Kelembagaan DAS

Syarif Ohorella

MENGENAL KERAGAAN AGROFORESTRI DAN KELEMBAGAANNYA DI MALUKU

Oleh: SYARIF OHORELLA,S.HUT *)
Fakultas Pertanian, Program Studi Manajemen Hutan, Universitas Darussalam Ambon

A. Pendahuluan

Teknik pertanaman yang memadukan tanaman kayu yang berumur panjang dengan tanaman pertanian (palawija), peternakan atau perikanan pada di dalam atau di luar kawasan hutan, merupakan bentuk pola tanam yang sudah dipraktekkan oleh manusia di muka bumi ini sejak jaman dahulu kala, pola tanam agroforestri pada dasarnya dipraktekkan untuk satu tujuan, yakni efisiensi penggunaan lahan, dimana dari sebidang lahan bisa dihasilkan berbagai produk yang bernilai ekonomi.

Lahir sistem ini dimulai dari praktik tradisional pengelolaan hutan dan dikembangkan terus menerus oleh masyarakat setempat, walaupun merupakan sebuah istilah baru, namun sistem yang diberikan ini sudah lama dipraktekan oleh masyarakat. Hamparan luas agroforestri yang ada dewasa ini, merupakan hasil dari pilihan petani dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka dengan melakukan pengaturan pemulihan sumber daya hutan yang dibentuk berdasarkan sistem pengetahuan dan tradisi hutan setempat, dan dikelola menggunakan teknik-teknik dan praktik-praktik terpadu yang sederhana.

Pertambahan populasi penduduk dan pengaruhnya terhadap ketersediaan lahan sering menimbulkan degradasi sumberdaya alam, seperti timbulnya dampak negatif terhadap kualitas hidup manusia. Namun seiring dengan berjalannya waktu dan meningkatnya pengetahuan, manusia bisa menemukan alternatif atau metoda untuk mengatasi kendala yang ada melalui sistem penggunaan lahan yang berkelanjutan dengan berbasiskan pada pengetahuan masyarakat.

Penduduk Indonesia yang sebagian besar tinggal di pedesaan dan berada di sekitar kawasan hutan, umumnya memiliki pengalaman hidup dalam mengelola sumberdaya alam sekaligus dalam pemanfaatannya. Di Maluku sistem penggunaan lahan, seperti Dusung telah dilakukan sejak ratusan tahun yang lalu dan merupakan warisan teknologi pemanfaatan lahan yang dikembangkan secara turun-temurun.

Di Maluku bentuk praktek penanaman ganda pada suatu bidang lahan berupa bentuk sistem agroforestri kompleks maupun yang sederhana sebagai salah satu bentuk usaha masyarakat di wilayah pedesaan sudah berlangsung secara turun-temurun, oleh masyarakat biasanya disebut dengan istilah dusung. Bentuk penggunaan usaha dusung yang terbentuk merupakan warisan yang telah dibangun dan dikembangkan oleh masyarakat sejak jaman dahulu, berupa kombinasi antara tanaman-tanaman pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan sebagainya pada suatu bidang lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Kombinasi ini Oleh Wattimena (2007), terdiri dari tanaman campuran strata bawah (rerumputan, tanaman rempah-rempah dan obat-obatan, kusu-kusu padi atau Andropogon amboinensis, untuk makanan ternak). Kombinasi tanaman campuran strata menengah seperti buah-buahan (durian, langsat, manggis, duku, gandaria, jambu, kenari), tanaman palawija (cengkih, pala, coklat, kenari dan petai), dan kombinasi tanaman berkayu strata atas seperti sengon, jabon, titi, jenis ficus, dll).

Pola dusung diartikan sebagai suatu lahan yang diusahakan baik untuk tanaman umur panjang maupun tanaman umur pendek, ciri tanaman pertanian dan dimiliki oleh kelompok keluarga/mata rumah atau rumahtau di atas lahan itu terdapat tanaman umur panjang yang bervariasi jenis dan tingkat keragaman yang tinggi (Ajawaila 1996).

Sedangkan Menurut Adriansz (1995), memberikan defenisi dusung sebagai suatu sistem penggunaan lahan secara tradisional oleh penduduk sekitar yang telah ditepkan sejak ratusan tahun lalu, sehingga dapat mempertahankan fungsi ekonomi, sosial dan fungsi konservasi terhadap sumberdaya hutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani sambil memelihara dan memperbaiki lingkungan, meningkatkan kualitasnya dan berlanjut dengan usaha pemeliharaan sesuai dengan asas konsevasi.

Sistem dusung sebagai bentuk usaha masyarakat walaupun merupakan bentuk usaha setiap masyarakat, namun keunikannya dari bentuk usaha tradisional masyarakat ini adalah mempunyai kelembagaan adat di tingkat desa yang memiliki peran dalam mengatur dan mengelola bentuk usaha dusung yang dilakukan masyarakat, biasanya oleh masyarakat disebut dengan kewang. Kewang merupakan salah satu korps polisi negeri yang dipilih dan diangkat oleh suatu rapat saniri negeri lengkap (pimpinan desa) yang bertugas memerikasa, mengawasi dan mengamankan petuanan negeri/desa yang meliputi wilayah darat, perairan dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk kehidupan dan penghidupan penduduk berdasarkan pranata adat sasi (Ohorella 1994).

Istilah sasi berasal dari kata sanksi (witnes) yang mengandung pengertian tentang larangan pemanfaatan sumberdaya alam tertentu tanpa izin dalam jangka waktu tertentu yang secara ekonomis bermanfaat bagi masyarakat (Biley and Zerner, 1992).

Bentuk kelembagaan seperti ini merupakan suatu himpunan atau tatanan norma-norma dan tingkah laku yang biasa berlaku dalam suatu periode tertentu untuk melayani tujuan kolektif yang akan menjadi nilai bersama. Institusi ditekankan pada norma-norma prilaku, nilai budaya dan adat istiadat (Uphoff 1986)

B. Pengertian Agroforestry

Direktur ICRAF (K.F.S. King) mendefinisikan agroforestry sebagai berikut : suatu sistem pengelolaan lahan dengan berasaskan kelestarian, yang meningkatkan hasil lahan secara keseluruhan, mengkombinasikan produksi tanaman pertanian (termasuk tanaman pohon-pohonan) dan tanaman hutan dan/atau hewan secara bersamaan atau berurutan pada unit lahan yang sama, dan menerapkan cara-cara pengelolaan yang sesuai dengan kebudayaan penduduk setempat (King dan Chandler, 1978).

Selanjutnya King menyebutkan beberapa bentuk Agrofrestry, seperti :

  1. Agrisilviculture, yaitu pengunaan lahan secara sadar dan dengan pertimbangan yang masak untuk memprodusi sekaligus hasil-hasil pertanian dan kehutanan .
  2. Sylvopastoral systems, yaitu sistem pegelolaan lahan hutan untuk menghasilkan kayu dan untuk memelihara ternak.
  3. Agrosylvo-pastoral systems, yaitu sistem pengelolaan lahan hutan untuk memprodusi hasil pertanian dan kehutanan secara bersamaan, dan sekaligus untuk memelihara hewan ternak.
  4. Multipurpose forest tree production systems, yaitu sistem pengelolaan dan penanaman berbagai jenis kayu, yang tidak hanya untuk hasil kayunya. Akan tetapi juga daun-daunan dan buah-buahan yang dapat digunakan sebagai bahan makanan manusia, ataupun pakan ternak.

Nair (1989) telah meninjau kembali definisi-definisi tersebut, dan mengusulkan untuk mengunakan definisi yang dirumuskan oleh Lundgren dan Raintree sebagai berikut :

“Agroforestry adalah suatu nama kolektif untuk sistem-sistem pengunaan lahan dan teknologi, dimana tanaman keras berkayu/pohon-pohonan, perdu, jenis-jenis palm, bambu, dsb, ditanam bersamaan dengan tanaman pertanian, dan/atau hewan, dengan suatu tujuan tertentu dalam suatu bentuk pengaturan spasial atau urutan temporal, dan didalamnya terdapat interaksi-interaksi ekologi dan ekonomi diantara berbagai komponen yang bersangkutan”.

Menurut definsi ini, sistem-sistem agroforestry mencakup selang variasi yang cukup lluas dan dapat diklasifikasikan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut (Nair, 1989) :

  • Dasar struktural – menyangkut komposisi komponen-komponen, seperti sistem-sistem Agrisivilkultur, Silvopastur, dan Agrisilvopastur.
  • Dasar fungsional – menyangkut fungsi utama atau peranan dari sistem terutama komponen kayu-kayuan
  • Dasar sosial ekonomi – menyangkut tingkat masukan dalam pegelolaan (masukan rendah, masukan tinggi) atau intensitas dan skala pengelolaan atau tujuan–tujuan usaha (subsisten, komersial, imtermedier)
  • Dasar ekologi – menyangkut kondisi lingkungan dan kecocokan ekologi sistem

Nair (1987) membedakan antara sistem agroforestry dan teknologi agroforestry. Sistem agroforestry mencakup bentuk-bentuk agroforestry yang banyak diselengarakan di suatu daerah; dengan lain perkataan suatu cara pemanfaatan lahan yang sudah umum dilakukan di daerah tersebut. Istilah teknologi agroforestry menunjukkan adanya perbaikan atau inovasi yang biasanya berasal dari hasil penelitian, dan digunakan dengan hasil yang baik dalam mengelola sistem-sistem agroforestry yang telah diselenggarakan. Teknologi agroforestry yang cukup terkenal, oleh Nair tersebut antara lain : Improved fallow, integrated taungya, alley cropping, mutipurpose trees on farm lands, dsb.

Di Indonesia dan di negara–negara tropik lainnya terdapat berbagai sistem agroforestry tradisional maupun teknologi agroforestyr, yang dikembangkan dalam berbagai program, yang salah satu contohnya adalah sistem pekarangan sebagai salah satu sistem agroforestry lokal.

C. Sistem Agroforestri

Agroforestri adalah istila baru yang diberikan kepada sistem pertanian yang sudah lama dipraktekan. Bermacam-macam defenisi telah dikembangkan oleh peneliti agroforestri, sesuai dengan sifat dari masing-masing komponen penyusun sistem tersebut di tempat aslinya. Lundgren (1992) mendefenisikan agroforestri sebagai nama kolektif dari sistem penggunaan lahan, dengan komponen pohon, tanaman semusim, tanaman pakan ternak dan/atau ternak pada waktu bersamaan, rotasi, atau campuran antara keduanya. Dalam sistem tersebut terdapat interaksi antara pohon dengan komponen lainnya secara ekologis dan ekonomis.

Agroforestri Menurut Lundgren dan Raintree (1982) merupakan istilah kolektif untuk sistem-sistem dan teknologi-teknologi penggunaan lahan, yang secara terencana dilaksanakan pada satu unit lahan dengan mengkombinasikan tumbuhan berkayu (pohon, perdu, palem, bambu dll.) dengan tanaman pertanian dan/atau hewan (ternak) dan/atau ikan, yang dilakukan pada waktu yang bersamaan atau bergiliran sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis antar berbagai komponen yang ada.

Beberapa ciri penting agroforestri yang dikemukakan oleh Lundgren dan Raintree (1982) adalah:

  1. Agroforestri biasanya tersusun dari dua jenis tanaman atau lebih (tanaman dan/atau hewan). Paling tidak satu di antaranya tumbuhan berkayu.
  2. Siklus sistem agroforestri selalu lebih dari satu tahun.
  3. Ada interaksi (ekonomi dan ekologi) antara tanaman berkayu dengan tanaman tidak berkayu.
  4. Selalu memiliki dua macam produk atau lebih (multi product), misalnya pakan ternak, kayu bakar, buah-buahan, obat-obatan.
  5. Minimal mempunyai satu fungsi pelayanan jasa (service function), misalnya pelindung angin, penaung, penyubur tanah, peneduh sehingga dijadikan pusat berkumpulnya keluarga/masyarakat.
  6. Untuk sistem pertanian masukan rendah di daerah tropis, agroforestri tergantung pada penggunaan dan manipulasi biomasa tanaman terutama dengan mengoptimalkan penggunaan sisa panen.
  7. Sistem agroforestri yang paling sederhanapun secara biologis (struktur dan fungsi) maupun ekonomis jauh lebih kompleks dibandingkan sistem budidaya monokultur.

Defenisi lain Menurut Huxley (1999) mendefenisikan agroforestri agroforestri sebagai :

  1. Sistem penggunaan lahan yang mengkombinasikan tanaman berkayu (pepohonan, perdu, bambu, rotan dan lainnya) dengan tanaman tidak berkayu atau dapat pula dengan rerumputan (pasture), kadang-kadang ada komponen ternak atau hewan lainnya (lebah, ikan) sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis antara tanaman berkayu dengan komponen lainnya.
  2. Sistem pengunaan lahan yang mengkombinasikan tanaman berkayu dengan tanaman tidak berkayu (kadang-kadang dengan hewan) yang tumbuh bersamaan atau bergiliran pada suatu lahan, untuk memperoleh berbagai produk dan jasa (services) sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis antar komponen tanaman.
  3. Sistem pengeloloaan sumber daya alam yang dinamis secara ekologi dengan penanaman pepohonan di lahan pertanian atau padang penggembalaan untuk memperoleh berbagai produk secara berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan keuntungan sosial, ekonomi dan lingkungan bagi semua pengguna lahan.

Menurut Perhutani (1990), agroforestri merupakan manajemen pemanfaatan lahan secara optimal dan lestari, dengan cara mengkombinasikan kegiatan kehutanan dan pertanian pada unit pengelolaan lahan yang sama, dengan memperhatikan kondisi longkungan fisik, sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang berperan serta.

Perhutani Sosial Menurut Tiwari (Perhutani 1996) adalah ilmu dan seni penanaman pohon-pohonan dan/atau tumbuhan lainnya pada lahan yang tersediah untuk keperluan tersebur, di luar dan didalam kawasan hutan dan pengelolaan hutan yang sudah ada dengan melibatkan rakyat secara akrab serta dipadukan dengan kegiatan-kegiatan lainya, yang menghasilkan suatu bentu penggunaan lahan yang berimbang dan komplamenter, dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai macam benda dan jasa bagi perorangan maupun masyarakat pada umumnya. Salah satu bantuk dari kegiatan perhutani adalah agroforestri.

D. Klasifikasi Agroforestri.

Agroforestri dapat diklasifikasikan berdasarkan atas kriteria-kriteria (Nair 1993) sebagai berikut :

  1. Dasar Struktural yakni menyangkut komposisi komponen-komponen, seperti sistem Agrosilvikultur, Silfopastural, dan Agrisilvopastur.
  2. Dasar fungsional, yakni menyangkut fungsi utama atau peranan dari sistem, terutama fungsi atau peranan komponen kayu-kayuan.
  3. Dasar Sosial-Ekonomi, yakni menyangkut tingkat masukan dalam pengelolaan (Masukan rendah, masukan tinggi) atau intensitas dan skala pengelolaan, atau tujuan-tujuan usaha (subsisten, komersial, intermediar).
  4. Dasar Ekologi yakni menyangkut kondisi lingkungan dan kecocokan ekologi dan ekosistem.

E. Keunggulan Sistem Agroforestri.

Sistem agroforestri memiliki beberapa keunggulan baik dari segi ekologi/ lingkungan, ekonomi, sosial-budaya dan politik (Darusman, 2002).

  1. Keunggulan ekologi/lingkungan agroforestri memiliki stabilitas ekologi yang tinggi, karena agroforestri memiliki:
    a. Multi-jenis, artinya memiliki keanekaragaman hayati yang lebih banyak atau memiliki rantai makanan/energi yang lebih lengkap.
    b. Multi-strata tajuk dapat menciptakan iklim mikro dan konservasi tanah dan air yang lebih baik.
    c. Kesinambungan vegetasi, sehingga tidak pernah terjadi keterbukaan permukaan tanah yang ekstrim, yang merusak keseimbangan ekologinya.
    d. Penggunaan bentang lahan secara efisien.
  2. Keunggulan ekonomi yakni memberi kesejahteraan kepada petani relatif lebih tinggi dan berkesinambungan, karena agroforestri memiliki:
    a. Tanaman yang ditanam lebih beragam, yang biasanya dipilih jenis-jenis tanaman yang mempunyai nilai komersial dengan potensi pasar yang besar.
    b. Kebutuhan investasi yang relatif rendah, atau mungkin dapat dilakukan secara bertahap.
  3. Keunggulan sosial budaya yaitu keunggulan agroforestri yang berhubungan dengan kesesuaian (adoptibility) yang tinggi dengan kondisi pengetahuan, ketrampilan dan sikap budaya masyarakat petani. Hal ini karena agroforestri memiliki:
    a. Teknologi yang fleksibel, dapat dilaksanakan mulai dari sangat intensif untuk masyarakat yang sudah maju, sampai kurang intensif untuk masyarakat yang masih tradisional dan subsisten.
    b. Kebutuhan input, proses pengelolaan sampai jenis hasil agroforestri umumnya sudah sangat dikenal dan biasa dipergunakan oleh masyarakat setempat.
    c. Filosofi budidaya yang efisien, yakni memperoleh hasil yang relatif besar dengan biaya atau pengorbanan yang relatif kecil.
  4. Keunggulan politis agroforestri dapat memenuhi hasrat politik masyarakat luas dan kepentingan bangsa secara keseluruhan, yakni:
    a. Agroforestri dapat dan sangat cocok dilakukan oleh masyarakat luas, adanya pemerataan kesempatan usaha, serta menciptakan struktur supply yang lebih kompetitif.
    b. Dapat meredakan ketegangan atau konflik politik, yang selama ini terus memanas akibat ketimpangan peran antar golongan dan ketidakadilan ekonomi.
    c. Kepercayaan yang diberikan masyarakat akan direspon dengan ‘rasa memiliki’ dan menjaga sumber daya hutan/lahan yang memberi manfaat nyata kepada mereka.

F. Klasifikasi Agroforestri Berdasarkan Masa Perkembangannya.

Ditinjau dari masa perkembangannya, terdapat dua kelompok besar agroforestri, yaitu:

0t1

  1. Agroforestri Tradisional/klasik (traditional/classical agroforestri)
    Dalam lingkungan masyarakat lokal dijumpai berbagai bentuk praktek pengkombinasian tanaman berkayu (pohon, perdu, palem-paleman, bambu-bambuan, dll.) dengan tanaman pertanian dan atau peternakan. Praktek tersebut dijumpai dalam satu unit manajemen lahan hingga pada suatu bentang alam (landscape) dari agroekosistem pedesaan. Thaman (1988) mendefinisikan agroforestri tradisional atau agroforestri klasik sebagai ‘setiap sistem pertanian, di mana pohon-pohonan baik yang berasal dari penanaman atau pemeliharaan tegakan/tanaman yang telah ada menjadi bagian terpadu, sosial-ekonomi dan ekologis dari keseluruhan sistem (agroecosystem).
  2. Agroforestri Moderen (modern atau introduced agroforestri)
    Agroforestri moderen umumnya hanya melihat pengkombinasian antara tanaman keras atau pohon komersial dengan tanaman sela terpilih. Berbeda dengan agroforestri tradisional/klasik, ratusan pohon bermanfaat di luar komponen utama atau juga satwa liar yang menjadi bagian terpadu dari sistem tradisional kemungkinan tidak terdapat lagi dalam agroforestri moderen (Thaman, 1989 ; Sardjono, 1990).

G. Agroforestri Tradisional Dusung di Maluku.

Di Propinsi maluku telah dikenal sistem agroforestri tradisional yang dikenal dengan nama dusung. Dimana dusung merupakan suatu sistem penggunaan lahan yang terdiri dari berbagai jenis tumbuhan baik hutan maupun tanaman usaha (Lohanapessy, 1995).
Dusung diartikannya sebagai suatu lahan yang di usahakan baik oleh tanaman umur panjang maupun (ciri pohon kehutanan) dan dimiliki oleh kelompok keluarga / marga, mata rumah atau rumatau di atas lahan itu terdapat tanaman umur panjang yang berfariasi jenis dan tingkat keragaman yang tinggi (Ajawila, 1996).

Pola dusung merupakan pola penggunaan lahan dengan produktivitas tertntu dalam jangka panjang dengan mengacu pada kelestarian sosial dan kelestarian fisik. Kelestarian sosial bahwa seluruh kerabat keluarga menggantungkan kehidupan secara jangka panjang dapat dikelola pada dusung tersebut sedangkan kelestarian fisik bahwa dusung dapat berfungsi sebagai alat konservasi tanah dan air.
Andrianz (1995), memberikan defenisis dusung adalah suatu sistem penggunaan lahan secara tradisional oleh penduduk sekitar yang yang telah diterapkan sejak ratusan tahun lalu, sehingga dapat mempertahankan fungsi ekonomi, sosial dan fungsi konservasi terhadap sumberdaya hutan yang dapatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat petani sambil memelihara dan memperbaiki lingkungan, meningkatkan kualitasnya dan berlanjut dengan usaha pemeliharaan sesuai dengan asas konservasi.

Dusung di Maluku Tengah (Ambon, Seram dan Banda) Menurut Wattimena (2007), terletak berjarak 1 – 10 km dari desa. Berada pada dataran rendah basah (0-500 m dpl), berupa tanaman buah-buahan (duren, Manggis, duku, langsat, bacang dll), tanaman rempah-rempah (pala, cengkih, kemiri) dan tanaman pangan (umbi-umbian dan pisang) adalah tanaman yang sesuai dengan iklim (suhu, curah hujan) yang sesuai pada daerah tersebut.

Beberapa jenis dusung di lihat dari segi kepemilikan :

  1. Dusung Dati adalah dusung yang dimiliki oleh sebuah dati yang berada di atas atau dalam tanah dati.
  2. Dusung Pusaka adalah dusung milik bersama dari sebuah kelompok ahli waris yang diperoleh berdasarkan pewarisan dan dusung tersebut diwariskan secara turun-temurun.
  3. Dusung Negeri adalah dusung yang dimiliki oleh Negeri yang biasanya diatas dusung ini ditemukan berbagai jenis tanaman kehutanan. Penduduk negeri tidak diperkenalkan untuk mengambil hasil atas dusung tersebut.
  4. Dusung Raja adalah dusung yang dalam kepemilikannya diperuntukan bagi raja dan digunakan untuk kepentingan dan kehidupan raja. Seseorang raja akan kehilangan hak atas dusung Raja, apabila Raja tersebut diganti.

H. Konsep Kelembagaan.

Kelembagaan umumnya banyak dibahas dalam sosiologi, antropologi , hukum dan politik, organisasi dan manajemen, psikologi maupun ilmu lingkungan yang kemudian berkembang ke dalam ilmu ekonomi karena kini mulai banyak ekonom berkesimpulan bahwa kegagalan pembangunan ekonomi umumnya karena kegagalan kelembagaan. Dalam bidang sosiologi dan antropologi kelembagaan banyak ditekankan pada norma, tingkah laku dan adat istiadat.
Konsep Kelembagaan Menurut Ruttan dan Hayami (1984), merupakan aturan di dalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang menfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka dengan harapan di mana setiap orang dapat bekerjasama atau berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan.

Sedangkan Menurut Ostrom, (1985; 1986) merupakan aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyarakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain. Penataan institusi (institutional arrangements)dapat ditentukan oleh beberapa unsur: aturan operasional untuk pengaturan pemanfaatan sumber daya, aturan kolektif untuk menentukan, menegakan hukumatau aturan itu sendiri dan untuk merubah aturan operasional serta mengatur hubungan kewenangan organisasi

North (1990) mendefenisikannya sebagai aturan main di dalam suatu kelompok sosial dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, sosial dan politik. Institusi dapat berupa aturan formal atau dalam bentuk kode etik informal yang disepakati bersama. North membedakan antara institusi dari organisasi dan mengatakan bahwa institusi adalah aturan main sedangkan organisasi adalah pemainnya

Menurut Uphoff (1986), merupakan suatu himpunan atau tatanan norma–norma dan tingkah laku yang biasa berlaku dalam suatu periode tertentu untuk melayani tujuan kolektif yang akan menjadi nilai bersama. Institusi ditekankan pada norma-norma prilaku, nilai budaya dan adat istiadat.

Di berbagai komunitas adat di Kepulauan Maluku dijumpai sistem-sistem pengaturan alokasi (tata guna) dan pengelolaan terpadu ekosistem daratan dan laut yang khas setempat, lengkap dengan pranata (kelembagaan) adat yang menjamin sistem-sistem lokal ini bekerja secara efektif, di antaranya adalah pranata adat sasi yang ditemukan di sebagian besar Maluku yang mengatur keberlanjutan pemanfaatan atas suatu kawasan dan jenis-jenis hayati tertentu (Nababan, 2003).
Sasi dilaksanakan oleh masyarakat desa dibawa pengawasan lembaga sasi yang disebut kewang. Kewang merupakan salah satu korps polisi negeri yang dipilih dan diangkat oleh suatu rapat saniri negeri lengkap (pimpinan desa) yang bertugas memeriksa mengawasi, dan mengamankan petuanan negeri/desa yang meliputi wilayah darat, perairan dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk kehidupan dan penghidupan penduduk berdasarkan pranata sasi (Ohorella 1994).

Sasi merupakan sebuah bentuk aturan pengelolaan sumberdaya alam berbasiskan masyarakat, yang telah dilakukan oleh masyarakat pedesaan Maluku yang keberadaannya sudah ada sejak jaman dulu kala. Istilah sasi berasal dari kata sanksi (witnes) yang mengandung pengertian tentang larangan pemanfaatan sumberdaya alam tertentu tanpa izin dalam jangka waktu tertentu yang secara ekonomis bermanfaat bagi masyarakat (Biley and Zerner, 1992).
Sasi selain memuat unsur-unsur larangan memanfaatkan sumberdaya alam dalam jangka waktu tertentu, sasi juga memiliki peran yang sangat besar untuk memberi kesempatan kepada flora dan fauna tertentu untuk memperbaharui dirinya dan berkembang biak, memelihara mutu dan memperbanyak populasi sumberdaya alam tersebut (Pratomo, 2007).

Istilah sasi sebenarnya tidak tergolong kepada kategori kata-kata yang mempunyai watak larangan atau suruhan yang bersifat langgeng dan menetap, namun istilah tersebut hanya menekankan pada suatu larangan yang temporal dan lambing (atribut) yang bersama-sama membuat institusi sasi mengikat. Batasan lain yang secara eksplisit memuat konsep pelestarian adalah yang dikemukakan oleh Kissya (1993) bahwa sasi pada hakekatnya merupakan suatu upaya untuk memelihara tata krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya kearah pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam sekitar kepada seluruh warga/penduduk setempat.

2 Comments »

  1. sy Rossy, tulisan bagus.menambah wawasan kita. thanks,

    Comment by rosmina Zuchri — July 6, 2011 @ 6:57 am

  2. thanks informasinya by abdullah

    Comment by abdullah syah lubis — June 28, 2012 @ 4:18 pm


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.