Kelembagaan DAS

Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin

STRATEGI PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SANITASI KOTA BANJARMASIN

Oleh: KELOMPOK KERJA SANITASI, KOTA BANJARMASIN, 2008.

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa (Alloh SWT), karena atas berkat dan rahmatNya Strategi Sanitasi Kota Volume 6 yang berjudul Strategi Penguatan dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sanitasi kota Banjarmasin, telah dapat diselesaikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi Kota  Banjarmasin sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, dalam kerangka pelaksanaan Indonesia Sanitation Sector Development Program (ISSDP).

Setelah dilakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada hari Kamis tanggal 13 & 14 Maret 2008, yang telah diikuti oleh perwakilan (setingkat Kabid / Kabag) SKPD terkait serta LSM. Dari kegiatan tersebut dihasilkan beberapa koreksi terhadap data dan informasi dari SKPD terkait. Disisi lain telah ada penambahan ide-ide baru dari yang strategi dan program-program yang sudah ada.

Kegiatan FGD ini juga telah memberikan manfaat adanya kebersamaan dengan para fihak yang terlibat dalam penyusunan bersama Strategi Penguatan dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sanitasi Kota Banjarmasin.

Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin menyadari bahwa Strategi Penguatan dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sanitasi Kota Banjarmasin ini masih membutuhkan penyempurnaan, oleh karena itu dengan kerendahan hati, kami mengharapkan masukan dari semua pihak untuk melengkapi dan menyempurnakan draft laporan ini. Akhir kata, kiranya laporan ini bermanfaat bagi pembangunan dan pengembangan pengelolaan sanitasi di Kota Banjarmasin khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Banjarmasin, 28 Maret 2008 KETUA KELOMPOK KERJA SANITASI KOTA BANJARMASIN

BAB I PENDAHULUAN

1.1. VISI DAN SASARAN PEMBANGUNAN SANITASI KOTA BANJARMASIN

Dalam upaya untuk menjadikan Kota Banjarmasin sebagai kota yang berdaya saing tinggi dan berjati diri dengan ciri bersih, unggul, nyaman, gagah, aman dan sehat (BUNGAS) pada tahun 2010, Pemerintah Kota Banjarmasin menempatkan pembangunan sanitasi sebagai salah satu prioritas yang harus dibangun dalam kurun waktu tahun 2008-2010 ini. Pembangunan sektor ini pun diyakini haruslah dijalankan secara terintegrasi, sistematis dan memiliki arah atau kerangka implementasi yang jelas.

Berdasarkan pemahaman ini, maka Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan serangkaian indikator-indikator capaian yang dapat menjadi acuan dari seluruh upaya pembangunan yang diarahkan pada sektor ini. Dalam indikator tersebut dinyatakan bahwa:

  • Target penanganan sanitasi untuk subsektor air limbah domestik pada tahun 2010 adalah peningkatan layanan pengelolaan limbah dari hingga 6,64% untuk sistem off site, dan 2,84% untuk sistem on-site.
  • Target penanganan sanitasi untuk subsektor sampah adalah pengubahan sistem 3P menjadi sistem 3R pada tahun 2010, dengan pengurangan volume timbulan sampah sebesar 10%, peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan pengumpulan sampah dari 60% saat ini hingga 95% dari timbulan sampah, peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan pengangkutan sampah sebesar 20% dari kondisi sebelumnya, serta peningkatan usaha daur ulang sampah hingga mencapai 15% dari jumlah timbulan sampah.
  • Target penanganan sanitasi untuk subsektor drainase lingkungan adalah penanganan 15 Satuan Wilayah Pengendalian Genangan (SPWG) dari total 26 SPWG di Kota Banjarmasin pada tahun 2010.

Dalam upaya untuk mencapai visi dan sasaran pembangunan sanitasi tersebut secara efektif, Pemerintah Kota Banjarmasin menyadari bahwa pembangunan sektor sanitasi haruslah didukung dengan kelembagaan sanitasi yang kuat. Kelembagaan sanitasi yang dimaksudkan adalah suatu jaringan relasi sosial yang melembaga, melibatkan berbagai lembaga atau organisasi atau pihak, dengan tujuan, struktur, aturan, norma, serta cara kerja sistematis yang diarahkan pada pencapaian target pembangunan sanitasi.

Kelembagaan sanitasi yang kuat ini diyakini oleh Pemerintah Kota Banjarmasin harus memiliki ciri-ciri berikut ini:

  1. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan swasta Artinya kelembagaan sanitasi yang mantap haruslah memperlihatkan sebuah kondisi pembagian ruang peran aktif yang jelas antara pemerintah, masyarakat dan swasta. Dengan demikian pembangunan dan pengelolaan sanitasi bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata, melainkan menjadi tugas seluruh elemen publik Kota Banjarmasin.
  2. Lengkap secara fungsi Artinya kelembagaan sanitasi yang mantap haruslah mampu memperlihatkan sebuah kondisi adanya rangkaian fungsi dalam pembangunan dan pengelolaan sanitasi, yang meliputi fungsi perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan sanitasi yang dapat dijalankan dengan baik. Selain itu seluruh rangkaian fungsi pembangunan sanitasi tersebut haruslah ditangani oleh lembaga atau organisasi atau pihak yang jelas.
  3. Sinergis Artinya kelembagaan sanitasi yang mantap haruslah mampu memperlihatkan suatu kondisi dimana keterlibatan berbagai lembaga atau pihak dalam pembangunan dan pengelolaan sanitasi diwarnai dengan keterkaitan antar institusi dan antar fungsi secara harmonis. Dengan demikian diperlukan adanya sistem, mekanisme, kebijakan atau norma yang mengatur keterkaitan antar fungsi dan lembaga agar dapat mewujudkan satu kesatuan tindak yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan pelayanan sanitasi.
  4. Memiliki acuan nilai yang poor-inclusive serta peka jender. Artinya kelembagaan sanitasi yang mantap haruslah didasarkan pada filosofi dasar pemihakan dan pelibatan pada kelompok masyarakat miskin (poor inclusive) serta keyakinan untuk mewujudkan kesetaraan jender dalam proses pembangunan dan pengelolaan sanitasi. Dengan demikian kelembagaan sanitasi haruslah memberikan akses bagi keterlibatan kelompok masyarakat miskin dan perempuan mulai dari proses perencanaan hingga monitoring dan evaluasi pembangunan sanitasi di Kota Banjarmasin.

1.2. DOKUMEN STRATEGI SANITASI KOTA (SSK) VOLUME VI: STRATEGI PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SANITASI KOTA BANJARMASIN 2008 – 2010

Beranjak pada keyakinan akan arti pentingnya kelembagaan sanitasi yang mantap dalam rangka mencapai visi dan sasaran pembangunan sanitasi Kota Banjarmasin, maka diperlukan adanya strategi untuk menguatkan dan mengembangkan kapasitas kelembagaan sanitasi Kota Banjarmasin. Strategi ini dikemas dalam dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) Volume VI: Strategi Penguatan dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sanitasi Kota Banjarmasin 2008 – 2010. SSK Vol. VI ini merupakan satu bagian dari 10 rangkaian volume SSK yang disusun oleh Pokja dalam rangka mendorong pengarusutamaan pembangunan dan pengelolaan sanitasi Kota Banjarmasin.

1.2.1. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS

Dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) Volume VI: Strategi Penguatan dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sanitasi Kota Banjarmasin 2008 – 2010 ini terbagi ke dalam dua bagian, yaitu:

  1. Strategi Penguatan Kelembagaan Sanitasi Kota Banjarmasin
  2. Strategi Pengembangan Kapasitas Lembaga Koordinasi Sanitasi Kota Banjarmasin.

Masing-masing bagian ini memiliki tujuan yang spesifik, yang kesemuanya bermuara pada tujuan untuk memberikan kerangka kerja atau pedoman dalam menguatkan kerangka kelembagaan serta mengembangkan kapasitas kelembagaan sanitasi agar proses pembangunan dan pengelolaan sanitasi dapat berjalan dalam skala Kota Banjarmasin secara efektif, efisien, partisipatif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Bagian 1 (satu) dokumen ini, yaitu Strategi Penguatan Kelembagaan disusun dengan tujuan spesifik, yakni untuk:

  1. Memberikan pedoman untuk membangun jaringan relasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan sanitasi.
  2. Memperjelas peran pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan sanitasi.
  3. Memperjelas kerangka koordinasi di wilayah internal Pemerintah, maupun koordinasi antar pelaku pembangunan sanitasi yakni pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan sanitasi.
  4. Menguatkan kerangka organisasi dan tata kerja Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin agar dapat berfungsi sebagai wadah koordinasi sanitasi Kota Banjarmasin secara efektif dan efisien.

Adapun Bagian 2 (dua), yaitu Strategi Pengembangan Kapasitas Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin disusun dengan tujuan spesifik, yakni untuk memberikan kerangka kerja atau pedoman untuk memampukan Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin agar dapat melaksanakan tugas pokoknya yaitu mengkoordinasikan upaya pengarusutamaan pembangunan sanitasi kota secara mandiri pada tahun 2010.

1.2.2. RUANG LINGKUP

Penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas merupakan proses holistik yang mencakup 3 (tiga) tingkatan yaitu:

  1. Tingkatan Sistem, yang mencakup kebijakan dan kerangka kerja yang mendukung atau menghambat pencapaian kinerja yang efektif dari pembangunan dan pengelolaan sanitasi.
  2. Tingkatan Organisasi, yang meliputi struktur organisasi, proses pembuatan keputusan, prosedur dan mekanisme kerja, manajemen, instrumen, hubungan dan jaringan kerja antar organisasi.
  3. Tingkatan Individu, yang diarahkan pada individu Pokja. Untuk tingkatan individu, strategi ini akan terfokus pada upaya untuk meningkatkan keterampilan individu, kualifikasi, pengetahuan, sikap, etika kerja dan motivasi staf / anggota di organisasi.

SSK Volume VI ini terbagi atas dua bagian yakni Strategi Penguatan Kelembagaan Sanitasi Kota Banjarmasin, dan Strategi Pengembangan Kapasitas Lembaga Koordinasi Sanitasi Kota Banjarmasin. Untuk kedua bagian dokumen ini lingkup bahasan diarahkan pada tingkatan-tingkatan yang berbeda. Pada Bagian 1 (satu) Strategi Penguatan Kelembagaan Sanitasi Kota Banjarmasin lingkup bahasan diarahkan pada dua tingkatan yakni tingkatan sistem, dan tingkatan organisasi. Adapun untuk Bagian 2 (dua) Strategi  Pengembangan Kapasitas Lembaga Koordinasi Sanitasi Kota Banjarmasin, lingkup bahasan lebih diarahkan pada tingkatan organisasi dan individu.

Terdapat beberapa dasar pertimbangan dilakukannya pembatasan bahasan untuk Strategi Pengembangan Kapasitas Lembaga Koordinasi Sanitasi Kota Banjarmasin ini. Alasan tersebut adalah

  1. Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin merupakan satu-satunya lembaga yang dibentuk untuk bertanggungjawab secara khusus untuk pengkoordinasian pembangunan sektor sanitasi di Kota Banjarmasin.
  2. Tanggungjawab yang diemban oleh Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin sangatlah berat, terutama pada fase-fase awal masa pengarusutamaan pembangunan sanitasi di Kota Banjarmasin.
  3. Kurun waktu implementasi pengembangan kapasitas kelembagaan sanitasi untuk Kota Banjarmasin relatif pendek yaitu antara 2008 – 2010.

Dengan demikian Pokja memandang bahwa fokus bahasan pada Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin sebagai lembaga koordinasi sanitasi untuk Kota Banjarmasin merupakan langkah awal yang strategis untuk mendukung pembangunan sanitasi Kota Banjarmasin secara efektif, efisien, partisipatif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

1.2.3. SISTEMATIKA DOKUMEN

Dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) Volume VI: Strategi Penguatan dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sanitasi Kota Banjarmasin 2008-2010, disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I. PENDAHULUAN Bab ini menguraikan tentang Visi dan Sasaran Pembangunan Sanitasi Kota Banjarmasin, Prasyarat Kelembagaan Sanitasi, Tujuan Umum dan Khusus, Ruang Lingkup, Proses Penyusunan Dokumen, dan Sistematika Dokumen.

Bab II. PETA KELEMBAGAAN SANITASI KOTA BANJARMASIN Bab ini menguraikan tentang Pola Penanganan Sanitasi Kota Banjarmasin Saat Ini, serta Masalah dan Kebutuhan Penguatan Kelembagaan Sanitasi Kota Banjarmasin .

Bab III. LEMBAGA KOORDINASI SANITASI KOTA BANJARMASIN Bab ini menguraikan tentang Kondisi Kelompok Kerja Sanitasi Kota sebagai Lembaga Koordinasi Sanitasi Kota Banjarmasin Saat Ini, Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin, serta Kebutuhan Penguatan Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin di Masa yang Akan Datang.

Bab IV STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN SANITASI KOTA BANJARMASIN Bab ini menguraikan tentang Tujuan, Sasaran, dan Target Strategi Penguatan Kelembagaan Sanitasi Kota Banjarmasin, Strategi Penguatan Kebijakan Sanitasi, Strategi Penguatan Implementasi Kebijakan Sanitasi, dan Strategi Penguatan Lembaga Koordinasi Sanitasi Kota Banjarmasin.

Bab V. STRATEGI PENGEMBANGAN KAPASITAS KELOMPOK KERJA SANITASI KOTA BANJARMASIN Bab ini menjelaskan Tujuan, Sasaran, dan Target Strategi Pengembangan Kapasitas Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin, Strategi Penciptaan Situasi yang Kondusif agar Pokja dapat Bekerja dengan Efektif, Strategi Memampukan Manajemen Rutin Pokja, Strategi Memampukan Pokja Sanitasi dalam Mengemban Tupoksinya, Strategi Implementasi Program Pengembangan Kapasitas Pokja.

Bab VI. SUMBER DAYA Bab ini menguraikan jenis sumber daya yang dibutuhkan untuk implementasi strategi penguatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan sanitasi Kota Banjarmasin.

Bab VII. RENCANA TINDAK Bab ini menjelaskan Rencana Tindak Penguatan dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sanitasi 2008 – 2010, serta Transisi Proses Penguatan dan Pengembangan Kapasitas Lembaga Sanitasi Kota Banjarmasin.

BAB II. PETA KELEMBAGAAN SANITASI KOTA BANJARMASIN

2.1. POLA PENANGANAN SANITASI KOTA BANJARMASIN SAAT INI

2.1.1. SUB-SEKTOR AIR LIMBAH DOMESTIK

2.1.1.1. POLA PENANGANAN

Upaya penanganan masalah air limbah domestik di Kota Banjarmasin saat ini merupakan upaya yang tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota semata. Masyarakat baik secara individu maupun kelompok, serta swasta juga telah menunjukkan peran dan keterlibatannya dalam penanganan masalah subsektor ini, meski dalam tingkatan yang belum maksimal. Dalam penanganan ini, peran Pemerintah Kota dijalankan oleh institusi BAPEDALDA, dan PD. PAL.

Bapedalda menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas atau pengendali upaya pelestarian lingkungan. Dalam pelaksanaan fungsi sebagai lembaga pengawas, Bapedalda bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap pembuangan limbah industri dan rumah tangga. Sementara itu PD. PAL merupakan institusi yang menjalankan fungsi regulator teknis yang bertugas untuk merumuskan kebijakan dalam tingkatan teknis layanan pengelolaan air limbah, serta fungsi operator dalam layanan pengelolaan air limbah. Dalam posisi ini PD. PAL bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi:

  • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan perawatan jaringan yang bersifat teknis / perpipaan dan non perpipaan.
  • Pelaksanaan pembinaan, sosialisasi ketentuan / aturan kepada masyarakat.
  • Pelaksanaan pembinaan hubungan langganan dan pengembangan jaringan pelayanan.
  • Pelaksanaan perencanaan program kerja serta pelaksanaan pengawasan / pengendalian operasional.

Sejak didirikan pada tahun 2006 hingga saat ini, PD. PAL telah mampu untuk memberikan layanan penampungan dan pengolahan air limbah untuk masyarakat, meski masih terbatas pada kawasan-kawasan yang ada di sekitar pelayanan IPAL. Sementara itu untuk masyarakat yang ada di wilayah luar IPAL, PD.PAL saat ini baru mampu untuk memberikan layanan penyedotan lumpur tinja, serta penampungan lumpur tinja yang disedot oleh penyedia jasa penyedotan lumpur tinja swasta. Hingga saat ini baru terdapat 1 (satu) perusahaan swasta di Kota Banjarmasin yang bergerak dalam bidang jasa penyedotan dan pembuangan lumpur tinja.

Dalam pengelolaan air limbah domestik ini, masyarakat secara individual atau dalam tingkatan rumah tangga belum banyak menunjukkan peran yang maksimal. Peran pengelolaan air limbah di tingkat rumah tangga sudah mulai dilakukan meski masih sangat terbatas di beberapa wilayah percontohan seperti di wilayah RT. 37 Kelurahan Belitung Selatan, RT. 94 Kelurahan Rawasari, dan RT 12A Kompleks Mahligai Kelurahan Sungai Jingah. Di wilayah-wilayah tersebut telah ada masyarakat yang mulai mencoba untuk mengolah air buangan (grey water) sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Selain itu juga sudah dilakukan upaya untuk membangun tangki septik secara benar sebagai sarana penampungan limbah domestik black water. Namun demikian upaya ini masih sangat sedikit dilakukan oleh masyarakat. Hasil studi EHRA menunjukkan bahwa saat ini masyarakat Kota Banjarmasin pada umumnya belum melakukan upaya pengelolaan air limbah domestik yang berasal dari air mandi dan cucian (grey water). Air limbah pada umumnya masih banyak yang dibuang ke badan sungai, atau dibuang sembarangan. Sedangkan untuk pengelolaan limbah tinja, diperkirakan baru 27% rumah tangga yang menggunakan tangki septik sebagai wadah penampungan limbah tinja. Sementara prosentase terbesar dari masyarakat saat ini masih menggunakan fasilitas cubluk dan ruang terbuka. Data Buku Putih Kota Banjarmasin 2007 telah mendeskripsikan bahwa kondisi ini terjadi karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengelola limbah domestik, serta masih terbatasnya kemampuan masyarakat untuk mengakses fasilitas pembuangan air limbah domestik.

Upaya masyarakat di tingkat kelompok dalam fungsi pengelolaan air limbah domestik saat ini juga telah mulai muncul. Upaya ini dapat dilihat dari peran Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam memelihara sarana pengelolaan limbah komunal seperti sarana MCK masyarakat di wilayah Kelurahan Pelambuan, Kel. Teluk Dalam, Kel. Kelayan Tengah, dan Kel. Antasan Kecil Timur. Selain itu saat ini juga sudah terdapat upaya yang dilakukan oleh Kelompok PKK di beberapa wilayah percontohan, untuk melakukan sosialisasi tentang cara penanganan air limbah domestik seperti air bekas mandi dan air buangan sisa cucian di tingkat rumah tangga.

Secara ringkas, peran lembaga dalam fungsi penanganan air limbah domestik di Kota Banjarmasin dapat diringkas dalam Tabel 1.

0t1

2.1.1.2. KEBIJAKAN TERKAIT DENGAN PENANGANAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Hingga saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengeluarkan 4 (empat) kebijakan yang terkait dengan penanganan air limbah domestik, sebagai berikut:

  1. Peraturan Walikota No. 16 tahun 2006 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah.
  2. Perda No. 4 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.
  4. Perda No. 19 tahun 2002 jo Perda No. 2 tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
  5. Perda No. 9 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Di antara kelima kebijakan ini, Peraturan Walikota No. 16 tahun 2006 merupakan kebijakan yang terkait secara langsung dengan pengelolaan air limbah. Dalam kebijakan ini, Pemko Banjarmasin telah mengatur tentang:

  • Kewajiban untuk melapor / meminta izin kepada PD. PAL bagi orang atau badan hukum yang menggunakan fasilitas IPAL / IPLTL yang dibangun oleh Pemerintah Kota.
  • Kewajiban bagi penghasil air limbah / air buangan domestik untuk memanfaatkan sarana pelayanan air limbah domestik / air buangan.
  • Pengenaan tarif 25% biaya penyambungan sarana pengelolaan limbah domestik ke sarana IPAL.
  • Pengenaan biaya pelayanan pengelolaan air limbah untuk pelanggan  yang juga merupakan pemakai air bersih, dan untuk pelanggan yang tidak menggunakan fasilitas air bersih.
  • Mekanisme penarikan tarif.
  • Sanksi administratif berupa pencabutan, pemberhentian sementara, denda administratif atau upaya paksa polisional.

Melalui kebijakan ini Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap sistem pengelolaan limbah kota yang terpusat dengan cara hanya membebankan 25% biaya penyambungan. Dengan demikian terdapat subsidi sebesar 75% yang diberikan oleh Pemerintah Kota. Bahkan dalam praktik yang berlaku saat ini, guna mendorong agar masyarakat mau dan dapat mengelola air limbah secara benar maka Pemerintah Kota membebaskan 100% beban biaya penyambungan tersebut. Pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik, juga diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2007 pasal 6 ayat 5 yang menyatakan keharusan pemenuhan syarat kesehatan lingkungan untuk pembuatan bangunan pembuangan tinja. Sedangkan untuk pengelolaan air limbah domestik khusus wilayah sungai, diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai. Dalam perda ini diatur tentang:

  • Pelarangan air limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air sehingga membahayakan dan atau merugikan pengguna air dan lingkungan (pasal 2 ayat 4).
  • Syarat kondisi bersih, aman dan sehat bagi kehidupan biota sungai untuk limbah yang dimungkinkan untuk dibuang ke sungai (pasal 8 ayat 1).
  • Kewajiban setiap usaha dan atau kegiatan yang melakukan pembuangan limbah ke sungai (pasal 8 ayat 2).
  • Kewajiban pemerintah untuk membina kegiatan pengelolaan limbah rumah tangga dalam bentuk pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan limbah rumah tangga (pasal 9 ayat 3).
  • Sanksi berupa hukuman pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta untuk pelanggaran pembuangan limbah ke sungai atau wilayah di sekitar sungai (pasal 16 ayat 1d).

Selain kebijakan-kebijakan di atas ini, Pemerintah Kota Banjarmasin juga telah menerbitkan Perda No. 19 tahun 2002 jo Perda No. 2 tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Meski kebijakan ini tidak mengatur secara eksplisit tentang pengelolaan air limbah domestik, namun demikian dalam kebijakan ini terdapat pernyataan pelarangan terhadap pedagang kaki lima untuk melakukan tindakan yang merugikan kebersihan, dan keindahan ( Pasal 3 ayat 1). Pembuangan air limbah tanpa diolah merupakan salah satu hal yang dilarang. Untuk itu terdapat ancaman sanksi 3 (tiga) bulan kurungan atau denda 50 juta untuk pelanggaran terhadap aturan dalam Perda ini. Dalam Perda ini juga diatur adanya kewajiban pembayaran retribusi bagi pedagang kaki lima, serta kewajiban bagi Pemerintah Kota untuk melakukan pendataan, pembinaan dan penyuluhan pedagang kaki lima. Upaya kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mendorong masyarakat agar memiliki sarana pengelolaan limbah domestik juga telah dilakukan dengan penerbitan Perda No. 9 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Di dalam kebijakan ini, telah dinyatakan kewajiban untuk membangun fasilitas tangki septik sebagai sarana penampungan limbah domestik, dan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban ini.

2.1.2. SUB-SEKTOR PERSAMPAHAN

2.1.2.1. POLA PENANGANAN

Sama halnya dengan subsektor air limbah domestik, subsektor persampahan di Kota Banjarmasin juga telah ditangani secara bersama-sama oleh Pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dalam penanganan sampah ini pemerintah berperan sebagai regulator serta operator layanan pengelolaan sampah. Peran ini dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (DKPS), Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), serta Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (DKK). Dalam rangka penanganan subsektor ini, Dinas KPS menjalankan tugas:

  • Persiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, pengendalian, pengangkutan, pemanfaatan, dan pemusnahan sampah;
  • Pengelolaan pengawasan dan pengendalian pengangkutan, dan penempatan sampah di tempat pembuangan akhir;
  • Pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan (daur ulang) sampah.

Tugas ini dijalankan oleh Sub Dinas Pengangkutan dan Pembuangan Akhir, Sub Dinas Kebersihan, serta Sub Dinas Penanggulangan dan Pengelolaan Sampah. Sub Din Pengangkutan dan Pembuangan Akhir bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas:

  • pelaksanaan manajemen pengangkutan dan pembuangan akhir sampah,
  • pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pembuangan akhir sampah,
  • pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan peralatan operasional pengangkutan sampah maupun peralatan operasional pemusnahan sampah.

Sedangkan Sub Dinas Kebersihan bertanggungjawab untuk melaksanakan tugas:

  • pelaksanaan pembinaan kebersihan lingkungan permukiman perumahan maupun pemukiman non perumahan,
  • pelaksanaan pembinaan kebersihan jalan negara, jalan propinsi, jalan kota serta jalan pemukiman perumahan.

Sementara DPP bertugas untuk membina, melaksanakan, mengawasi, serta memelihara kebersihan lingkungan pasar. Adapun DKK bertugas untuk:

  • merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan monitoring terhadap TPS dan TPA,
  • menghimpun dan mengolah data sanitasi tempat pembuangan sampah sementara, dan tempat pembuang sampah akhir.

Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin pada umumnya dapat dilihat dalam proses pengumpulan sampah dari rumah ke lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) dengan dikoordinasikan oleh pengurus RT/RW. Namun demikian, sampah yang dikumpulkan pada umumnya belum dipilah. Upaya masyarakat dalam pengelolaan sampah saat ini belum bersifat maksimal, karena pada dasarnya kesadaran masyarakat masih kurang. Selain itu sebagian besar masyarakat saat ini belum memiliki pengetahuan yang benar tentang cara pengelolaan sampah yang tepat. Peran masyarakat dalam pengumpulan sampah saat ini baru nampak di wilayah kota yang kepadatan penduduknya tinggi. Sedangkan untuk wilayah yang penduduknya masih jarang umumnya masyarakat masih mengelola sampah secara sendiri-sendiri berdasarkan persepsi dan kebiasaan masing-masing.

Peran masyarakat yang relatif lebih aktif dalam pengelolaan sampah saat ini baru terdapat di wilayah-wilayah percontohan seperti RT. 37 Kelurahan Belitung Selatan, RT. 94 Kelurahan Rawasari, dan RT 12A Kompleks Mahligai Kelurahan Sungai Jingah. Peran aktif ini diwujudkan dalam aktivitas memilah, mengumpulkan dan mengolah sampah untuk menjadi kompos. Upaya aktif dalam pengelolaan sampah juga ditunjukkan pada aktivitas masyarakat di level  kelompok, yaitu pada kelompok-kelompok KSM pengelola instalasi pengomposan sampah yang dilakukan di wilayah percontohan.

Upaya pemberdayaan masyarakat dalam hal pengomposan ini juga dilakukan oleh kelompok masyarakat Banua Barasih. Banua Barasih hingga saat ini telah berupaya untuk melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah dan komposting pada 30 (tiga puluh) kader di 5 (lima) kecamatan. Upaya lain yang saat ini tengah dilakukan oleh Banua Barasih adalah terlibat dalam upaya penyiapan rencana pengelolaan sampah di lokasi tempat pembuangan sampah komunal (TPSK) di Kecamatan Banjarmasin Barat dengan kelompok pers peduli lingkungan.

Pemangku kepentingan kota lainnya yaitu swasta juga telah memainkan peran terbatas dalam pengelolaan sampah. Peran yang saat ini sudah dijalankan oleh swasta adalah penyapuan dan pengumpulan ke TPS untuk wilayah-wilayah tertentu, pengangkutan dari TPS ke TPA, serta penampungan. Keterlibatan swasta untuk kegiatan penyapuan dan pengumpulan ke TPS, serta pengangkutan dari TPS ke TPA berjalan dengan ikatan kontrak kerjasama yang  telah dilakukan antara perusahaan yang terlibat dengan DKPS. Saat ini telah terdapat 7 (tujuh) perusahaan swasta yang berperan dalam penyapuan jalan serta pengumpulan sampah ke TPS, dan 4 (empat) perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan dari TPS ke TPA. Sementara untuk peran swasta dalam hal penampungan sampah-sampah jenis tertentu dilakukan atas inisiatif perusahaan swasta, tanpa adanya ikatan kontrak apapun dengan Pemerintah Kota. Saat ini sudah terdapat 2 (dua) perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang penampungan dan pendaurulangan sampah non organik.

Berdasarkan gambaran kondisi penanganan sampah yang telah dipaparkan di atas, maka distribusi peran dan fungsi pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sampah dapat diringkas seperti tertuang dalam Tabel 2 di bawah ini.

0t2

2.1.2.2. KEBIJAKAN TERKAIT DENGAN PENANGANAN SAMPAH

Dalam rangka pengaturan mengenai kegiatan pengelolaan sampah, hingga saat ini Pemerintah Kota telah menerbitkan 3 (tiga) Perda yaitu:

  • Perda No. 2 tahun 1993 jo Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
  • Perda No. 2 tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.
  • Perda No. Perda No. 19 tahun 2002 jo Perda No. 2 tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Perda No. 2 tahun 1993 jo Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kebersihan merupakan peraturan induk bagi seluruh pengaturan tentang pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin. Dalam kedua perda ini diatur tentang:

  • Tanggungjawab Pemerintah Kota dalam pemeliharaan kebersihan, yang meliputi pemeliharaan kebersihan di tempat-tempat umum dan saluran pematusan umum, pengaturan dan penetapan lokasi TPS dan TPA, pengangkutan sampah dari lokasi TPS ke TPA, serta pemusnahan dan pemanfaatan sampah dengan cara yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tanggungjawab masyarakat untuk memelihara kebersihan di wilayah bangunan, halaman, saluran pematusan serta turut bertanggungjawab untuk memelihara kebersihan di tempat-tempat umum, serta menyediakan tempat sampah dan membuang sampah dari lokasi hingga ke TPS dengan koordinasi RT/RW.
  • Retribusi kebersihan dan tatacara pemungutannya.
  • Sanksi pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau dengan denda maksimal Rp 1 juta.

Sementara Perda No. 2 tahun 2007 mengatur juga tentang pelarangan pembuangan sampah ke dalam maupun di sekitar sungai, serta sanksi bagi pelanggaran tersebut dalam bentuk pidana kurungan 6 (enam) dan denda maksimal Rp 50 juta. Adapun pengaturan tentang pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan di tempat-tempat umum, khususnya yang diarahkan bagi para pedagang kaki lima, diatur dalam Perda No. 19 tahun 2002 jo Perda No. 2 tahun 2006.

2.1.3. SUB-SEKTOR DRAINASE LINGKUNGAN

2.1.3.1. POLA PENANGANAN

Pengelolaan drainase lingkungan di Kota Banjarmasin saat ini masih bertumpu pada peran Pemerintah Kota, dalam hal ini adalah Dinas Permukiman dan Prasarana Kota Banjarmasin (Dinas Kimprasko) dan Dinas Tata Kota dan Keindahan (Distako), meski pada beberapa wilayah tertentu peran masyarakat sudah mulai muncul. Dinas Kimprasko berdasarkan tupoksi menjalankan peran sebagai regulator teknis di bidang drainase dan operator layanan drainase. Peran regulator ini dijalankan oleh Dinas Kimprasko sebagai lembaga, sementara peran operator dijalankan oleh Seksi Pengembangan Drainase dan Seksi Pemeliharaan Sungai dan Drainase pada Subdin Penataan Sungai dan Drainase. Pelaksanaan peran sebagai operator ini dijalankan melalui tugas:

  • Penyusunan rencana pengembangan drainase permukiman, perumahan dan non permukiman.
  • Pengawasan terhadap efektivitas kelancaran saluran drainase.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan, perawatan, pemeliharaan drainase, got, riol serta sungai.
  • Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat tentang pemanfaatan sungai dan drainase.
  • Pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan, perawatan dan pemeliharaan drainase, got, rioling serta sungai.

Sementara itu peran Distako dalam pengelolaan drainase bersifat terbatas pada fungsi pengendalian desain teknis drainase, dan izin bangunan yang dapat menjadi instrumen untuk menjaga fungsi drainase.

Adapun keterlibatan masyarakat dalam hal pengelolaan drainase lingkungan secara benar baru dilakukan oleh masyarakat dalam jumlah yang terbatas.Bahkan pada beberapa wilayah nampak adanya tindakan masyarakat yang menutup saluran drainase sehingga mematikan fungsi drainase sebagai saluran pematusan. Hal ini terjadi karena kepedulian masyarakat Kota Banjarmasin untuk mengelola drainase lingkungan secara benar saat ini belum tumbuh secara kuat.

Hingga saat ini peran swasta dalam hal pengelolaan drainase lingkungan belum berjalan. Keterbatasan pemahaman serta kepedulian disinyalir merupakan faktor yang menjadi penyebab rendahnya keterlibatan atau peran serta swasta dalam pengelolaan sektor ini. Keberadaan sektor swasta di Kota Banjarmasin sesungguhnya dapat dimanfaatkan secara positif dalam rangka mengisi keterbatasan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota, dan masyarakat dalam membangun sistem sanitasi yang baik. Kerjasama ini dapat dilakukan dalam bentuk pelaksanaan pembangunan atau pengelolaan potensi Kota Banjarmasin agar memungkinkan terbangunnya sistem sanitasi yang baik. Kerjasama ini dapat dilakukan dalam bentuk kontrak2 atau pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun demikian, kerjasama ini dapat dilakukan sepanjang prinsip kerjasama yang seimbang terpenudi. Oleh karena itu mekanisme yang mengatur tentang kerjasama antara Pemko dan pihak swasta dapat menjadi peluang awal yang dibuka oleh Pemko untuk menarik keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan sanitasi di Kota Banjarmasin.

————-

2 Kerjasama antara Pemerintah Kota dengan swasta dapat dilakukan dalam bentuk Kontrak pelayanan, Kontrak kelola, Kontrak sewa, Kontrak bangun, kelola, alih milik (BOT), Kontrak bangun, alih milik (BT), Kontrak bangun, alih milik dan kelola (BTO), Kontrak bangun, sewa dan alih milik (BLT), Kontrak bangun, milik dan kelola (BOO), Kontrak rehab, milik dan operasi (ROO), Kontrak rehab, kelola dan alih milik (ROT), KOntrak kembang / bangun, kelola, dan alih milik (DOT),Kontrak tambahan dan kelola (AOC), Kontrak konsesi, dan kontrak usaha patungan (joint venture).

———–

Dengan kondisi ini maka peran dan fungsi lembaga dalam pengelolaan drainase lingkungan dapat diringkas sebagai berikut:

0t3

2.1.3.2. KEBIJAKAN TERKAIT DENGAN PENANGANAN DRAINASE LINGKUNGAN

Upaya untuk mendorong pengelolaan drainase lingkungan secara baik juga sudah diupayakan oleh Pemerintah Kota melalui penerbitan Perda No. 2 tahun 1993 jo Perda No. 4 tahun 2000. Dalam perda ini telah diatur tentang kewajiban Pemerintah Kota untuk memelihara kebersihan pada saluran-saluran pematusan di wilayah umum, serta kewajiban masyarakat untuk memelihara saluran-saluran pematusan pemukiman di lingkungan wilayah pemukiman sendiri. Ketentuan lain yang telah mengatur tentang keharusan penyediaan saluran pematusan ini juga terdapat dalam Perda No. 9 tahun 2001 tentang IMB.

2.2. MASALAH DAN KEBUTUHAN PENGUATAN KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN SANITASI KOTA BANJARMASIN

Pola pengelolaan sanitasi yang telah dikemukakan di atas telah menunjukkan bahwa Pemerintah, masyarakat baik secara individu maupun kelompok, serta swasta telah menjalankan berbagai upaya yang diarahkan untuk membangun sistem sanitasi yang baik di Kota Banjarmasin. Namun demikian, hingga saat ini permasalahan sanitasi di Kota Banjarmasin terkait dengan subsektor air limbah domestik, sampah, dan drainase lingkungan belum cukup teratasi secara efektif. Kondisi ini terjadi karena pengelolaan sanitasi di Kota Banjarmasin saat ini belum terlembaga dengan kuat. Indikasi belum terlembaganya pengelolaan sanitasi yang dilakukan oleh banyak pihak di Kota Banjarmasin ini dapat terlihat dari kondisi:

  • Belum terjalinnya kerjasama yang kuat antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta saat ini. Berbagai pola penanganan sanitasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak saat ini masih belum dikoordinasikan secara mantap agar mampu mendorong akselerasi pencapaian target pembangunan sanitasi Kota Banjarmasin. Pemerintah masih menjalankan banyak peran untuk mampu memberikan layanan yang maksimal di tengah-tengah keterbatasan sumberdaya yang ada. Sementara swasta pun baru bergerak pada sektor tertentu seperti sampah, karena keterbatasan informasi dan pengetahuan akan peluang keterlibatannya pada sektor sanitasi. Demikian halnya dengan masyarakat. Masyarakat juga masih banyak terkendala dengan terbatasnya informasi dan pengetahuan untuk dapat berperan secara baik dan benar dalam pengelolaan dan pembangunan sanitasi.
  • Masih terdapatnya distribusi peran dan tugas yang belum jelas dalam penanganan sub-sektor sanitasi. Hal ini berdampak pada kemungkinan tidak tertanganinya suatu fungsi dalam pengelolaan subsektor sanitasi.
  • Belum nampak jelasnya jaminan keberlanjutan upaya pembangunan sanitasi yang dapat ditunjukkan oleh berbagai pemangku kepentingan di Kota Banjarmasin.

Kondisi kelembagaan yang belum kuat ini dapat terjadi karena:

  • Masih terbatasnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan arti penting sanitasi dan peran yang dibutuhkan dari masyarakat dalam rangka menguatkan pembangunan sanitasi di Kota Banjarmasin.
  • Belum adanya suatu norma bersama yang dapat mengarahkan pola tindak berbagai pihak agar dapat membangun dan memelihara sistem sanitasi yang ada secara baik dan bersama-sama.
  • Belum adanya rencana kerja sistematis yang dapat menjadi acuan kerja dari berbagai pihak dalam rangka membangun dan memelihara sistem sanitasi secara baik.

Dalam rangka memecahkan masalah kelembagaan sanitasi Kota Banjarmasin tersebut di atas, maka Pokja menyimpulkan bahwa Kota Banjarmasin membutuhkan adanya:

  • Dukungan kebijakan dan perangkat sistem yang kondusif agar pembangunan sanitasi dapat diarusutamakan secara efektif.
  • Lembaga koordinasi yang kuat dan mampu untuk mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, sosialisasi dan advokasi, serta monitoring dan evaluasi untuk sektor sanitasi yang baik.

BAB III LEMBAGA KOORDINASI SANITASI KOTA BANJARMASIN

3.1. KONDISI KELOMPOK KERJA SANITASI SEBAGAI LEMBAGA KOORDINASI SANITASI KOTA BANJARMASIN SAAT INI

3.1.1. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN STRUKTUR ORGANISASI

Upaya untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang bertanggungjawab dalam pembangunan dan pengelolaan sanitasi di Kota Banjarmasin sudah dilakukan sejak akhir tahun 2005, dengan dibentuknya Kelompok Kerja Sanitasi Pendukung Indonesia Sanitation Sector Development Program (ISSDP) Kota Banjarmasin dengan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 196 Tahun 2005 tanggal 12 Desember 2005. Adapun tugas dari Kelompok Kerja (Pokja) ini adalah:

  1. Melakukan koordinasi dan menyusun program untuk kegiatan persiapan lokasi Pengembangan dan Pembangunan Sarana Sanitasi;
  2. Membahas program yang dibuat bersama dengan Tim Konsultan ISSDP;
  3. Menyempurnakan Program ISSDP untuk dijadikan acuan dalam bentuk Keputusan Walikota Banjarmasin;
  4. Melaporkan hasil kerja Tim kepada Walikota Banjarmasin minimal 1 (satu) bulan sekali.

Dengan mempertimbangkan keadaan dan keperluan koordinasi antar lembaga/SKPD untuk sektor sanitasi, Surat Keputusan tersebut, selanjutnya ditindak lanjuti dengan Keputusan Badan Perencanaan Pembangunan Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2006 tentang Penunjukan Tim Teknis Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin dan kemudian diperbarui dengan Keputusan Badan Perencanaan Pembangunan Kota Banjarmasin No. 25A Tahun 2007 tentang Penunjukan Tim Teknis Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin.

Dalam rangka menjalankan tugas di atas, Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memiliki struktur organisasi yang sederhana. Tugas harian koordinasi akan dijalankan oleh Ketua, dan seluruh anggota yang merupakan perwakilan SKPD penanggung jawab sektor sanitasi. Adapun tugas-tugas yang bersifat administratif dijalankan oleh staf administrasi Sekretariat Pokja.

3.1.2. KOMPOSISI KEANGGOTAAN

Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin saat ini beranggotakan perwakilan unsur-unsur SKPD yang terdiri dari:

  1. Perwakilan Badan Perencanaan Kota Banjarmasin (Bappeko)
  2. Perwakilan Sekretariat Daerah Kota (Setdako)
  3. Perwakilan Perusahaan Daerah Pengeloaan Air Limbah (PDPAL)
  4. Perwakilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  5. Perwakilan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda)
  6. Perwakilan Dinas Permukiman dan Prasarana Kota (Kimprasko)
  7. Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes)
  8. Perwakilan Dinas Tata Kota (Distako)
  9. Perwakilan Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (DKPS)
  10. Perwakilan Dinas Informasi dan Komunikasi (Disinfokom)

3.1.3. PELAKSANAAN TUGAS KOORDINASI DAN KENDALANYA

Agar program sanitasi bisa berjalan dengan efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan, diperlukan koordinasi yang baik pada saat perencanaan, implementasi dan monitoring dan evaluasi serta sosialisasi dan advokasi. Sebagaimana digambarkan pada Lampiran 3, gambar tentang proses koordinasi dalam pembangunan sanitasi bahwa untuk mencapai koordinasi tersebut diperlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga SKPD di tingkat kota. Dengan koordinasi seperti tersebut akan didapatkan suatu rencana sanitasi yang terintegrasi dengan skala kota, yaitu suatu rencana yang bukan perspektif SKPD semata.

Proses koordinasi dalam Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin telah dimulai sejak dibentuknya hingga saat ini, yaitu pada saat menyelesaikan penyusunan Buku Putih Sanitasi Kota Banjarmasin Tahun 2007, mengkoordinasikan pelaksanaan survei Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan (Environmental Health Risk Assessment atau EHRA), dan menentukan wilayah-wilayah prioritas program pembangunan sanitasi. Hasil-hasil tersebut sebagai bahan dasar untuk menyusun strategi sanitasi kota (SSK) volume 1 sampai dengan 10, yang diharapkan akan dapat menjadi arah bagi pembangunan sanitasi di Kota Banjarmasin. Penyusunan SSK Kota Banjarmasin Volume 1 hingga 4 telah diselesaikan oleh Pokja. Kemudian Pokja juga telah melakukan diskusi publik untuk mensosialisasikan target-target pembangunan sub-sektor sanitasi untuk air limbah, sampah dan drainase lingkungan yang dimuat dalam SSK volume 2, 3 dan 4.

Pengalaman Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dalam penyusunan Buku Putih Sanitasi, penyusunan SSK volume 1-4 berikut penyusunan ‘draft project digest’, memberikan hal positif bagi anggota Pokja yaitu adanya kejelasan tentang kegiatan sanitasi yang dilakukan oleh masing-masing SKPD didalam Pokja. Selain itu, para anggota Pokja juga menilai adanya peningkatan kekompakan antar anggota, dan adanya komunikasi yang lebih baik antar SKPD yang tergabung didalam Pokja. Hal-hal tersebut merupakan indikasi adanya koordinasi yang baik.

Disamping hal-hal positif yang mendorong koordinasi yang baik didalam Pokja, anggota Pokja juga menilai masih adanya kendala yaitu bahwa belum ada kejelasan tentang tugas-tugas yang harus dilakukan oleh masing-masing anggota Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin. Lebih lanjut, anggota Pokja menilai bahwa Pokja belum mempunyai tujuan jelas dan terukur yang dipahamai oleh semua anggota Pokja. Hal ini menyebabkan koordinasi menjadi sulit untuk dilakukan.

Didalam internal organisasi Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin, ada kendala lain yang melemahkan lembaga ini untuk menjalankan peran koordinasi secara baik, yaitu belum jelasnya mekanisme koordinasi yang berlaku didalam organisasi Pokja, dan belum jelasnya mekanisme kerja yang berlaku saat ini. Selain itu, tingkat kesibukan yang tinggi di masing-masing dinas/SKPD pelaksana, banyaknya target kerja yang harus dipenuhi, serta keterbatasan sumber daya pada masing-masing dinas seringkali menyebabkan koordinasi sulit dijalankan di tingkat implementasi program. Demikian pula untuk mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi.

Di tingkat individu anggota Pokja yang ada saat ini, pada umumnya merupakan pejabat struktural. Posisi sebagai pejabat struktural disatu sisi membawa keuntungan untuk Pokja karena kapasitasnya untuk mewakili organisasinya. Namun demikian, disisi lainnya, pejabat struktural juga memiliki tugas pokok yang sangat banyak di unit-unit strukturalnya masing-masing. Oleh karena itu dalam posisi tersebut anggota Pokja seringkali dihadapkan pada keterbatasan waktu untuk dapat menjalankan tugas dalam organisasi Pokja secara maksimal. Hal lain yang terjadi karena kesibukan tersebut, adalah mewakilkan kehadirannya dalam kegiatan Pokja kepada staf. Seringnya pergantian staf yang mewakili dari suatu SKPD dan tidak adanya koordinasi diantara mereka sendiri, menyulitkan terjadinya koordinasi yang baik didalam Pokja. Disamping itu pergantian anggota karena promosi dan rotasi tugas juga merupakan kendala untuk koordinasi di Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin.

3.2 KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG DAN ANCAMAN KELOMPOK KERJA SANITASI KOTA BANJARMASIN

3.2.1. ANALISIS LINGKUNGAN INTERNAL

Berdasarkan analisis terhadap lingkungan internal Pokja, maka dapat dideskripsikan serangkaian kekuatan dan kelemahan yang dimiliki oleh Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin sebagai berikut.

3.2.1.1. KEKUATAN KELOMPOK KERJA SANITASI KOTA BANJARMASIN

Upaya penelaahan lingkungan internal yang dilakukan secara partisipatif oleh seluruh anggota Pokja, telah menghasilkan gambaran tentang kekuatan Pokja sebagai berikut:

  • Adanya dukungan dari Walikota dan para pengambil kebijkaan baik eksekutif yaitu para kepala dinas, maupun dari legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Adanya Keputusan resmi dari Walikota untuk pembentukan Pokja
  • Budaya organisasi yang mendukung Pokja yaitu adanya pola pikir anggota Pokja yang mulai terfokus atau memiliki pemikiran yang sama tentang sanitasi.
  • Adanya kekompakan Tim Pokja, dan kebersamaan anggota Pokja dalam melakukan kegiatan;
  • Kesamaan visi dan misi dari tim Pokja
  • Proses pelaksanaan kerja program sanitasi disadari merupakan tanggung jawab bersama seluruh SKPD dan masyarakat
  • Keanggotaan Tim Anggota Pokja yang terdiri dari SKPD yang yang berbeda tupoksi, sehingga bisa saling menguatkan;
  • Adanya fasilitas pendukung untuk menjalankan pekerjaan Pokja yaitu database dalam bentuk peta GIS dapat digunakan sebagai peta dasar
  • Data dasar sanitasi mulai terhimpun dalam satu laporan
  • Adanya Program E-Government dari pemerintah kota

3.2.1.2. KELEMAHAN KELOMPOK KERJA SANITASI KOTA BANJARMASIN

Dari sisi lingkungan internal, Pokja Sanitasi Banjarmasin saat ini masih memiliki kelemahan-kelemahan sebagai berikut:

  • Surat Keputusan tentang Pokja tidak menjelaskan secara rinci tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh anggota Pokja.
  • Kesibukan anggota Pokja yang tinggi karena adanya beban kerja, tugas dan tanggung jawab di unit struktural masing-masing.
  • Tugas Pokja kurang jelas.
  • Respon dan tanggapan penentu kebijakan kurang memadai.
  • Masih ada penentu kebijakan (kepala dinas) yang belum menyadari pentingnya sanitasi
  • Personil Pokja sering berganti. Pergantian personil karena perubahan struktur pada Dinas, ataupun oleh sebab lainnya. Hal ini juga melemahkan koordinasi yang harus dijalankan oleh Pokja.
  • Kejenuhan dari anggota Pokja mengikuti proses, yang memerlukan banyak energi dan menyita waktu, yang harus dilalui untuk menghasilkan dokumen SSK.
  • Belum banyak contoh yang diberikan oleh Tim pengarah kepada tim teknis
  • Terlalu sering rapat terkait sanitasi tetapi tidak sinergis
  • Agenda – agenda terkait rapat koordinasi tidak tersosialisasikan dengan baik
  • Tidak ada transparansi dana operasional Pokja
  • Kantor dan staf yang ada di sekretariat pokja kurang memadai
  • Tidak ada kesekretariat harian yang mengurus kegiatan Pokja

3.2.2 ANALISIS LINGKUNGAN EKSTERNAL

Selain penelaahan yang dilakukan pada lingkungan internal, Pokja pun melakukan analisis terhadap kondisi lingkungan eksternal. Analisis tersebut menghasilkan deskripsi peluang dan ancaman atau tantangan yang dihadapi Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin.

3.2.2.1. PELUANG KELOMPOK KERJA SANITASI KOTA BANJARMASIN

Peluang yang saat ini dapat dimanfaatkan oleh Pokja adalah:

  • Adanya komitmen Pemerintah kota (Pemko) menjadikan Pokja sebagai kekuatan baru pemko dalam menangani masalah sanitasi, kemiskinan dan kekumuhan kota
  • Adanya dukungan ulama dan tokoh masyarakat
  • Adanya dukungan dari pihak swasta danLSM
  • Adanya E-Government dan share point sebagai alat bantu koordinasi
  • Adanya keinginan untuk adanya kegiatan yang terkoordinasi

3.2.2.2. ANCAMAN ATAU TANTANGAN KELOMPOK KERJA SANITASI KOTA BANJARMASIN

Adapun ancaman atau tantangan yang perlu diantisipasi oleh Pokja Kota Banjarmasin adalah

  • Adanya pergantian kepala SKPD yang biasanya diikuti dengan kebijakan baru di sektor sanitasi
  • Adanya perbedaan kepentingan antara SKPD-SKPD
  • Masih rendahnya kesadaran masyarakat secara umum dalam memelihara fasilitas umum sanitasi
  • Kurangnya pemahaman dari sebagian besar masyarakat mengenai apa yang disebut dengan sanitasi
  • Penyalah gunaan internet, dari fungsi yang ditetapkan sebagai alat bantu koordinasi

3.3 KEBUTUHAN PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS KELOMPOK KERJA SANITASI KOTA BANJARMASIN DI MASA YANG AKAN DATANG

Harapan mengenai pembangunan dan pengelolaan sanitasi di Kota Banjarmasin pada dasarnya sejalan dengan kesepakatan yang tertuang dalam Deklarasi Blitar yang ditandatangani oleh enam Walikota kota-kota ISSDP, termasuk Walikota Banjarmasin, pada 27 Maret 2007. Pembangunan dan pengelolaan sanitasi di Kota Banjarmasin diharapkan akan:

  • merupakan kerja dan tanggungjawab bersama yang bukan hanya harus diwujudnyatakan oleh Pemerintah Kota semata, melainkan harus didasarkan pada kerjasama positif antara Pemerintah Kota, masyarakat dan juga pihak swasta;
  • memberikan manfaat yang dapat dinikmati secara luas oleh seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, termasuk masyarakat miskin (poor inclusive) yang ada di Kota Banjarmasin;
  • berjalan secara berkelanjutan karena pada dasarnya sanitasi merupakan kebutuhan dasar manusia, dan perbaikan sanitasi terutama di wilayah kumuh merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kota Banjarmasin.

Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memiliki posisi yang strategis sebagai wadah koordinasi yang mensinergikan kepentingan pemerintah dengan aspirasi masyarakat dan pihak swasta dalam pembangunan sanitasi guna mencapai harapan dan tujuan Kota Banjarmasin tentang pembangunan sanitasi tersebut.

Dari analisis Kekuatan-Kelemahan-Peluang-Ancaman/Tantangan (KKPA) Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin menunjukan adanya dukungan dari Walikota dan para pengambil kebijakan kepada Pokja, adanya kekompakan tim dan adanya kesamaan visi dan misi para anggota yang merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk mengemban posisi strategis tersebut. Namun demikian, untuk saat ini Pokja masih memiliki banyak kelemahan didalam internal organisasi, yang harus diprioritaskan untuk ditangani agar Pokja dapat berfungsi optimum.

Berbagai kelemahan yang ada seperti kurangnya respon dan tanggapan yang memadai dari penentu kebijakan; masih adanya penentu kebijakan yang belum menyadari pentingnya sanitasi menunjukkan adanya kebutuhan bagi Pokja untuk mendapatkan dukungan dari lingkungan yang kondusif agar dapat menjalankan fungsinya. Adanya penciptaan lingkungan yang kondusif ini juga dibutuhkan oleh Pokja untuk menghadapi tantangan kurangnya pemahaman masyarakat tentang sanitasi yang kemudian menyebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memelihara fasilitas umum sanitasi. Dukungan yang kondusif ini dapat berupa sistem kebijakan sanitasi yang mendukung; kebijakan untuk melibatkan partisipasi aktif semua pihak dalam sektor sanitasi; maupun dukungan dari para penentu kebijakan.

Disamping itu, adanya kelemahan Pokja tentang tugas yang kurang jelas dan hal lain yang terkait dengan manajemen internal Pokja mengindikasikan perlunya pembenahan didalam struktur organisasi Pokja guna memperjelas tupoksi Pokja dan mekanisme serta pembagian tugas antar tim pengarah dan para anggota, dan pembagian tugas antar anggota Pokja. Hal ini merupakan prioritas yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota agar Pokja dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kejelasan struktur, mekanisme kerja dan pembagian tugas didalam Pokja saja belumlah cukup bagi Pokja untuk dapat berfungsi secara optimal tanpa adanya kemampuan yang memadai dari para anggota Pokja untuk dapat melaksanakan tugas-tugas yang dimaksudkan. Oleh sebab itu, Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memandang bahwa secara simultan perlu juga didukung dengan peningkatan kapasitas agar para anggota Pokja mampu untuk menjalankan tupoksinya.

Adanya komitmen pemerintah kota untuk menjadikan Pokja sebagai kekuatan baru pemerintah kota dalam menangani masalah sanitasi, kemiskinan dan kekumuhan merupakan peluang strategis bagi Pokja untuk menegaskan eksistensinya. Peluang adanya dukungan dari pihak swasta dan LSM harus dimanfaatkan oleh Pokja untuk menghadapi tantangan dalam penyediaan fasilitas sanitasi bagi masyarakat. Agar peluang ini bisa diraih untuk menjadi kenyataan, Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memandang perlu adanya sistem kebijakan kota yang mendukung untuk keterlibatan sektor swasta dalam sektor sanitasi.

Sedangkan adanya dukungan dari tokoh masyarakat dan ulama dapat dimanfaatkan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya sanitasi dan kesadaran untuk memelihara fasilitas umum sanitasi yang menjadi tantangan Pokja saat ini.

Dengan memperhatikan hasil analisis KKPA Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin, dapat disimpulkan bahwa kebutuhan penguatan dan pengembangan kapasitas Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin dimasa mendatang akan meliputi penciptaan situasi yang kondusif, baik dari sisi adanya sistem kebijakan sanitasi, adanya kebijakan tentang pelibatan seluruh pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, masyarakat dan pihak swasta secara partisipatif, maupun adanya dukungan dari penentu kebijakan. Selain itu, yang dibutuhkan oleh Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin adalah perbaikan struktur organisasi internal, mekanisme dan kejelasan tupoksi Pokja serta memampukan Pokja untuk dapat melaksanakan tupoksinya.

BAB IV.  STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN SANITASI KOTA BANJARMASIN

4.1. TUJUAN, SASARAN, DAN TARGET STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN SANITASI KOTA BANJARMASIN

Strategi penguatan kelembagaan sanitasi Kota Banjarmasin disusun dengan tujuan untuk membangun dan melembagakan suatu jaringan relasi sosial yang sinergis antar Pemerintah, masyarakat dan swasta di Kota Banjarmasin dalam rangka mendorong pengarusutamaan pembangunan sanitasi secara partisipatif di Kota Banjarmasin.

Adapun sasaran penguatan kelembagaan sanitasi Kota adalah terciptanya situasi yang kondusif untuk kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta dalam suatu wadah lembaga koordinasi sanitasi kota, untuk menjadikan Kota Banjarmasin yang BUNGAS pada tahun 2010.

Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran penguatan kelembagaan sanitasi tersebut, maka terdapat serangkaian target tahunan yang perlu dicapai dalam kurun waktu 2008 – 2010. Target tersebut adalah sebagai berikut:

01

Untuk saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan Kelompok Kerja Sanitasi Kota sebagai lembaga koordinasi sanitasi kota. Untuk masa yang akan datang, pemerintah kota akan mempertimbangkan kesesuaian bentuk lembaga koordinasi sanitasi dengan kebutuhan Kota Banjarmasin, sejalan dengan perkembangan kelembagaan sanitasi di kota serta dinamika kerjasama antar pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta di sektor sanitasi. Oleh sebab itu, masing-masing target yang ditetapkan dicantumkan tahun pencapaiannya untuk setiap tahun, guna mengantisipasi adanya perubahan tersebut.

Dalam kurun waktu 2008 – 2010, Pemerintah Kota Banjarmasin akan mengupayakan penguatan kelembagaan yang dilaksanakan dalam 3 strategi sebagai berikut:

3.3.2.1 Strategi Penguatan Kebijakan Sanitasi Kota

3.3.2.2 Strategi Penguatan Implementasi Kebijakan Sanitasi Kota

3.3.2.3 Strategi Penguatan Lembaga Koordinasi Sanitasi Kota

Masing-masing strategi tersebut akan diterjemahkan di dalam rangkaian program dan rencana tindak yang sistematis dan dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).

4.2 STRATEGI PENGUATAN KEBIJAKAN SANITASI

Dalam rangka penguatan kelembagaan, maka strategi untuk menguatkan kebijakan sanitasi mutlak dibutuhkan karena sinergi tindakan dari berbagai pemangku kepentingan yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan pembangunan sanitasi yang baik dalam skala kota. Penguatan ini dilakukan pada aspek substansi, dan kelengkapan. Strategi ini akan dilaksanakan ke dalam program-program di bawah ini.

4.2.1 Program Peninjauan Ulang Kebijakan Sanitasi

Peninjauan ulang ini dilakukan dengan dasar pertimbangan adanya kejelasan sistem penanganan sanitasi di Kota Banjarmasin, kejelasan pola implementasi dalam naskah kebijakan, kejelasan distribusi peran dan tugas yang jelas antara Pemerintah, Masyarakat dan Swasta dalam penanganan sanitasi, dan pemberian akses terhadap fasilitas layanan sanitasi dan pengelolaannya hingga pada masyarakat miskin dan perempuan. Program ini akan dilakukan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut:

  1. Peninjauan substansi Perda Kota Banjarmasin No. 9 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Peninjauan ulang ini dilakukan dengan dasar pertimbangan bahwa kebijakan IMB merupakan instrumen kendali yang strategis untuk mengamankan fungsi drainase lingkungan, serta memfasilitasi pembangunan sarana pembuangan dan penampungan limbah domestik yang aman bagi lingkungan. Peninjauan ulang Perda IMB ini akan dapat memperkuat implementasi ketentuan Perda No. 4 tahun 2000 pasal 6 ayat 5 yang mengharuskan pembuatan bangunan pembuangan tinja sesuai dengan syarat kesehatan lingkungan.
  2. Peninjauan ulang sanksi kebijakan-kebijakan sanitasi Kota Banjarmasin. Peninjauan ini dilakukan pada seluruh kebijakan sanitasi yang ada. Pertimbangan yang mandasari kegiatan ini adalah bahwa sanksi-sanksi umum yang telah tertuang saat ini dalam berbagai kebijakan yang terkait dengan sektor sanitasi belum cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan di Kota Banjarmasin terhadap ketentuan yang kebijakan. Kegiatan peninjauan ulang sanksi kebijakan sanitasi ini hendaklah didasari dengan semangat untuk mengakomodasi kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang pada masyarakat Kota Banjarmasin yang agamis ke dalam kebijakan yang ada. Oleh karena itu di dalam upaya ini dapat dikaitkan antara upaya kebijakan yang menghendaki kepatuhan pola tindak seluruh pihak untuk menciptakan sistem sanitasi yang baik dengan.

4.2.2 Program Penyusunan Kebijakan dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Layanan Sanitasi Kota

Program ini ditujukan untuk melengkapi kebutuhan kebijakan pengelolaan sanitasi, memperjelas mekanisme pemberian layanan sanitasi, serta mengatur distribusi peran yang jelas antara pemerintah, masyarakat dan swasta dalam penanganan sanitasi. Program ini dilakukan dalam kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan SK Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah sebagai petunjuk pelaksana Perda No. 2 tahun 1993 jo Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Dalam petunjuk pelaksana ini dapat diatur dengan lebih jelas mengenai peran masyarakat, kelompok masyarakat, dan swasta dalam pengelolaan sampah. Prinsip pemberdayaan kelompok masyarakat lokal, dan pengurangan sampah di tingkat rumah tangga hendaklah menjadi prinsip yang mendasari formulasi SK Walikota ini. Dengan demikian, maka SK Walikota ini akan menjadi kebijakan strategis dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin, karena pelaksanaan kebijakan ini secara efektif diharapkan akan dapat meningkatkan kapasitas layanan dan pengangkutan sampah yang dilakukan oleh DKPS dan Dinas Pengelolaan Pasar.
  2. Penyusunan SK Walikota sebagai petunjuk pelaksana Perda No. 13 tahun 2002 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Sudimampir, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Pangeran Samudra. SK Walikota ini dipandang penting untuk: a. mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan tata bangunan serta pemeliharaan sistem sanitasi di wilayah tersebut, b. mengupayakan penegakan aturan yang telah tertuang di dalam Perda No. 13 Tahun 2002, c. meningkatkan kepatuhan berbagai pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan Perda tersebut.
  3. Penyusunan SK Walikota tentang Instansi Pembina dan Tata Cara Pembinaan Pedagang Kaki Lima. SK Walikota ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang penting bagi ketentuan yang diatur dalam Perda No. 19 tahun 2002 jo Perda No. 2 tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pembinaan Kaki Lima. Dasar pertimbangan penerbitan SK Walikota ini adalah bahwa selama ini belum ada kejelasan mengenai distribusi peran dan tugas serta tata cara dalam pengaturan dan pembinaan PKL dalam Perda yang ada. Hal ini dipandang penting mengingat penertiban pedagang kaki lima merupakan langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pemko Banjarmasin untuk memecahkan permasalahan sampah dan limbah yang ada di wilayah tempat-tempat umum.
  4. Penyusunan kebijakan daerah dalam level Perda yang mengatur tentang kerjasama Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Pihak Ketiga dengan mengacu pada PP No. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah. Meskipun pada beberapa kebijakan termasuk Perda Kota Banjarmasin telah terdapat peluang-peluang bagi keterlibatan pihak swasta dalam layanan publik, namun kebijakan acuan yang akan menjadi dasar norma pengaturan bagi kegiatan kerjasama yang akan dijalin oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dengan pihak swasta atau pihak lainnya tetap dibutuhkan. Kebijakan ini akan memiliki arti penting untuk menjadi acuan bagi pola serta tatacara kerjasama yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dengan pihak swasta, LSM, perorangan atau pihak lain dalam rangka pembangunan sanitasi. Kebijakan ini dipandang telah saatnya dimiliki oleh Kota Banjarmasin mengingat saat ini telah terdapat potensi-potensi: a. Adanya perusahaan-perusahaan swasta yang telah bergerak dalam sektor usaha yang terkait dengan sanitasi seperti pendaurulangan sampah, dan penyedotan lumpur tinja. b. Terdapatnya perusahaan swasta yang telah memiliki kontrak kerja dalam pelayanan kebersihan seperti penyapuan ruas-ruas jalan tertentu, pengumpulan dan pengangkutan sampah ke TPA. c. Terdapatnya perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di berbagai sektor di Kota Banjarmasin yang dapat dilibatkan dalam pengarusutamaan pembangunan sanitasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). d. Terdapatnya Pokja Banua Barasih yang telah memulai upaya sosialisasi dan pelatihan kader-kader untuk pengolahan sampah. e. Terdapatnya LSM-LSM yang sudah memiliki pengalaman kegiatan dan kemampuan jangkauan pada masyarakat yang tinggi yang dapat dilibatkan dalam pengarusutamaan pembangunan sanitasi.
  5. Penyusunan SPM layanan pengelolaan air limbah domestik.
  6. Penyusunan SPM layanan sampah.
  7. Penyusunan SPM penanganan drainase lingkungan.
  8. Penyusunan petunjuk teknis atau manual pembuatan bangunan pembuangan tinja yang sesuai dengan persyaratan kesehatan lingkungan, sesuai dengan tuntutan Perda No. 4 tahun 2000 tentang penyelenggaraan kebersihan.

4.3 STRATEGI PENGUATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SANITASI

Berdasarkan pemahaman bahwa efektivitas pemecahan masalah sanitasi tidak dapat sepenuhnya bersandar pada kehandalan kualitas isi (content) kebijakan sanitasi, namun juga sangat ditentukan oleh efektivitas implementasi kebijakan di tingkat praktis, maka perlu dilakukan strategi untuk menguatkan daya dukung implementasi kebijakan sanitasi. Strategi ini haruslah diarahkan pada lingkungan kebijakan sanitasi dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan sanitasi di Kota Banjarmasin. Strategi ini dapat dilaksanakan dalam rangkaian program berikut ini

  1. Program Pengkondisian Kebijakan Sanitasi
  2. Program Pemberdayaan Lembaga Sanitasi Lokal

4.3.1 PROGRAM PENGKONDISIAN KEBIJAKAN SANITASI

Program ini dilakukan dalam rangka menciptakan prakondisi yang kondusif bagi implementasi kebijakan sanitasi. Dalam program ini akan diciptakan upayaupaya untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan sanitasi yang baik di Kota Banjarmasin. Selain itu program ini pun ditujukan untuk membiasakan pengaturan prilaku serta menarik kesediaan untuk terlibat dan kepatuhan dari berbagai pihak dalam penanganan sanitasi di Kota Banjarmasin. Program ini dilakukan dengan kegiatan:

  1. Sosialisasi dan advokasi sanitasi di tingkat SKPD.
  2. Sosialisasi dan advokasi sanitasi di tingkat DPRD.
  3. Sosialisasi pada berbagai masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait tentang: a. Kriteria limbah termasuk limbah cair domestik yang dapat mencemarkan atau menurunkan kualitas air dan merugikan pengguna air dan lingkungan. b. Kondisi limbah yang sehat bagi kehidupan biota sungai, yang mungkin untuk dibuang ke sungai. c. Tata cara pengelolaan air limbah domestik. Informasi-informasi tersebut merupakan informasi awal yang sangat penting untuk diterima oleh masyarakat sebelum implementasi Perda No. 2 tahun 2007 dilakukan. Hal ini penting terkait dengan pelarangan kegiatan pembuangan limbah ke dalam sungai dan daerah sekitar sungai, serta kondisi limbah yang ditoleransi untuk dibuang ke sungai, seperti diatur dalam pasal 2 dan 8 perda ini.
  4. Sosialisasi secara terpadu tentang Peraturan Walikota No. 16 tahun 2006 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah. Mengingat skala permasalahan air limbah yang ada di Kota Banjarmasin saat ini masih cukup berat sehubungan dengan keterbatasan informasi, pengetahuan dan kesadaran untuk mengolah limbah domestik dengan tepat, maka sosialisasi tentang pengelolaan air limbah termasuk jasa layanan yang disediakan oleh Pemerintah untuk sementara waktu tidak dapat hanya mengandalkan peran Seksi Hubungan Pelanggan PD.PAL semata. Upaya ini harus dilakukan secara terkoordinasi oleh berbagai pihak dengan cara yang tepat. Koordinasi sosialisasi kebijakan ini dapat dijalankan oleh Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin.
  5. Penegasan tugas pembersihan sampah di drainase pada salah satu SKPD Pemko Banjarmasin. Penegasan tugas secara formal ini perlu diberikan pada SKPD yang memiliki kapasitas dan keterkaitan tugas dalam pengelolaan drainase. Hal ini penting untuk dilakukan, karena hinggá saat ini fungsi pembersihan sampah belum terdistribusi dalam bentuk penugasan yang jelas dalam tupoksi SKPD Pemko Banjarmasin, seperti terlihat dalam tabel 3 pada Bab 2. Tugas ini untuk sementara perlu untuk diampu oleh Pemerintah Kota sampai saat dimana masyarakat atau sektor swasta dapat menjalankan peran tersebut.
  6. Peninjauan ulang kapasitas dan beban kerja unit Dinas Permukiman dan Prasarana Kota Banjarmasin. Peninjauan atas kapasitas unit ini penting untuk dilakukan dalam upaya menguatkan sistem pengelolaan drainase lingkungan secara khusus, dan pengelolaan sistem sanitasi secara umum. Kompleksitas masalah drainase lingkungan di Kota Banjarmasin yang cukup tinggi ditengah-tengah kondisi tingkat kesadaran masyarakat dalam hal pengelolaan drainase masih rendah, nampak terlampau berat untuk ditangani oleh Seksi Pengembangan Drainase, serta Seksi Pemeliharaan Sungai dan Drainase.

4.3.2 PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA SANITASI LOKAL

Strategi penguatan kelembagaan sanitasi dipahami oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai strategi yang harus diarahkan pada berbagai lapisan lembaga pendukung pembangunan sanitasi, termasuk lembaga masyarakat yang paling bawah yang ada di tingkat kelurahan sebagai wilayah yang paling dekat dengan masyarakat. Beranjak dari pertimbangan tersebut, maka Pokja memandang perlunya program penguatan yang diarahkan pada pemberdayaan lembaga masyarakat lokal yang potensial untuk dikembangkan sebagai embrio bagi terbentuknya lembaga pengelola sanitasi masyarakat di tingkat-tingkat RW atau kelurahan. Program ini dipandang penting agar layanan sanitasi tidak selalu bersifat goverment-driven, serta dapat diakses seluas-luasnya oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat miskin dan perempuan. Program ini akan dijalankan melalui kegiatan sebagai berikut:

  1. Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat Peduli Sanitasi di salah satu wilayah prioritas. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang muncul dari pembelajaran yang telah dibentuk dalam rangka pemeliharaan sarana SANIMAS di Kelurahan Pelambuan, Kel. Teluk Dalam, Kel. Kelayan Tengah, dan Kel. Antasan Kecil Timur. Dalam KSM ini diharapkan peran serta perempuan sudah mulai dapat dibangun mulai dari proses perencanaan pembangunan sanitasi.
  2. Kompetisi Pembangunan Sanitasi Pemukiman. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memacu gerak pembangunan sanitasi hingga tingkat kelurahan. Dalam kegiatan ini Pemerintah dapat memanfaatkan sejumlah indikator monitoring dan evaluasi proses, implementasi serta dampak yang digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi pembangunan sanitasi kota. Salah satu reward yang dapat dipertimbangkan untuk menguatkan relasi sosial antar seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan sanitasi kota adalah dengan cara menjadikan wilayah kelurahan yang memiliki kinerja positif dalamhal pembangunan sanitasi sebagai wilayah program CSR yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan swasta.

4.4 STRATEGI PENGUATAN LEMBAGA KOORDINASI SANITASI

Strategi Penguatan Lembaga Koordinasi Sanitasi Kota Banjarmasin ini akan diarahkan pada Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasinserta pada sistem yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Strategi ini merupakan upaya awal yang dipandang Pokja sebagai langkah strategis. Strategi ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa saat ini Kelompok Kerja Sanitasi merupakan satu-satunya lembaga koordinasi yang mewadahi perwakilan SKPD penanggungjawab layanan sanitasi, yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rangka mendorong pengarusutamaan sanitasi di Kota Banjarmasin. Dengan komposisi keanggotaan yang demikian maka penguatan kelembagaan di tingkat Pokja diharapkan akan memiliki dampak pada penguatan daya dukung pembangunan sanitasi dari berbagai stakeholder, serta mampu menguatkan pelembagaan sanitasi. Strategi ini akan diimplementasikan dalam rangkaian program-program di bawah ini.

4.4.1 Program Penguatan Kerangka Organisasi Pokja

Program ini di tingkat operasional akan dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Revisi SK Kepala Bappeko No. 25A tahun 2007 tentang Penunjukkan Tim Teknis Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin.
  2. Pembuatan buku pedoman organisasi Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin.
  3. Pembuatan buku pedoman tata kerja Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin.
  4. Penerbitan SK Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin. SK Walikota ini hendaknya memiliki klausul yang jelas menegaskan kewajiban pelaporan kerja dari Pokja Sanitasi.
  5. Pembuatan Rencana Kerja Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin 2008 – 2010.
  6. Evaluasi kinerja Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin. Sebagai bahan untuk pelaksanaan program penguatan kerangka kerja organisasi pokja, maka Pokja telah menyiapkan rancangan organisasi Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin yang terlampir pada lampiran 3.

4.4.2 Program Penguatan Sistem Pendukung Kerja Pokja

Program ini diarahkan untuk menciptakan sistem yang kondusif bagi Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin agar mampu untuk menjalankan fungsi koordinasi dan mengintegrasikan rencana kerja pembangunan sanitasi pada tingkat SKPD, masyarakat, dan swasta.

  1. Pembuatan dan penetapan Prosedur Tetap (Protap) Musrenbang oleh Bappeko, untuk memastikan pelibatan Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dalam seluruh fase musrenbang.
  2. Penciptaan instrumen monitoring dan evaluasi proses, rencana tindak, dan dampak pembangunan sanitasi.
  3. Pembangunan database monitoring dan evaluasi.

BAB V STRATEGI PENGEMBANGAN KAPASITAS KELOMPOK KERJA SANITASI KOTA BANJARMASIN

5.1. Tujuan, Sasaran, dan Target Strategi Pengembangan Kapasitas Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin

Strategi pengembangan kapasitas Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin bertujuan untuk menyiapkan suatu kerangka kerja untuk memampukan Pokja Sanitasi Kota dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) secara efektif.

Adapun sasaran pengembangan kapasitas Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin adalah memampukan Pokja Sanitasi Kota untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya yaitu mengkoordinasikan upaya pengarusutamaan pembangunan sanitasi kota, secara mandiri pada tahun 2010.

Target – target yang harus dicapai melalui strategi-strategi pengembangan kapasitas Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin meliputi :

  • Pada Tahun 2008
    • Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dapat berfungsi memberikan dukungan manajemen administrasi yang diperlukan oleh Pokja Sanitasi Kota
    • Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin mampu mengkoordinasikan perencanaan sanitasi yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan kota, dengan bantuan terbatas dari ISSDP
    • Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin mampu untuk menyiapkan perangkat untuk monev sanitasi, berdasarkan perangkat monev yang ada di masing-masing SKPD, dengan bantuan terbatas dari ISSDP.
    • Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin mampu mengkoordinasikan penyiapan dan implementasi program-program sosialisasi dan advokasi untuk sektor sanitasi, dengan bantuan terbatas dari ISSDP.
  • Pada Tahun 2009
    • Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin mampu mengkoordinasikan perencanaan sanitasi yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan kota, secara mandiri
    • Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin mampu mengkoordinasikan monev sanitasi dengan menggunakan perangkat yang sudah disiapkan.
    • Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin mampu mengkoordinasikan sosialisasi dan advokasi sektor sanitasi yang dilakukan oleh SKPD terkait sesuai dengan kebutuhan yang ada.
  • Pada Tahun 2010
    • Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin mampu untuk mengkoordinasikan upaya untuk mengarusutamakan pembangunan sanitasi kedalam pembangunan kota secara mandiri.

Dengan memperhatikan kebutuhan penguatan dan pengembangan kapasitas Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dimasa mendatang sebagaimana dibahas pada Sub-Bab 3.3; dan mengacu kepada struktur dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin sebagaimana dibahas pada Lampiran 3; serta mempertimbangkan tujuan, sasaran, dan target yang akan dicapai, maka Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memandang bahwa strategi untuk pengembangan kapasitas Pokja dapat dirincikan sebagai beberapa strategi sebagai berikut:

  1. strategi untuk penciptaan situasi yang kondusif agar Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dapat bekerja dengan efektif;
  2. strategi pengembangan kapasitas untuk Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin;
  3. strategi pengembangan kapasitas untuk Tim Pelaksana Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dalam mengemban Tupoksi-nya; dan
  4. strategi untuk implementasi program pengembangan kapasitas Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin.

5.2. Strategi untuk penciptaan situasi yang kondusif agar Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dapat bekerja dengan efektif

Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin diharapkan dapat berfungsi sebagai ’think tank’ untuk urusan sanitasi kota yang akan memberikan masukan kepada Pemerintahan Kota tentang segala sesuatu yang terkait dengan sanitasi. Untuk dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan, Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memerlukan dukungan yang kondusif baik dari internal organisasi Pokja yaitu dari SKPD yang tergabung didalam Pokja maupun dari luar organisasi yaitu dari penentu kebijakan.

Strategi ini tidak terkait langsung dengan kinerja para anggota Pokja, tetapi apabila hal ini tidak dilakukan maka peningkatan kinerja anggota tidak akan berarti. Oleh sebab itu, Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

(1) Melakukan advokasi kepada para pengambil keputusan kunci di tingkat kota baik eksekutif maupun legislatif tentang sanitasi yang berpihak kepada rakyat miskin, memperhatikan jender dan kesetaraan sosial secara inklusif dengan pembangunan kota dan berkeberlanjutan. Dalam melakukan hal ini Pokja memerlukan dukungan dari pemerintah pusat, khususnya Tim Teknis Pembangunan Sanitasi.

(2) Melakukan advokasi kepada SKPD sanitasi dan masyarakat baik tokoh masyarakat maupun masyarakat target pembangunan sanitasi tentang kegiatan sanitasi yang dilakukan oleh pemerintah kota dan dukungan yang diharapkan dari mereka untuk keberhasilannya mulai dari perencanaan, implementasi dan monitoring-evaluasinya. Disamping itu pesan dalam advokasi juga harus menekannya pentingnya sinergi antar SKPD dan seluruh pemangku kepentingan sektor sanitasi.

(3) Selanjutnya, dibawah arahan Tim Pengarah dan kepemimpinan Ketua, Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin akan melakukan konsolidasi dan mengklarifikasi tupoksi, memperjelas hubungan antar SKPD didalam Pokja guna mengintegrasikan program sanitasi kedalam program pembangunan kota secara holistik, dan mengaktivasi Sekretariat Pokja.

Untuk Kota Banjarmasin, kebutuhan penting untuk Pokja Sanitasi Kota selain kejelasan struktur organisasi dan tupoksinya adalah juga bagaimana menekankan dan menciptakan situasi bahwa tugas-tugas tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing anggota dan juga tanggung jawab bersama sebagai kelompok kerja. Hal ini diharapkan akan tereralisasi dengan adanya arahan yang cukup kuat dan keteladanan dari Tim Pengarah dan kepemimpinan dari Ketua Pokja.

5.3. Strategi pengembangan kapasitas untuk Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin

Dimasa mendatang, Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin akan mempunyai fungsi koordinasi untuk bidang-bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan sosialisasi – advokasi (sos-ad) sektor sanitasi.

Penjabaran tugas-tugas untuk Sekretariat dan masing-masing Bidang Perencanaan, Bidang Monev dan Bidang Sos-ad dibahas pada Lampiran 3. Sedangkan mekanisme pembagian tugas Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dalam setiap tahap kegiatan pembangunan sanitasi dapat dilihat pada Tabel Lampiran 4. Selanjutnya, penjabaran tugas-tugas tersebut kedalam setiap tahap pembangunan yaitu perencanaan, pelaksanaan (implementasi) dan monitoring – evaluasi dapat dijelaskan berikut ini. Hal –hal ini menjadi dasar bagi Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dalam penyusunan strategi untuk memampukan Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin.

PERENCANAAN

Ruang lingkup perencanaan sektor sanitasi dimulai dari (1) penyusunan Buku Putih Sanitasi, yang didalamnya juga memuat hasil-hasil (2) Teknisan survai Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan atau ’EHRA’ (Environment Health Risk Assessment). Selanjutnya, Buku Putih ini akan menjadi bahan utama dalam (3) penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK) yang dituangkan kedalam 10 dokumen, yaitu SSK volume 1 sampai dengan 10. Untuk mengimplementasikan SSK tersebut diperlukan (4) penyusunan ’Project Digest’ yang merupakan ringkasan usulan proyek, yang mana dokumen ini akan menjadi bahan untuk (5) penyusunan Rencana Tindak Sanitasi yang berisi project digest yang terpilih untuk dilaksanakan pada kegaitan tahunan dan dua tahunan. Pada tahap selanjutnya Pokja akan (6) mengawal proses penganggaran Rencana Tindak Sanitasi hingga menjadi Renja SKPD. Tata waktu untuk proses perencanaan sanitasi dapat dilihat pada Gambar di Lampiran 3.

PELAKSANAAN (IMPLEMENTASI)

Pelaksanaan/implementasi program dan kegiatan sanitasi akan menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD berdasarkan Project Digest sektor sanitasi terpilih yang telah dituangkan menjadi Renja SKPD. Disamping itu, ada kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan sektor sanitasi, misalnya masyarakat atau LSM.

MONITORING DAN EVALUASI (MONEV)

Tahap monev, dimulai dengan menyiapkan dokumen strategi untuk monev yaitu SSK Volume 10. Dari strategi monev ini akan disiapkan instrumeninstrumen dan panduan untuk dapat melaksanakan monev untuk 3 (tiga) kategori yaitu monev untuk proses perencanaan, monev pelaksanaan kegiatan sanitasi/rencana tindak sanitasi dan monev manfaat dan dampak program sanitasi.  Monev terhadap kegiatan-kegiatan sanitasi dilaksanakan oleh masing-masing SKPD Sanitasi dan juga oleh masyarakat. Sedangkan Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikannya dan menyiapkan laporan kompilasi hasil monev untuk sektor sanitasi untuk keperluan pengambilan keputusan dan masukan bagi siklus perencanaan sanitasi berikutnya. Tata waktu pelaksanaan Monev sanitasi dapat dilihat pada Lampiran 3 tentang Proses Koordinasi Monev Sanitasi oleh Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin.

SOSIALISASI DAN ADVOKASI

Sosialisasi dan advokasi merupakan kegiatan yang dipandang strategis untuk sektor sanitasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan SSK kepada masing-masing pemangku kepentingan yang dirasakan perlu sesuai dengan kebutuhan. Advokasi akan laksanakan untuk para penentu kebijakan baik terkait langsung maupun tidak langsung tetapi cukup strategis dalam mempengaruhi program sanitasi guna mendapatkan dukungan dari mereka. Materi dan tata waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

5.3.1 Strategi pengembangan kapasitas untuk kemampuan manajemen sehari-hari Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin

Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memegang peranan penting untuk jalannya manajemen rutin Pokja sehari-hari, yang dituangkan kedalam Program Kerja Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin, baik jangka menengah maupun jangka pendek (tahunan). Tugas dan fungsi Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin merupakan perpaduan antara aspek manajerial administrasi dan aspek teknis sanitasi. Oleh sebab itu, strategi untuk pengembangan kapasitas Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin, dibedakan menjadi dua, yaitu strategi untuk memampukan sekretariat dalam urusan administrasi dan strategi untuk memampukan dalam urusan teknis sanitasi.

Dengan memperhatikan mekanisme kerja dan tugas-tugas yang harus diemban oleh Sekretariat Pokja dari sisi adminsitrasi manajerial, maka dipandang perlu untuk dapat mengaktifkan Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dengan langkah-langkah sebagai berikut:

(4) Menugaskan pimpinan/ketua/koordinator Sekretariat yang berpengalaman dan menguasai kedua aspek tersebut. Strategi Saniotasi Kota Banjarmasin Vol. 6 Strategi Penguatan dan 36 Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sanitasi

(5) Menugaskan seorang staf sekretariat (dari SKPD) yang bertugas penuh waktu (full time) dengan kualifikasi akademis yang memadai untuk bertanggung jawab dalam urusan administrasi dan manejerial kesekretariatan Pokja, apabila peraturan Pemerintah Kota memungkinkan. Disamping itu, juga menugaskan beberapa staf paruh waktu.

(6) Memberikan pelatihan untuk penyusunan Program Kerja Pokja Sanitasi Kota dan penganggarannya, untuk jangka menengah dan jangka pendek.

(7) Memberikan pelatihan manajemen siklus proyek (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi) untuk staf sekretariat

(8) Melakukan pelatihan manajemen informasi termasuk database sanitasi (Ms Access) untuk keperluan perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan advokasi – sosialisasi program sanitasi bagi staf Sekretariat Pokja. Pelatihan ini berfokus pada perangkat lunak komputer dan bagaimana mengoperasikan database.

(9) Melakukan pelatihan bagi staf sekretariat tentang penyiapan laporan, agar mereka mampu untuk memberikan dukungan kepada bidang perencanaan, bidang monev and bidang Sos – Ad didalam Tim Pelaksana, dan juga mampu untuk menyiapkan laporan kemajuan Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin.

5.3.2 Strategi pengembangan kapasitas Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin untuk mengkoordinasikan perencanaan sanitasi kota

Untuk keperluan perencanaan sektor sanitasi, Sekretariat Pokja bertanggung jawab untuk mengkoodinasikan penyusunan Buku Putih berikut survai EHRA, sebagai bahan utama untuk penyusunan SSK volume 1 – 10.

Untuk mengawali proses menyiapkan dokumen SSK Volume 1 sampai dengan 10 tersebut, Sekretariat bertanggung jawab untuk menyiapkan kerangka kerja SSK yaitu Dokumen SSK Volume 1 yang berfungsi sebagai panduan untuk penyusunan SSK keseluruhan. Kemudian Sekretariat akan mengkoordinasikan masukan dari SKPD – SKPD yang tergabung dalam Bidang Perencanaan, Bidang Monev dan Bidang Sosialisasi Advokasi tentang data dan informasi apa saja yang diperlukan untuk penyusunan masing-masing dokumen SSK sesuai dengan bidang tugas SKPD.

Selanjutnya, dalam kaitannya dengan proses perencanaan, Sekretariat bertanggung jawab untuk penyiapan Dokumen SSK Volume 9 yaitu Rencana Tindak Sanitasi, yang merupakan konsolidasi dari ’Project Digest – project digest’ dari masing – masing SKPD.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan sanitasi dari Project Digest diperlukan adanya dana yang memadai. Berbagai peluang pendanaan yang ada perlu diidentifikasi oleh Pokja, demikian pula kemampuan pendanaan oleh kota sendiri dalam membiayai program dan kegiatan sanitasi dan kemampuan kota untuk memenuhi persyaratan pendanaan yang tersedia. Keadaan ini perlu dituangkan kedalam dokumen strategi pendanaan yaitu SSK Volume 8, yang penyusunannya menjadi tanggung jawab Sekretariat.

Sebagian dari tugas-tugas yang harus diemban oleh Pokja Sanitasi merupakan hal baru baru bagi Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin. Oleh sebab itu Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memandang perlunya upaya-upaya untuk memampukan Sekretariat dengan memberikan pembekalan atau pelatihan tentang hal-hal sebagai berikut:

(10) Pelatihan tentang Sistem Manajemen Informasi terkait dengan sanitasi. Hal ini terkait dengan kegiatan no. 8, tetapi pelatihan ini berfokus pada aplikasi pemanfaatan data base untuk keperluan perencanaan, dan monev yang pada siklus berikutnya akan digunakan untuk keperluan perencanaan, lebih spesifiknya untuk pembaruan Buku Putih Sanitasi dan termasuk studi EHRA. Database juga terkait dengan prioritasi Project Digest untuk keperluan penyusunan Rencana tindak sanitasi Volume 9.

(11) Pelatihan dasar-dasar pengelolaan (teknis) sanitasi. Hal ini akan mencakup pemahaman tentang sanitasi, posisi sanitasi dalam konteks pembangunan kota, sanitasi sebagai bagian dari ’PSO atau public service obligation’, prioritas penanganan berkaitan dengan tahap-tahap penanganan sanitasi mulai dari penyehatan masyarakat, perlindungan sumber air baku dan penyehatan lingkungan, alat/instrumen untuk perencanaan sektor sanitasi, dsb.

(12) Pelatihan penyusunan project digest yang mempunyai ‘nilai jual’. Pelatihan ini diperlukan bagi seluruh anggota Pokja. Project digest merupakan ringkasan kegitan sanitasi yang diusulkan, yang dapat dipandang sebagai alat penting untuk melaksanakan strategi dan program sanitasi. Apabila dirumuskan dengan baik, maka diharapkan bisa digunakan sebagai alat untuk mencari dana dari peluang pendanaan yang ada, baik dari APBD maupun sumberdana lainnya. Project Digest harus disiapkan oleh masing-masing SKPD, oleh sebab itu pelatihan ini ditujukan untuk seluruh anggota Pokja. Sedangkan tugas Sekretariat adalah mengkordinasikan sehingga tidak ada duplikasi Project Digest yang dibuat oleh masing-masing SKPD tersebut.

(13) Pelatihan penyusunan Rencana Tindak Sanitasi, yaitu bagaimana memprioritaskan kegiatan atau memilih Project-project digest, berdasarkan kriteria teknis, sosial ( pro-poor, jender sensitif, dsb), finansial, dan politis. Hal ini sebagai dasar untuk penyusunan SSK Volume 9.

(14) Pelatihan untuk mengidentifikasi dan menganalisa peluang-peluang pendanaan yang ada untuk sanitasi; mekanisme, sistem dan prosedur keuangan.

Disamping tugas-tugas yang telah diuraikan dan dirumuskan langkahlangkahnya untuk memampukan Sekretariat, Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin menyadari bahwa ada tanggung jawab Pokja yang terkait dengan penilaian kebutuhan pengembangan kapasitas Pokja itu sendiri. Ada dua kategori, yaitu:

  • Kebutuhan penilaian kapasitas internal Pokja yaitu melakukan penilaian berdasarkan kapasitas apa saja yang dapat atau harus dilakukan secara internal, untuk mengelola penyusunan SSK dan implementasi SSK.
  • Kebutuhan bantuan teknis eksternal, penilaian terhadap kebutuhan akan pengadaan jasa dari luar sistem pemerintahan kota, misalnya melalui pengaturan kontrak kerja dengan LSM untuk pelaksanaan SSK Volume 5, atau kontrak dengan sektor swasta seperti perusahaan konsultansi atau konsultan individu, dsb

Untuk keperluan penilaian pengembangan kapasitas yang akan dilakukan oleh Pokja untuk keperluan implementasi SSK, akan digunakan hasil monev pelaksanaan kegiatan sanitasi/rencana tindak sanitasi. Hasil Monev ini dapat mencerminkan, salah satunya, kemampuan organisasi SKPD dalam melaksanakan pencapaian target program dan kegiatan yang dilaksanakannya. Dengan demikian, dapat memberikan gambaran tentang kebutuhan pengembangan kapasitas staf maupun organisasi SKPD dalam kemampuanya melaksanakan program dan kegiatan sanitasi.

Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memerlukan suatu kegiatan berikut ini

(15) Pembekalan tentang bagaimana menyusun / memperbarui SSK Volume 6 tentang penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin. Kegiatan ini juga ditujukan untuk Bidang Monev Pokja Sanitasi Kota.

5.3.3 Strategi pengembangan kapasitas Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin untuk mengkoordinasikan monev sanitasi kota

Urusan monev sanitasi didalam Pokja menjadi tanggung jawab Bidang Monev Tim Teknis Pokja Sanitasi Kota, sedangkan Sekretariat Pokja Sanitasi Kota bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dengan SKPD dan menyiapkan laporan kompilasi monev untuk sektor sanitasi. Oleh sebab itu, strategi pengembangan kapasitas Pokja untuk urusan monev akan dibahas pada bagian Bidang Monev.

5.3.4 Strategi pengembangan kapasitas Sekretariat Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin untuk mengkoordinasikan sosialisasi advokasi sanitasi kota

Urusan sos-ad sanitasi didalam Pokja menjadi tanggung jawab Bidang Sosad, sedangkan Sekretariat Pokja Sanitasi Kota bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dengan SKPD yang bertanggung jawab. Oleh sebab itu, strategi pengembangan kapasitas Pokja untuk urusan sos-ad akan dibahas pada bagian Bidang Sos-ad.

5.4. Strategi pengembangan kapasitas Tim Pelaksana Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin untuk mengemban ’Tupoksi’-nya

Sebagaimana dijelaskan pada Sub-bagian sebelumnya bahwa Tim Pelaksana Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin untuk menjalankan tugastugasnya dibagi menjadi 3 bidang, yaitu bidang perencanaan, bidang monitoring dan evaluasi dan bidang sosialisasi dan advokasi. Strategi pengembangan kapasitas untuk masing-masing bidang ini disampaikan pada Sub-bab ini.

Strategi untuk memampukan BIDANG PERENCANAAN

Berdasarkan penilaian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin saat ini, untuk dapat melaksanakan tugas-tugas Bidang Perencanaan tersebut, ada langkah-langkah yang harus dilaksanakan, yang sebagian dari langkah-langkah ini telah dibahas pada strategi sebelumnya, dan yang sebagian lagi terkait dengan pelatihan yang perlu ditegaskan kembali untuk Bidang ini sebagai berikut:

(16) Memberikan pembekalan untuk pemahaman dasar-dasar pengelolaan (teknis) sanitasi (air limbah, sampah dan drainase lingkungan). Lihat kegiatan serupa untuk memampukan Sekretariat Pokja. Bagi Bidang Perencanaan, pembekalan ini akan berguna untuk penyusunan / pembaruan dan mengkoordinasikan implementasi SSK Volume 2, 3 dan 4 yang menjadi tanggung jawabnya.

(17) Memberikan pelatihan Sistem Manajemen Informasi terkait dengan sanitasi. Lihat juga pada bagian Sekretariat.

(18) Memberikan pelatihan untuk penyusunan atau pembaharuan Buku Putih Sanitasi. Lihat juga pada bagian Sekretariat.

(19) Memberikan pelatihan tentang Project Digest. Lihat juga pada bagian Sekretariat.

(20) Melaksanakan pelatihan prioritasi proyek berdasarkan kriteria-kriteria yang disepakati bersama atau memilih project digest untuk keperluan penyusunan Rencana Tindak Sanitasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Llihat juga pada bagian Sekretariat.

Strategi untuk memampukan BIDANG MONITORING EVALUASI

Bidang Monev dalam Pokja Sanitasi mempunyai tugas khusus terkait Monev sanitasi (dari SSK Volume 10) sebagai berikut:

  • Mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dengan evaluasi kebijakan, strategi dan program sanitasi kota untuk memastikan bahwa instrumen yang digunakan dapat membantu pencapaian misi, misi, sasaran dan tujuan.
  • Menilai dan mengevaluasi kinerja sektor yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan sanitasi, untuk memastikan bahwa sasaran Rencana Tindak SSK Volume 9 sudah tercapai dan juga sasaran dari kegiatan sanitasi yang tidak didokumentasikan dalam rencana tindak sanitasi.

Dalam kaitannya dengan 3 (tiga ) kategori monev seperti yang diuraikan dalam SSK Volume 10, tugas tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

Tugas pertama memerlukan dua kegiatan penting monitoring, yakni monitoring proses perencanaan, untuk memastikan bahwa proses perencanaan sanitasi sudah berjalan efektif dalam mencapai sasaran. Kegiatan lainnya adalah monitoring manfaat dan dampak program sanitasi dengan memakai indikator sanitasi yang didefinisikan dengan jelas, untuk mengukur kecenderungan jangka panjang dan perubahan serta memberikan panduan untuk penyesuaian yang diperlukan.

Tugas kedua terfokus untuk memastikan bahwa SKPD-SKPD terkait melaksanakan kegiatan sanitasinya sesuai rencana, dan memerlukan pengumpulan informasi spesifik kegiatan sanitasi dari masing-masing dinas dan menyajikannya dalam laporan. Ini adalah monitoring pelaksanaan kegiatan sanitasi/Rencana Tindak Sanitasi (keluaran dan hasil).

Dengan memperhatikan tugas-tugas tersebut, Tim Bidang Monev akan bertugas untuk memberikan masukan kepada SKPD tentang informasi/data yang harus disediakan untuk keperluan monev, dan mengkosolidasikan informasi untuk penyiapan laporan.

Tugas ini cukup berat dan merupakan tugas baru dalam Pokja khususnya bagi SKPD yang tergabung didalam Bidang Monev. Oleh sebab itu, Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memandang perlu untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

(21) Memberikan pelatihan tentang Monev sanitasi mulai dari penyiapan instrumen (apa yang diukur, apa indikatornya, bagaimana melakukan pengukuran indikatornya, dari mana sumber informasinya, dsb); proses monev sampai dengan pelaporannya untuk ketiga kategori monev yaitu proses perencanaan, implementasi kegiatan sanitasi/ rencana tindak dan monev manfaat program sanitasi. Materi dalam pelatihan ini juga mencakup bagaimana menggunakan hasil monev untuk pengambilan keputusan dan untuk siklus perencanaan berikutnya. Hal ini terkait dengan tugas Bidang Monev untuk menyiapkan dokumen SSK Volume 10 dan implementasi dari strategi ini.

(22) Memperkuat Tim Monev sedemikian rupa sehingga mampu untuk melaksanakan rencana tindak yang yang terkait dengan monev sanitasi sebagaimana dirumuskan dalam SSK Volume 10 strategi tentang monev sanitasi, yang terkait dengan tugas-tugas Tim monev ini.

(23) Memberikan pembekalan tentang bagaimana menggunakan hasil monev untuk penilaian kebutuhan peningkatan kapasitas masing-masing SKPD sanitasi. Dalam hal ini Tim Monev berbagi tanggung jawab dengan Sekretariat. Lihat juga langkah pada Sekretariat

Kelemahan yang ada Kota Banjarmasin untuk saat ini terkait dengan monev sanitasi adalah bahwa hasil monev belum sepenuhnya digunakan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan, dan juga belum digunakan sepenuhnya untuk bahan perencanaan pembangunan siklus berikutnya. Oleh sebab itu Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin mengharapkan Bidang Monev dapat ikut memberikan kontribusi yang berarti untuk mengatasi kelemahan ini.

Lebih lanjut tugas Tim Monev yang terkait dengan Monev proses adalah pendokumentasian proses yang terjadi di organisasi Pokja. Pendokumentasian proses pembelajaran dan pengetahuan ini (‘knowledge management’) akan berguna untuk kepentingan kota sendiri, misalnya untuk anggota baru pada saat belajar tentang organisasi Pokja, untuk keperluan advokasi dsb. Disamping itu, juga akan berguna untuk replikasi dan peningkatan proses SSK dikota dan/atau propinsi lain, yang pada gilirannya akan berguna untuk mencapai keseluruhan tujuan sanitasi nasional.

Hal ini merupakan tugas baru bagi Pokja Sanitasi Kota, oleh sebab itu diperlukan upaya untuk memampukan mereka dengan langkah berikut:

(24) Pelatihan tentang pendokumentasian proses pembelajaran dan pengetahuan (‘knowledge management’) yang dialami oleh Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dalam mengkoordinasikan sektor sanitasi kota.

(25) Mengorganisir pelatihan untuk pelatih (training of trainers atau ’ToT’) mencakup substansi sanitasi dan metodologi penyampaian materi.

Strategi untuk memampukan BIDANG SOSIALISASI – ADVOKASI

Bidang Sosialisasi dan advokasi dalam Pokja Sanitasi bertanggung jawab untuk mengkordinasikan kegiatan-kegiatan terkait dengan sosialisasi dan advokasi.

Tugas tersebut dapat dijabarkan sebagai memberikan masukan kepada SKPDSKPD terkait tentang informasi/data yang harus disediakan untuk upaya-upaya peningkatan kesadaran dan promosi kesehatan dan partisipasi masyarakat, serta keterlibatan sektor swasta dalam sektor sanitasi. Tugas ini terkait dengan penyusunan/pembaruan dan mengkoordinasikan implementasi SSK Volume 5 dan Volume 7.

Disamping itu, Tim Sos-ad bertugas untuk mengkoordinasikan SKPD terkait untuk penyusunan SSK volume 5 dan 7 tersebut. Tim ini juga bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa project digest yang disusun oleh SKPD-SKPD untuk keperluan sosialisi dan advokasi sanitasi tidak tumpang tindih.

Pada saat pelaksanaan program dan kegiatan sanitasi oleh SKPD, Tim Sos-Ad ini bertanggung jawab untuk memberikan masukan kepada masing-masing SKPD yang mengimplementasikan strategi pemasaran sanitasi dan membangun partisipasi masyarakat, serta keterlibatan sektor swasta dalam sektor sanitasi.

Tugas-tugas tersebut memerlukan penyamaan persepsi antar SKPD yang tergabung didalam Bidang Sos-Ad ini. Oleh sebab itu Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin memadang perlu melakukan langkah-langkah untuk memampukan Bidang Sos- Ad ini, sebagai berikut:

(26) Memberikan pelatihan tentang prinsip dasar-dasar komunikasi, pemasaran sosialisasi dan advokasi. Hal ini terkait dengan penyusunan/pembaruan dan implemetasi SSK Volume 5.

(27) Memberikan pelatihan tentang penilaian peluang-peluang kerjasama sektor swasta yang dapat digunakan untuk mencapai target sektor sanitasi. Hal ini terkait dengan penyusunan atau pembaruan SSK Volume 7 dan implementasinya.

(28) Pelatihan metoda partisipatif dan teknik-teknik fasilitasi untuk perencanaan dan monev sanitasi guna menjangkau masyarakat dan pemangku kepentingan lainya yang relevan.

5.5. Strategi implementasi program pengembangan kapasitas Pokja

Strategi implementasi program pengembangan kapasitas Pokja Sanitasi Kota dirumuskan dengan mempertimbangkah aspek-aspek berikut ini, dan penerapan strategi dituangkan pada Rencana Tindak.

  • Penentuan skala prioritas program pengembangan kapasitas yang akan dilaksanakan sejalan dengan pentahapan target yang harus dicapai oleh Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin menuju kepada kemandirian kerja Pokja
  • Kerjasama dengan pemerintahan Provinsi dan pemerintahan pusat khususnya Tim Teknis Pembangunan Sanitasi, bilamana diperlukan. .
  • Kerjasama dengan lembaga pelatihan teknis yang ada di sektor sanitasi, misalnya di Departemen Pekerjaan Umum, Puslitbang Permukiman, Balai Pelatihan Air Bersih dan PLP di Bekasi; di Departemen Dalam Negeri, dan lembaga pelatihan lain yang terkait, bilama diperlukan.
  • Pemilihan metoda pelaksanaan kegiatan yang ekslusif untuk Kota, atau penggabungan pelaksanaan program bersama dengan Pokja dari 6 kota ISSDP.
  • Penerapan metoda saling belajar antar teman sejawat (‘Peer tutoring’) internal Pokja dan antar Pokja dari enam Kota ISSDP
  • Sumber pendanaan yang ada, dari APBD dan dari ISSDP phase II maupun dari sumber-sumber lain yang memungkinkan.

BAB VI SUMBERDAYA YANG DIPERLUKAN

Dengan memperhatikan sifat pekerjaan dan kegiatan yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan strategi-strategi penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas Pokja Kota Banjarmasin, dapat dibedakan adanya pekerjaan-pekerjaan yang dapat atau harus dikerjakan secara internal oleh Pemerintah Kota (Pemko) dan pekerjaan/kegiatan yang memerlukan bantuan dari luar sistem Pemerintah Kota Banjarmasin.

1. Internal Pemko

  • Penerbitan Surat Keputusan Pokja dan memberlakukannya; dan penerbitan peraturan lainnya yang terkait sanitasi kota; dsb

2. Kegiatan/pekerjaan yang memerlukan bantuan dari luar sistem Pemko

  • Kontrak kepada pihak ketiga. Hal ini akan dipertimbangkan dari sisi efektivitas dan efisiensinya untuk kegiatan yang hanya dikerjakan sekali dalam kurun waktu tertentu dan memerlukan keahlian spesifik yang tidak dimiliki oleh Pemko. Termasuk dalam kategori ini misalnya kontrak dengan LSM ataupun perusahaan konsultan untuk pelaksanaan survai EHRA dan pelaksanaan monev manfaat program sanitasi.
  • Bantuan dari Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat. Bantuan ini diperlukan oleh Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin untuk penciptaan situasi yang kondusif agar Pokja dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Termasuk dalam kategori ini adalah adanya ketersediaan regulasi yang jelas dan penyediaan payung hukum dari Pusat untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan SSK. Demikian juga bantuan teknis untuk advokasi pada saat Pokja Sanitasi Kota harus melakukan advokasi kepada para pengambil keputusan kunci, baik legislatif maupun eksekutif, di tingkat kota.
  • Bantuan teknis konsultan atau pendampingan fasilitator untuk pekerjaan-pekerjaan spesifik. Kebutuhan Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin akan bantuan teknis ini meliputi
    • Tenaga ahli teknis sanitasi untuk pengeloaan air limbah, sampah dan drainase lingkungan. Untuk memberikan bimbingan dalam pelaksanaan SSK volume 2, 3, dan 4
    • Pendampingan fasilitator dengan bidang keahlian penguatan kelembagaan untuk implementasi program kerja Pokja 2008-2010.

Pendanaan

Disamping sumberdaya seperti yang diuraikan tersebut diatas, Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin juga memerlukan sumberdana yang memadai untuk implementasi strategi-strategi yang telah dirumuskan.Selama ini, pendanaan yang tersedia untuk Pokja adalah budjet untuk operasional Pokja dari APBD Kota Banjarmasin. Untuk keperluan implementasi strategi-strategi penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas Pokja akan diperlukan pendanaan untuk hal-hal berikut ini:

  1. Operasional Pokja, yang selain untuk keperluan operasional sehari-hari, juga untuk kegiatan yang meliputi
    • pelaksanaan seminar-seminar atau lokakarya-lokakarya untuk mengaktivasi Pokja, konsolidasi Pokja, dsb.
    • Kegiatan gabungan dari 6 Kota ISSDP
    • Pelatihan-pelatihan yang masih bersifat umum, seperti manajemen informasi untuk sanitasi, dan pelatihan khusus terkait untuk memampukan Pokja, dsb.

  2. Kegaitan-kegiatan penguatan kelembagaan sebagaimana dituangkan kedalam Project Digest.

BAB VII RENCANA TINDAK

7.1. TRANSISI PENGUATAN KELEMBAGAAN SANITASI KOTA BANJARMASIN 2008 – 2012

Upaya penguatan kelembagaan sanitasi Kota Banjarmasin merupakan upaya yang dilakukan pada berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) seperti Pemerintah, Lembaga Koordinasi Sanitasi Kota, Masyarakat dan Swasta. Upaya penguatan kelembagaan untuk mewujudkan sinergitas ini dilakukan dengan proses yang bertahap maju (incremental). Proses inkremental ini ditempuh agar internalisasi nilai kerjasama antar lembaga dapat tertanam secara lebih kokoh. Selain itu upaya penguatan kelembagaan juga dilakukan secara adaptif, artinya sangat menyesuaikan dengan berbagai perubahan lingkungan kelembagaan yang ada di Kota Banjarmasin.

Dalam rangka penguatan kelembagaan sanitasi ini terdapat beberapa proses yang bersifat transisional, khususnya dalam proses penguatan lembaga koordinasi sanitasi Kota Banjarmasin. Transisi penguatan ini ditandai dalam aspek bentuk organisasi, serta prioritas pelaksanaan tugas.

  • Dalam aspek bentuk, untuk Tahun 2008 Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan bentuk lembaga koordinasi sanitasi Kota Banjarmasin adalah Kelompok Kerja (Pokja). Dengan demikian maka penguatan kelembagaan ditujukan untuk Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin. Desain bentuk kelompok kerja sebagai lembaga koordinasi sanitasi kota akan dipertahankan sesuai kebutuhan Pemerintah Kota.
  • Dalam pelaksanaan tugas, untuk tahun 2008 Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin akan menekankan pada pelaksanaan fungsi koordinasi perencanaan, serta sosialisasi dan advokasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta untuk terlibat dalam penanganan sanitasi kota.
  • Untuk tahun 2009, prioritas pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin akan diarahkan pada koordinasi monitoring dan evaluasi proses, program dan kegiatan, serta dampak pembangunan sanitasi. Program dan kegiatan untuk melaksanakan strategi penguatan kelembagaan disajikan pada Tabel 4 terlampir.

7.2. PENGEMBANGAN KAPASITAS POKJA SANITASI KOTA BANJARMASIN

Pengembangan kapasitas Pokja Sanitasi Kota Banjarmasin dilaksanakan seiring dengan penguatan kelembagaan. Dalam hal prioritas penguatan kelembagaan pada tahun 2009 adalah pelaksanaan tugas Pokja untuk monev, maka pengembangan kapasitas diarahkan untuk memampukan Pokja untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang terkait pada tahun 2008.

Hal pertama, yang perlu mendapat perhatian dalam pengembangan kapasitas adalah menciptakan situasi yang kondusif bagi Pokja Sanitasi Kota untuk dapat bekerja dengan efektif. Hal ini tidak dapat dilaksanakan oleh Pokja sendiri, melainkan harus mendapatkan bantuan/dukungan dari pihak diluar pemerintah kota, yaitu dari nasional ataupun dari pihak lainnya misalnya konsultan. Kemudian, diikuti dengan pelatihan-pelatihan dan kegiatan lainnya.

Program dan kegiatan untuk melaksanakan strategi pengembangan kapasitas Pokja Sanitasi kota Banjarmasin disajikan pada Tabel 5 terlampir.

LAMPIRAN 3 RANCANGAN ORGANISASI KELOMPOK KERJA SANITASI KOTA BANJARMASIN I.

I. KEDUDUKAN

Kelompok Kerja Sanitasi Kota Banjarmasin merupakan lembaga koordinasi yang bersifat non struktural bagi pembangunan dan pengelolaan sanitasi yang berada di bawah Bappeko dan bertanggungjawab kepada Walikota Banjarmasin.

II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI TUGAS

POKOK POKJA

Mengkoordinasikan upaya pengarusutamaan pembangunan sanitasi di Kota Banjarmasin.

FUNGSI POKJA

Pada dasarnya Pokja Sanitasi Kota akan menjalankan fungsi koordinasi, yang akan diterjemahkan dalam aktivitas-aktivitas utama sebagai berikut:

  1. Koordinasi Perencanaan, yang meliputi kegiatan: a. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan aspek teknis pengelolaan air bersih. b. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan aspek teknis pengelolaan air limbah. c. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan aspek teknis pengelolaan sampah. d. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan aspek teknis pengelolaan drainase lingkungan. e. Melakukan penyusunan project digest pengelolaan air bersih, air limbah, sampah, dan drainase lingkungan.
  2. Koordinasi Monitoring dan Evaluasi, yakni mengkoordinasikan laporan hasil monitoring dan evaluasi dengan Bappeko, SKPD dan pihak terkait. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan terhadap aspek: a. Proses perencanaan pembangunan sanitasi di tingkat masyarakat maupun di tingkat SKPD; b. Implementasi program/kegiatan sanitasi/ rencana tindak sanitasi yang dilakukan oleh SKPD dan pihak-pihak yang terkait; c. Manfaat dan dampak pelaksanaan program/ kegiatan sanitasi.
  3. Koordinasi Sosialisasi dan Advokasi, yang meliputi kegiatan: a. Melakukan sosialisasi Strategi Sanitasi Kota (SSK) kepada pimpinan SKPD, Walikota, DPRD dan pihak terkait. b. Mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi dan advokasi yang dilakukan oleh berbagai SKPD dan pihak-pihak lain yang terkait (LSM, institusi pendidikan, kelompok masyarakat) untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh elemen masyarakat tentang sanitasi. c. Mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas yang dilakukan oleh SKPD dan pihak-pihak terkait (LSM, institusi pendidikan, Strategi Saniotasi Kota Banjarmasin Vol. 6 Strategi Penguatan dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sanitasi L3 −2 kelompok masyarakat) untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan masyarakat, swasta dan kelompok sasaran lainnya agar mampu terlibat secara aktif dalam pembangunan sanitasi di Kota Banjarmasin.

III. STRUKTUR ORGANISASI POKJA

Dengan struktur tersebut, maka pelaksanaan tugas di dalam Pokja dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah yang akan menjalankan tugas untuk memberikan arahan dalam penyusunan strategi, rencana, program, atau keputusan-keputusan yang akan dibuat oleh Pokja. Tim Pengarah terdiri dari Wakil Walikota Banjarmasin, dan Sekretaris Daerah.
  2. Tim Koordinasi yang terdiri dari pimpinan-pimpinan SKPD. Termasuk di dalamnya adalah Ketua Bappeko yang merangkap sebagai Ketua Pokja, Wakil Ketua Pokja yang ditunjuk dari salah satu pimpinan SKPD; Kepala Bapedalda, Kepala DKPS, Kepala Dinkes, Kepala Distako, Kepala Kimprasko, Kepala PDAM dan Kepala PDPAL.
  3. Tim Pelaksana, terdiri dari perwakilan SKPD-SKPD yang ada di Tim Koordinasi dan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, yang akan menjalankan tugas untuk • mengkoordinasikan rancangan rencana teknis, • mengkoordinasikan rancangan hasil monev atas laporan SKPD, • mengkoordinasikan rancangan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan advokasi yang dihasilkan oleh Pokja. Hasil kerja Tim Pelaksana ini kemudian akan ada yang langsung dapat dikoordinasikan dengan SKPD untuk dapat diimplementasikan, serta ada yang akan dibahas secara lebih mendalam didalam Pokja bersama dengan Tim Koordinasi atau dengan Tim Pengarah untuk ditetapkan tindakan selanjutnya.
  4. Sekretariat, yang dipimpin oleh Sekretaris, dan beranggotakan beberapa perwakilan dari SKPD teknis sanitasi yang berpengalaman bekerja di Pokja Sanitasi dan beberapa staf administrasi sekretariat. Tugas Sekretariat merupakan perpaduan antara aspek administrasi manajemen sehari-hari Pokja dan aspek teknis sanitasi. Adapun tugas-tugas Sekretariat meliputi sebagai berikut: 1) Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan program kerja Pokja 2008 – 2010. 2) Melakukan pengaturan agar Pokja dapat menjalankan program kerja 2008- 2010 secara efektif. 3) Menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang kondusif bagi Pokja agar Pokja dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif. 4) Mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Perencanaan Teknis, Bidang Perencanaan Sosialisasi dan Advokasi, serta Bidang Perencanaan Monitoring dan Evaluasi. 5) Mengkoordinasikan daftar usulan proyek (project digest) yang dituangkan dalam rencana tindak sanitasi dari Pokja pada forum-forum musyawarah perencanaan pembangunan seperti Musrenbang Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, maupun Musrenbang Kota. 6) Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dan pembaharuan (updating) Buku Putih. 7) Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan atau review SSK dan project digest. 8) Menyiapkan rencana anggaran jangka menengah dan jangka pendek Pokja. 9) Menyiapkan bahan koordinasi yang akan disampaikan kepada SKPD dan pihak eksternal. 10) Melakukan pendokumentasian proses pembelajaran dan pengetahuan dalam rangka pengembangan knowledge management dalam organisasi Pokja. 11) Memberikan dukungan layanan administratif untuk pelaksanaan kerja Pokja Sanitasi. 12) Membuat, mengoptimalkan dan memelihara database yang memuat: a. kumpulan rencana tindak sanitasi (kegiatan-kegiatan sanitasi) SKPD; b. kumpulan hasil monitoring dan evaluasi proses, pelaksanaan kegiatan sanitasi/ rencana tindak, serta monitoring dan evaluasi manfaat dan dampak pembangunan sanitasi; c. kumpulan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Banjarmasin yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan sektor sanitasi. 13) Mengumpulkan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan sanitasi/ rencana tindak sanitasi dari SKPD melalui Bapeda. 14) Menyusun rekapitulasi laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/ rencana tindak sanitasi. 15) Menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sanitasi/ rencana tindak kepada Bapeda. 16) Menyiapkan laporan kemajuan pekerjaan Pokja.
  5. Nara sumber. Didalam struktur Pokja Banjarmasin, akan terdapat Nara Sumber yang terdiri dari perwakilan-perwakilan SKPD dengan tugas memberikan masukan yang spesifik  kepada Pokja pada saat-saat tertentu. Tugas spesifik ini akan meliputi aspek kelembagaan, aspek keuangan, dan aspek implementasi strategi pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Yang termasuk kedalam nara sumber adalah Bagian Keuangan, Bagian Organisasi, Bagian Pemberdayaan Masyarakat dari Sekretariat Daerah; organisasi PKK dan Depag Kota.

IV. MEKANISME KOORDINASI INTERNAL

Upaya untuk memperkuat koordinasi yang dijalankan oleh Pokja dapat dilakukan dengan cara menegaskan mekanisme koordinasi bagi organisasi Pokja, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Mekanisme koordinasi internal perlu ditetapkan di dalam Pokja agar kohesivitas kelompok kerja dapat terus terbangun. Mekanisme koordinasi internal ini dilakukan dengan cara:

  1. Pelaksanaan rapat antar tim koordinasi, sekretariat dan tim pelaksana yang dijalankan secara reguler dan insidental sesuai kebutuhan.
  2. Pelaksanaan rapat antar sekretariat dan tim pelaksana secara reguler dan insidental sesuai kebutuhan.
  3. Pelaksanaan diskusi internal di dalam tubuh Pokja sebagai media pertukaran ide dan informasi dalam rangka pelaksanaan kerja pokja.

Adapun mekanisme koordinasi eksternal perlu dilakukan oleh Pokja baik dalam rangka pelaksanaan tugas perencanaan, monitoring dan evaluasi, maupun sosialisasi dan advokasi. Koordinasi dalam perencanaan akan dilaksanakan oleh Pokja secara rutin adalah koordinasi pembaharuan (updating) Buku Putih, koordinasi penyusunan SSK dan project digest, serta koordinasi daftar usulan kegiatan yang dituangkan dalam rencana tindak sanitasi. Koordinasi ini akan dilakukan baik pada SKPD, Walikota dan masyarakat. Dalam rangka koordinasi perencanaan, maka Pokja dapat menempuh mekanisme:

  1. Rapat reguler dengan SKPD sebelum proses musrenbang berjalan. Rapat tersebut dapat dilaksanakan pada bulan Januari sebelum proses musrenbang kelurahan dimulai, dan juga pada bulan April saat pelaksanaan perancangan akhir Renja SKPD.
  2. Presentasi dan audiensi baik pada SKPD, Walikota, DPRD maupun masyarakat, terutama dalam hal pemaparan tentang Rencana Strategi Sanitasi Kota (SSK) yang telah dikoordinasikan di dalam organisasi Pokja. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mensinergikan dan juga mengadvokasikan agar SSK dapat diakomodasi dalam Renja SKPD dan RKPD. Kegiatan ini dapat dilaksanakan pada saat pelaksanaan musrenbang di mulai dari proses musrenbang kelurahan, kecamatan, forum SKPD, hingga ke musrenbang kota. Secara diagramatis, proses koordinasi ini dapat digambarkan sebagai berikut:
  3. Rapat insidental yang dilaksanakan dengan SKPD dalam rangka koordinasi penyempurnaan rencana yang telah dibahas di dalam Pokja.
  4. Penyampaian laporan atau informasi mengenai pelaksanaan kerja Pokja dalam hal perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta sosialisasi dan advokasi yang dilaksanakan dalam Pokja kepada Pimpinan SKPD oleh perwakilan SKPD yang ditempatkan di dalam Pokja.

Untuk koordinasi monitoring dan evaluasi, maka Pokja dapat menempuh mekanisme:

  1. Rapat reguler triwulanan dengan Bapeda pada saat sebelum dan setelah pelaksanaan monev di tingkat Pokja. Rapat ini dilakukan dalam rangka: a. Mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi sektor sanitasi yang akan dilakukan oleh pokja. b. Mengkoordinasikan hasil temuan Pokja setelah aktivitas monev dijalankan. c. Mendiskusikan materi laporan perkembangan pembangunan sanitasi yang akan disampaikan kepada Walikota.
  2. Rapat reguler dengan SKPD setiap triwulanan. Rapat ini dilaksanakan setelah pelaksanaan kegiatan koordinasi monitoring dan evaluasi dijalankan oleh Pokja dalam rangka pembahasan kemajuan dan kendala pelaksanaan proyek pembangunan sanitasi dalam triwulan yang sedang berjalan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan rencana pelaksanaan pembangunan sanitasi kota untuk triwulan berikutnya. Proses tersebut dapat terlihat dalam bagan monev.
  3. Rapat tahunan,untuk menyiapkan laporan monev sektor sanitasi tahunan. Laporan ini menjadi lampiran laporan Bapeda tentang keadaan sanitasi kota yang sekaligus dapat digunakan untuk mengecek keberhasilan pencapaian target-target sanitasi kota yang ditetapkan untuk tahun tersebut.

Dalam rangka koordinasi sosialisasi, maka Pokja dapat menempuh mekanisme:

  1. Rapat koordinasi dengan SKPD dalam rangka perencanaan kegiatan sosialisasi yang akan dijalankan oleh SKPD maupun oleh Pokja.
  2. Rapat, diskusi, workshop dengan kelompok-kelompok masyarakat seperti PKK, LPMK, forum komunikasi desa siaga, kader posyandu, karang taruna dll dalam rangka mengkoordinasikan rencana sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh Pokja serta menarik dukungan dan komitmen mereka dalam pelaksanaan tersebut.

Sedangkan untuk koordinasi kegiatan advokasi, maka Pokja dapat menempuh mekanisme pelibatan perwakilan tim pelaksana sosialisasi dan advokasi Pokja dalam:

  1. Proses Musrenbang mulai dari murenbang kelurahan hingga Musrenbang Kota.
  2. Rapat reguler dengan SKPD sebelum proses musrenbang berjalan dan saat pra penyusunan RKA SKPD. Rapat tersebut dapat dilaksanakan pada bulan Januari sebelum proses musrenbang kelurahan dimulai, bulan April saat pelaksanaan perancangan akhir Renja SKPD, dan bulan Juli saat pra penyusunan RKA SKPD.
  3. Rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), dan pembahasan Raperda APBD.

3 Comments »

  1. Asslmlkum……. terima kasih infonya yang berharga, cuma belum sempat baca, wass

    Comment by poerwo — October 28, 2010 @ 8:18 am

  2. Selamat pagi, kami dari Dinas PU Kota Palangkaraya Bidang Cipta Karya ingin konsultasi mengenai SSK, kalau boleh kami minta contact person yang menangani SSK. sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih…..

    Comment by erly chrisinta — January 30, 2012 @ 4:05 am

  3. Dengan hormat, saya ingin komfirmasi alamat dan data alamat Pengelolaan Sanitasi Komunal di Kota Banjarmasin KAL-SEL.

    Comment by didik hariyanto — February 7, 2012 @ 6:17 am


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.