik Pemerintah (Pusat dan Daerah) maupun milik Swasta dengan catatan lembaga-lembaga tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik yang didukung sarana dan prasarana yang memadai. Ada beberapa alternatif yang memungkinkan untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan dan pemikiran bersama diantaranya:

1. Lembaga Sertifikasi Milik Pemerintah Pusat

Sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan dapat dilaksanakan oleh Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat, dalam hal ini Departemen Kehutanan yang telah memiliki unit-unit kerja di beberapa daerah dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan.

Sistem sertifikasi seperti tersebut di atas ternyata dapat berlangsung dengan baik dan lancar sebagaimana telah diterapkan oleh Departemen Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Mutu Obat dan Makanan terhadap semua produk obat-obatan atau makanan yang dihasilkan oleh pihak produsen harus melalui pendaftaran dan labelisasi oleh Balai Pengawasan Mutu Obat dan Makanan dengan memberikan nomor registrasinya setelah dilakukan pengujian yang seksama secara periodik untuk mengevaluasi apakah produsen masih tetap konsisten dengan kualitas produk obat atau makanan yang dihasilkannya.

Ada suatu usulan yang menarik bahwa dalam upaya menghasilkan benih bermutu tinggi dalam jangka pendek dapat dilakukan pengaturan mekanisme kerja intansi terkait sebagai berkut: (1) BP3BTH memberikan sertifikasi asal benih terhadap benih yang diunduh dari sumber benih yang ditunjuk RRL, kemudian (2) BTP mengeluarkan hasil pengujian mutu fisik dan fisiologi terhadap benih tersebut, dan (3) BPTH secara rutin melakukan pengujian benih produksi sumber benih tersebut (BTP Bogor, 1998).

 0t1

Apabila dipandang dari segi efisiensi dan efektifitas, usulan tersebut di atas terlihat terlalu birokratis (banyaknya mata rantai urusan), memerlukan waktu, tenaga dan biaya tinggi. Oleh karena itu, sebaiknya pelaksana sertifikasi dapat saja ditunjuk BPTH yang letaknya tersebar dalam 6 lokasi dengan wilayah pelayanannya masing-masing sebagimana tercantum dalam Tabel 1 sehingga dari segi teknis dan kemudahan pelaksanaan sertifikasi benih dan bibit tanamankehutanan dapat dipertanggung jawabkan dan rasional.

Sedangkan instansi BTP dapat dikembalikan atau dirubah dan disesuaikan tupoksinya untuk lebih diarahkan kepada penemuan teknologi tepat guna bidang perbenihan dan pembibitan tanaman kehutanan yang sejalan dengan tupoksi instansi induknya yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

2. Lembaga Sertifikasi Swasta

Lembaga sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan dapat juga dilakukan  oleh pihak swasta yang sesuai dengan tuntutan “privatisasi” sehingga peranan  swasta di segala bidang usaha lebih didorong dan diberdayakan daripada mempertahankan peran pemerintah yang dominan.

Lembaga swasta atau swadaya masyarakat yang sudah dikenal secara luas dan diakui kredibiltas dan independensinya seperti: Sucofindo, Lembaga Ekolabel Indoensia (LEI), Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan lembaga-lembaga lainnya dapat saja bertindak sebagai pelaksana sistem sertifikasi asal saja dapat memenuhi persyaratan dan peraturan yang telah ditetapkan.

3. Lembaga Sertifikasi Milik Pemda

Lembaga sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan dapat juga dilakukan oleh Unit-unit kerja dibawah Pemerintah Daerah yang mana hal ini sejalan dengan napas UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Jika memungkinkan dan alangkah baiknya apabila di setiap propinsi memiliki satu lembaga/ unit organisasi sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan atau dapat juga dibentuk unit kerja gabungan yang sekaligus dapat melakukan sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan, perkebunan, dan pertanian dengan alasan efektitas, efisiensi, dan mengingat sifat, metode, dan beban kerja yang hampir sama antara kegiatan sertifikasi benih dan bibit dari ketiga sektor tersebut di atas.

Untuk lebih jelasnya mekanisme kerja penetapan standar, kriteria, dan sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan dapat dilihat dalam Gambar 1.

0g1

Gambar 1. Mekanisme Kerja Penetapan Standar, Kriteria, dan Sertifikasi Benih dan Bibit Tanaman Kehutanan Figure 1. Working Mechanism for Setting Standard, Criteria, and Certification of Forest Seed and Seedling.

V. KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Saat ini ada tiga institusi yang terlibat dan terkait dengan pengujian dan sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan diantaranya Balai Tekniologi Perbenihan (BTP) Ciheuleut, Bogor, Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BTPH), dan Balai Penelitian dan Pengembangan Pemuliaan Tanaman Hutan (BP3BTH). Namun demikian tidak satupun dari institusi di atas yang melaksanakan kegiatan sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan

Dimasa datang sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan akan lebih mudah diwujudkan karena telah dibentiknya Direktorat perbenihan Tanaman Hutan dan Pusat Standarisasi dan Lingkungan Kehutanan dan Perkebunan berikut dengan jajaran dibawahnya untuk menyusun standard, kriteria dan sistem sertifikasi ubntuk benih dan bibit tanaman kehutanan.

Ada empat (4) langkah yang perlu diperhatikan dalam upaya menyusun sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan diantaranya ; (i) Pembuatan konsep standard, kriteria, dan sertifikasi; (ii) Sosialisasi dan uji coba konsep sistem sertifikasi; (iii) Pembahasan draft sistem sertifikasi; dan (iv) Pelaksanaan sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan.

Pada prinsipnya pelaksana sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan dapat dilakukan oleh siapapun dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang ada yaitu memiliki kapabilitas, kapasitas dan sarana serta prasarana yang diperlukan untuk kelancaranb pelaksanaan sistem sertifikasi tersebut

B. Saran

Sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan perlu segera diwujudkan di tengah maraknya penjualan benih dan bibit tanaman kehutanan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari promosi-promosi yang belum tentu benar secara substansi (riap pertumbuhan dan tingkat keuntungan yang akan diperoleh) yang gencar dilaksanakan oleh para produsen benih dan bibit tanaman kehutanan. Departemen Kehutanan melalui Direktorat Perbenihan Hutan hendaknya dapat mengambil inisiatip untuk menerapkan sistem sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan sebagai institusi yang berwenang dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 1984. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 100/Kpts-II/1984, tentang Struktur Organisasi Balai Teknologi Perbenihan.

———-. 1984. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 102/Kpts-II/1984, tentang Struktur Organisasi Balai Produksi dan Pengujian Benih.

———-. 1991. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 170/Kpts-II/1991, tentang Struktur Organisasi Balai Teknologi Perbenihan.

———. 1998. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 202/Kpts-II/1998, Tentang Perubahan Nama BPPB Menjadi Balai Perbenihan Tanaman Kehutanan.

———-. 1999. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor: 8 Tahun 1999

———-. 2000. Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 002/Kpts-II/2000, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan dan Perkebunanan.

BTPB. 1998. Program Nasional Sistem Perbenihan Kehutanan. Balai Teknologi Perbenihan Bogor, Badan Litbang Kehutanan dan Perkebunan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan.

Subarudi. 2000. Sistem Sertifikasi Benih dan Bibit Tanaman Kehutanan. Majalah Sylvatropika. Nomor 27. Tahun 2000.

3 Comments »

  1. Sya lg mau membuat sertfkat unt bibit sya y6 ad d sumtra, in nmr hp sy 081325991234, klu ad y6 bisa bntu sya. Sya tnggu kompirms-a ..trmksh

    Comment by Dedy — July 8, 2010 @ 3:40 am

  2. Sya mhon bntuan unt ngrus sertfkat bibit sy d sumtra, hp 081325991234. Sy tnggu comfrmsi-a…trmksh

    Comment by Dedy — July 8, 2010 @ 3:44 am

  3. mohon dikirimkan alamat dan no telp. pembelian bibit kayu jabon yg sertifikasi di bogor trm kasih

    Comment by jaya sitepu — November 28, 2014 @ 1:19 am


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.