Kelembagaan DAS

Sylviani

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DIKAWASAN DAS BRANTAS ( Studi kasus Kabupaten Malang Jawa Timur )

Oleh : Sylviani;

PUSAT PENELITIAN SOSIAL EKONOMI DAN KEBIJAKAN KEHUTANAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN BOGOR 2005

Ringkasan

Pemanfaatan sumber air dikawasan DAS Brantas mulai dari hulu sampai hilir (termasuk di kawasan hutan lindung dan sekitarnya) cukup tinggi. Wilayah DAS Brantas merupakan sumber air bagi kebutuhan Propinsi Jawa Timur baik untuk air minum, rumah tangga maupun untuk kebutuhan sektor lainnya. Di dalam Kawasan Hutan lindung sumber-sumber mata air dimanfaatkan langsung oleh penduduk dengan menyalurkan melalui pipa yang dibangun secara swadaya dan dimanfaatkan oleh pengusaha peternakan dan perkebunan. Sebagai pengelola sumberdaya air Perum Jasa Tirta I ( PJT I ) dengan beberapa bangunan waduknya tersebar hingga ke Kali Bengawan Solo. Stakeholder yang berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya air Kali Brantas antara lain Dinas PU dan Pengairan Propinsi , Balai Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai ( BPSDAWS ) dan Perum Jasa Tirta I. Ijin pemanfaatan dan pengambilan air permukaan dikeluarkan oleh Dinas PU dan Pengairan Propinsi setelah mendapat rekomendasi teknis dari BPSDAWS untuk sumber air yang berada dalam kewenangan Propinsi dan rekomtek PJT bila sumber air berada dalam wilayah kerja PJT I. Berdasarkan data BPSDAWS saat ini tercatat ada 34 pengguna ( baik sebagai pengguna langsung maupun sebagai pengelola ) yang terdiri dari berbagai industri besar dan kecil, usaha peternakan, perkebunan, PDAM dan PLTA yang meliputi beberapa kabupaten antara lain Kabupaten Malang, Blitar, Tulung Agung dan Trenggalek.

Kata kunci : Sumber air, stakeholder, kawasan hutan lindung

I. Latar Belakang

Kawasan Hutan Lindung ( KHL) yang dikelola oleh Perum Perhutan Unit II Jawa Timur meliputi 11 ( sebelas ) KPH . Berdasarkan data realisasi rehabilitasi hutan lindung yang dilakukan Perum Perhutani pada tahun 2002 sampai dengan 2004 dan rencana 2005 menunjukkan bahwa rehabilitasi yang terluas pertama dilakukan KPH Kediri seluas 4 533,8 ha, kedua KPH Malang seluas 3 222,3 ha dan ketiga KPH Pasuruan seluas 2 549,1 ha. Luas Kawasan HL di wilayah SPH IV Malang sebesar 130 114,19 ha meliputi KPH Malang 53 587,30 ha ( 15 438,60 ha atau 28,8 % dikelola oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ), KPH Pasuruan 18 827,60 ha, KPH Madura 21 642,19 ha dan KPH Probolinggo 36 057,20 ha ( 25 390,60 ha atau 70,4 % dikelola TNBTS). Pemanfaatan hutan lindung selain sebagai kawasan perlindungan juga sebagai sumber air dan sumber mata pencaharian masyarakat sekitar. Hutan lindung di wilayah KPH Malang yang merupakan hulu DAS Brantas dan sebagai sumber air perlu dijaga kelestariannya agar tidak mencemari permukaan air Kali Brantas yang merupakan sumber air baku baik bagi masyarakat maupun industri dan pembangkit tenaga listrik..

Hulu kali Brantas berada di wilayah Kabupaten Malang tepatnya di Taman Hutan  Rakyat (Tahura) R. Soeryo dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan melintasi  beberapa kabupaten hingga bermuara di kota Surabaya .

Hingga saat ini Wilayah Kali Brantas ( DAS Brantas ) dengan 39 anak sungainya merupakan salah satu sumber air bagi wilayah Propinsi Jawa Timur. dimana Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT ) I sebagai salah satu pengelola sumberdaya air mempunyai beberapa bangunan waduk yang tersebar hingga ke Kali Bengawan Solo dengan 25 wilayah anak sungai. PJT didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 1990 dan berkembang menjadi PJT I melalui Peraturan Pemerintah No 93 tahun 1999. Pengelolaannya dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi dan UPTD ( Balai Pengelola Sumberdaya Air Wilayah Sungai dan Depo Peralatan Pengairan). BPSDA Wilayah Sungai di Jawa Timur terdiri dari 9 Balai yang berkedudukan di 9 Kabupaten ( terlampir ). Sebagai pengelola sumber air baku PJT melakukan berbagai usaha antara lain menjaga dan melestarikan kuantitas dan peningkatan kualitas sumber daya air . Sungai Brantas mempunyai Daerah Pengaliran Sungai (DPS) seluas 11 800 km2 atau 25 % dari luas propinsi Jawa Timur dengan panjang sungai 320 km. Penelitian dilakukan di Wilayah KPH Malang BKPH Pujon dan RPH Punten dengan melakukan wawancara dengan masyarakat pemakai air sekitar hutan lindung di desa Tulung Rejo dan peninjauan ke salah satu sumber mata air di dalam kawasan hutan lindung. Gunung Anjasmoro yang berada dikawasan hutan lindung merupakan sumber air bagi masyarakat dan beberapa pengusaha misalnya pengusaha jamur, tanaman bunga dan peternakan

Pemanfaatan sumber-sumber mata air di kawasan hutan lindung berdampak terhadap berkurangnya debit air sungai Brantas yang merupakan batas antara hutan lindung dan hutan produksi. Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum Dan pengairan propinsi Jawa Timur tahun 2005 tercatat volume pemakaian air untuk industri sebanyak 507,80 juta m3, untuk pertanian 31157,25 juta m3 dan untuk domestik (termasuk PDAM) 3382,23 juta m3 per tahun. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui lembaga-lembaga atau instansi yang terkait dalam pengelolaan sumberdaya air di wilayah DAS Brantas dan bagaimana koordinasi antar instansi tersebut baik dalam pengelolaannya mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring serta proses perijinan pemanfaatan dan pemakaian air permukaan.

II. Potensi Sumber Daya Air di Hutan Lindung Hulu DAS Brantas

Hutan lindung di wilayah KPH Malang ini berada pada ketinggian 1100 dpl, saat ini sebagian kawasan hutan lindung berubah fungsi menjadi kawasan Tahura R Soeryo yang merupakan salah satu hulu DAS Brantas. Hasil wawancara dengan tokoh masyarakat desa Tulung Rejo yang sudah cukup lama bermukim bahwa sumber mata air yang ada di kawasan hutan lindung sebanyak 69 titik dimana 43 titik belum dimanfaatkan dan ada 16 titik berada pada petak-petak yang berbeda dan dibawah pengawasan RPH Punten, volume air setiap titik berbeda-beda dengan kisaran antara 6 sampai 85 liter / detik. Setiap bulan tokoh tersebut memperoleh insentif dari perusahaan pemakai air antara lain usaha peternakan dan perkebunan sebesar Rp 450 000 sebagai imbalan jasa telah menemukan titik sumber mata air. Lokasi sumber mata air yang terdekat berjarak 2,5 km yaitu Sumber Rejeki / Watu Pecah dan yang terjauh ± 30 km adalah Sumber Singo dari pintu gerbang tempat persemaian RPH Punten. Pemanfaatan sumber mata air di kawasan ini meliputi 3 Kecamatan yaitu Kec Bumi Aji, Kec Singosari dan Kec. Karang Ploso. dan 9 Desa yaitu Tulung Rejo, Sumber Gondo, Bulu Kerto, Punten, Supiturang, Burograyang, Giri runo, Gandon dan Morodadi Awalnya pada tahun 1983 pemanfaatan air dari kawasan hutan untuk masyarakat dilakukan secara swadaya yang dikoordinir oleh tokoh masyarakat kemudian disalurkan dengan menggunakan bambu ke rumah-rumah penduduk secara bergotong royong.

Selanjutnya pada awal tahun 1990 pemanfaatan air berkembang dengan sistim penyaluran air menggunakan pipa paralon 2- 5 inch, dimana untuk biaya pemasangan pipa setiap warga dipungut biaya Rp 50 000 bagi warga yang memelihara ternak dan Rp 35 000 untuk warga biasa. Setiap bulan dipungut biaya untuk pemeliharaan saluran air (jika ada yang bocor ) sebesar Rp 3 500 / KK sedang untuk yang mempunyai ternak Rp 4 000 termasuk untuk kas desa. Disamping swadaya ada juga masyarakat yang memanfaatkan air dari HL dengan membuat saluran air sendiri langsung dari sumber mata air dengan menggunakan bambu terutama bagi mereka yang mempunyai sebidang lahan perkebunan di sekitar pekarangan misalnya sayuran, apel

III. Pengelolaan Sumber Daya Air DAS Brantas

Pemanfaatan air permukaan bagi masyarakat umum dan lainnya (terutama yang berada di wilayah hilir) baik yang bersumber langsung dari HL maupun dari Kali Brantas dilakukan melalui prosedur dan proses perijinan berupa Surat Ijin Pemanfaatan Mata Air ( SIPMA ). Surat ijin diterbitkan melalui Keputusan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2003. Surat ijin pengambilan, pemanfaatan, pengambilan dan pemanfaatan air permukaan diterbitkan oleh Dinas PU dan Pengairan setelah ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Kepala Balai Pengelolan Sumberdaya air Wilayah Sungai (BPSDAWS) setempat apabila sumbersumber air berada di bawah kewenangan Pemerintah Propinsi, dan Rekomendasi Teknis dari PERUM Jasa Tirta I apabila sumber air berada di wilayah kerja Perusahaan Umum Jasa Tirta.

Aturan lain yang mengatur tentang pengelolaan sumberdaya air adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 67/ PRT/ 1993 tentang Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I yang mengatur pembinaan tentang pemilikan, penguasaan, pengelolaan ,penggunaan, pengusahaan dan pengawasan atas air beserta sumbersumbernya termasuk kekayaan alam di dalamnya. Selanjutnya aturan ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No 59 tahun 1994 tentang Pembentukan Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Tugas dan fungsi pokok dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan dituangkan dalam Perda Propinsi Jawa Timur No 23 tahun 2000.

Pengelolaan sumber daya air melibatkan beberapa instansi dimana masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Manajemen pengelolaan SDA dapat berjalan dengan baik apabila masing-masing instansi terkait melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam monitoring dan evaluasi serta ada koordinasi yang baik diantara para stakeholder Tugas pokok dari masing-masing instansi yang terkait dalam pemanfaatan dan pengambilan air permukaan :

  1. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi
    a. Perencanaan kebijakan teknis pembangunan dan pengelolaan sumberdaya air permukaan lintas kabupaten / kota.
    b. Penyediaan dukungan dan/atau bantuan untuk kerjasama antar Kabupaten / Kota dalam pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang terdiri atas pengairan, bendungan /dam.
    c. Penyediaan dukungan / bantuan untuk pengelolaan Sumberdaya air permukaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan drainase lintas Kabupaten / kota beserta bangunan-bangunan pelengkapnya.
    d. Perijinan pemanfaatan Sumberdaya air permukaan pada daerah Pengaliran Sungai Lintas Kabupaten / kota.
    e. Pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi utama lintas Kabupaten / Kota beserta bangunan pelengkapnya.
    f. Penyusunsn rencana penyediaan air irigasi.
  2. Perusahaan Umum Jasa Tirta I
    a. Operasi dan pemeliharaan prasarana pengairan
    b. Pengusahaan air dan sumber-sumber air ( penyediaan air baku untuk PAM, PLN, perkebunan, perikanan, industri, pelabuhan dan perusahaan lain )
    c. Pengelolaan Daerah Pengaliran Sungai ( DPS ) antara lain perlindungan, pengembangan dan penggunaan air serta sumber-sumber air
    d. Rehabilitasi prasarana pengairan
  3. Balai Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai
    a. Pelaksanaan operasional pelayanan kepada masyarakat dibidang Pengelolaan Sumberdaya air.wilayah sungai
    b. Pelaksanaan operasional konservasi / pelestarian air dan Sumber2 air.
    c. Pemeliharaan sumber-sumber air dan bangunan pengairan
    d. Pengendalian banjir dan penanggulangan kekeringan
    e. Pengendalian pencemaran air

Instansi lain yang terkait dalam proses pemanfaatan air seperti terlihat pada diagram terlampir antara lain Bapeda, Bupati, Bapelda dan Dispenda. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi sebagaimana dijabarkan diatas terlihat instansi mana yang dikatagorikan mempunyai peran penting dan sangat berpengaruh atau primary stakeholder , berperan tapi tidak berpengaruh atau secondary stakeholder dalam proses perijinan dan pemanfaatan air

0t1

Terlihat bahwa instansi Dinas PU dan pengairan propinsi berfungsi sebagai koordinator sedangkan PJT I dan BPSDA di daerah berfungsi sebagai pelaksana teknis. Instansi kehutanan baik Dinas Propinsi maupun Perum Perhutani tidak berperan aktif dalam proses pemanfaatan air permukaan sungai, karena kegiatan yang dilakukan selama ini oleh penanggung jawab DAS hanya terkonsentrasi didaerah hulu sungai seperti melakukan rehabilitasi dan konservasi. Dengan kata lain tidak ada koordinasi yang dilakukan antara pihak kehutanan dengan instansi lain terutama dalam pemanfaatan air baik dari daerah hulu di Hl maupun sepanjang aliran sungai sampai ke hilir.

IV. Proses Permohonan Pemakaian Air

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa proses permohonan pemakaian dan pengambilan air didasarkan atas sumber air wilayah sungai setempat. Ada 3 cara proses pemakaian air baku Kabupaten Malang

a. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah Tingkat II Kabupaten Malang cq Kasi Bina Manfaat Dinas PU dan Pengairan .apabila wilayah sumber air berada pada satu Kabupaten.
b. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Pengairan Propinsi Tingkat I cq UPTD (Balai Pengelola Sumberdaya Air Wilayah Sungai ) apabila pemanfaatan sumber air baku berada pada wilayah sungai yang melintasi dua Kabupaten. ( lamanya proses 45 hari kerja )
c. Melalui Perusahaan umum Jasa Tirta I apabila sumber air baku berada pada wilayah kerja PJT I ( lamanya proses 60 hari kerja )

Masa berlakunya surat ijin pengambilan, pemanfaatan, pengambilan dan pemanfaatan air 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali 3 bulan sebelum masa perijinan berakhir. Lebih jelas proses perijinan pengambilan dan pemanfaatan air dapat dilihat pada diagram terlampir Ada beberapa instansi lain terkait dalam proses permohonan ijin pengambilan dan pemanfaatan air antara lain Dinas Pendapatan Propinsi, Pemkab setempat (Bupati / Walikota) , Bapedal Propinsi dan KP4AP ( Kelompok Pertimbangan Perijinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan ). Pemohon wajib membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan kepada Pemerintah Propinsi, dan pemohon wajib membayar Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan kepada PJT I apabila berada dalam wilayah kerja PJT I. Dari ketiga bentuk proses perijinan tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan seperti di tingkat propinsi prosesnya cukup lama dan banyak instansi yang terlibat namun pemohon dapat berasal dari segala sektor. Berbeda dengan proses perijinan tingkat kabupaten dimana tidak memakan waktu lama namun pemohon hanya terbatas pada sektor pertanian terutama untuk irigasi.

V. Sumberdaya Manusia

Potensi sumber daya manusia khususnya pada instansi teknis terkait sudah cukup memadai seperti Dinas PU dan Pengairan dimana terdapat sarjana teknik (S2) sebanyak 61 orang atau 4,4 % dari jumlah pegawai, sedangkan di PJT I terdapat sarjana teknik S2 sebanyak 33 orang atau 6,6 % dari jumlah pegawai. Kapabilitas SDM cukup baik dimana terdapat tenaga –tenaga yang profesional pada bidangnya masing-masing seperti berlatar belakang pendidikan dibidang hidrologis atau pertanian Begitu pula dengan SDM yang tersebar di BPSDA wilayah sungai masing-masing Kabupaten terdapat tenaga-tenaga yang berpendidikan sama.

VI. Penutup

Pemanfaatan dan pengambilan air baik secara langsung melalui sumber mata air di HL oleh masyarakat sekitar maupun dari sumber air permukaan Kali Brantas di Propinsi Jawa Timur pihak kehutanan dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Perum Perhutani tidak terlibat secara langsung dalam proses perijinan maupun pemanfaatan air permukaan. Fungsi Perum Perhutani hanya sebagai pengawasan terhadap kelestarian lingkungan terutama terhadap sumber mata air, sedangkan Dinas Kehutanan hanya sebagai anggota dalam PTPA dimana tugas dan fungsinya belum jelas. Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten ( Dispenda ) berperan dalam pungutan retribusi. Stakeholder yang sangat berperan aktif dalam pengelolaan sumberdaya air sepanjang kawasan DAS Kali Brantas antara lain Dinas PU dan Pengairan Propinsi, Balai Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai serta Perum Jasa Tirta I Jawa Timur.

Daftar Pustaka .
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan. 2003, Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Jawa Timur No 1 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perijinan Pengambilan Pemanfaatan Air Permukaan.

Peraturan Daerah 2000, Peraturan Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Timur No 23/2000 Tentang Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Jawa Timur.

Perum Jasa Tirta Profil Perusahaan Jasa Tirta I, Perum Jasa Tirta Propinsi Jawa Timur.

Peraturan Menteri 1993, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 67/PRT/1993 Tentang Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I.

Keputusan Gubernur 1994, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No 59 tahun Tentang Pembentukan Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Dinas Pekerjaan Umum Pengairan 1999, Surat Ijin Penggunaan Air di Wilayah Kabupaten Dati II Malang No 611/23/429.125/1999. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah.

Balai Pengelolaan Sumberdaya Air 2005, Daftar Pemakai, Pengguna Air di Wilayah

Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Bando Gedangan Malang.

Lampiran 1 : Nama Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai ( BPSDAWS) di Propinsi Jawa Timur .

  1. Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Bango Gedangan berkedudukan di Malang dengan Wilayah kerja meliputi Kab Malang, Blitar, Tulungagung, Trenggalek sena kota Malang dan Blitar.
  2. Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Puncu Selodono berkedudukan di Kediri dengan Wilayah kerja meliputi Kab Kediri, Nganjuk, Jombang dan Kota Kediri
  3. Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Buntung Paketingan berkedudukan di Surabaya dengan Wilayah kerja meliputi Kab Mojokerto, Sidoarjo dan Kota Surabaya dan sebagian Pasuruan
  4. Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Madiun berkedudukan di Madiun dengan Wilayah kerja meliputi Kab Madiun, Pacitan, Ponorogo, Magetan Ngawi dan Kota Madiun
  5. Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Bengawan Solo berkedudukan di Bojonegoro dengan Wilayah kerja meliputi Kab Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik.
  6. Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Sampeyan Baru berkedudukan di Bondowoso dengan Wilayah kerja meliputi Kab Bondowoso, Banyuwangi dan Situbondo
  7. Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Bondoyudo Mayang berkedudukan di Lumajang dengan Wilayah kerja meliputi Kab Lumajang, Jember dan sebagian Malang
  8. Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Gembong Pekalen berkedudukan di Pasuruan dengan Wilayah kerja meliputi Kab Pasuruan, Probolinggo dan Kota Pasuruan dan sebagian Malang
  9. Balai Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Madura berkedudukan di Pamekasan dengan Wilayah kerja meliputi Kab Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan.

Leave a Comment »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.