Kelembagaan DAS

San Afri Awang, dkk. (1)

PANDUAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH)

Disusun oleh: San Afri Awang, Wahyu Tri Widayanti, Bariatul Himmah, Ambar Astuti, Ratih Madya Septiana, Solehudin dan Antonius Novenanto

Editor: Levania Santoso, San Afri Awang dan Wahyu Tri Widayanti

00

© CIRAD, CIFOR dan PKHR, hak cipta dilindungi oleh undang-undang

Diterbitkan 2008
Dicetak oleh Harapan Prima, Jakarta
Ilustrasi oleh Komarudin

Desain grafis dan tata letak oleh Eko Prianto

Awang, San Afri et al. Panduan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Montpellier, France: French Agricultural Research Centre for International Development (CIRAD), Bogor, Indonesia: Center for International Forestry Research (CIFOR), dan Yogyakarta, Indonesia: PKHR Fakultas Kehutanan UGM. 2008. ISBN 978-979-1412-60-5; 158p. viiip.

Diterbitkan oleh:

French Agricultural Research Centre for International Development Research Unit Forest Resources and Public Policies TA B-40/16 73 Rue Jean-François Breton 34398 Montpellier Cedex 5 France

Center for International Forestry Research; Jl. CIFOR, Situ Gede ; Bogor Barat 16115, Indonesia ; Tel.: +62 (251) 622622; Fax: +62 (251) 622100; E-mail: cifor@cgiar.org.  Web site: http://www.cifor.cgiar.org

Pusat Kajian Hutan Rakyat; Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Jl. Bulaksumur, Yogyakarta 55281 Indonesia

KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya “Panduan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)” sehingga bisa sampai ke tangan pembaca, sebagai kepedulian dan ungkapan kegelisahan akan berbagai kondisi yang ada di dalam masyarakat. Panduan ini merupakan hasil dari proses refleksi dan kontemplasi dari proses Levelling the Playing Field Project (LPF project) yang terlaksana atas kerjasama Center for International Forestry Research (CIFOR), Centre de coopération international en recherche agronomique pour le développement (CIRAD), Perum Perhutani dan Pusat Kajian Hutan Rakyat (PKHR) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, yang didanai oleh Uni Eropa. LPF project merupakan proses panjang dalam mendorong pelaksanaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di tingkat desa yang dilaksanakan pada tahun 2004-2007 di KPH Pemalang dan KPH Randublatung.

Panduan Pemberdayaan LMDH ini disusun dari pengalaman pendampingan pada Masyarakat Desa Hutan di 4 desa (Glandang dan Surajaya di Kabupaten Pemalang, Tanggel dan Gempol di Kabupaten Blora), dimana keempat desa tersebut telah dilakukan PHBM. Perhutani membuka peluang luas kepada masyarakat desa hutan untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan, baik dalam pelaksanaan pengelolaan maupun dalam menyusun rencana pengelolaan hutan. Masyarakat desa hutan memperoleh kesempatan untuk mengelola petak hutan pangkuan di wilayah desanya (wengkon). Oleh karena itu perencanaan pengelolaan petak hutan pangkuan ini dapat dilakukan secara bersama antara Perhutani, masyarakat desa hutan dan pihak-pihak lain yang terkait.

Panduan ini disusun untuk membantu LMDH untuk melakukan pengelolaan hutan dalam sistem PHBM menjadi mudah dan menyenangkan, yang mencakup aspek: a) penguatan dan pengembangan lembaga, b) perencanaan partisipatif petak hutan pangkuan desa, c) kriteria dan indikator keberlanjutan sumberdaya hutan, dan d) monitoring dan evaluasi. Panduan disusun dengan bahasa dan format yang sederhana, sehingga dapat digunakan langsung oleh LMDH, Perhutani, pihak-pihak terkait ataupun semua kalangan tanpa harus memiliki latar belakang kehutanan. Proses-proses untuk penguatan dan pengembangan lembaga, perencanaan pengelolaan hutan, perumusan prinsip, kriteria dan indikator, monitoring dan evaluasi, serta evaluasi kinerja sebuah program disampaikan tahap demi tahap, langkah demi langkah, dengan ilustrasi yang akan membantu pemahaman pembaca. Fasilitator untuk setiap proses yang dilalui dapat dipilih dari salah satu pihak yang terlibat, dan tidak harus oleh fasilitator project atau fasilitator dari luar.

Panduan ini disusun oleh Pusat Kajian Hutan Rakyat (PKHR) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atas dasar pengalaman pelaksanaan pendampingan selama 4 tahun dan didokumentasikan agar dapat direplikasi pendekatannya ke wilayah kerja LMDH seluruh Jawa. Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat desa hutan di Desa Tanggel, Gempol, Glandang dan Surajaya, serta kepada semua pihak yang telah membantu sehingga terwujudnya buku panduan ini.

Ketua PKHR Fakultas Kehutanan UGM/National Coordinator LPF Project-Indonesia

San Afri Awang

PENDAHULUAN

Sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang dicanangkan oleh Perum Perhutani pada tahun 2001 membuka kesempatan bagi masyarakat desa hutan untuk terlibat aktif dalam pengelolaan hutan. Keterlibatan aktif ini dimulai dari terjalinnya kerjasama pengelolaan hutan antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dalam sistem PHBM ini dilakukan proses pemberdayaan kepada masyarakat desa hutan yang bertujuan untuk mencapai pengelolaan sumberdaya hutan yang lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan ini dapat dimaknai sebagai proses untuk berbagi peran, berbagi ruang dan waktu, serta berbagi hasil. Dengan melibatkan masyarakat desa hutan dalam setiap tahapan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi akan memberi makna yang dalam bagi mereka. Motivasi dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan hutan akan muncul dari proses-proses yang dilalui dalam pemberdayaan masyarakat.

Pedoman dan aturan-aturan terkait dengan program PHBM di lingkup Perum Perhutani perlu ditempatkan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar PHBM dalam pelaksanaan di tingkat lapangan. Dalam rangka menyelaraskan program PHBM dengan konteks sosial budaya masyarakat desa-desa sekitar hutan, maka kemampuan para pihak harus ditingkatkan untuk mendukung pelaksanaan PHBM. Panduan ini dibuat atas dasar pengalaman pemberdayaan masyarakat desa hutan di KPH Randublatung (Desa Tanggel dan Desa Gempol) dan KPH Pemalang (Desa Glandang dan Desa Surajaya), dengan harapan akan dapat dikembangkan dan mendorong pelaksanaan PHBM di desa-desa yang lain.

Panduan Pemberdayaan LMDH ini merupakan panduan untuk satu rangkaian proses menuju masyarakat desa hutan yang berdaya dalam melaksanakan kerjasama pengelolaan hutan dalam sistem PHBM. Panduan ini berisi lima tahapan, yaitu: a) pengembangan LMDH, b) perencanaan partisipatif petak hutan pangkuan desa, c) merumuskan kriteria dan indikator keberlanjutan sumberdaya hutan, d) monitoring dan evaluasi, dan e) evaluasi kinerja sebuah program atau proyek oleh kelompok.

Panduan Pengembangan Lembaga Masyarakat Desa Hutan adalah Tahap 1 yang disusun sebagai wujud dari kepedulian akan masih sangat langkanya referensi tentang pengembangan lembaga. Kendala utama dalam pengembangan lembaga adalah terhentinya atau terputusnya proses tersebut, yang akhirnya mengalami kegagalan. Proses pengembangan kelembagaan merupakan rangkaian dari proses besar, meski tidak berurutan tetapi harus ada dalam sebuah proses pemberdayaan masyarakat. Dalam panduan ini, pengembangan lembaga merupakan langkah pertama dari rangkaian proses pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan yang partisipatif.

Pengembangan lembaga diawali dengan pertemuan multi pihak di tingkat desa untuk menentukan kriteria siapa pelaku atau masyarakat pengguna hutan. Penentuan masyarakat pengguna hutan menggunakan kriteria yang telah disepakati bersama. Penentuan kriteria bisa jadi bersifat subjektif dan tidak lepas dari kepentingan, namun hal itu penting dirumuskan secara bersama. Oleh karena itu proses pertama penentuan masyarakat pengguna hutan menjadi penting untuk disimak, karena proses awal ini lah yang akan menentukan kelompok masyarakat mana yang akan mengikuti/terlibat dalam proses-proses selanjutnya.

Langkah kedua dari panduan ini menekankan pada metode pendekatan yang digunakan, yaitu pengenalan Pendekatan Aksi Partisipatif (PAP). PAP menunjukkan adanya hubungan interaksi aktif diantara masyarakat yang difasilitasi oleh fasilitator untuk melakukan tindakan/aksi dalam sebuah proses. Pengenalan pada PAP ini sangat berguna dalam proses memahami dan membangun kebersamaan. Pemahaman yang sama akan menghasilkan sebuah kesadaran dan keterlibatan yang tidak dipaksakan.

Bila mengharapkan adanya sebuah kesepahaman dalam mencapai tujuan bersama, maka dapat disimak pada langkah ketiga pada tahap ini. Dimana diperkenalkan beberapa metode untuk merumuskan visi dan misi bersama secara partisipatif. Metode ini menunjukkan bahwa visi dan misi itu bukan bersifat angan-angan semata, namun menjadi cita-cita bersama yang dibangun, dirumuskan dan akan dicapai dengan tindakan bersama. Visi yang dihasilkan melalui proses partisipatif akan menjadi lebih tangguh dan akan terefleksi dalam semua kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Langkah selanjutnya adalah penyusunan aturan internal yaitu berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga. Sebuah lembaga di tingkat apapun pada bidang apapun membutuhkan 2 perangkat ini sebagai aturan yang disusun dan berlaku dalam lembaga. Bagian ini penting untuk dibaca dan dipelajari sesuai dengan kondisi lembaga yang bersangkutan. Penataan administrasi lembaga adalah langkah kelima. Berbagai kondisi menunjukkan bahwa persoalan administrasi terkadang bersifat sederhana, namun bisa juga bersifat kompleks.

Semua itu tergantung pada pilihan lembaga yang bersangkutan, akan memilih yang rumit atau sederhana.

Pada sebuah lembaga akan penting untuk melihat bagaimana sumberdaya yang dimiliki dapat diidentifikasi. Hal itu berguna untuk melihat variasi sumberdaya yang dimiliki dan bagaimana penggunaan dari sumberdaya tersebut. Selanjutnya bagaimana tindakan untuk menjaga dan melestarikan sumberdaya yang dimiliki tersebut.

Suatu lembaga harus memiliki kemampuan untuk dapat melihat kapasitas dan kinerja dari anggota dan lembaga secara keseluruhan. Kekuatan itu dapat dilihat dalam sebuah proses pelatihan yang digunakan dalam tahapan ini. Salah satu teknik pelatihan yang dapat digunakan adalah Outbound Manajemen Training (OMT). Jenis pelatihan akan memberikan informasi tentang kemampuan anggota secara personal dan kolektif. Selain itu dapat dijadikan forum evaluasi kelembagaan dengan proses yang dilakukan. Oleh karena itu bagian ini menjadi sangat  penting untuk lembaga.

Pada langkah terakhir disampaikan tentang beberapa cara yang dapat dilakukan oleh lembaga dalam rangka pengembangan ekonominya. Pengembangan ekonomi lembaga penting dilakukan karena lembaga membutuhkan dana untuk berbagai kegiatan. Beberapa alternatif pengembangan ekonomi disampaikan untuk lembaga yang memiliki banyak dana maupun yang tidak memiliki dana.

Semua langkah dari Tahap 1 ini bersifat sederhana dan aplikatif sehingga diharapkan dapat memberikan informasi dan membantu pengembangan lembaga, terutama untuk pihak-pihak yang peduli akan mengembangkan masyarakat desa hutan.

Tahap 2 adalah Panduan Perencanaan Partisipatif Petak Hutan Pangkuan Desa dalam Sistem PHBM. Bagaimana proses penyusunan rencana dilakukan secara bersama oleh semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan, dengan proses yang partisipatif? Semua pihak yang terlibat duduk bersama, saling terbuka dan berkomitmen sama untuk mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam proses tersebut dapat digali potensi dan peluang, maupun masalah/kendala yang ada dalam melaksanakan pembangunan hutan, sehingga dapat dicari jalan keluar yang terbaik yang menguntungkan semua pihak yang terlibat. Jalan keluar inilah yang kemudian disusun sebagai Rencana Partisipatif dalam pengelolaan hutan. Rencana partisipatif ini menjabarkan kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan hutan yang meliputi kegiatan teknik kehutanan, pengembangan kelembagaan, pengembangan ekonomi masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

Tahap 2 ini menuntun pembaca sehingga dengan mudah melakukan penyusunan rencana pengelolaan hutan. Tahap ini dimulai dengan memberikan pemahaman terlebih dahulu tentang beberapa istilah mendasar yang harus dipahami oleh pembaca sejak awal. Kemudian pembaca diajak mengetahui tujuan dan manfaat dilakukannya penyusunan perencanaan hutan secara partisipatif. Selanjutnya pembaca diajak menelusuri langkah demi langkah berikut contohnya dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan partisipatif.

Langkah pertama adalah perumusan visi dan misi bersama. Bagaimana menyusun visi dan misi secara rinci dan jelas telah dijabarkan dalam Tahap 1. Visi dan misi bersama ini merupakan dasar bagi masyarakat untuk merumuskan rencana dan strategi bagi tercapainya cita-cita bersama dalam pengelolaan sumberdaya alam yang ada di desanya. Yang penting dari tahapan ini adalah memberikan pemahaman kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumberdaya alam tentang arti penting melakukan perencanaan bersama.

Langkah kedua dari perencanaan bersama adalah menentukan tujuan dan sasaran yang jelas. Yang dimaksudkan adalah masyarakat dapat merumuskan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Hal ini sangat penting untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Perumusan tujuan dan sasaran dalam pengelolaan hutan didasarkan pada potensi dan daya dukung yang dimiliki oleh desa. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan penyusunan program kerja untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan. Tujuan pengelolaan hutan akan dapat dicapai jika didukung program-program kerja dan kegiatan-kegiatan untuk pengelolaan hutan yang sesuai dengan potensi yang ada, masalah yang dihadapi, kebutuhan masyarakat dan peluang yang dapat dikembangkan dalam pengelolaan hutan.

Selanjutnya adalah penting untuk melakukan identifikasi untuk melihat peluang dukungan dana dan kelembagaan dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang sama dalam pengelolaan hutan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui kapasitas kelembagaan (misalnya kemampuan berorganisas dan aturan-aturan dalam pengelolaan hutan) dan ketersediaan dana untuk menjalankan kerjasama pengelolaan hutan. Diperlukan pula adanya instrumen kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan yang bersifat teknis, misalnya kebijakan dalam alokasi bagi hasil, kebijakan pola tanam, dll.

Langkah yang terakhir dalam perencanaan pengelolaan petak hutan pangkuan adalah perencanaan untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengetahui kemajuan pekerjaan teknis dan non teknis. Kegiatan evaluasi dimaksudkan untuk menganalisis sampai seberapa jauh kegiatan fisik dan non fisik dalam pengelolaan petak hutan pangkuan desa pada setiap jangka kegiatan (pendek, menengah, panjang). Apakah kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara para pihak, misalnya Perhutani dan LMDH. Apabila ada perbedaan dan tidak tercapainya target-target pekerjaan, maka dari kegiatan evaluasi harus diketahui penyebabnya mengapa pelaksanaan kegiatan tidak sesuai atau sesuai dengan perencanaan.

Tahap 3 dari panduan ini adalah Panduan Merumuskan Kriteria dan Indikator sebagai Alat Evaluasi Keberlanjutan Sumberdaya Hutan dalam Sistem PHBM. Merumuskan alat evaluasi adalah tahapan dimana proses pengelolaan hutan secara keseluruhan akan diberikan penilaian. Sebelum ada penilaian terhadap proses yang terjadi dalam pengelolaan hutan, maka perlu dilakukan perumusan kriteria dan indikator sebagai alat evaluasi untuk mengukur keberhasilan dalam pengelolaan hutan. Perumusan kriteria dan indikator ini dilakukan oleh para pihak yang melakukan dan mendapatkan dampak dari pengelolaan hutan.

PHBM merupakan sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang melibatkan banyak pihak, oleh karena itu diperlukan adanya ukuran keberhasilan pengelolaan hutan yang jelas. Dalam panduan ini, alat yang digunakan oleh para pihak sebagai acuan dalam melakukan evaluasi partisipatif diawali dengan penyusunan prinsip, kriteria, indikator dan pengukurnya dalam pengelolaan hutan lestari. Kriteria dan indikator sumberdaya hutan lestari yang dirumuskan menjelaskan keadaan yang seharusnya ada dan keadaan senyatanya terjadi dalam pengelolaan hutan lestari. Langkah-langkah penting dalam merumuskan kriteria dan indikator kelestarian sumberdaya hutan dalam sistem PHBM adalah: a) memahami pengertian dasar dan hirarki dari prinsip, kriteria, indikator dan pengukur; b) mengumpulkan bahan untuk penyusunan kriteria dan indikator; c) merumuskan model kriteria dan indikator; dan d) penentuan skala nilai dan pembobotan. Pemahaman tentang sistem hirarki, prinsip, kriteria, indikator dan pengukur sangat penting untuk proses perumusan model kriteria dan indikator. Pemahaman tentang konsep dengan benar akan membawa pada proses perumusan dan hasil yang benar. Disini para pihak akan mendapatkan pengertian dan pengetahuan baru tentang konsep hirarki, prinsip, kriteria, indikator dan pengukur.

Pengumpulan bahan untuk menyusun kriteria dan indikator sebenarnya berada tak jauh dari keberadaan para pihak. Bahan-bahan tersebut harus dimunculkan oleh para pihak, sedangkan fasilitator berfungsi sebatas mengingatkan tentang keberadaan bahan-bahan tersebut. Pada dasarnya bahan untuk merumuskan kriteria dan indikator mudah dikenali dan menjadi kondisi yang sering dilihat oleh para pihak. Pada kondisi tertentu ada persoalan yang tidak pernah dilihat atau dirasakan oleh para pihak, dan sebenarnya menjadi sebuah indikator yang penting, sehingga untuk mendapatkan indikator tersebut proses membaca dokumen, makalah, atau juga membaca keadaan harus dilakukan dengan cermat oleh para pihak. Diskusi secara berkelompok akan membantu para pihak dalam melakukan pengumpulan bahan.

Setelah semua bahan sudah tersedia dan dibaca oleh para pihak, selanjutnya adalah mengolah bahan-bahan yang ada menjadi sebuah rumusan model kriteria dan indikator yang mudah dipahami oleh para pihak.

Langkah terakhir adalah pembobotan dan penentuan skala nilai. Pembobotan adalah proses dimana model kriteria dan indikator sebagai alat evaluasi sudah siap dan kemudian diberi makna atau porsi. Dalam pelaksanaannya peserta harus melakukan dengan teliti dan memberi porsi yang dianggap tepat pada setiap elemen yang dihasilkan dalam rumusan model kriteria dan indikator. Penilaian adalah proses dimana peserta akan menentukan batasan penilaian dalam evaluasi. Batas penilaian ini dirumuskan secara bersama oleh para pihak sehingga pada saat penilaian tidak terjadi kesalahpahaman dan perbedaan-perbedaan antara batasan yang paling tinggi dan paling rendah.

Tahap 4 dalam panduan ini adalah tahap Pelaksanaan Evaluasi Keberlanjutan Sumberdaya Hutan dalam Sistem PHBM dengan Model Kriteria dan Indikator. Model monitoring dan evaluasi kelestarian sumberdaya hutan memiliki banyak bentuk, kepentingan dan metode. Membangun suatu model monitoring dan evaluasi menjadi sebuah tantangan dalam pengelolaan hutan yang melibatkan banyak pihak. Pertimbangan atas dan untuk kepentingan banyak pihak ini yang membuat model evaluasi bisa dimodifikasi dan disesuaikan antara tujuan dan karakter lokal dimana model ini akan diterapkan. Metode partisipatif sampai saat ini masih dianggap sebagai metode yang paling mendekati kemenangan untuk semua pihak. Partisipatif memberi kesempatan dan dampak pada semua pihak untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan hutan. Alat evaluasi yang dirumuskan secara partisipatif dan pelaksanaan evaluasi yang dilakukan secara partisipatif akan memberi manfaat pada pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan hutan.

Membangun model evaluasi kelestarian sumberdaya hutan dalam sistem PHBM ini dilakukan dengan beberapa modifikasi dan pembelajaran yang telah dilakukan bersama masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan. Kepentingan atas kondisi riil dan keadaan ideal memunculkan ide untuk menggunakan model kriteria dan indikator dalam melakukan evaluasi kelestarian sumberdaya hutan. Metode dan proses dari evaluasi ini yang akan membuat model ini berbeda dengan model yang lain. Setelah model kriteria dan indikator sebagai alat evaluasi siap, penentuan skala nilai dan pembobotan sudah selesai, maka tinggal melakukan penilaian atau tahap evaluasi. Evaluasi dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu: a) persiapan, b) menentukan sasaran dan tujuan, c) melakukan proses evaluasi keberlanjutan sumberdaya hutan dalam sistem PHBM, d) membuat sistem penyeimbang dalam evaluasi keberlanjutan sumberdaya hutan, e) melakukan refleksi atas evaluasi, dan f) membuat rencana tindaklanjut dalam kegiatan keberlanjutan sumberdaya hutan dalam sistem PHBM.

Persiapan adalah tahap dimana kebutuhan evaluasi harus disiapkan. Kebutuhan evaluasi ini mencakup kebutuhan materiil maupun non materiil agar proses evaluasi bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang memenangkan semua pihak.

Sasaran evaluasi keberlanjutan pengelolaan hutan harus ditetapkan dengan jelas, hal ini dilakukan agar semua pihak yang terkena dampak dan terlibat dalam proses pengelolaan hutan semakin menyadari perannya masing-masing untuk kemudian mengoptimalkan peran tersebut. Penetapan tujuan juga harus dilakukan agar proses evaluasi tidak keluar dari arah yang sudah ditetapkan. Apa yang menjadi kebutuhan dalam menetapkan tujuan dan sasaran adalah informasi tentang para pihak dan keberadaan para pihak tersebut.

Melakukan proses evaluasi merupakan inti dari pelaksanaan evaluasi, dimana terjadi tawar menawar kepentingan dan mengkritisi keadaan yang dilakukan para pihak dalam pengelolaan hutan. Perbedaan dan perdebatan mungkin terjadi di dalam diskusi, sehingga fasilitator sangat berperan dalam mengendalikan alur diskusi dan mengingatkan peserta untuk selalu fokus pada materi yang dibahas.

Apakah hasil evaluasi bisa dikatakan memenangkan semua pihak? Belum tentu, karena mungkin saja ada pihak yang terlibat merasa kurang puas dengan hasil evaluasi, sekalipun para pihak telah dilibatkan secara langsung dalam proses evaluasi. Untuk mengantisipasi atau mengurangi subjektivitas yang dirasakan oleh para pihak, maka perlu dibuat sistem penyeimbang dalam evaluasi. Sistem penyeimbang ini akan membandingkan keadaan yang senyatanya dirasakan oleh para pihak dan keadaan yang seharusnya ada dalam pengelolaan hutan.

Tahap refleksi berisi bagaimana peserta merasakan proses dalam melakukan evaluasi. Refleksi juga akan memberikan banyak masukan dan perbaikan terhadap proses yang sudah berjalan sehingga memungkinkan terjadinya perbaikan-perbaikan terhadap model yang digunakan. Refleksi juga bisa dilakukan terhadap hasil yang sudah diperoleh dalam evaluasi sehingga refleksi terhadap hasil ini akan mendasari dan membawa pada proses selanjutnya.

Langkah berikutnya adalah penentuan rencana tindak lanjut. Setelah para pihak melakukan refleksi atas proses dan hasil yang dicapai dari evaluasi, maka apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan dalam pengelolaan hutan bisa ditindaklanjuti. Pembahasan tindak lanjut dari evaluasi akan menghasilkan program kerja dan penentuan pihak yang bertanggung jawab terhadap program kerja tersebut.

Panduan evaluasi keberlanjutan pengelolaan sumberdaya hutan dengan model kriteria dan indikator ini merupakan akhir dari sebuah proses dan juga awal dari sebuah proses. Dikatakan akhir sebuah proses karena ada penilaian yang jelas untuk indikator dan metode yang dibangunnya. Sedangkan dikatakan sebagai awal sebuah proses karena dibangun dari sebuah proses evaluasi yang menghasilkan rumusan yang bisa dijadikan sebagai tindak lanjut dari proses membangun lembaga. Karena proses ini dirumuskan dan dilakukan sendiri oleh mereka yang berkepentingan dan terkena dampak dari pengelolaan hutan, maka akan sangat jelas siapa dan bertanggung jawab apa dalam pengelolaan hutan selanjutnya.

Tahap yang terakhir dalam pemberdayaan masyarakat adalah tahapan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja sebuah program atau proyek yang telah dilaksanakan. Dalam panduan ini merupakan Tahap 5 Evaluasi Kinerja sebuah Program atau Proyek secara Partisipatif. Panduan ini akan menuntun pembaca untuk mengetahui dan memahami mengapa dan bagaimana evaluasi terhadap kinerja sebuah program atau proyek itu perlu dilakukan. Evaluasi yang dimaksudkan adalah memberikan penilaian terhadap hasil kinerja dari sebuah program atau proyek yang dilaksanakan secara multi pihak. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui respon, hasil dan dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan sebuah program atau proyek. Pada umumnya kegiatan evaluasi atas sebuah program atau proyek dilakukan secara sepihak oleh inisiator (pelaksana) program atau proyek tanpa melibatkan masyarakat sebagai kelompok sasaran pada program atau proyek tersebut. Panduan ini akan memandu kita untuk melakukan evaluasi kinerja sebuah program atau proyek secara partisipatif, artinya masyarakat sebagai kelompok sasaran program atau proyek akan terlibat secara aktif dalam kegiatan evaluasi ini. Kegiatan evaluasi ini akan melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan yang sama terhadap sebuah program atau proyek, dengan demikian subyektivitas terhadap penilaian akan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Panduan ini akan menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk evaluasi kinerja sebuah program atau proyek secara partisipatif. Evaluasi ini dilaksanakan dalam sebuah pertemuan yang dikemas dalam pertemuan multipihak. Langkah pertama adalah pemaparan tujuan pertemuan, dimaksudkan agar peserta pertemuan memahami maksud dan tujuan diselenggarakannya pertemuan multipihak yaitu untuk melaksanakan evaluasi kinerja program atau proyek yang telah dilaksanakan.

Langkah kedua adalah pemaparan tentang kilas balik perjalanan program atau proyek yang telah dilakukan oleh para pihak. Langkah ini dimaksudkan untuk membantu peserta pertemuan untuk mengingat kembali kegiatan dalam program atau proyek yang telah dilaksanakan bersama. Pada langkah ini hal-hal yang perlu disampaikan adalah kegiatan apa yang sudah dilakukan dan apa yang diperoleh/dihasilkan dari kegiatan tersebut.

Langkah ketiga adalah pemaparan prinsip, kriteria dan indikator yang digunakan dalam evaluasi kinerja. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang prinsip, kriteria dan indikator yang digunakan untuk penilaian kinerja sebuah program atau proyek. Penyusunan prinsip, kriteria dan indikator dapat dilakukan oleh fasilitator pelaksanaan program atau proyek maupun disusun secara partisipatif oleh semua pihak yang terlibat dalam program atau proyek yang dievaluasi.

Langkah keempat, pemaparan tentang cara penilaian terhadap indikator yang digunakan dalam penilaian kinerja sebuah program atau proyek. Pemaparan tentang cara penilaian dilakukan setelah peserta dapat memahami secara benar terhadap indikator-indikator yang akan digunakan dalam penilaian. Cara penilaian terhadap indikator yang digunakan hendaklah menggunakan cara yang mudah dan sederhana, sehingga peserta akan merasa nyaman dan senang dengan apa yang harus mereka kerjakan.

Langkah kelima, pemberian nilai atau penilaian terhadap kinerja sebuah program atau proyek dengan menggunakan indikator dan cara penilaian yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Proses penilaian dilakukan oleh setiap pihak yang terlibat, oleh karena itu peserta pertemuan dibagi ke dalam kelompok diskusi kecil berdasarkan pada lembaga/institusi dan kedekatan kepentingan. Setiap kelompok diskusi kecil akan melakukan penilaian berdasarkan analisis terhadap apa yang telah dialami, dirasakan, hasil yang diperoleh dan dampak dari keterlibatan dalam program atau proyek tersebut. Pembagian peran dalam kelompok diskusi perlu dilakukan untuk kelancaran proses diskusi penilaian kinerja, sehingga dalam setiap kelompok dipilih satu orang fasilitator untuk mengawal proses penilaian, satu orang penulis yang akan mendokumentasikan hasil penilaian dan satu orang presenter yang akan memaparkan hasil penilaian kelompoknya pada diskusi pleno.

Langkah keenam, pemaparan hasil penilaian kinerja dari setiap kelompok, dimaksudkan agar hasil penilaian terhadap kinerja program atau proyek yang dilakukan oleh setiap kelompok dapat diketahui oleh kelompok-kelompok yang lain. Presentasi hasil penilaian kinerja ini merupakan sarana untuk saling berbagi antar para pihak yang terlibat dalam sebuah program atau proyek. Pada kesempatan ini akan diketahui bersama bagaimana hasil dan dampak yang dirasakan oleh masing-masing pihak dari pelaksanaan program atau proyek. Masing-masing pihak akan mempunyai pengalaman yang berbeda-beda dalam pelaksanaan program atau proyek, sehingga besar kemungkinan akan memberikan penilaian yang berbeda-beda pula. Perbedaan pengalaman ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu latar belakang kelompok, pengetahuan, peran dan tanggung jawab yang berbeda pada setiap kelompok.

Tahapan dalam pemberdayaan LMDH akan berakhir dengan dilaksanakannya evaluasi kinerja terhadap program atau proyek yang dilaksanakan bersama. Namun, tidak berarti bahwa pengembangan LMDH dan pemberdayaan LMDH berakhir sampai di sini. Dengan selesainya sebuah program atau proyek kemampuan sebuah lembaga untuk mandiri akan diuji. Kemampuan lembaga untuk menjalankan fungsi lembaganya akan memiliki arti penting bagi lembaga tersebut mewujudkan visi dan misi yang telah dirumuskan bersama. Disamping itu peran para pihak akan terus dibutuhkan untuk berjalannya fungsi lembaga hingga tercapainya visi dan misi bersama.

TAHAP 1 PENGEMBANGAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN

1. Pengertian

Masyarakat Desa Hutan

Masyarakat (community) adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu tempat tertentu, yang terikat dalam suatu norma, nilai dan kebiasaan yang disepakati bersama oleh kelompok yang bersangkutan. Berdasarkan pada tipologinya, masyarakat desa hutan adalah masyarakat yang mendiami wilayah yang berada di sekitar atau di dalam hutan dan mata pencaharian/pekerjaan masyarakatnya tergantung pada interaksi terhadap hutan.

Lembaga Masyarakat Desa Hutan

Lembaga adalah wadah dimana sekumpulan orang berinisiatif untuk memenuhi kebutuhan bersama, dan yang berfungsi mengatur akan kebutuhan bersama tersebut dengan nilai dan aturan bersama. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah satu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa yang berada didalam atau disekitar hutan untuk mengatur dan memenuhi kebutuhannya melalui interaksi terhadap hutan dalam konteks sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Visi dan Misi

Visi adalah cita-cita yang ingin dicapai oleh suatu lembaga, dan semua usaha dilakukan untuk mewujudkan visi. Visi menjadi suatu komitmen dan bentuk kepedulian lembaga. Bentuk penjabaran dari visi adalah misi.

Misi adalah sesuatu hal yang ingin dicapai oleh lembaga, namun masih bersifat umum, operasional, aplikatif dan belum didukung data. Penyusunan misi dilakukan untuk menafsirkan secara aplikatif terhadap visi.

Partisipatif

Partisipatif merupakan satu metode pendekatan terhadap masyarakat yang mencoba mempersempit jarak antara masyarakat petani, melalui tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dan fasilitator. Partisipatif diwujudkan dalam bentuk keterlibatan pada semua proses sebagai bentuk aksi bersama. Keputusan yang diambil merupakan hasil dari proses bersama. Kesejajaran peran dan tanggungjawab menjadi bagian penting dalam pendekatan ini.

Sumberdaya Alam

Sumberdaya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sumberdaya alam dapat beragam bentuknya, antara lain berupa hutan, air, peternakan dan lain-lain.

Sumberdaya alam desa merupakan segala sesuatu yang berasal dari kondisi alam di desa yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan oleh desa yang bersangkutan. Bahkan terkadang sumberdaya alam yang ada di desa, juga dapat mempengaruhi perilaku masyarakatnya.

Para Pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat dalam proses pengembangan lembaga masyarakat desa hutan ini adalah: seluruh anggota dan pengurus dari LMDH, pemerintah daerah (desa sampai kabupaten), pihak yang terkait sesuai dengan kebutuhan (dinas/instansi terkait), pihak yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan lembaga (investor, perguruan tinggi, LSM), dan fasilitator yang dapat dipilih dari masyarakat sendiri atau pihak luar.

Pelatihan Manajemen Lembaga (Outbound Management Training)

Outbound Management Training (OMT) atau pelatihan manajemen lembaga adalah satu bentuk pelatihan untuk mengetahui pemahaman peserta tentang manajemen organisasi. OMT dilakukan dalam berbagai permainan yang memuat nilai atau aspek dalam manajemen lembaga. OMT menjadi penggambaran aktivitas pengelolaan lembaga dan dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan individu atau kemampuan rata-rata kelompok yang mengikutinya.

2. Tujuan Pengembangan Lembaga Masyarakat Desa Hutan

Tujuan pengembangan LMDH adalah: 1) untuk meningkatkan kemampuan LMDH dalam pengelolaan lembaganya, 2) pengenalan pendekatan partisipatif dalam rangka pengembangan lembaga, 3) memberikan pandangan yang berbeda dan kritis dalam rangka pengembangan lembaga masyarakat, dan 4) memberikan panduan sederhana namun bermutu dalam rangka pengembangan lembaga masyarakat.

3. Manfaat Pengembangan Lembaga Masyarakat Desa Hutan

Manfaat pengembangan LMDH, yaitu untuk memenuhi kebutuhan akan adanya panduan dalam pengembangan LMDH, untuk menghasilkan peningkatan kemampuan lembaga dalam pengelolaan lembaga secara tunggal maupun kolektif, serta mendorong lembaga untuk memiliki kekuatan dalam menghadapi dan berinteraksi dengan pihak luar, baik dalam daya dukung maupun dalam daya saing (kemampuan bernegosiasi).

Langkah 1: Seleksi Masyarakat Pengguna Hutan

Seleksi masyarakat pengguna hutan dapat dilakukan dengan memperhatikan 2 hal, yaitu pengertian tentang masyarakat dan tipologi masyarakat.

Masyarakat (community) adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu tempat tertentu, yang terikat dalam suatu norma, nilai dan kebiasaan yang disepakati bersama oleh kelompok yang  bersangkutan.

Tipologi masyarakat adalah pengelompokan masyarakat, baik berdasarkan sumber mata pencaharian masyarakat (misalnya masyarakat petani, masyarakat perkebunan, masyarakat nelayan, masyarakat hutan), maupun berdasarkan wilayah tinggalnya (masyarakat desa atau rural community, dan masyarakat kota atau urban community).

Dari dua pemahaman di atas, seleksi pada masyarakat pengguna hutan dilakukan pada masyarakat  berdasarkan mata pencaharian/pekerjaan yang sangat tergantung pada hutan, dan berdasarkan tempat tinggalnya yang berdekatan atau didalam hutan (desa hutan).

  • Tujuan : bagi fasilitator untuk mendapatkan informasi mengenai kriteria masyarakat dan pemanfaat sumberdaya hutan
  • Waktu : beberapa mingggu/bulan, karena membutuhkan kecermatan dalam membaca kondisi alam dan masyarakatnya
  • Metode : FGD (Focus Group Discussion = Diskusi Kelompok Terfokus), studi literatur, survey, KI (key informant atau informasi dari tokoh kunci), penilaian partisipatif, Pemaparan
00

Proses-proses yang dilakukan:

  1. Mencari data sekunder tentang cara masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama dari sumberdaya hutan. Pengumpulan data dan informasi sekunder dilakukan dengan studi literatur terhadap monografi desa, laporan desa, kecamatan, kabupaten dan hasil penilaian awal dari identifikasi kebutuhan masyarakat atas usaha produktif masyarakat.
  2. Penggalian informasi secara personal pada tokoh masyarakat, dalam pertemuan informal penting dilakukan sebagai pintu awal dari proses.
  3. Identifikasi dan seleksi kriteria pengguna hutan. Walaupun penentuan kriteria yang digunakan tidak ada dan tergantung penilaian sendiri atau bersama, namun kriteria masyarakat pengguna sumberdaya hutan tetap diperlukan untuk membantu mengidentifikasi masyarakat mana yang terkait dengan sumberdaya hutan. Beberapa kriteria dapat digunakan sebagai acuan
    seleksi, antara lain:

    • Tata kelola lahan
    • Konflik sumberdaya hutan
    • Ketergantungan masyarakat dengan sumberdaya hutan
    • Kondisi sumberdaya hutan
    • Kelompok masyarakat yang sudah menerapkan perencanaan pengelolaan hutan
    • Penggunaan hutan sesudah melakukan kegiatan pengaturan pengelolaan hutan
    • Perencanaan hutan dan pelaksanaan kerja berjalan dengan baik
    • Kelompok pengguna hutan telah mmeiliki aturan internal lembaga
  4. Kumpulkan masyarakat dalam beberapa serial pertemuan, kemudian
    • Lakukan serial pertemuan terpisah dengan masyarakat pengguna hutan (yang mungkin terdiri dari beberapa kelompok masyarakat),
    • Jelaskan program pemberdayaan masyarakat pengguna hutan atau program lainnya,
    • Sampaikan pendekatan yang digunakan kepada pemimpin desa, dan
    • Konsultasikan program kepada semua masyarakat, agar diperoleh tingkat kesadaran bersama secara menyeluruh.
  5. Akhiri kegiatan seleksi masyarakat pengguna hutan. Ketika masyarakat sudah menyatakan persetujuannya dengan program pemberdayaan masyarakat desa hutan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.

Langkah 2: Pengenalan Pendekatan Aksi Partisipatif (PAP)

Pendekatan yang digunakan dalam rangka pengembangan masyarakat pengguna hutan yaitu pendekatan aksi partisipatif. Pendekatan yang mencoba untuk mempersempit jarak antara masyarakat pengguna hutan dan tindakan yang dilakukan masyarakat, yang difasilitasi oleh fasilitator. Keterlibatan sebagai aksi bersama, bukan pengikut, namun pewarna dalam proses. Keputusan yang diambil melalui proses bersama dan kerjasama. Kesejajaran peran dan tanggungjawab menjadi bagian penting dalam pendekatan ini.

Pendekatan ini membawa pada munculnya kearifan lokal yang dimiliki oleh suatu masyarakat. Disamping juga akan muncul kekuatan yang selama ini terpendam, seperti potensi maupun daya resiko. Pendekatan PAP penting disampaikan pada awal proses, supaya masyarakat mengerti dan dapat terlibat total dalam proses. Pengenalan metode PAP dengan cara yang menarik dan tidak menggurui membawa ketertarikan masyarakat dalam aksi dan hasil.

00

PAP adalah pendekatan pendampingan pada masyarakat dimana masyarakat sendiri sebagai pelaku utamanya yang merancang perencanaan dan melakukan pelaksanaannya. PAP bermanfaat untuk merangsang masyarakat dalam berpikir, merencanakan dan membangun diri sendiri, memotivasi untuk menjalankan yang terbaik untuk dirinya, dan mengetahui potensi serta bagaimana mengelolanya.

  • Tujuan pembelajaran:
    1. memperkenalkan dan memahami PAP kepada semua pihak yang terlibat
    2. mendorong keterlibatan masyarakat dalam semua proses
    3. meningkatan kesadaran bahwa semua pihak menjadi pelaku yang menentukan proses
  • Waktu : 20 menit
  • Alat dan bahan : Papan tulis/flip chart, spidol besar, kertas plano, metaplan (kertas karton berwarna ukuran 10x20cm)
  • Metode : Presentasi atau permainan (role playing)

Proses-proses yang dilakukan:

  1. Melakukan pendekatan secara personal pada pemimpin desa dan tokoh masyarakat
  2. Siapkan bahan presentasi (oleh fasilitator) dengan melibatkan masyarakat
  3. Libatkan secara penuh anggota masyarakat dalam pengenalan PAP
  4. Lakukan dengan bahasa yang sesuai dengan kebiasaan dan budaya yang ada
  5. Jangan terburu-buru, karena saat ini kesempatan fasilitator memberikan kesan mudah dan menyenangkan mengenai PAP kepada masyarakat

Langkah 3: Membangun Visi dan Misi Bersama

Membangun Visi Bersama

Visi adalah cita-cita yang ingin dicapai oleh suatu lembaga, dimana segala usaha dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan visi tersebut. visi menjadi suatu komitmen untuk melakukan sesuatu dan bentuk kepedulian yang dibangun terus oleh lembaga. Visi disusun dalam sebuah proses dengan kehadiran semua anggota lembaga dan akan dibawa kemanapun dan dimanapun anggota dan lembaga berada. Manfaat visi adalah menjadi tujuan akhir dari proses kelembagaan, menjadi arahan dari suatu proses, serta menjadi pedoman dan pengawal proses kelembagaan.

  • Tujuan pembelajaran:
    1. Masyarakat mampu merumuskan visi dan misi lembaganya
    2. Masyarakat terlibat aktif dalam proses penyusunannya
    3. Masyarakat memahami keberadaan visi dan misi sebagai bagian dari eksistensi lembaga
  • Peserta : Proses ini melibatkan masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang atau jenis pekerjaan seperti petani hutan, petani sawah, pemerintah, pegawai, pengusaha, swasta, dinas terkait, lembaga setempat (PKK, Karang Taruna, dll.)
  • Alat dan bahan : Kertas plano, metaplan, spidol (besar dan kecil, berbagai warna), papan tulis, kertas HVS, selotip, krayon, pensil berwarna.
  • Waktu : 240 menit
  • Metode : Future scenario/Projection scenario (skenario masa depan), brainstorming, dinamika kelompok dan nominal
00

Proses-proses yang dilakukan:

  1. Pembukaan, yang berisi sambutan dan pembukaan acara oleh pihak yang mengundang atau yang dihormati. Waktu yang dibutuhkan antara 10-15 menit.
  2. Perkenalan. Perkenalan antara peserta, baik yang sudah kenal maupun belum, berguna untuk membangun keakraban, kepercayaan dan keterbukaan dalam forum. Dapat dilakukan dengan bertanya dengan cepat dan dijawab dengan cepat pula oleh peserta. Fasilitator bisa melakukan dengan berurutan ataupun acak. Waktu yang dibutuhkan antara 5-8 menit untuk peserta sejumlah 20 orang.
  3. Penyampaian tujuan pertemuan. Tahapan ini merupakan awal dari proses yang menentukan kelancaran dan difahaminya proses. Tujuan pertemuan disampaikan oleh pihak yang mengundang atau fasilitator. Usahakan tahap ini tidak lebih dari 10 menit.
  4. Future/Projection scenario. Langkah ini merupakan proses dimana peserta diperkenalkan tentang sebuah metode future scenario, yaitu suatu metode untuk membayangkan dan menggambarkan kondisi yang diinginkan terjadi disekitarnya (desa) dalam waktu 15-20 tahun mendatang. Sedangkan projection scenario sebagai metode untuk membayangkan dan memperkirakan kondisi di sekitarnya dalam waktu 15-20 tahun mendatang dengan melihat kondisi saat ini. Kedua metode hanya dapat digunakan salah satunya. Pemilihan metode ini didasarkan pada kemampuan peserta.
  5. Dinamika kelompok. Peserta dibagi kedalam kelompok kecil yang dibentuk berdasarkan komposisi peserta, misalnya asal lembaga atau campuran latar belakang. Jumlah peserta dalam kelompok kecil sebaiknya tidak lebih dari 6-7 orang, dan terbentuk sebanyak 3-5 kelompok.
  6. Setiap kelompok kecil melakukan future/projection scenario, bertujuan untuk memperoleh visi bersama desa melalui media gambar, kemudian merumuskan komponen untuk visi, dan membangun visi kelompok. Setiap kelompok akan diberikan seperangkat peralatan menggambar (kertas plano, spidol, krayon dan HVS). Waktu yang dibutuhkan untuk menggambar antara 45-60 menit.
  7. Diskusi pleno. Langkah ini bertujuan untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompok mengenai future/projection yang dihasilkan, dan membangun keterbukaan proses bersama. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini antara 10-15 menit tiap kelompok atau dilihat dengan banyaknya jumlah kelompok yang ada.
  8. Melakukan perbandingan hasil future scenario/projection scenario. Gambar hasil future/ projection scenario dibandingkan secara bersama-sama, kemudian diidentifikasi kesamaan aspek-aspek pada setiap gambar dan komponen yang ditentukan setiap kelompok.
  9. Analisis tentang visi kelompok. Secara bersama-sama melakukan analisis visi setiap kelompok, yang dipandu oleh fasilitator.
  10. Formulasi komponen yang sama. Pengumpulan komponen yang sama dari visi kelompok, dan hasil kesepakatan sebagai bagian dari visi.
  11. Penyusunan draft visi bersama dan pembentukan tim perumus. Draft visi lebih baik disusun secara pleno. Tetapi bila tidak bisa maka dengan kesepakatan forum membentuk tim perumus yang ditentukan berdasarkan kesepakatan peserta.
  12. Pernyataan visi bersama. Setelah rumusan visi berhasil disusun oleh tim perumus selanjutnya dibawa ke forum untuk mendapatkan persetujuan dan pernyataan resmi tentang visi bersama.

Membangun Misi Bersama

Perumusan misi ini dilakukan dalam rangka menjabarkan visi, bersifat umum, belum didukung data, tapi bisa dikerjakan secara operasional. Misi lebih bersifat aplikatif, dimana terdapat penafsiran yang diberikan oleh lembaga terhadap visi yang ingin dicapainya.

  • Alat dan bahan : Kertas plano, metaplan, spidol (besar dan kecil, berbagai warna), papan tulis, kertas HVS, selotip, pensil berwarna
  • Waktu : 120 menit
  • Metode : Proses ini menggunakan metode brainstorming, nominal, game, clustering

Proses-proses yang dilakukan:

  1. Melakukan metode brainstorming, dimana peserta berdiskusi dan bertanya jawab dengan interaktif dan difasilitasi oleh fasilitator. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan penafsiran visi dari peserta, sehingga kemudian diperoleh gambaran tentang misi sebagai hasil kesepakatan.
  2. Penggalian informasi dengan menggunakan metaplan. Bertujuan untuk memperoleh informasi atau pendapat peserta, terutama jika peserta sulit untuk mengungkapkan pendapatnya secara lisan. Usaha untuk memperoleh informasi tetap dijalankan dengan cara meminta peserta untuk menuliskan pendapatnya dalam metaplan yang sudah dibagikan.
  3. Setelah peserta menulis pendapatnya dalam metaplan, maka dikumpulkan dengan cara ditempelkan pada kertas plano yang sudah disiapkan di depan.
  4. Pelaksanaan clustering (pengelompokan). Informasi yang terkumpul dari metaplan dikumpulkan serta dikelompokkan menurut kategori masing-masing. Selanjutnya akan menghasilkan beberapa kategori dari proses ini. Kategori ini akan mencerminkan hal apa yang penting menurut lembaga, dan bisa menjadi point penting untuk merumuskan misi lembaga.
  5. Dari aspek dalam kategori tersebut langsung dapat dirumuskan tentang misi lembaga, yang biasanya disepakati langsung dalam pertemuan pleno.
  6. Dilakukan peninjauan dan kesesuaian antara visi dan misi yang diharapkan, setelah itu dilakukan perumusan. Hasilnya diperoleh misi lembaga.
00

01

Langkah 4: Perumusan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga

Anggaran Dasar (AD), yaitu aturan yang merupakan sistem nilai dasar yang dimiliki oleh suatu lembaga yang berisi pokok dasar kelembagaan.

Anggaran Rumah Tangga (ART), yaitu aturan yang penjabaran ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Sifat aturan lebih operasional dan mudah dalam penerapannya.

Tujuan pembelajaran:

  1. Masyarakat dapat merumuskan dan menyusun AD dan ART untuk lembaganya
  2. Masyarakat mengetahui nilai-nilai penting yang perlu dalam aturan internal lembaganya
  3. Keterlibatan dalam penyusunan aturan lembaga menjadi hak dan kewajiban setiap anggota lembaga

Persiapan:

  1. Fasilitator dan tokoh lembaga melakukan pendekatan secara informal pada tokoh masyarakat, tokoh desa serta masyarakat umum secara acak. Hal ini ditujukan untuk memperoleh gambaran kecenderungan nilai, norma atau kebiasaan yang umum dilakukan oleh masyarakat dimana lembaga tersebut berada.
  2. Fasilitator dan tokoh lembaga membuat catatan kecil tentang perkembangan dan temuan yang diperolehnya.
  3. Perangkat aturan desa, dokumen perkembangan desa, hasil penelitian yang telah dilakukan bisa dipersiapkan dalam proses.

Perumusan Anggaran Dasar (AD) Lembaga

Alat dan bahan : Komputer (jika ada), mesin tik, kertas plano, kertas HVS, spidol (besar dan kecil, berbagai warna), bolpoint, papan tulis.

Waktu : Waktu yang dibutuhkan 8 jam dengan 4 kali pertemuan, sebaiknya waktunya berjarak, supaya rumusan AD dapat mengalami perenungan dan tidak membosankan. Dengan catatan semua pihak yang terlibat mengikuti proses dari awal sampai akhir.

Metode : FGD (diskusi kelompok terfokus), diskusi pleno, permainan, bermain peran (role playing).

00

Proses-proses yang dilakukan:

  1. Fasilitator menjelaskan tentang maksud dan tujuan pertemuan.
  2. Membangun kesepakatan tentang pentingnya AD.
  3. Menentukan aspek yang penting dimasukkan ke dalam AD.
  4. Pembagian anggota kelompok per aspek. Pembagian anggota kelompok sebaiknya dilakukan berdasarkan keahlian dan pengetahuan.
  5. Diskusi kelompok kecil. Perumusan per aspek akan didetailkan pada bagian aspek yang dianggap penting oleh kelompok yang bersangkutan. Biasanya pada tahap ini akan terjadi perdebatan berkaitan dengan ide dan nilai yang akan disepakati bersama. Yang kemudian menghasilkan seperangkat kesepakatan aspek oleh kelompok yang bersangkutan.
  6. Presentasi kelompok di pleno. Hasil dari diskusi kelompok per aspek kemudian dipresentasikan dalam diskusi pleno. Selanjutnya pada forum ini biasanya akan muncul tanggapan, sanggahan dan masukan, yang akan menyempurnakan dan memperbaiki dari hasil kelompok, sehingga menjadi hasil bersama forum.
  7. Formulasi rumusan AD lembaga.
  8. Disepakati bersama dan disyahkan oleh Pengurus.
  9. Diajukan pengetahuan dan pengesahkannya pada Kepala Desa.
  10. Diajukan surat pengajuan ke notaris bersama dengan akta pendirian.

Proses Membangun Anggaran Rumah Tangga (ART)

  • Tujuan : Memberikan arahan dalam pelaksanaan operasional lembaga menjadi lebih mudah dalam penerapannya

    00

  • Alat dan bahan : Komputer (jika ada), mesin tik, kertas plano, kertas, spidol (besar dan kecil, berbagai warna), bolpoint, papan tulis
  • Waktu : 360 menit
  • Metode : FGD (diskusi kelompok terfokus), diskusi pleno, bermain peran (role playing)

Proses-proses yang dilakukan:

1. Fasilitator menjelaskan tentang maksud dan tujuan pertemuan.
2. Membangun kesepakatan tentang pentingnya ART.
3. Menentukan aspek yang penting dimasukkan ke dalam ART.

Pada elemen di atas menunjukkan bahwa suatu lembaga membutuhkan aturan yang secara operasional langsung bisa dijalankan. Kebutuhan untuk segera melaksanakan tugas dan peran menunjukkan keberadaan ART ini sangat penting.

Langkah 5: Penataan Administrasi Lembaga

Penataan adalah mengatur kembali tentang sesuatu hal. Administrasi lembaga adalah hal-hal
yang berkaitan dengan proses pengorganisasian mulai dari kesekretariat, pendokumentasian
hingga keanggotaan. Dengan penataan administrasi, lembaga akan memiliki tata administrasi
yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Tujuan :
    1. Masyarakat dapat menentukan mana yang benar dan penting untuk didokumentasikan.
    2. Diperoleh kemudahan dalam rangka tertib administrasi.
    3. Membangun kinerja yang efektif dan efesien dalam lembaga.
    4. Menjadi wahana evaluasi sederhana dalam rangka kelembagaan.
  • Waktu : Bisa dilakukan secara periodik dan berjangka waktu, yaitu antara 2-3 bulan sekali ditata kembali. Hal ini berguna untuk menghindari adanya penyimpangan dan pelanggaran dari tata aturan yang ditentukan.
  • Alat dan bahan : Buku tulis, pensil, bolpoint, kertas, kalkulator, penggaris, penghapus.
  • Metode : Pemaparan, ceramah, praktek, studi kasus dan game.

Proses-proses yang dilakukan:

  1. Administrasi Dokumen. Persoalan administrasi merupakan tugas awal dari fungsi kesekretariatan, dimana semua kerja kesekretariatan berkaitan dengan hal ini, seperti koordinator kegiatan mulai dari pencetakan undangan sampai dengan dokumentasi kegiatan.
  2. Administrasi Keuangan. Persoalan finansial menjadi hal yang penting, karena dalam operasional dan interaksi suatu lembaga, menyangkut pula urusan keuangan yang melibatkan kesekretariatan. Misalnya dalam rangka pelayanan iuran anggota dan pendaftaran menjadi sebagian tugasnya.
  3. Administrasi pengawasan (monitoring dan evaluasi). Pengawasan penting adanya, meski bersifat pengawasan kecil, namun memiliki peran yang cukup kuat dalam menjaga ketertiban lembaga, terutama dalam proses kesekteriatan lembaga.

Langkah 6: Membangun Pusat Informasi

  • Tujuan :
    Lembaga dapat menyediakan informasi yang transparan kepada anggota dan masyarakat.

    00

  • Metode : FGD (focus group discussion)
  • Alat dan bahan : Untuk penyusunan materi diperlukan papan tulis, kertas plano, kertas
    HVS, spidol (besar dan kecil, berbagai warna), penggaris
  • Waktu : 1 bulan (30 hari)

Proses-proses yang dilakukan:

  1. Melakukan perencanaan dan design/gambaran tentang apa yang akan dibuat.
  2. Mempersiapkan materi (substansi) dan bahan untuk pusat informasi.
  3. Melakukan penulisan pada papan informasi dengan menggunakan cat atau spidol besar.
  4. Melakukan pemasangan papan informasi di tempat yang ditentukan.

Langkah 7: Identifikasi Penggunaan Sumberdaya Alam Desa

Identifikasi penggunaan adalah suatu pernyataan tentang dimanfaatkannya suatu kondisi alam tertentu. Sumberdaya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Desa adalah kesatuan sosial yang terkecil yang memiliki pemerintahan, masyarakat dan adat istiadat. Sumberdaya alam desa merupakan segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia di suatu desa. Sehingga masyarakat dapat mengetahui potensi sumberdaya alam yang ada di desa dan dapat memanfaatkan sumberdaya alam tersebut.

  • Tujuan :
    1. Masyarakat dapat melakukan identifikasi tentang sumberdaya alam yang ada di desanya.
    2. Masyarakat dapat mengetahui potensi sumberdaya alam yang ada di desanya.
    3. Masyarakat dapat memanfaatkan, menjaga dan melestarikan sumberdaya alam di desa.

    00

  • Alat dan bahan : Kertas plano, kertas HVS, metaplan, spidol (besar dan kecil, berbagai warna), pensil berwarna/krayon, selotip
  • Waktu : 120 menit
  • Metode : Brainstorming, FGD, diskusi kelompok dan diskusi pleno
00

Proses-proses yang dilakukan :

  1. Brainstorming tentang sumberdaya alam yang ada di desa kepada semua peserta.
  2. Peserta dibagi dalam beberapa kelompok kecil berdasarkan asal lembaga yang diwakili, hendaknya untuk setiap kelompok tidak lebih dari 7-8 orang.
  3. Setiap kelompok menggambarkan peta desa beserta sumberdaya alam yang ada di desa, dibantu seperangkat peralatan menggambar peta (kertas plano, spidol besar/kecil, pensil berwarna, metaplan).
  4. Presentasi dari tiap kelompok dalam diskusi pleno.
  5. Fasilitator melakukan perbandingan tentang hasil presentasi (melengkapi, dan mengurangi berdasarkan hasil diskusi pleno).
  6. Melakukan clustering tentang aspek SDA yang ada di desa.
  7. Merumuskan SDA yang dimiliki oleh lembaga dan masyarakat.

Langkah 8: Outbound Management Training

Outbound Management Training (OMT) adalah satu bentuk pelatihan untuk mengetahui
pemahaman peserta tentang manajemen organisasi. OMT dilakukan dalam berbagai permainan
yang memuat nilai atau aspek dalam manajemen organisasi. OMT menjadi penggambaran
aktivitas pengelolaan lembaga yang dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan individu
atau kemampuan rata-rata kelompok yang mengikutinya.

  • Tujuan :
    1. Melihat sebaran kemampuan yang dimiliki oleh suatu lembaga.
    2. Mengetahui potensi yang dimiliki oleh lembaga (kelebihan dan kelemahan).
    3. Sebagai wahana untuk evaluasi kelembagaan.
  • Waktu : 12 jam dengan 2 kali pertemuan
  • Peserta : Peserta bisa mencapai 35 orang, dengan sebaran perwakilan dari 4-5
    kelompok masyarakat, sehingga setiap kelompok bisa beranggotakan 7-8
    orang sebagai jumlah ideal
  • Alat dan bahan : Sarung (2 buah), tali raffia (5 ikat), tali tambang (1 ikat), galon (1 buah),
    bambu (10 batang), kertas HVS, bolpoint, pensil, cangkul, patok
  • Metode : Permainan (Game), kelas, dinamika kelompok Proses-proses OMT dilaksanakan dalam tiga tahap utama, yaitu: Pre-Test (Tes Awal), Pelaksanaan OMT dan Post-Test (Tes Akhir).
  • Tes Awal dan Tes Akhir
    Tes Awal dan Tes Akhir adalah sarana untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pengetahuan peserta tentang kelompok dan lembaga sebelum dan sesudah mengikuti pelatihan. Tes Awal dan Tes Akhir dilaksanakan selama 45 menit. Pertimbangan yang mendasari pelaksanaan Tes Awal dan Tes Akhir adalah implementasi manajemen organisasi dipengaruhi oleh tingkat pemahaman pelakunya. Tes Awal dilaksanakan sebelum OMT, untuk mengetahui tingkat pemahaman awal peserta; dan Tes Akhir dilaksanakan setelah OMT, untuk mengetahui perubahan tingkat pemahaman peserta terhadap manajemen organisasi. Peserta (pengurus, pemerintah desa dan dusun) diminta untuk memberikan pengertian (sepengetahuan mereka) tentang hal-hal yang berhubungan dengan manajemen organisasi. Pertanyaan yang dikemukakan antara lain:
    1. Apa yang dimaksud dengan anggota kelompok?
    2. Apa yang dimaksud dengan bekerjasama?
    3. Apa yang dimaksud dengan tujuan kelompok?
    4. Apa yang dimaksud dengan perencanaan?
    5. Apa yang dimaksud dengan efektif?
    6. Apa yang dimaksud dengan efisien?
    7. Apa yang dimaksud dengan komunikasi dalam kelompok?
    8. Apa yang dimaksud dengan loyalitas terhadap kelompok?
    9. Apa yang dimaksud dengan pembagian kerja kelompok?
    Kesembilan pertanyaan di atas dipilih berdasarkan pertimbangan: 1) istilah-istilah (dan maknanya) tersebut sering ditemui dalam materi organisasi; 2) sering kali orang mampu menyebutkan beberapa istilah namun jarang yang mampu memberikan perbedaan dan persamaan antara istilah tersebut.
  • Pelaksanaan Outbound Management Training
    1. Pembagian Kelompok. Pembagian kelompok menggunakan undian supaya terjadi pembauran dalam kepemimpinan kelompok. Tiap peserta tidak bisa menentukan anggota kelompoknya. Hal ini tidak menimbulkan masalah karena tiap peserta dapat menerima peserta lainnya untuk menjadi satu kelompok.
    2. Game. Setiap game dilaksanakan dengan mengacu pada aturan permainan (rule of the game) yang telah ditentukan oleh fasilitator. Contoh game yang bisa digunakan, yaitu:
      • Game  “Menjaring Galon”
      • Game  “Kapal Tenggelam”
      • Game  “Jaring Laba-laba”
      • Game  “Pagar Listrik”
    3. Dalam pelaksanaan permainan, fasilitator mempunyai tugas untuk menilai bentuk respon individu dalam menyelesaikan perintah/tujuan yang telah dirumuskan. Aspek penilaian individu meliputi aspek partisipasi, kreativitas, keberanian dalam pengambilan keputusan, mengakomodasi perbedaan pendapat, argumentasi dalam pengambilan keputusan, komunikasi dengan anggota dan inisiatif. Pemilihan ketujuh aspek tersebut didasarkan pada pertimbangan aspek yang paling penting dalam jalannya lembaga.
      Adapun penilaian ketujuh aspek di dalam pelaksanaannya didasarkan kriteria sebagai berikut:

      00

    4. Penilaian ditujukan pada kelompok yang lebih bersifat umum. Dimana penilaian kelompok terdiri dari setiap kesalahan yang dilakukan individu dicatat sebagai kesalahan kelompok dan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan setiap permainan. Penilain individu dan kelompok tersebut direkam dalam Lembar Penilaian.
    5. Penyampaian hasil penilaian. Hasil penilaian OMT Lembaga meliputi hasil Tes Awal, hasil pelaksanaan OMT dan hasil Tes Akhir. Sebagai contoh adalah OMT pada lembaga “A” berikut:
      00

      00

      Analisis berdasarkan nilai di atas:

      • Tingkat pemahaman lembaga mengalami peningkatan setelah mengikuti OMT, yaitu dari  nilai 3,789 menjadi 4,269 atau meningkat sebesar 12,66%. Hal ini menunjukkan bahwa OMT cukup membantu dalam meningkatkan pemahaman lembaga.
      • Potensi kelembagaan yang dimiliki oleh lembaga dapat dilihat dari tabel berikut:
      00

      Berdasarkan tabel di atas, permasalahan kelembagaan Lembaga “A” terletak pada aspek efisien (nilai terendah) dan potensi tertingginya adalah pembagian kerja. Penguatan atau pengembangan kelembagaan Lembaga “A” di masa depan bisa memperhatikan kekuatan dan kelemahan (potensi) kelembagaan yang dimiliki.

Langkah 9: Pengembangan Ekonomi Lembaga

Ekonomi lembaga adalah sesuatu aktifitas lembaga yang berkaitan dengan kekayaan lembaga baik yang bersifat dari anggota, maupun yang berasal dari usaha yang dilakukan oleh lembaga. Pengembangan ekonomi lembaga adalah suatu usaha pengembangan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan ekonomi lembaga. Manfaatnya untuk mendorong peningkatan kekayaan lembaga, menjadi spirit dalam melakukan kegiatan lembaga dan menjadi bagian dari kegiatan lembaga.

  • Tujuan:
    1. Lembaga memperoleh sumber pendapatan selain dari iuran anggota.
    2. Pengembangan pengelolaan kekayaan lembaga.
    3. Memberikan kesempatan dan peluang untuk mengasah ketrampilan dan kemampuan anggota dalam hal usaha.

Waktu : Sangat tergantung pada kemampuan lembaga, ada yang cepat, namun ada yang lambat, yang terikat pada kemampuan dari anggota dan kesediaan lembaga secara pengetahuan dan kemampuan.

Alat dan bahan : Tergantung pada jenis pengembangan ekonomi sesuai dengan pilihan yang diambil oleh lembaga.

Metode : Berbagai metode dapat digunakan, misalnya demplot, kerjasama maupun investasi.

  • Proses-proses yang dilakukan:
  1. Pengembangan Modal. Kegiatan ini merupakan pengembangan modal yang berasal dari modal yang dimiliki oleh lembaga, misalnya dengan membuka usaha toko serbaguna bagi anggota. Dimana keuntungan untuk lembaga dan anggota diatur dengan mekanisme yang dibuat bersama. Pengembangan modal ditujukan untuk memperoleh keuntungan dalam rangka pengembangan kelembagaan dan mensejahterakan anggota.  Langkah yang dilakukan:
    • Lembaga melakukan evaluasi tentang kondisi keuangan lembaga.
    • Terdapat alokasi keuangan yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan modal.
    • Pemilihan jenis usaha yang dikehendaki dengan melakukan perhitungan yang cermat dengan dana yang dimiliki.
    • Melakukan tinjauan dan wawancara pada orang/lembaga berikut lokasi yang sudah melakukan usaha yang sama sebelumnya.
    • Pengambilan keputusan akhir tentang pilihan jenis kegiatan dalam pengembangan modal.
  2. Pengembangan usaha alternative. Pengembangan usaha alternative dilakukan pada dua jenis lembaga, yaitu memiliki kelebihan dana dan tidak memiliki dana. Usaha alternative sebagai usaha yang berada di luar kegiatan rutin dan program kerja lembaga. Pengembangan usaha ini dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan dan peningkatan pendapatan lembaga, ataupun mengisi kekosongan dari pendapatan lembaga. Langkah yang dilakukan dalam proses ini :
    • Lembaga melakukan evaluasi tentang kondisi keuangan lembaga.
    • Terdapat bagian keuangan yang dimanfaatkan untuk pengembangan modal (untuk yang kelebihan dana); atau bagaimana mencari alternative usaha yang dapat menghasilkan untuk lembaga (untuk yang tidak memiliki dana).
    • Pemilihan jenis usaha yang dikehendaki dengan melakukan perhitungan dengan dana yang  dimiliki; atau melakukan pemilihan bentuk pendanaan dari usaha (kerjasama, investasi, bantuan, dll.) untuk yang belum memiliki dana.
    • Melakukan wawancara pada orang/lembaga atau tinjauan lokasi yang sudah melakukan usaha yang sama sebelumnya.
    • Pengambilan keputusan akhir tentang pilihan jenis kegiatan dalam pengembangan  modal.
  3. Pembentukan Koperasi LMDH. Mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan lembaga yang tangguh bukan lagi sebuah pilihan. Lembaga dituntut untuk mengerahkan seluruh potensi yang dimilikinya. Setelah sebuah lembaga mantap sebagai sebuah tim yang efektif dan efisien, maka langkah selanjutnya ialah membangun pola kelola bisnisnya. Pada LMDH dijumpai sebuah pos yang mengupayakan berjalannya roda perekonomian. LMDH
    mengembangkannya melalui usaha-usaha produktif. Ada beberapa langkah guna mencapai sistem kelola bisnis yang efektif dan efisien, antara lain:

    • Pembentukan Badan Hukum yang sah untuk mengelola roda perekonomian LMDH. Pasal 5  Kepmenhutbun No. 677/Kpts-II/1998 yang mensyaratkan perolehan hak pengusaha hutan kemasyarakatan melalui koperasi menjadi acuan bahwa LMDH pun dapat membentuk koperasi untuk mengelola usaha-usaha produktifnya.
    • Pemahaman Konsep Koperasi. Pemahaman mengenai koperasi sangat penting sebagai landasan gerak ke depan. Pengurus LMDH harus mampu melakukan sosialisasi yang tepat  mengenai konsep koperasi kepada seluruh anggotanya, juga alasan mengapa koperasi merupakan jalan untuk menghidupkan roda perekonomian lembaga. Konsep Koperasi antara lain: 1) sebagai organisasi ekonomi masyarakat (lihat Pasal 3 UU No.14/1992; Pasal 3 UU No.12/1967), 2) sebagai sarana mewujudkan demokrasi ekonomi (lihat GBHN 1998; butir (a) UU No.25/1992), 3) sebagai sarana untuk bekerjasama menolong diri sendiri membangun kehidupan ekonomi yang lebih baik. Azaz Koperasi adalah kekeluargaan dengan landasan gerak solidaritas dan kebersamaan, dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
    • Pembentukan Koperasi. Setelah disosialisasikan pemahaman mengenai konsep koperasi  di dalam LMDH, pembentukan koperasi dimulai dari proses pemenuhan syarat dan pemberian status badan hukum, bentuk, dan jenis koperasi. Status koperasi sebagai badan hukum merupakan syarat sahnya koperasi sebagai salah satu pelaku bisnis. Untuk mendapatkan pengakuan tersebut, LMDH harus mengesahkan koperasinya melalui Akta Pendirian yang disahkan pemerintah melalui notaris. Akta pendirian tersebut harus menyertakan Anggaran Dasar Koperasi (lihat Pasal 7 ayat (1) UU No.25/1992; Pasal 9 UU No.25/1992).
    • Keanggotaan. Koperasi LMDH berhak memberlakukan prasyarat bagi anggotanya sesuai dengan bentuk dan jenis usaha yang dilakukannya. Undang-undang mensyaratkan jumlah anggota koperasi sekurangnya 20 orang (lihat Pasal 6 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian). Pencatatan anggota koperasi adalah syarat yang harus dipenuhi, karena pemilik dan pengguna jasa koperasi adalah anggota koperasi itu sendiri.
    • Perangkat Organisasi (rapat anggota, pengurus, dan badan pengawas). Rapat anggota  merupakan keputusan tertinggi dalam pengambilan kebijakan koperasi. Aturan mengenai  sah tidaknya hasil rapat dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi LMDH. Pengurus adalah orang-orang yang ditunjuk untuk menjalankan roda organisasi dengan peran dan tanggung jawab sesuai kedudukannya. Pengurus dipilih melalui rapat anggota dengan jalan musyawarah. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat ditempuh, maka voting sah dilakukan. Badan pengawas adalah orang atau lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi jalannya koperasi. Seperti halnya pembentukan pengurus, badan pengawas juga ditunjuk melalui rapat anggota koperasi.
    • Permodalan. Permodalan koperasi LMDH sebenarnya dimulai dari iuran anggotanya, namun   karena Koperasi LMDH lebih diarahkan pada usaha produktifnya, maka tidak menutup kemungkinan LMDH juga memberikan modal untuk koperasi melalui alokasi penggunaan dana LMDH melalui pos usaha produktif. Iuran anggota LMDH meliputi iuran wajib dan iuran pokok yang jumlah dan pembayarannya bisa ditentukan melalui kesepakatan rapat anggota. Disamping itu ada juga iuran sukarela yang memberi kesempatan bagi anggota koperasi untuk memberikan kontribusi lebih pada permodalan Koperasi LMDH.
    • Lapangan Usaha. Lapangan usaha Koperasi LMDH terkait dengan bentuk dan jenis  koperasinya. Hal ini meliputi pengelolaan bisnis koperasi, mulai dari perencanaan (business management plan), pelaksanaan rencana, dan evaluasi.
    • Sisa Hasil Usaha. Perhitungan laba akhir koperasi di setiap periode waktu yang ditentukan  melalui rapat anggota adalah Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagikan pada seluruh anggota koperasi sesuai dengan kontribusi yang diberikan selama koperasi berjalan pada periode waktu tersebut.
    • Pembubaran. Koperasi dapat dibubarkan ketika anggota-anggota koperasi tidak  mendapatkan manfaat dari keberadaan koperasi tersebut melalui rapat anggota. Akan halnya pembentukan yang memerlukan keabsahan dari pemerintah, maka pembubaran koperasi juga harus dilaporkan pada pemerintah melalui notaris yang mengabsahkan Akta Pendirian Koperasi. Pada kasus koperasi LMDH, perlu diingat bahwa lembaga yang diakui pemerintah untuk menjalankan roda perekonomian hutan kemasyarakatan adalah koperasinya. Membubarkan koperasi LMDH berarti pula bahwa LMDH tidak memiliki kekuatan yang berlandaskan hukum untuk menggerakkan roda perekonomian lembaga. Perlu pemikiran yang sangat matang sebelum membubarkan koperasi LMDH.
  4. Dari, Oleh dan Untuk Lembaga. Sebagaimana perkembangan manusia, lembaga juga memiliki tahapan perkembangan yang melalui berbagai proses dan banyak aspek yang mempengaruhi, termasuk konflik.

Kehadiran fasilitator dari dalam maupun luar lembaga memiliki kekuatan tersendiri dalam proses. Keberhasilan dan kegagalan menjadi dinamika yang harus dihadapi. Keragaman masyarakat dengan karakter yang beragam menjadikan pengembangan lembaga menarik. Pendekatan aksi partisipatif menjadi pilihan yang ”seimbang” karena pendekatan yang meletakkan masyarakat (pelaku), fasilitator dan aksi bersama menjadi satu kesatuan dalam melakukan tindakan.

Dalam membangun kekuatan lembaga maka keberadaan visi dan misi menjadi jiwa dan komitmen dari lembaga. Keberadaan AD dan ART menjadi pijakan dalam mengatur perjalanan lembaga. Penataan administrasi menjadi faktor yang harus dibangun dalam aktifitas lembaga. Identifikasi sumberdaya alam (SDA) adalah cara lembaga melihat dan mengetahui potensi dan kekayaan alam yang dimiliki. Pengetahuan memberikan kekuatan bagi lembaga berkaitan dengan bagaimana mengatur, mengelola dan merencanakan penggunaan dari SDA yang dimiliki, demikian pula dengan sumberdaya hutannya.

Outbond Manajement Training (OMT) menjadi bagian untuk mengetahui tingkat partisipasi anggota, sekaligus melihat potensi sumberdaya manusia (SDM) dalam kelembagaan, dan menjadi bahan evaluasi dalam melihat potensi SDM lembaga. Kekuatan lembaga tidak hanya bersifat ketertiban administrasi dan bangunan fisik, namun juga pada SDM (anggota). Pengembangan ekonomi menjadi sesuatu yang harus dilakukan dan dikembangkan oleh lembaga dengan atau tanpa intervensi dari pihak luar.

Setiap lembaga pasti memiliki modal untuk berjalannya lembaga, baik bermodal besar maupun kecil, sehingga tuntutan untuk melakukan pengembangan usaha alternatif dan menguntungkan menjadi kebutuhan.

Lihatlah apa yang kamu lakukan, yang dimulai di saat kamu memilih, dengan membuat pilihan yang sadar, aktif, kesempatan akan muncul. Inilah yang kita lakukan dengan pilihan-pilihan ini (dan banyak pilihan lain yang sama) yang akan selalu menentukan tidak hanya seberapa berharga setiap hari itu bagi kita, tetapi juga seberapa berhasil kita dalam segala hal yang kita lakukan. (Giddens, 2003)

1 Comment »

  1. Hutan Rakyat Desa Nglanggeran juara 2 Nasional mohon perhatian juga … terimakasih..

    Comment by Handoko — May 16, 2011 @ 1:43 pm


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.