Kelembagaan DAS

Agus Sugiyono

Kelembagaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Oleh: Agus Sugiyono

Peneliti BPPT dan saat ini sedang melanjutkan studi S3 bidang ekonomi di UGM, Tugas Matakuliah Ekonomi Lingkungan, 2002

Abstrak

Pemerintah terus mengupayakan adanya keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup. Salah satu upaya tersebut adalah dengan pembentukan kelembagaan. Kelembagaan ini sangat penting sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan para pelaku ekonomi di pasar. Efektivitas kelembagaan lingkungan hidup dapat dilihat dari kinerja instansi pemerintah dan LSM, perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan, serta program-program yang dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut kelembagaan lingkungan hidup di Indonesia.

Kata kunci: lingkungan hidup, kelembangaan, hukum

1. Pendahuluan

Pembangunan disamping dapat membawa kepada kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu diupayakan adanya keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup. Peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor industrialisasi tidak boleh merusakkan sektor lain, misalnya pembangunan pembangkit listrik tidak boleh merusak lahan pertanian. Konsep keselarasan antara pembanguan dengan kelestarian lingkungan hidup sering disebut pembangunan yang berwawasan lingkungan dan akhir-akhir ini lebih dikenal dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Secara umum pembangunan berkelanjutan mempunyai ciri-ciri:

  • tidak merusak lingkungan hidup yang dihuni manusia
  • dilaksanakan dengan kebijakan yang terpadu dan menyeluruh
  • memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.

Pemerintah Indonesia sudah memulai memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup sejak tahun 1972. Pada tahun tersebut Pemerintah Indonesia menyongsong Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I yang diselenggarakan di Stockholm, Swedia pada bulan Juni 1972. Tetapi pada saat itu Pemerintah Indonesia belum mengenal lembaga khusus yang menangani masalah lingkungan hidup.

Konferensi Stockholm mulai berupaya melibatkan seluruh pemerintah di dunia dalam proses penilaian dan perencanaan lingkungan hidup, mempersatukan pendapat dan kepedulian negara maju dan berkembang untuk menyelamatkan bumi, menggalakkan partisipasi masyarakat serta mengembangkan pembangunan dengan memperhatikan lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal tersebut, Konferensi Stockholm mengkaji ulang pola pembangunan konvensional yang selama ini cenderung merusak bumi yang berkaitan erat dengan masalah kemiskinan, tingkat pertumbuhan ekonomi, tekanan kependudukan di negara berkembang, pola konsumsi yang berlebihan di negara maju, serta ketimpangan tata perekonomian internasional.

Sebagai tindak lanjut konferensi tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.16/1972 Pemerintah Indonesia membentuk panitia antar departemen yang disebut dengan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Bagi Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup untuk merumuskan dan mengembangkan rencana kerja di bidang lingkungan hidup. Program kebijakan lingkungan hidup tertuang dalam Butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Keberadaan lembaga yang khusus mengelola lingkungan hidup dirasakan mendesak agar pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup baik di tingkat pusat  maupun di daerah lebih terjamin. Tiga tahun kemudian, Presiden mengeluarkan Keppres No.27/1975. Keppres ini merupakan dasar pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam dengan tugas pokoknya adalah menelaah secara nasional pola-pola permintaan dan penawaran, serta perkembangan teknologi, baik di masa kini maupun di masa mendatang serta implikasi sosial, ekonomi, ekologi dan politis dari pola-pola tersebut.

Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Lingkungan Hidup dimulai pada tahun 1976 disertai persiapan pembentukan kelompok kerja hukum dan aparatur dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang kemudian menjadi Undang Undang (UU) No.4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan adanya UU ini kesadaran masyarakat Indonesia akan arti penting untuk memelihara lingkungan hidup mulai tumbuh. Untuk menindaklanjuti undang-undang tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.29/1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan pedoman pelaksanaan suatu proyek pembangunan. Setiap proyek yang diperkirakan memiliki dampak penting diharuskan melakukan studi AMDAL. Pada tahun 1997 Pemerintah Indonesia telah memperbarui UU No.4/1982 dengan UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan  Hidup.

Berdasarkan Keppres No.23/1990 dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang bertugas melaksanakan pemantauan dan pengendalian kegiatan-kegiatan pembangunan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Kemudian, sejalan dengan perkembangan masalah pengelolaan lingkungan hidup, pembentukan Bapedal diperbaharui dengan Keppres No.77/1994, dan kemudian diperbaharui lagi dengan Keppres No.196/1998 dan Keppres No.10/2000. Melalui Keppres No.2/2002 telah ditetapkan Perubahan Keppres No.101/2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara serta Keppres No.4/2002 telah ditetapkan perubahan atas Keppres No.108/2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara. Keppres tersebut berisi:

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 56 A Keppres No.2/2002 antara lain dinyatakan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan Bapedal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dialihkan ke Menteri Negara Lingkungan Hidup.
  • Dalam rangka otonomi daerah seperti telah ditetapkan dalam UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup lebih ditekankan pada daerah, khususnya kabupaten/kota.
  • Pemerintah Daerah tetap mempertahankan bentuk badan dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Bapedal Daerah (Bapedalda) dan tidak diubah menjadi bentuk kelembagaan lain agar memiliki kemampuan koordinasi antar unit dalam Pemerintah Daerah.

Perubahan peraturan perundang-undangan seperti dijelaskan sebelumnya akan mempengaruhi bentuk kelembagaan lingkungan hidup. Perubahan tersebut ditujukan untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Kelembagaan yang baru diharapkan dapat menjadi lebih mempunyai efektif dan efisien, karena kelembagaan memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

2. Metodologi dan Tujuan Penelitian

Penelitian ini merupakan studi literatur yang akan membahas semua aspek kelembagaan lingkungan hidup yang ada saat ini. Kelembagaan disini erat hubungannya dengan institusi baik pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun produk perundang-undangan yang telah ditetapkan baik pemerintah pusat maupun daerah. Adapun perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dapat dibagi sesuai dengan hirarkinya adalah: Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen), Keputusan Kepala Bappedal, Peraturan Daerah (Perda), dan Keputusan Gubernur. Disamping itu juga ditinjau kepatuhan masyarakat terhadap lingkungan dan kemampuan aparat negara dalam menjerat pelanggar UU Lingkungan Hidup.

Akhir-akhir ini banyak terjadi perubahan perundang-undangan di Indonesia, khususnya perundang-undangan lingkungan hidup. Perubahan perundangan-undangan tersebut dimaksudkan untuk lebih menyempurnakan perundang-undangan sebelumnya sehingga lebih efektif dalam mengelola lingkungan hidup. Akan tetapi apakah kelembagaan yang ada saat ini lebih efektif dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup perlu dianalisis lebih lanjut. Disamping itu juga akan dilihat efektivitas dari program-program yang dijalankan pemerintah untuk menanggulangi dampak lingkungan, seperti Program Bumi Lestari, Program Sumber Daya Alam Lestari, Program Langit Biru, Program Kali Bersih (Prokasih), dan Program Pantai Lestari.

3. Dasar Teori

Saat ini disadari bahwa peran kelembagaan, baik kelembagaan politik maupun kelembagaan ekonomi mempunyai peran yang penting dalam pembangunan. Pendapat ini diawali dari Thorstein Bunde Veblen (1857-1929) yang pada intinya mengkritik teori yang digunakan kaum klasik dan neoklasik yang dinilai bias dan cenderung terlalu menyederhanakan fenomena ekonomi. Pemikiran kaum klasik dianggap mengabaikan aspek non-ekonomi seperti kelembagaan dan lingkungan. Veblen berpendapat bahwa pengaruh keadaan dan lingkungan sangat besar terhadap tingkah laku ekonomi masyarakat. Struktur politik dan sosial yang tidak mendukung dapat menimbulkan distorsi perekonomian.

Pemikiran Veblen didukung oleh Gunnar Myrdal, Joseph Schumpeter dan Douglas C. North. Pengertian kelembagaan menurut North sedikit berbeda dengan Veblen. Menurut Veblen yang dimaksud dengan kelembagaan adalah norma, nilai, tradisi dan budaya, sedangkan menurut North adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa serta norma perilaku yang membentuk interaksi manusia secara berulang-ulang. Bagi negara yang ingin maju maka harus mengembangkan sistem kontrak, hak cipta, merek dagang, dan sebagainya secara resmi yang dilengkapi dengan sistem pemantauan dan mekanisme penindakan bagi para pelanggar peraturan yang telah ditetapkan. Tanpa adanya kelembagaan maka biaya transaksi dalam berbisnis menjadi tinggi. Kelembagaan sangat penting sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan para pelaku ekonomi di pasar (Deliarnov, 1997).

Karena pentingnya kelembangan ini, Bank Dunia mengangkat topik tersebut dalam World Development Report 2002. Menurut Bank Dunia, kelembagaan mempunyai tiga tugas utama:

  • – Memberi informai tentang kondisi pasar, barang dan pelaku pasar. Aliran informasi yang baik dapat membantu pelaku bisnis mengidentifikasi partner dan aktivitas yang mempunyai return yang tinggi. Informasi juga membantu pemerintah untuk dapat membuat peraturan yang lebih baik.
  • Memberi kepastian tentang hal milik dan kontrak. Mengetahui hal yang benar merupakan aset dan pendapatan serta dapat mempertahankan hak miliknya merupakan hal yang kritis dalam pengembangan pasar. Kelembagaan dapat mengurangi adanya perselisiahan dan membantu melaksanakan kontrak yang sudah dibuat.
  • Meningkatkan kompetisi di pasar. Kompetisi dapat mendorong orang untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan kesamaan dalam hal kesempatan berusaha. Kompetisi juga mendorong timbulnya inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi perlu diingat bahwa pasar yang terlalu diatur oleh pemerintah akan dapat mematikan kompetisi.

4. Kelembagaan Lingkungan Hidup

Kelembagaan dapat dilihat dari instansi pemerintah dan LSM, perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan, serta program-program yang dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

4.1. Perangkat Hukum

Perangkat hukum yang berhubungan dengan lingkungan hidup mengacu pada UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keppres No.2/2002 tentang pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan Bapedal ke Menteri Negara Lingkungan Hidup, serta Keppres No.4/2002 tentang unit organisasi dan tugas eselon I Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dalam melaksanakan tugasnya Menteri Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh:

a. Sekretariat Menteri Negara
b. Deputi Bidang Kebijakan dan Kelembagaan Lingkungan Hidup
c. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewilayahan
d. Deputi Bidang Pengembangan Peran Masyarakat
e. Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi
f. Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Non Institusi
g. Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan
h. Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup
i. Staf Ahli Bidang Lingkungan Global
j. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Lingkungan
l. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya.

Disamping itu masih banyak UU, PP, Keppres, maupun Kepmen yang berhubungan erat denganlingkungan hidup.

Disamping memuat wewenang Pemerintah dalam mengatur kebijakan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, UU No.23/1997 juga berisi persyaratan penaatan, penyelesaian sengketa, penyidikan, dan ketentuan pidana. Persyaratan penaatan lingkungan hidup dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:

  • Perijinan
    Setiap kegiatan yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan untuk memperoleh ijin melakukan kegitan tersebut. Ijin diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengawasan
    Menteri mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan lingkungan hidup. Untuk melakukan pengawasan tersebut Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang.
  • Sanksi Administrasi
    Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab kegiatan yang langgar erundang-undangan lingkungan hidup. Wewenang ini dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
  • Audit
    Pemerintah mendorong penanggung jawab kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.

Isi dari UU Lingkungan Hidup yang penting lainnya adalah:

  • Bila terjadi sengketa lingkungan hidup maka dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
  • Untuk lebih meningkatkan penegakan hukum, selain penyidik Pejabat Polisi, Pejabat Pegawai Sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana yang berlaku.
  • Bila terjadi tindak pidana yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

4.2. Lembaga

Berdasarkan UU No.23/1997 tidak secara eksplisit menyatakan struktur organisasi yang menangani lingkungan hidup. Kementerian Negara Lingkungan Hidup bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, juga mengkoordinasikan kegiatan seluruh instansi pemerintah yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Keppres No.2/2002 maka tugas dan wewenang Bapedal dialihkan ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup sehingga struktur organisasinya mengalami perubahan sesuai Keppress No.4/2002. Sedangkan Bapedalda masih tetap dipertahankan bentuknya seperti semula. Disamping instansi pemerintah masih ada LSM dan Pusat Studi Lingkungan (PSL) yang ikut berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

4.2.1. Instansi Pemerintah

Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang ada saat ini semula bernama Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dibentuk tahun 1978. Fungsi kementerian seperti saat ini yaitu menyusun kebijaksanaan pelestarian lingkungan hidup dan mengkoordinasikan pelaksanaannya. Pada awal kegiatannya digunakan pendekatan advocacy yaitu usaha difokuskan kepada peningkatan kesadaran berlingkungan hidup dan pengembangan sarana-sarana dasar pelestarian lingkungan hidup. Pada tahun 1988 mulai tahapan berikutnya yaitu accountability atau pertanggungjawaban. Dalam kerangka accountability ini maka dibentuk Bapedal dan mengembangkan kelembagaan serta meningkatkan penaatan, baik melalui pendekatan hukum maupun melalui instrumen kebijakan altenatif. Kelanjutan dari tahap ini adalah mengembangkan berbagai produk hukum yang operasional, membentuk Bapedal Wilayah dan kemudian mendorong dibentuknya Bapedal Daerah. Dimensi baru dalam pelestarian lingkungan muncul pada tahun 1999 yaitu dimensi environmental ethics yaitu antara lain keterbukaan dan peningkatan peran serta masyarakat dengan intensitas yang lebih tinggi dalam mekanisme usaha pelestarian lingkungan hidup.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, Pemerintah Daerah tetap mempertahankan Bapedalda agar memiliki kemampuan koordinasi antar unit dalam Pemerintah Daerah. Saat iniBapedalda yang ada berjumlah 168 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.

4.2.2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

LSM adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri, dan berminat serta bergerak dalam bidang kemasyarakatan tertentu, misalnya lingkungan hidup. Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH), LSM berperan sebagai penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam menjalankan peran ini, LSM sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, KPLH memberikan arti yang besar terhadap peran LSM, baik sebagai pencetus gagasan, motivator, pemantau maupun penggerak dan pelaksana berbagai kegiatan masyarakat di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Dewasa ini telah tercatat sebanyak 298 LSM yang bergerak di bidang pengelolaan lingkungan hidup. LSM-LSM ini ada yang bergiat dalam bidang lingkungan hidup yang spesifik, ada pula yang menangani banyak bidang. Penyebaran LSM tersebut dapat dikatakan sudah merata ke seluruh pelosok tanah air. Hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan telah berkembang dan semakin meluas.

4.2.3. Pusat Studi Lingkungan (PSL)

Tahun 1979 dibentuk PSL yang tersebar di berbagai perguruan tinggi. PSL merupakan alat perluasan kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup di bidang penelitian, pelatihan dan pengelolaan lingkungan di daerah. Berkaitan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas permasalahan lingkungan dan peningkatan kebutuhan keahlian dalam lingkup yang luas, maka PSL diharapkan dapat sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan dan pelayanan, baik untuk sektor privat maupun umum. Meskipun secara struktural tetap dibawah dan bertanggung jawab pada perguruan tinggi masing-masing, PSL memiliki peran yang sangat besar dalam pendidikan lingkungan hidup di daerah. Hampir semua pendidikan AMDAL dilakukan PSL. Kursus-kursus AMDAL di PSL di berbagai perguruan tinggi di Indonesia mulai diselenggarakan tahun 1982. Saat ini jumlah PSL yang tercatat sebanyak 88 buah.

4.3. Program Pemerintah

4.3.1. AMDAL

Sesuai dengan PP No.27/1999, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Dengan adanya AMDAL diharapkan sebagai studi kelayakan lingkungan yang menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengambil keputusan untuk suatu usaha atau kegiatan. Adapun keputusan yang diambil pemerintah dapat berupa tidak diijinkannya usaha atau kegiatan untuk dilaksanakan, boleh dilaksanakan sesuai usulan, atau boleh dilaksanakan tetapi dengan penyesuaian tertentu. Dengan AMDAL pemerintah dapat mengetahui kira-kira dampak dari usaha atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup akan melampaui batas standar baku yang ditoleransi atau tidak, menyebabkan eksternalitas negatif yang dapat menimbulkan pertentangan antar individu atau kelompok atau tidak.  AMDAL mencakup tiga unsur kegiatan yaitu ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan dan RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.

4.3.2. Bumi Lestari

Kegiatan ini difokuskan pada upaya-upaya untuk mengendalikan dan menanggulangi masalah lingkungan global yang telah mengancam bumi sebagai sistem penopang kehidupan (life support system). Masalah global yang dimaksud adalah penipisan ozon, gas rumah kaca, dan perairan intenasional. Masalah tersebut ditangani dengan merumuskan, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan sektoral, keruangan dan daerah. Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam program ini sebagai contoh adalah: kebijakan Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism – CDM); penghapusan penggunaan unsur-unsur penyebab penipisan ozon (ozone depleted substance); kebijakan  perlindungan pencemaran dan kerusakan perairan internasional.

Masalah lingkungan yang terkait dengan perubahan tataguna lahan, kerusakan keanekaragaman hayati, perubahan iklim, penipisan lapisan ozon dan emisi gas rumah kaca. Masalah tersebut perlu ditangani secara lintas sektoral, bahkan lintas negara, dan melibatkan banyak pihak. Kelestarian planet bumi yang diperlukan untuk mendukung kehidupan manusia akan sangat ditentukan oleh penanganan masalah lingkungan domestik di setiap negara. Sehingga kerjasama international dalam masalah lingkungan menjadi sangat penting. Berkaitan dengan hal diatas, maka perlu suatu koordinasi dan fasilitas guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan selain meningkatkan kemitraan global. Untuk mendukung tercapainya koordinasi, perlu suatu rumusan kebijakan dan perangkat kelembagaan yang efektif untuk melaksanakan komitmen nasional dan internasional dalam kaitannya dengan perlindungan atmosfer dan keanekaragaman hayati.

4.3.3. Sumber Daya Alam Lestari

Kegiatan ini difokuskan pada upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan memulihkan kerusakan sumberdaya hutan, lahan, air dan keanekaragaman hayati, serta upaya untuk siaga dan tanggap terhadap keadaan darurat karena kerusakan lingkungan skala luas (kebakaran hutan). Kegiatan yang termasuk dalam program ini sebagai contoh adalah:

  • Penataan/perbaikan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam untuk mencegah percepatan kerusakan sumberdaya alam.
  • Pengembangan hukum agraria untuk pengakuan hak masyarakat adat dalam penguasaan sumberdaya alam.
  • Penegakan hukum terhadap penyebab kerusakan sumberdaya alam.
  • Perlindungan keselamatan hayati.
  • Penyebarluasan penerapan perangkat manajemen untuk pengelolaan lestari sumberdaya alam (misalnya: ekolabel dan analisis daur hidup).
  • Pengembangan prosedur dan sarana siaga dan tanggap darurat terhadap kebakaran hutan.

4.3.4. Program Kali Bersih (Prokasih)

Prokasih merupakan program kegiatan untuk meningkatkan kualitas air sungai sampai memenuhi baku mutu air sesuai peruntukannya, yang dilakukan dengan cara dan kegiatan mengurangi beban pencemaran limbah yang masuk ke badan sungai. Program ini dimulai sejak tahun 1988 dan masih dilanjutkan hingga saat ini. Pada bulan April 1992, Prokasih mendapat penghargaan dari American Society Of Enviromental di bidang manajemen. Manajemen Prokasih telah direkomendasikan oleh berbagai pihak di luar negeri untuk model percontohan dalam kegiatan pengendalian pencemaran sungai. Program ini juga telah menghasilkan baku mutu dan peruntukan air sungai dan baku mutu limbah cair dari kegiatan industri.

4.3.5. Pantai Lestari

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai mencapai 81.000 km. Pantai merupakan kekayaan alam yang memiliki fungsi penting bagi alam itu sendiri dan bagi pembangunan untuk kesejahteraan manusia. Fungsi pantai tersebut perlu dilestarikan agar dapat menunjang pembangunan secara berkelanjutan. Program Pantai Lestari yang berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.KEP-45/MENLH/11/1996 adalah untuk melestarikan fungsi lingkungan pesisir guna menunjang pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan manusia. Selain itu program ini juga dimaksudkan agar dapat menjadi contoh atau acuan yang nyata dalam pengelolaan lingkungan pesisir yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia. Program Pantai Lestari ini terdiri atas tiga paket program kerja yaitu :

  • Pantai Wisata Bersih (pada kawasan pariwisata)
  • Bandar Indah (pada kawasan pelabuhan)
  • Taman Lestari (pada kawasan terumbu karang dan mangrove)

4.3.6. Program Langit Biru

Program Langit Biru merupakan programuntuk pengendalian pencemaran udara. Program ini difokuskan kepada sumber pencemar dari industri dan kendaraan bermotor karena keduanya memberikan kontribusi terbesar dalam pencemaran udara. Kedua sumber tersebut memiliki klasifikasi yang berbeda dalam sifat gerakan sumbernya, sehingga dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran udara menggunakan pendekatan yang berbeda pula. Berdasarkan sifat gerakan sumber pencemar maka pelaksanaan program ini dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber titik bergerak (industri), yaitu dengan menyadarkan dunia industri untuk menyediakan prasarana dan sarana pengendalian pencemaran udara serta menurunkan beban pencemar dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak (kendaraan bermotor), yaitu sedikit demi sedikit mengurangi produksi bensin yang mengandung timbal (Pb), menetapkan baku mutu emisi gas buang dari kendaraan bermotor, dan melalukan diversifikasi energi dengan menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG).
  • Pengendalian pencemaran udara dari sumber-sumber gangguan (kebisingan, getaran, kebauan).

4.3.7. Kalpataru
Kalpataru adalah penghargaan tertingi di bidang lingkungan hidup yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada perorangan atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan dan memberikan sumbangsih bagi upaya-upaya pemeliharaan fungsi ekosistem. Penghargaan diberikan setiap tahun bertepatan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tanggal 5 Juni oleh Presiden. Penghargaan ini bertujuan untuk merangsang dan memotivasi peran aktif masyarakat dalam melestarikan fungsi lingkungan dalam bentuk pengabdiannya masing-masing. Melalui pemberian penghargaan ini diharapkan bisa mengangkat kepeloporan dan keteladanan serta mensosialisasikannya kepada masyarakat luas. Penghargaan ini sudah dimulai sejak tahun 1981 dengan empat kategori penghargaan, yaitu: Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan, Penyelamat Lingkungan dan Pembina Lingkungan.

4.3.8. Hari Lingkungan Hidup

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, pemerintah membuat kegiatan tertentu sesuai dengan tema pada hari yang telah ditetapkan sebagai hari peringatan lingkungan hidup. Hari peringatan tersebut ditunjukkan pada Tabel 1.

0t1

5. Pembahasan

Masalah lingkungan hidup masih dinilai sebagai isu yang kurang penting, karena sering kali setelah ada pengambilan keputusan justru tidak ada tindak lanjutnya atau ditinggalkan. Pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam cenderung diarahkan kepada kepentingan investasi dan selalu dipahami sebagai economic sense dan tidak dipahami sebagai ecological and sustainable sense. Dengan paradigma tersebut maka dapat dipahami bahwa kualitas lingkungan hidup akan terus menurun dari waktu ke waktu. Dari data statistik terlihat bahwa sejak 1978 sampai 2001 kualitas lingkungan dan cadangan sumber daya alam masih terus mengalami penurunan. Beberapa indikator penurunan kualitas tersebut adalah pencemaran lingkungan yang terus meningkat dari tahun 1995 sampai 1998 ditampilkan pada Tabel 2. Agar tidak mengulangi kesalahan- kesalahan masa lalu dalam pengelolaan lingkungan hidup, diperlukan adanya evaluasi secara menyeluruh dan paradigma baru dalam menangani permasalahan lingkungan hidup.

0t2

Masih banyak masalah lingkungan hidup yang belum terselesaikan hingga saat ini. Banyak perusahaan yang sudah secara hukum melakukan pencemaran atau merusakkan lingkungan tetapi belum mendapat tindakan yang nyata. Hal ini dapat disebabkan diantaranya oleh: perangkat hukum yang masih lemah, kewibawaan aparat penegak hukum yang kurang, dan terjadinya konflik antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan sosial dan lingkungan hidup. Beberapa contoh dari kasus perusakan lingkungan hidup di Indonesia yang cukup besar adalah:

  • Tahun 1996 kerusakan hutan tropis di dataran rendah seluas 30 km yang diakibatkan oleh buangan limbah dari PT Freeport Indonesia. Buangan limbah ini bersifat asam dan beracun yang mengalir ke Sungai Ajkwa dan merusakkan ekosistem sungai tersebut.
  • Tahun 1999 pembuangan tailing PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) ke dasar laut dikhawatirkan dapat berdampak pada ekosistem laut. Walhi pada tahun 2001 mendesak PT NMR untuk membangun sistem pembuangan tailing yang ramah lingkungan, tetapi sampai saat ini belum ada realisasi.
  • Bulan Juni 1998 pabrik pulp PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) dihentikan operasinya karena diduga telah merusakkan lingkungan. Tidak lama kemudian beroperasi kembali pada bulan September 1998, kemudian dihentikan sementara bulan Maret 1999 dan kembali beroperasi bulan Mei 2000. Masyarakat di sekitar pabrik tersebut sampai saat ini tetap menuntut penutupan PT IIU.
  • Banjir besar bulan Pebruari 2002 yang terjadi di Jakarta diduga salah satu penyebabnya adalah pengubahan fungsi daerah resapan air menjadi perumahan, hotel dan lapangan golf. Masyarakat menuduh kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk yang menjadi penyebab banjir tersebut (Purwantari, 2000)

6. Kesimpulan

Kelembagaan lingkungan hidup saat ini sudah cukup berkembang dan kesadaran berlingkungan juga meningkat dan meluas namun masih bersifat pasif karena hanya berkembang di daerah-daerah tertentu. Penaatan hukum juga masih tetap lemah, sedangkan instrumen alternatif untuk menjerat perusahaan yang merusakkan lingkungan hidup juga tidak dapat dilaksanakan. Kepentingan-kepentingan lingkungan hidup hanya diperjuangkan oleh kelompok kecil kelas menengah dengan hampir tanpa ada kekuatan politik. Oleh karena itu, perlu pembenahan kelembagaan sehingga pengelolaan lingkungan hidup dapat mempunyai kekuatan politik serta dapat tercipta mekanisme yang lebih menyuarakan aspirasi masyarakat.

Daftar Pustaka

BPS (2000) Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 1999, BPS, Jakarta.

Deliarnov (1997) Perkembangan Pemikiran Ekonomi, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Field, B.C. (1994) Environmental Economics: An Introduction, McGraw-Hill, Singapore.

Purwantari, B.I. (2000) Tudingan Perusak Lingkungan, Kompas, Minggu 17 Februari 2002, hal 32.

Reksohadiprodjo, S. dan A.B.P. Brodjonegoro (1997) Ekonomi Lingkungan: Suatu Pengantar, BPFE-Yogyakarta.

Suparmoko, M. (1989) Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan: Suatu Pendekatan Teoritis, BPFE-Yogyakarta.

The World Bank (1994) Indonesia: Environment and Development, A World Bank Country Study, Washington, D.C.

The World Bank (2002) World Development Report 2002: Building Institution: Complement, Innovate, Connect, and Compete, Washington, D.C.

2 Comments »

  1. permisi, mau tanya: apakah semua program pemerintah tersebut sudah berhasil untuk mengurangi kerusakan lingkungan?sebelumnya terima kasih!

    Comment by baist — May 25, 2011 @ 10:20 am

  2. Belum, khan di kesimpulan sudah disebutkan.

    Comment by Agus Sugiyono — November 14, 2011 @ 12:49 am


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.